Postingan

Menampilkan postingan dari September 15, 2019

Menangkap isu maluku tenggara raya

Gambar
Sekilas tentang Maluku Tenggara Raya syarat teknis agar dapat dinilai suatu wilayah layak atau tidaknya untuk dijadikan Pemekaran DOB (daerah otonomi baru) adalah kemampuan ekonomi, sosial budaya , ponesi daerah, politik, kependudukan, luas wilayah, pertahanan, keamanan, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat  dan rentang kendali. selain itu penyelenggaraan pemerintah daerah secara fisik ke wilayah dan sebuah provinsi minimal harus memiliki 5 kabupaten/kota sebagai syarat administrasi DOB selain itu sebuah kabupaten harus memiliki minimal 5 kecamatan dan masing-masing kota/Kabupaten berusia 7 tahun. itu artinya kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar. telah siap untuk menjadi DOB dengan sebutan Maluku Tenggara Raya. Persetujuan pembakaran maluku tenggara raya oleh DPRD kabupaten/kota sekaligus kepala daerah pun menilai berdasarkan syarat pemekaran ini sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 ...