lapas kelas IIb tual
bab IV
hasil penelitian dan pembahasan
penerapan hak-hak tahanan di lembaga per masyarakatan lapas kelas IIB tual.
gambaran umum lembaga pemasyarakatan lapas kelas IIb tual
sebelum dikenal sebagai lembaga pemasyarakatan masyarakat awam sudah lebih dikenal dengan sebutan penjara atau buy penjara berasal dari pada kata penjara yang artinya tempat untuk membuat orang gerak namun seiring dengan perubahan sistem ke penjara akan menjadi sistem bermasyarakatan tepatnya pada tanggal 27 april 1964 nama penjara atau buy diubah menjadi lembaga per masyarakat and lembaga pemasyarakatan kelas IIb tual dahulu jadi berada
di jl ahmad yani kota tual dengan luas 3825 m2
namun seiring dengan perkembangan waktu dan kebutuhan organisasi maka lembaga bermasyarakat dan kelas 2b tual dipindahkan ke jalan jenderal sudirman anggur kabupaten maluku tenggara dengan luas wilayah 10.000 m2, sejak itu dikenal dengan nama lembaga pemasyarakatan kelas 2b Tual
no
lembaga pemasyarakatan lapas kelas ii betul merupakan unit pelaksanaan teknis dibawa direktorat jenderal pemasyarakatan departemen hukum dan hak asasi manusia berdasarkan pasal 38 ayat ijo penjelasan pp nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan kuhp menteri dapat menetapkan lepas tertentu sebagai urutan kemudian dengan adanya surat keputusan menteri kehakiman nomor m.04.um.01.06 tahun 1983
tentang penetapan lembaga pemasyarakatan tertentu sebagai rumah tahanan negara lapas
dapat beralih fungsi menjadi rutan dan begitu pula sebaliknya lembaga pemasyarakatan lapas kelas 2 tool menyatakan bahwa lembaga pemasyarakatan kelas 2b itu adalah sebagai unit pelaksana teknis bidan per penahanan untuk kepentingan penyidikan penuntutan dan pemeriksaan sidang pengadilan yang bertanggung jawab langsung kepada kantor wilayah kementerian hukum dan hak asasi manusia maluku tenggara tual.
di dalam perkembangan dengan lembaga pemasyarakatan kelas 2b tua disamping sebagai upt bilang penahanan juga difungsikan sebagai rumah tahanan negara kelas 2b tual tidak hanya menampung pada peranan yang berstatus tersangka atau terdakwa tetapi juga menampung tahanan yang berstatus terpidana atau warga binaan pemasyarakatan yang berfungsi sebagai tempat pembinaan narapidana khususnya narapidana
hukumannya di bawah 12 bulan hal ini juga didassari karena alasan over capacity didalam lembaga pemasyarakatan yang sekaligus berperan sebagai rumah tahabab IV
hasil penelitian dan pembahasan
penerapan hak-hak tahanan di lembaga per masyarakatan lapas kelas IIB tual.
gambaran umum lembaga pemasyarakatan lapas kelas IIb tual
sebelum dikenal sebagai lembaga pemasyarakatan masyarakat awam sudah lebih dikenal dengan sebutan penjara atau buy penjara berasal dari pada kata penjara yang artinya tempat untuk membuat orang gerak namun seiring dengan perubahan sistem ke penjara akan menjadi sistem bermasyarakatan tepatnya pada tanggal 27 april 1964 nama penjara atau buy diubah menjadi lembaga per masyarakat and lembaga pemasyarakatan kelas IIb tual dahulu jadi berada
di jl ahmad yani kota tual dengan luas 3825 m2
namun seiring dengan perkembangan waktu dan kebutuhan organisasi maka lembaga bermasyarakat dan kelas 2b tual dipindahkan ke jalan jenderal sudirman anggur kabupaten maluku tenggara dengan luas wilayah 10.000 m2, sejak itu dikenal dengan nama lembaga pemasyarakatan kelas 2b Tual
nan negara.
