Kebijakan Pidana Denda Terhadap Pelanggaran Aturan Sasi Di Negeri-Lima Kecamatan Leihitu Kabupatan Maluku Tenggah
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sasi
bagi masyarakat Maluku pada umumnya merupakan salah satu cara pengelolaan lingkungan hidup secara tradisional.
Sasi berfungsi sebagai sebuah instrument atau pijakan dalam perpilaku, baik
dalam berinteraksi sosial antara mayarakat ataupun bertindak dalam budaya
lingkungan serta manfaat sumber daya alam. budaya sasi ini dimaksudkan untuk
menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan dari tindakan-tindakan atau
pelaku manusia yang sering mengeksploitasi sumber daya alam secara bebas.
Negri-Lima
merupakan salah satu Negeri di Jazirah Leihitu, yang masih terus memberlakukan
budaya sasi sebagai warisan dari para leluhur, dan telah dilakukan jauh sebelum
adanya perluasan pemukiman penduduk. Menurut masyarakat Negeri-Lima bahwa
pentingnya budaya sasi secara berkelanjutan, karena budaya sasi sebagai warisan
dari para leluhur dan telah di lakukan jauh sebelum adanya perluasan pemikiman
penduduk. Menurut masyarakat Negeri-Lima bahwa pentingnya budaya sasi secara
berkelanjutan, karena budaya sasi dapat meminalisir ancaman-ancaman pada
masyarakat baik secara internal maupun secara eksternal seperti,pencuri maupun
kegiatan eksploitasi yang berlebihan atau dapat mengurangi laju kerusakan
lingkugan, misalnya mengurangi pengembalian hasil pertanian yang belum masak
atau hasil tanaman yang disasi seperti kelapa dan pala dalam jumlah yang besar
tanpa memperhatikan mutu dan populasi yang tersediah. Hal ini dirumuskan untuk
sumber daya alam dan lingkungan tetap lestari serta berpotensi dalam
menyediakan kebutuhan hidup bagi masyarakat secara terus-menerus.
Alam
menyediakan segala yang diperlukan manusia secara tercukupi tetapi karena
seiring dengan bertambahnya penduduk dan sifat mansia yang tidak pernah puas
dengan apa yang ada, pada akhirnya membuat mereka sering mengeksploitas sumber
daya alam secara berlebihan tanpa mempetimbangkan dampak yang akan terjadi.
Sifat konsumerisme telah mengubah pandangan manusia terhadap lingkungannya,
sehingga mereka tidak pernah sadar bahwa sebenarnya alam dan lingkungan telah
mengalami kerusakan akibat ulah manusia[1].
Hal
ini sejalan dengan pendapat menurut Soemarwoto bahwa masalah lingkungan yang kita hadapi
merupakan masalah yang dipandang dari sudut kepentingan manusia yang pada
hakekatnya menjadi masalah ekologi manusiah. Masalah ini timbul karena adanya
perubahan lingkungan, sehingga lingkungan itu tidak sesuai lagi untuk mendukung
kehidupan manusia dan menggangu kesejahteraannya[2]
.
Selanjutnya
dikatakan bahwa sumber masalah kerusakan lingkungan karena sempitnya daya
dukung lingkungan yaitu tekanan penduduk terhadap lingkungan sumber daya alam
secara berlebihan. Tekanan penduduk terhadap lingkungan alam dapat menaikan
daya dukung lingkungan. Sebaliknya, penurunan daya dukung lingkungan akan
menaikan tekanan penduduk. Jika penduduk terus bertambah diserta dengan
bertambahnya kebutuhan hidup, maka masyarakat akan cenderug melakukan
kegiatan-kegiatan yang akan mengarah pada pengrusakan lingkungan hidup.
Sehingga mengurangi daya dukung lingkungan dengan pengembalian hasil hutan
secara besar-besaran tanpa memperhatikan aspek-aspek budaya dan pelestarian
lingkungan baik dari segi mutu maupun populasinya.
Lembaga
adat yang ada di Negeri-Lima merupakan suatu lembaga yang di bentuk oleh para
leluhur sejak ribuan tahun yang lalu. Dalam lembaga adat ini terdapat beberapa
utusan yang terdiri dari Raja sebagai kepala adat yang dalam bahasa Negeri-Lima
“ Manwai Upu” kepala ama atau kepala tua-tua adat yang mewakili semua marga
/fam dari setiap soa, dan tua-tua adat yang dalam bahasa Negeri-Lima “ama” yang
mewakili setiap mata rumah atau setiap keluarga yang tergabung dalam sutu marga
/fam. Lemgaba adat ini diberi nama dengan Negeri-Lima yakni “Uli Nau Hena
Helu”.
Dari
uraian di atas maka penulis merasa tertarik untuk melakukan suatu penelitian
dengan judul : Kebijakan Pidana Denda Terhadap Pelanggaran Aturan Sasi Di
Negeri-Lima Kecamatan Leihitu Kabupatan Maluku Tenggah.
B.
Perumusan
Masalah
Sasi
(sassing) sudah menjadi budaya
masyarakat Negeri-Lima secara turun-temurun, karena sasi dianggap sangat baik
untuk mengolah potensi lingkungan dan sumber daya alam yang dimiliki mereka.
Namun denga pesatnya kemajuan zaman yang terlihat dengan munculnya teknologi
(inovasi) baru, maka sudah tentu akan berpengaruh pada perubahan paradigma atau
persepsi antara satu generasi ke generasi berikutnya. Paradigma yang berbeda
ini, biasanya akan diperlihatkan dengan perubahan-perubahan perilaku dalam
kehidupan masyarakat Negeri-Lima itu sendiri.
Hal
dapat dibuktikan dengan informasi yang diperoleh bahwa sering terjadi
kegiatan-kegiatan yang sering dilakukan oleh masyarakat yang cenderung mengarah
pada pengrusakan lingkungan dan sumber daya alam. Seperti, tindakan pencurian
atau mengambil hasil tanama sasi tanpa mempertimbangkan mutu maupun populasi
yang tersedia yang dilakukan generasi muda, dan itu di sebabkan karena adanya
perubahan perilaku ini, tentu akan berpengaruh terhadap budaya aturan sasi
juga.
Berdasarkan
uraian permasalahan di atas, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
Faktor-faktor apa saja
yang mempengaruhi perilaku masyarakat melakukan pelanggaran terhadap sasi.
C.
Tujuan Penelitian
Penelitian
ini bertujuan untuk :
1. Mengetahui
perilaku masyarakat terhadap budaya sasi dan kebijakan apakah yang diambil bila
masyarakat melanggar aturan sasi.
