Menangkap isu maluku tenggara raya

Sekilas tentang Maluku Tenggara Raya



syarat teknis agar dapat dinilai suatu wilayah layak atau tidaknya untuk dijadikan Pemekaran DOB (daerah otonomi baru) adalah kemampuan ekonomi, sosial budaya , ponesi daerah, politik, kependudukan, luas wilayah, pertahanan, keamanan, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat  dan rentang kendali. selain itu penyelenggaraan pemerintah daerah secara fisik ke wilayah dan sebuah provinsi minimal harus memiliki 5 kabupaten/kota sebagai syarat administrasi DOB selain itu sebuah kabupaten harus memiliki minimal 5 kecamatan dan masing-masing kota/Kabupaten berusia 7 tahun. itu artinya kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar. telah siap untuk menjadi DOB dengan sebutan Maluku Tenggara Raya.
Persetujuan pembakaran maluku tenggara raya oleh DPRD kabupaten/kota sekaligus kepala daerah pun menilai berdasarkan syarat pemekaran ini sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. Maka agenda pemekaran Maluku Tenggara Raya telah masuk dalam catatan Kementerian dan komisi II DPR-RI. itu artinya pemerintah pusat telah memberikan sinyal positif, namun penyebutan Maluku Tenggara Raya sensitive dengan sejarah di Maluku terutama Maluku Tenggara Raya terletak di bagian selatan Maluku. sebabnya isu ini bukan isu pertama kali semenjak oktober 2016 lalu saya  juga mengamati isu ini pelan-pelan kemudian hilang.
Nah, tahun 2019 ini kemlai lagi membahas rumor yang berkembang adalah optimisme  dari beberapa kepala daerah tetang tarik ulur ibu kota provinsi yang terletak di daerah masing-masing, pada hal itu adalah efek memperlambat pemakaran DOB.


Tunggu info lainnya. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gempa Maluku Tanggapan Menteri Polhukam

Lagu Gugusan Kepulauanku

Contoh surat pelepasan tanah