selanjutnya dalam keberadaannya lembaga pemasyarakatan ketemunya dalam sistem peradilan pidana terpadu
dalam pasal 1 undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan disebutkan bahwa sistem kemasyarakatan ari lasso tuntutan dan mengenai arah dan batu serta cara penggunaan warga binaan masyarakat berdasarkan pancasila yang dilandasi kan secara terpadu antara pembinaan yang dibina dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas warga binaan pemasyarakatan akan menyadari kesalahan memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat dapat artis berperan dalam pembangunan dan dapat hidup sebagai warga masyarakat yang baik dan bertanggung jawab dalam kerangka pengertian tersebut maka secara garis besar untuk eksistensi lembaga pemasyarakatan kelas 12 full sebagai salah satu unit pelaksana teknis dapat dilihat dalam penjelasan sebagai berikut.
secara keseluruhan luas wilayah lembaga pemasyarakatan klas 2b tual yang berkedudukan di jalan jenderal sudirman langgur maluku tenggara sebesar 10.000 m2,
dengan batas-batas wilayah sebagai berikut sebelah utara berbatasan dengan tanah gereja katolik paroki ohoijang, sebelah selatan berbatasan dengan tanah pemda, sebelah timur berbatasan dengan jalan jenderal sudirman sebelah barat berbatasan dengan jalan pahlawan revolusi, bangunan terdiri atas ruangan perkantoran, klinik, dapur dan blok hunian.
Yaitu:
a. Blok a terdiri dari 7 kamar
narapidana
b. blok b terdiri dari dua kamar yakni : yang pertama di tempati napi tahanan laki-laki dan yang kedua ditempati napi tahanan laki-laki.
c. blok c terdiri dari 5 kamar dan 2 ruangan sel dan termasuk blok mapelning. (masa pengenalan lingkungan)
Visi
sebagai tempat akhir eksekusi di mana masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum dan terdepan dalam membangun manusia mandiri.
misi
melaksanakan peningkatan perawatan tahanan dan pembinaan warga binaan masyarakat dalam kerangka penegakan hukum dan memberi perlindungan terhadap hak asasi manusia
tujuan
a. membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya menyadari kesalahan memperbaiki diri dan tidak mengalami tindakan pidana sehingga dapat diterima kembali menemukan masyarakat dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
b. memberikan jaminan perlindungan hak asasi manusia tahanan dalam memperlancar proses penyidikan penuntutan dan pemeriksaan pengadilan
kewenangan dan tugas
sesuai keputusan menteri kehakiman republik indonesia nomor: M.01.PR.07.03 tahun 1985, lembaga pemasyarakatan klas 2b tua sama seperti lembaga pemasyarakatan yang lainnya mempunyai tugas yaitu melakukan pembinaan narapidana,
anak didik memberi bimbingan mempersiapkan sarana dan pengelolaan hasil kerja melakukan bimbingan sosial dan kerohanian
narapidana dan anak didik melaksanakan pemeliharaan keamanan dan tata tertib lembaga pemasyarakatan dan melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.
fungsi lembaga pemasyarakatan klas 2b tuhan
menurut undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan, bahwa lembaga pemasyarakatan adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana
dan anak didik kemasyarakatan,
berfungsi menyiapkan warga binaan pemasyarakatan agar dapat berinteraksi secara sehat dengan masyarakat sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab. (UU No.12 tahun 1995 pasal 3)
struktur organisasi lembaga pemasyarakatan klas 2b tual terdiri
bahwa adanya pekerjaannya struktural yang telah ditetapkan kepada satu kepala yang mempunyai beberapa anggota dalam pelaksanaannya.
adapun struktur organisasi lembaga pemasyarakatan klas 2b tool dapat dilihat dibawah ini :
-kepala lembaga pemasyarakatan tual.
-kepala sub bagian tata usaha
-kepala ke satuan pengamanan lembaga
-pemasyarakatan
-kepala seksi bimbingan narapidana dan anak didik
-kepala seleksi administrasi keamanan tata tertib
-kepala urusan kepegawaian dan keuangan
-kepala urusan umum
-sub seksi registrasi
-sub seksi perawatan
-sub sisi kegiatan kerja
-sub seksi keamanan
Addd
Komentar