2. Menganalisis
faktor-faktor apa saja yang berhubungan dengan perilaku masyarakat yang
melakukan pelanggaran terhadap sasi.
3. Sebagai
salah satu syarat akademik untuk memperoleh gelar sarjana hukum.
D.
Kegunaan
Penelitian
Kegunaan
dari penelitian ini adalah :
1. Menambahkan
pengetahuan tentang sanksi bagi masyarakat secara umum dan khususnya kepada
masyaakat Negeri-Lima dalam upaya mempertahankan dan melestarikan budaya sasi
tersebut.
2. Dapat
memberikan gambaran dan informasi bagi instansi pemerintah terkait untuk lebih memfokuskan pada aspek penyuluhan
tentang budaya sasi dalam kehidupan masyarakat,khususnya kabupaten Maluku Tengah.
3. Dapat
memberikan sumbangan ilmiah bagi penelitian lain yang masalahnya berkaitan
dengan budaya sasi.
E.
Kerangka
Pemikira Teoritik
Sasi
dalam bahasa Negeri-lima disering “Sasing” yang menunjukan larangan. Etimologi
kata sasi juga diperkirakan mengalami proses pengucapan yaitu sasing, karena dalam bahasa Negeri-Lima sasi
artinya ada dua yaitu menunjukan garam yang dipakai sebagai penyedap makanan
sekaligus pengawet makanan, dan arti lainnya adalah larangan sebagai norma
adat.[3]
Apabila dua istilah atau arti dari sasi
tidak dijelaskan secara detail kepada masyarakat dalam hal ini generasi muda,
tentu akan berpengaruh negatif terhadap paradigma atau cara pandang mereka.
Perubahan paradigma ini akan mempengaruhi perilaku seseorang terhadap budaya
sasi tersebut.
Sasi
adalah suatu aturan atau norma yang di buat oleh pemerintan Negeri-Lima dan di
setujui oleh masyarakat untuk hasil
tanaman.
Adapun
hukuman atau denda terhadap aturan sasi di negeri- lima adalah sebagai berikut
:
1.
Pidana adat
2.
Pidana ( kitab undang-undang hukum pidana)
-
Apabila sasi dalam
keadaan tidak di buka terjadi suatu pelanggaran yang di buat oleh masyarakat
maka hukuman yang akan di berikan adalah hukuman secara adat. Hukuman adat yang
di berikan atas kesepakan masyarakat terhadap aturan pelanggaran sasi. Maka
denda atau hukuman yang di berikan kepada masyarakat dengan di hitung besarnya
hasil yang di ambil dengan denda sebesar 200 000 ( dua ratus ribu rupiah ) di
hitung denda berdasarkan hasil yang di ambil. Apabila tidak sanggup untuk membayar
denda yang sudah di tentukan adalah hukum adat[4].
-
Hukuman pidana
Apabila
hukuman atau denda yang di buat dan sudah di setujui oleh dan masyarakat tidak sanggup untuk membayar denda yang sudah
di tentukan maka akan di proses lebih lanjut dengan menggunakan jalur hukum
Pada
dasarnya, sasi yang dilakukan oleh masyarakat bertujuanuntuk mencapai hasil
yang baik da maksimal. Selain itu pula sesuatu yang akan di sasi dapat terjaga
dan terpelihara dengan baik, sehingga sasi di anggap sebagai salah satu hukum
adat yang mengatur tentang pelastarian lingkungan dan sumber daya alam. Namun
kenyataan saat ini budaya sasi semakin melemah dan ditunjukan dengan semakin
sedikitnya masyarakat negeri/desa yang mendukung pengolahan sasi, bahkan ada
yang cenderung tidak medukung budaya sasi tersebut. Oleh karena itu, peran serta
dari pada kelembagaan budaya sasi (kelembagaan adat) sangat diharapkan.
Sehingga ancaman-ancaman, baik yang bersifat internal maupun eksternal dalam
masyarakat dapat diminimalisir.
Dari
kajian penelitian, tampak bahwa telah terjadi perubahan perilaku masyarakat yaitu
semakin berkurang atau semakin melemahnya perilaku masyarakat terhadap budaya
sasi. Dengan melemahnya perilaku tersebut, maka akan terlihat pada tindakan
masyarakat yang cenderung untuk meninggalkan atau melanggar aturan sasi, karena
sasi merupakan dasar untuk mengatur tingkah laku pada masyarakat.
Dalam
masyarakat informasi berperan penting untuk menambah pengetahuan serta membetuk
sikap, dan pada akhirnya akan membentuk perilaku yang baik pada setiap
induvidu, kelompok ataupun masyarakat di dalam budaya sasi.
Perilaku
masyarakat yang mau menerima adanya budaya sasi sebagai suatu norma adat karena
sasi itu sendiri mengatur tentang tanggung jawab dalam budaya sumber daya alam
dan dapat meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat. Pengetahuan dan sikap
yang baik itu akan ditunjukan dengan perilaku medukung budaya sasi yang baik
pula.
Perilaku
setiap induvidu akan dibentuk dari gejala psikologi yang berhubungan dengan
yang pernah di amati dan dialami sebagai suatu pengalaman yang dapat disimpan
dalam memory (ingatan). Ingatan adalah kekuatan jiwa untuk menerima,menyimpan
dam memproduksi kesan-kesan yang telah lampau menjadi suatu pengatahuan tentang
kondisi tersebut.
Dewasa
ini, generasi muda sudah tidak begitu memaham kedudukan sasi sebagai hukum adat
yang berperan dalam upaya memelihara atau melestarikan sumber daya alam.
Akibatnya mereka tidak lagi mengetahui peranan dan fungsi dari perangkat
pengendalian seperti kewang (Polisi Hutan). Hal ini dapat dilihat dari lebihnya
menonjolnya peranan generasi tua dalam budaya sasi jika dibandingkan dengan
generasi muda.
Berdasarkan
pemkiran tersebut di atas, maka ada beberapa faktor yang berhubugan dengan
budaya sasi yaitu pengetahuan (kognitif), sikap (efektif) yang menjadi dasar
pembentukan perilaku seseorang. Serta beberapa faktor lain yang turut
mempengaruhi perilaku diantaranya meliputi umum, pendidikan normal, dan luas
lahan. Hal ini akan diuraikan dalam penelitian ini untuk dapat menempuh
kebijakan-kebijakan yang terkait dengan budaya sasi itu sendiri dan akan
dijadikan sebagai bahan pembelajaran bagi masyarakat terutama generasi muda
untuk lebih obyektif dalam melihat perubahan perilaku yang terjadi dewasa ini,
yang tentu juga akan memepengaruhi budaya sasi itu sendiri.
F.
Metode
Penelitian
1.
Pendekatan Masalah
Adapun pendekatan yang
digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan “yuridis sosiologis”, yaitu
suatu pendekatan yang dilakukan dengan mempelajari bahan-bahan pustaka dan atau
studi kasus.
2.
Tipe Penelitian
Penelitian
ini, tergolong jenis penelitian deskriptif analitis yang bertujuan untuk
menggambarkan dan menganalisa kebijakan pidana denda terhadap pelanggaran
aturan sasi di Negeri-Lima Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah.
3. Bahan
Hukum
a. Bahan hukum primer, yaitu mempelajari budaya sasi dan kebijakan apakah
yang di ambil bila masyarakat melanggar aturan sasi.
b. Bahan hukum sekunder, yaitu sumber data yang memberikan
penjelasan berupa literatur atau buku-buku hukum termasuk
skripsi,tesis,dan disertasi hukum dan jurnal-jurnal hukum sebagai penunjang
yang berkaitan dengan penelitian ini[5].
4. Analisa
Data
Data yang dikumpulkan selanjutnya dianalisa dengan
disertai pembahasan guna menjawab permasalahan hasil analisis dan pembahasan
selanjutnya dibuat beberapa kesimpulan dan saran sebagai pelengkap.
Metode
yang digunakan untuk menganalisis data yang ditemukan ini
bersifat analisis kualitatif[6].
1.
Lokasi dan Waktu
Penelitian
Penelitian ini dilakukan di
Negeri-Lima Kecematan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah pada bulan
Oktober-Desember 2011. Pada lokasi penelitian penjaringan responden dilakukan
secara acak dari lima Soa.
G.
Sistematika Penelitian
Untuk mengetahui
keseluruhan penelitian ini, maka sistematika yang di buat oleh penulis terdiri
dari IV Bab. Bab I pendahuluan yang terdiri antara lain : Latar Belakang,
Permasalahan, Tujuan Penelitian, Kegunaan penelitian, Kerangka Teoritis, Metode
Penelitian, dan Sistematika penelitian. Bab II Tinjaun Pustaka. Bab III
Pembahasan. Bab IV Penutup memuat antara lain Kesimpulan dan Saran
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
A.
Pengertian
Sasi
Sebagaimana desa-desa lain di Maluku, maka demikian juga
halnya di Negeri Lima hukum adat sasi sudah ada sejak dahulu kala. Belum
ditemukan data dan informasi autentik tentang sejak kapan sasi diberlakukan di
desa ini. Tetapi, dari legenda atau cerita rakyat setempat, diperkirakan sejak
tahun 1600-an, sasi sudah mulai dibudayakan di negeri Lima.
Sasi dapat diartikan sebagai larangan untuk mengambil hasil
sumberdaya alam tertentu sebagai upaya pelestarian demi menjaga mutu dan
populasi sumberdaya hayati (hewani maupun nabati) alam tersebut. Karena
peraturan-peraturan dalam pelaksanaan larangan ini juga menyangkut pengaturan
hubungan manusia dengan alam dan antar manusia dalam wilayah yang dikenakan
larangan tersebut, maka sasi, pada hakekatnya, juga merupakan suatu upaya untuk
memelihara tata-krama hidup bermasyarakat, termasuk upaya ke arah pemerataan
pembagian atau pendapatan dari hasil sumberdaya alam sekitar kepada seluruh
warga/penduduk setempat
Sasi memiliki peraturan-peraturan
yang ditetapkan dalam suatu keputusan kerapatan Dewan Adat (Saniri; di Negeri
Lima atau "Saniri Lengkap Negeri Lima"). Keputusan kerapatan adat
inilah yang dilimpahkan kewenangan pelaksanaannya kepada lembaga Kewang, yakni
suatu lembaga adat yang ditunjuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan peraturan sasi di Negeri Lima.
B.
Proses
dan tahapan pelaksanaan sasi
Implementasi sasi terakomodir dari
sikap, budaya, adat serta kebiasaan masyarakat, dalam pola kehidupan keseharian
mereka. Proses pelaksanaan sasi yang oleh masyarakat Negeri Lima telah menjadi
budaya, adat, kebiasaan masyarakat sejak turun temurun, tetapi di lestarikan
sampai pada era reformsi serta kecanggihan teknologi modern, namun secara
empirik implementasi sasi tetap relevan.
Masyarakat Maluku khususnya
masyarakat Negri Lima masih memiliki kebiasaan, adat budaya yang hingga kini
masi tetap eksis di masyarakat yakni pelaksanaan bersama bahwa “ kalo sei lake irahe sasi, ini I keu ye
manwai upu si one, I lepa lahaka. Kalo upu si saole, baru si lepa kaheluke lak
tua-tua adat. Papea silepa kakaiyaa
baru mani pe’a si una saniri hena, ye saniri hena mani ite lepa pepear lain,
tea wae pa’a no sasi le si ashen, na unutng mani te’a ite una luma sikit na
manara’a , manipea, saniri hena si mau baru upu si una surat keputusan (SK).[7]
(“Jika siapapun yang mau beli sasi,
terlebih dahulu dia harus bertemu dengan Bapak Raja, kalau Bapak Raja setuju
kemudian dia ketemu lagi untuk bicara dengan Tua-tua Adat (Tua-tua Adat adalah
lembaga adat, mereka ini adalah utusan dari tiap-tiap marga). Bersama Bapak
Raja pembeli sasi dan lembaga adat, mereka bermusyawara dengan baik setelah itu
mereka mengadakan rapat bersama seluruh masyarakat Negeri Lima, Saniri Hena
(Rapat Negeri). Dalam rapat tersebut mereka membicarakan berbagai masalah
tentang cara pelelangan sasi, karena hasil pembelian sasi akan digunakan untuk
membangun menara mesjid. Dalam Saniri Hena itu mereka membuat kesepakatan
menyakung harga sasi selama setahun, peratutan dan sanksi-sanksi dalam segala
kepetusan rapat itu, kemudian Bapak Raja membuat surat keputusan).
Bapak
Raja, Tua-tua Adat, penghulu mesjid At’taqwa Negeri Lima sebagai kelompok
pembeli. Mereka berembuk (Musyawara) untuk melakukan kesepakatan-kesepakatan
bersama, dalam rangka membantu pelaksanaan pembangunan menara Masjid At’taqwa
Negeri Lima.
Hasil
musyawara itu kemudian melahirkan komitmen bersama untuk segera melaksanakan
Tita Saniri Negeri (Rapat Negeri) bersama Upu Latu Hena Lima, Tua-tua Adat,
Tokoh-tokoh Masyarakat, Toko Agama (Penghulu Masjid) serta seluruh elemen
masyarakat Negeri Lima.
Pada
hari Selasa tanggal 10 Maret 2012, rapat negeri untuk menyepakati pembelian
sasi oleh penghulu Masjid At’taqwa Negeri Lima selama satu tahun ke depan
dengan harga 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah). Penyerahan
sasi berupa pala dan kelapa, dan masa berlakuknya mulai pada tanggal 1 April
2012 sampai dengan tanggal 31 Maret 2013.
Tita Saniri Negeri itupun
menyepakati rangkaian sanksi-sanksi bagi berbagai pelanggaran yang kemungkinan
akan terjadi setelah proses pembelian. Tita Saniri Negeri merupakan bagian dari
proses komitmen masyarakat terhadap sebuah Hukum adat, dan juga melahirkan
berbagai sanksi-sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran sasi.
Dari Tita Saniri Negeri, kemudian
Raja Negeri Lima atau Upu Latu Hena Lima membuat sebuah keputusan Upu Latu Hena
Lima tentang sasi pala dan kelapa pada wilayah Negeri Lima dengan SK nomor :
01/SK/III/2012, yang ditetapkan di Negeri Lima pada tanggal 1 Maret 2012. Surat
keputusan tersebut kemudian di tanda tangani bersama Upu Latu Hena Lima,
kelompok pembeli sasi (dalam hal ini penghulu masjid) dan lembaga tua-tua adat
Uli Nau Hena Helu.
Pada proses tahapan pelaksanaan bahwa “ saat upu si una surat keputusan pea waktu mansia yang si sahe sasi
mane, sini si terus si setaken, lalu si
atahia waku hena ye lospeker kantor nana’a, mani berarti si tuleku sasi. Nala hulana telu kal taha hulana
ata, kalo pala lake niwel rumatua’a mani baru si herak sasi ewe’e.[8]
( setelah Bapak raja mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk kelompok
pembeli sasi, mereka kemudian mulai bekerja mengumumkan kepada seluruh masyarakat
lewat pengeras suara di kantor negeri. Saat itulah acara tutup sasi dimulai dan
berlansung selama tiga atau empat bulan kalau pala dan kelapa sudah tua).
Sasi bermula ketika Upu Latu/Raja
mengelurkan surat keputusan (SK) pembelian sasi bagi penghulu masjid. Pada saat
itulah proses awal sasi di tutup. Pada saat bersamaan hasil hutan yang di sasi
di larang diambil/dipanen. “ Tutup Sasi” ini berlangsung sampai 3 atau 4 bulan,
tergantung kualitas hasil. Andaikan kulaitas hasilnya sampai 3 bulan mutunya baik,
maka saat itupun acara “Buka Sasi” di mulai. Biasanya pihak pembeli sasi, pada
saat buka sasi di umumkan kepada masyarakat pada malam hari lewat pengeras
suara di kantor Negeri.
Waktu acara buka sasi, masyarakat
hanya di beri waktu untuk memanen hasil-hasil selama 4 (empat) hari, 2 (dua)
hari untuk pala dan 2 (dua) hari untuk kelapa. Setelah itu di umumkan secara
tutup sasi oleh pihak pembeli sasi pada malam hari lewat pengeras suara di
kantor Negeri sama dengan pembukaan sasi. Pada saat acara buka sasi masyarakat
yang hendak memanen hasil hutan, terlebih dahulu mengambil bon/cek dan
sekaligus tercatat namanya pada pihak pembeli sasi. Pada saat itu pembeli sasi
yang bertugas telah mengambil posisi masing-masing pada jalur jalan yang di
lalui masyarakat.
Setalah selesai memanen, bon/cek
yang di ambil di kembalikan lagi kepada pihak pembeli dengan ketentuan :
-
Pala : 100 biji pala,
cukainya 10 biji : artinya hasil panen masyarakat sebanyak 100 biji pala, cukai
yang harus di serahkan kembali bersama bonya kepada pihak pembeli sebanyak 10
biji pala, termasuk kelipatannya, dan seterusnya.
-
Kepala dan pala sama
perbandingannya, 100 buah kelapa cukainya 10 buah kelapa, juga berlaku
kelipatan dan seterusnya.
Apabilah saat buka sasi sedang
berlansung, bagi mereka yang pada saat mengambil panen tidak memiliki bon/cek
terlebih dahulu, maka akan dikenakan sanksi-sanksi sesuai aturan-aturan
pelangggaran pada surat keputusan.
Bahwa berdasarkan kesepakatan raja
sebagai Pemerintah Negeri dengan masyarakat serta pembeli sasi, atas komitmen
bersama pada Tita Saniri Negeri hari Selasa 10 Maret 2012, tentang pelelengan
dan hasil pelelangan selama 1 tahun. Dari hasil Tita Saniri Negeri itulah
sebuah keputusan lahir yaitu : Keputusan Raja Negeri Lima, Nomor :
01/SK/III/2012, tentang pelelangan sasi pada wilayah Negeri Lima. Dengan
berbagai pertimbangan bahwa untuk membangun manara Masjid Negeri Lima dan
melindungi harta/hasil milik masyarakat dari kenakalan, maka Pemerinta Desa dan
Tua-tua Adat sertah Tokoh-tokoh Masyarakat di pandang perlu untuk melaksanakan
Tita Saniri Negeri dengan seluruh masyarakat Negeri Lima tentang sasi. dari
hasil Tita saniri Negeri tersebut, menentukan pelelangan sasi antara lain :
1. Pala
2. Kelapa
Keputusan tersebut memuat
aturan-aturan dan ketentuan dalam pelanggaran sasi sebagai berikut :
1. Pala
: 100 (seratus) biji pala, berjalan keliling negeri 1 (satu) kali, 200 (dua
ratus) biji pala, berjalan keliling negeri 2 (dua) kali sambil berteriak : jangan berbuat seperti saya.
Berlaku untuk
barang miliknya sendiri dan barang milik orang lain, dan barang tersebut akan
di kembalikan kepada pemilik.
2. Kelapa
: 1 (satu) buah kelapa sampai dengan 5 (lima) buah kelapa dan seterusnya
berjalan keliling negeri 1 (satu) kali sambil berteriak : jangan meniru perbuatan saya.
Berlaku untuk
milik sendiri dan barang milik orang lain, dan barang tersebut akan di
kembalikan pada pemilik.
3. Pohon
Kelapa : Bagi yang ingin menebang pohon kelapa untuk sesuatu kebutuhan hidup,
apakah itu miliknya sendiri atau milik orang lain, harus seizin pembeli sasi.
Sama halnya, jika ingin mengambil janur kelapa untuk kebutuhan hidup, harus
seizin pembeli sasi.
Ketentuan dan
peraturan tersebut adalah hasil keputusan bersama Penghulu Masjid sebagai
kelompok pembeli sasi pada saat Tita Saniri Negeri, yaitu : Raja sebagai Upu
Latu, Tua-tua Adat, Tokoh Masyarakat bersama seluruh element masyarakat Negeri
Lima, yang kemudian diputuskan menjadi hukum adat Negeri.
C.
Perilaku
Masyarakat Dalam Pengelolahan Budaya Sasi
1.
Konsep hubungan antara pengelolaan
lingkungan hidup dan sistem
Sasi
Inti permasalahan lingkungan hidup
adalah hubungan makhluk hidup khususnya manusia dengan lingkungan hidupnya.
Seperti yang dituangkan dalam UU No. 4 Tahun 1982 bahwa yang dimaksudkan dengan
lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan benda, daya, keadaan, dan makhluk
hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi
kelangsungan perikehidupan dan kesejahtraan manusia serta mahluk hidup lainnya.
Soemarwoto (1992), mengatakan bahwa
lingkungan hidup adalah semua benda dan kondisi yang ada di dalam ruang yang
kita tempati dan mempengaruhi kehidupan. Lingkungan hidup pada hakekatnya dapat
di bagi menjadi : (1). Lingkungan fisik (alami), (2). Lingkungan biologis
(binaan), (3). Lingkungan social budaya.
Dalam penjelasannya dikatakan bahwa
lingkungan hidup alami mengacu kepada lingkungan hidup dengan segala
unsur-unsur dan campur tangan manusia dalam berinteraksi. Lingkungan hidup
binaan mengacu pada lingkungan hidup yang tercipta karena intervensi budaya
manusia dalam upaya meningkatkan kehidupannya. Sedangkan lingkungan sosial
budaya mencakup manusia baik perorangan maupun kelompok yang berinteraksi satu
sama lainnya, melalui sikap ataupun pranata sosialnya dibudidayakan adalah
tanaman pala dan kelapa. Kedua tanaman tersebut saat ini menjadi tanaman sasi.
Dalam usaha dibidang peternakan
terlihat bahwa pemeliharaan ternak di Negeri Negeri-Lima hanya sebesar 1,2
persen atau sebanyak 20 orang. Jenis tternak yang banyak diusahakan adalah
ayam, kambing, kerbau dan itik.
4.2
Potensi Perikanan
Negeri Negeri-Lima cukup menghadap
ke laut yang begitu luas sehingga masyarakatnya selain sebagai petani, ada juga
yang bermata pencaharian sebagai nelayan yaitu sebesar 11,1 persen. Nelayan ini
sering menggunakan perahu dan motor temple (istilah masyarakat Negeri-Lima
adalah bodi transport) untuk menangkap ikan. Jenis-jenis ikan yang sering
ditangkap meliputi ikan tatihu, ikan cakalang, ikan momar, ikan bandeng dan
jenis-jenis ikan karang lainnya. Selain kedua alat tangkap di atas ada juga
alat tangkap tradisional yang sering digunakan nelayan seperti alat tangkap
bubu (fishing trap), jaring dan pancing kail.
4.3.
Potensi Kehutanan
Luas hutan yang dimiliki oleh masyarakat
Negeri Negeri-Lima secara adat yaitu 110.000 ha. Dari luas hutan ini hasil yang
sering diperoleh masyarakat yaitu madu (500 L/tahun), damar (5 ton/tahun),
bambu (250 batang/tahun), dan juga terdapat beberapa jenis kayu yang digunakan
untuk kebutuhan bangunan rumah mereka dan ada juga yang dijual/dipasarkan.
Keempat potensi sumber daya alam di
atas sering dipasarkan ke Kota Ambon, dan sebagiannya ada yang digunakan untuk
kebutuhan sehari-hari. Akan tetapi potensi hutan belakangan ini mulai menurun
akibat petani mulai membuka lahan pertanian tanpa melakukan pengendalian hutan
tersebut.
5.
Potensi Kelembagaan
5.1.
Lembaga Pemerintahan
Dalam lembaga pemerintahan Negeri
Negeri-Lima terdapat seorang kepala pemerintahan atau sering dikatakan sebagai
Raja (kepala adat) dibantu oleh staf pemerintahan yang terdiri dari satu orang
sekretaris dan empat orang yang membantu disebut ‘kaur’ dalam bidang
masing-masing serta kepala-kepala soa dari kelima soa yang ada. Secara
structural pemerintahan negeri itu semuanya tergabung dalam sebuah nama yang
disebut dengan saniri negeri.
5.2.Lembaga
Adat
Lembaga adat yang ada di Negeri
Negeri-Lima merupakan suatu lembaga yang dibentuk oleh para leluhur sejak
ribuan tahun yang lalu. Dalam lembaga adat ini terdapat beberapa utusan yang
terdiri dari Raja sebagai kepala adat yang dalam bahasa Negeri Negeri-Lima
disebut “Manwai Upu”, kepala ama atau kepala tua-tua adat yang mewakili semua
marga/fam dari setiap soa, dan tua-tua adat yang dalam bahasa Negeri
Negeri-Lima disebut “ama” yang mewakili setiap mata rumah atau setiap keluarga
yang tergabung dalam satu marga/fam. Lembaga adat ini diberi nama dengan bahasa
Negeri Negeri-Lima yakni “Uli Nau Hena Helu”.
Menjadi lembaga tersebut berawal
dari ada beberapa negeri yang semula berada di kaki pegunungan yang disebut
dengan nama “Hena atau kampung kecil” itu kemudian turun ke pantai dan
membentuk sebuah negeri baru di pesisir pantai. Dan itu dimulai dari negeri
yang pertama turun ke pantai adalah Negeri Negeri-Lima.
5.5.
Lembaga Sarana dan Prasarana Kesehatan
·
Prasarana terdiri dari
satu unit Puskesmas, satu unit Poloklinik atau balai pengobatan, empat
posyandu, dan satu unit toko obat.
·
Sarana terdiri dari
seorang dokter umum, delapan paramedis, jumlah dukun terlatih empat orang,
bidan negeri sebanyak 30 orang dan satu buah mobil ambulans.
Dengan melihat sarana dan prasarana
kesehatan diatasmaka dapat dikatakan bahwa kesehatan masyarakat Negeri Lima
sudah terbilang cukup baik.
6.Gambaran
Umum Pengelolaan Sistem Sasi (Sasing)
6.1.
Sasi Dalam Kehidupan Masyarakat Negeri-Lima.
Sasi bagi masyarakat Negeri Lima
merupakan norma yang diwariskan oleh leluhur pada jaman dahulu dengan tujuan
unuk memelihara kelestarian sumber daya alam. Menurut mereka bahwa sasi saat
ini sedikit mengalami perubahan dengan sasi yang dihasilkan pada waktu dulu,
hal ini dipengaruhi oleh perkembangan jaman. Perubahan sasi waktu dulu itu
terletak pada proses penyerahan begitu saja yang dilakukan oleh kelembagaan
adat sebagai perwakilan masyarakat Negeri Lima secara kolektif melalui suatu
proses musyawarah negeri. Sedangkan saat ini telah bergeser dari proses
penyerahan begitu saja menjadi suatu proses pelelangan melalui musyawarah yang
dilakukan oleh beberapa tokoh/unsur masyarakat dan disaksikan masyarakat secara
umum kepada beberapa kelompok yang tergabung sebagai pembeli hasil sasi yang
sekaligus berperan sebagai kewang.
Dari penyerahan menjadi pelelangan
ini dimaksudkan agar pengelolaan sistem sasi lebih tertanggungjawab atas dasar
pembelian tadi dan karena didorong oleh perubahan perilaku masyarakat terhadap
pengelolaan terhadap sistem sasi tersebut, seiring dengan perkembangan jaman
dewasa ini. Perubahan perilaku yang ditunjukan masyarakat saat ini yakni
kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya kelestarian sumber daya alam
dn lingkungan, bila dibandingkan dengan masyarakat yang hidup pada jaman dulu
yang begitu menghargai alam raya ini.
Selain itu perubahan juga terlihat
pada hasil-hasil tanaman yang biasanya disasi, diantaranya seperti waktu dulu
meliputi tanaman rotan, kenari, sagu, pisang, damar, terkecuali pala dan kelapa
(tanaman yang sampai saat ini masih disasi). Perubahan ini terjadi disebabkan
karena masyarakat pada umumnya lebih banyak membudidayakan tanaman pala dan
kelapa daripada beberapa jenis tanaman yang disebutkan diatas yang telah
menurun produktifitasnya.
Menurut masyarakat Negeri Lima
bahwa tanaman pala dan kelapa merupakan tanaman yang berpotensi dalam
mempertahankan budaya sasi ini dari waktu kewaktu. Disebabkan karena kedua
komoditi ini mempunyai nilai ekonomis yang cukup tinggi bagi masyarakat, pada
umumnya dan pembeli sasi atau kelompok pengelola sasi pada khususnya untuk
diberlakukan pengelolaan sasi, dengan lain bahwa pengelola sasi akan di mulai
apabila tanaman pala dan kelapa pada saat itu mulai berubah ,sehingga budaya
sasi ini tetap akan eksis secara berkelanjutan .Karena dengan berbuahnya pala
dan kelapa akhirnya masyarakat secara sadar menyerahkannya kepada pemerintah
negeri (Bapak Raja)untuk mengadakan musyawarah dengan beberapa komponen
masyarakat dalam sistem pelelangan hasil-hasil tanaman tersebut untuk di
sasi,kepada kelompok-kelompok masyarakat sebagai pembeli sasi tersebut.
Sebenarnya dalam kehidupan masyarakat
Negeri-Lima ada terdapat dua kegiatan atau cara yang menjadi tradisi yang
mengandung arti larangan di antaranya sasi dan satunya adalah mataka
‘o.Mataka’o ini menurut masyarakat Negeri-Lima sangat membahayakan mereka jika
ada yang melanggar atau mengambil (Mencuri) hasil-hasil tanaman yang di beri
Mataka’o tersebut.Mataka’o ini biasanya berisi formula-formula magis yang
bentuk dan jenisnya beraneka ragam tergantung dari seseorang yang membuatnya,
serta selalu ada unsure merah yang melambangkan darah sebagai tanda bahaya.
Matako’o bagi masyarakat Negeri-Lima dianggap
sebagai salah satu cara yang cukup baik untuk tanda larangan pengambilan
hasil-hasil tanaman.akan tetapi mataka,o ini hanya merupakan milik mata rumah
(Keluarga tertentu saja)dan biasanya digunakan untuk melindungi kepentingan
perorangan saja.sedangkan sasi bagi mereka bahwa selain dapat digunakan untuk
melindungi kepentingan perorangan dapat juga di pergunakan untuk kepentingan
orang banyak (persekutuan).Hal tersebut yang membuat masyarakat Negeri-Lima
pada umumnya masih tetap mempertahankan pengelolaan system sasi tersebut.
6.2.Sasi
Sebagai Sistem Adat.
Sasi bagi
masyarakat Negeri-Lima adalah suatu sistemadat dalam suatu persekutuan hukum,
sehingga yang bertanggung jawab untuk mengadakannya adalah raja dan tua-tua
adat,yang dalam kedudukannya sebagai pemangku adat,melalui sistem musyawarah
negeri dengan seluruh komponen masyarakat.melalui sistem musyawarah ini
dimaksudkan untuk mendapat persetujuan masyarakat terhadap pengelolaan sasi
akan dimulai. Setelah itu sasi akan dilelang kepada beberapa kelompok masyarakat
sebagai pembeli sasi. Dalam melaksanakan,mengawasi,dan memberikan sanksi bagi
yang melanggarnya maka raja memberikan kewenangan kepada kelompok pembeli sasi
(pengelola sasi)dan hal ini melalui hasil kesepakatan bersama dengan semua
unsur masyarakat.didalam mengelola sasi ini kelompok pembeli ini mempunyai
tugas juga sebagai kewang.sebagai pengelola sasi/kewang maka kelompok tersebut
mempunyai kewajiban yaitu;
1. Mengamankan
pelaksanaan semua peraturan sasi yang telah diputuskan oleh musyawarah besar .
2. Melaksanakan
sanksi satu hukuman kepada mereka yang melanggarnya .
3. Menentukan
dan memeriksa batas-batas pemilik tanah dan tanaman warga yang termasuk dalam
wilayah sasi .
4. Memasang
dan memancangkan tanda-tanda sasi.
5. Menyelenggarakan
pertemuan yang berkaitan dengan pengelolaan sasi mulai dari tahap
persiapan,pelaksanaan,sampai pada penutupan sasi.
6.3.Dasar
Hukum Dan Kelembagaan Sasi
Setelah
musyawarah tersebut mencapai kemufakatan maka pada saat itu pula sasi tersebut
langsung diserahkan kepada kelompok yang menenangkan proses pelelangan hasil
tanaman yang akan disasi.Ketentuan hokum adat tentang sasi memuat tiga hal
antara lain;
1. Sasi
memuat unsure larangan,memanfaatkan sumber daya alal dalam kurung waktu
tertentu untuk memberikan kesepakatan pada tanaman agar dapat bermutu dan
memperbanyak populasi.
2. Ketentuan
sasi tidak hanya mencakup lingkungan alam tetapi juga lingkungan sosialselama
sasi berlangsung agar dapat menghindarkan konflik antara masyarakat .
3. Ketentuan
hukum dutentukan oleh kelima unsur masyarakat melalui musyawarah tersebut.
Kelompok
pengelola sasi atau kewang ini menjalankan peran dan fungsinya hanya selama
satu tahun dalam melaksanakan sasi.Dengan struktur kepengurusan tersebut
sebagai berikut;
·
Ketua kelompok
·
Sekertaris kelompok
·
Bendahara
·
Beberapa anggota
6.4.Tanda-Tanda
Sistem Sasi
Untuk
memperjelas bahwa hasil-hasil sedang dalam dalam sasi,maka biasanya ditunjukan
dengan identitas-identitas dari tanaman tersebut,misalnya untuk tanaman kelapa
akan diikat daun kelapa dan kulit buah kelapa dalam bahasa Negeri Negeri-Lima
disebut’’ Uhut Niwel’’pada suatu tiang dari kayu atau bambu lalu di tancapkan
ke tanah pada arah atau jalur masuk
menuju kebun-kebun tanaman tersebut.begitu juga dengan tanaman pala yang
diberitahukan dengan menggunakan identitas ranting pala yang ada daunnya dan
buah pala yang dibuat sama seperti tanda untuk tanaman kelapa tersebut.
Selain itu
juga,biasanya tanda larangan sering diberitahukan secara tertulis yakni’’Sasi
sedang berlangsung’’pada selembar papan yang berukuran 50x30cm lalu dicetakan
atau dipaku pada suatu pohon yang berada pada jalur atau jalan masuk ke dusung
atau kebun-kebun tersebut.Hal ini dimaksudkan untuk memperjelas sedang
berlakunya pengelolaan sistemsasi bagi masyarakat yang belum mengetahui secara
pasti,terutama masyarakat pendatang.
6.4.Waktu
Pengelolaan sistem sasi
Sasi berkaitan
dengan kebutuhan hidup masyarakat sebagai mana telah dijelaskan sebelum nya
bahwa penentuan akan dilakukan akan pengelolaan sistem sasi itupada saat
masyarakat melihat tanaman dan pohon-pohon yang mereka miliki mulai berubah.Hal
ini dimaksudkan agar hasil-hasil yang menjadi milik mereka dapat terlindungi
dari kenakalan berupa pencurian dan menghindari konflik social antara sesame
masyarakat.Biasanya kelompok pembeli sasi hanya melaksanakan pengelolaan sasi
selama setahun,kemudian akan di lakukan proses pelelangan kembali untuk tahun
berikutnya.Didalam pengelolaan sistem sasi ada waktu mulai dan ada waktu
berakhir disebut dengan buka sasi.sasi biasanya ditutup selama tiga sampai
dengan empat bulan,ke3mudian pengelola sasi/kewang pergi memeriksa kesemua
dusung untuk memastikan bahwa tanaman yang disasi telah tua (bermutu)maka akan
diadakan pengumuman buka sasi oleh mereka dibalai negeri atau sering juga
diutus marinyo untuk memberitahukan dengan megaphone pada tiap-tiap soa.
6.4.Cara
Pelelangan Dan Pengelolaan Sistem sasi
Dalam membentuk
pengelolaan sasi maka sebagaimana telah dijelaskan sebelum bahwa Raja selaku
kepala adat dan tua-tua adat atau dalam bahasa adat di sebut’’Ama’’(mewakili
setiap marga atau fam)serta kepala ama atau kepala tua-tua adat (perwakilan
dari semua marga /fam dari tiap-tiap so’a) dengan beberapa tokoh masyarakat
lainnya yang berbentuk dalam suatu badan saniri besar yang merupakan forum
musyawarah,mengadakan rapat dengan masyarakat pada umumnya untuk menyikapi
proses pelelangan hasl-hasil tanaman yang akan disasi di antaranya seperti
tanaman pala dan kelapa yang menjadi milik setiap kepala keluarga kepada
masyarakat yang tergabung dalam beberapa kelompok sebagai pembeli hasil sasi
tersebut.
Proses
musyawarah pelelangan hasil sasi biasanya dilakukan dibalai negeri dan pada
saat itu hadir beberapa kelompok
masyarakat selaku kelompok pembeli sasi.Cara pembelinya bersifat
kompetisi antara satu kelompok dengan kelompok lainnya .Biasanya harga
pelelangan yang di tetapkan oleh forum musyawarah dimulai dengan harga Rp
5.000.0000.-sampai pada belasan juta rupiah.Dan apabila sampai pada harga yang
paling tinggi ditawarkan oleh salah satu kelompok yang ada, maka pada saat
itupun keputusan musyawarah negeri yang
di bacakan oleh raja atau yang mewakili berbunyi bahwa ‘’Dengan
mempertimbangkan mekanisme pelelangan sasi pada harga yang paling tinggi maka
forum musyawarah Negeri Negeri-Lima menetapkan kelompok tersebut untuk
mengelola sasi dalam jangka waktu satu tahun.
Kemudian pada
saat itu kelompok yang tersebut membacakan peraturan-peraturan sasi yang di
setujui masyarakat dan sekaligus membacakan pernyataan tutup sasi yang berbunyi
‘’Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah
nya sehingga rapat dan musyawarah ini dapat terlaksana dengan baik,maka kami
selaku pengelola sasi menyatakan bahwa sasi di Negeri-Lima ditutup mulai dari
pernyataan ini dibaca sampai tiba pada pengumuman buka sasi’’.Sasi ini berlaku
mulai dari batasan Negeri Negeri-Lima dengan Negeri seith dan Negeri
Negeri-Lima dengan Negeri Ureng begitu juga antara batasan Negeri Negeri-Lima
dengan Negeri Hatu dan Laha.
6.4.Peraturan
Mengenai Pengelolaan Sistem Sasi
antara lain yaitu; Pengelolaan sistem
sasitidak bisa terlepas dari aturan-aturan sebagai pengendalitindakan atau
kegiatan yang dapat merusak jalannya pengelolaan sasi.Didalam pengelolaan sasi
ada terdapat aturan-aturan tambahan yang sering
berubah tergantung keinginan kelompok pembeli sasi sedang mengelola
sasi.Aturan-aturan khusus tersebut
1.
Dilarang mengambil buah
pala selama sasi tutup.
2.
Dilarang mengambil
kelapa baik yang naik ataupun gugur,baik yang tua ataupun yang mudah dan
dilarang mengambil pucuk kelapa (janur) selama sasi masih tutup.
3.
Dilarang pembeli hasil
(baik pala maupun kelapa)masuk negeri Negeri Lima selama sasi masih ditutup.
4.
Dilarang untuk menimbun
hasil(pala dan kelapa) di hutan atau dikebun selama sasi masih tutup.
5.
Akan di adakan
pengecekan ke dususn-dusun dan ke rumah-rumah dua kali dalam seminggu.
Dengan
menetapkan aturan-aturan tersebut di atas maka sanksi yang diberikan kepada
yang melanggarnya berupa;
a.
Jika terjadi pencurian
pala dan kelapa maka akan didenda perbiji/perbuah Rp 10.000 untuk pemilik
tanaman dan ada denda pelanggaran aturan sasi sebesar Rp 250.000 untuk
pengelola sasi.
b.
Jika ditemukan ada
hasil yang dijual kepada pembeli selama sasi masih ditutup maka hasil-hasil
yang dijual tersebut akan disita sekaligus didenda orang yang menjual hasil
tersebut.
c.
Jika ditemukan ada yang
menimbun hasil di hutan selama sasi ditutup maka akan di denda sebagai mana
sanksi yang telah di sebutkan pada point A.
Berdasarkan
hasil analisis tersebut menunjukan bahwa masyarakat Negeri-Lima yang berperilaku
mendukung pengelolaan system sasi terdiri dari 71 responden atau sebesar 80,68
persen , itu disebabkan karena menurut responden sasi pada dasarnya adalah
sebuah kearifan lokal masyarakat tradisional. Selain itu juga sasi dianggap
sebagai suatu norma budaya yang diwariskan oleh leluhur untuk generasi ke
generasi secara turun-temurun, sehingga masyarakat Negeri-Lima pada umumnya
masih mengetahui fungsi dan manfaat sasi bagi kehidupan mereka dengan cukup
baik. Adapun pengelolaan sasi di Negeri Negeri-Lima ini difokuskan ke bidang
pertanian yang merupakan bidangyang paling dominan diusahakan oleh masyarakat
Negeri-Lima pada umumnya. Jika dibandingkan dengan kegiatan pada mata
pencaharian ke laut ataupun yang lainnya, hal ini juga disebabkan karena
bercocok tanam adalah hal yang sudah mendarah daging pada setiap generasi.
Sehingga mereka selalu sadar untuk berperilaku mendukung budaya sasi ini,
karena sistem sasi ini member manfaat yang positif dalam kehidupan mereka,
misalnya secara aspek ekonomi yakni memperoleh hasil panen pala dan kelapa yang
cukup banyak dan bermutu. Pala dan kelapa merupakan komoditi yang paling utama
dalam pengelolaan sistem sasi, karena komoditi tersebut paling banyak
dibudidayakan masyarakat Negeri Lima, serta didukung oleh nilai ekonomis yang
cukup tinggi dari kedua komoditi tersebut. Selain itu juga karena keadaan iklim
di Negeri Negeri-Lima cukup menunjang sama seperti di daerah lain yang ada di
Provinsi Maluku unuk mengusahakan atau membudidayakan kedua komoditi tersebut
secara berkelanjutan.
Karena sasi
dalam kehidupan mereka sangat penting dan perilaku setiap manusia dapat juga
berubah-ubah maka selalu dibuat aturan-aturan yang memperkuat jalannya
pengelolaan sistem sasi ini. Misalnya peraturan untuk memetik/mengambil buah
kelapa hanya berlaku pada saat waktu telah dibukanya sasi dengan melihat bahwa
buah kelapa yang sudah tua mulai berguguran, lalu kemudian
diumumkan/diberitahukan secara umum oleh pemimpin kelompok pembei sasi
(pemimpin kewang) di balai negeri atau sering diutus marinyo untuk
memberitahukan per setiap soa dengan menggunakan megaphone, jika terjadi
pemadam listrik.
Dalam
pengelolaan sasi adawaktu mulai tutup (tutup sasi) dan ada waktu berakhir (buka
sasi). Tutup sasi adalah larangan atau mulai berlakunya sasi, sedangkan buka
sasi adalah larangan (sasi) dicabut. Waktu antara tutup dan buka sasi itu
disebut dengan larangan (sasi). Dalam batas waktu antara buka dan tutup sasi
dapat dilihat makna yang mendalam, seperti pemabatasan terhadap tindakan
manusia, sehingga tidak terjadi perselisihan antara sesame warga dan sumber
daya alam akan terus menyediakan potensinya untuk kebutuhan hidup masyarakat.
Saling menghargai dan bertanggungjawab itu terlihat dalam tiga apek kehidupan
yaitu :
1. Reproduksi
(kesempatan memperbanyak keturunan agar tidak punah)
2. Tindakan
manusia yang cenderung mengeksploitasi alam sebanyak-banyaknya untuk memenuhi
seleranya yang tidak kunjung habis.
3. Tindakan
yang tidak saling menghargai milik orang lain.
Mengacu
pada tiga aspek tersebut maka kelompok pengelolaan sistem sasi yang sekaligus
berperan sebagai lembaga kewang akhirnya selalu mendapat dukungan dari
masyarakat.Dan karena melalui pengelolaan sistem sasi ini oleh kelompok pembeli
sasi,otomatis peraturan-peraturan yang diterapkan tentu dapat dilakukan dengan
sungguh-sungguh, sehingga mampu untuk mengendalikan tindakan atau kegiatan
pengurusan lingkungan yang sering dilakukan masyarakat,terytama kalangan muda
yang masih minim/lemahnya pemahaman serta kurangnya kesadaran tentang
pentingnya manfaat yang dapat diperoleh melalui pengelolaan system sasi.
Pengambilan
hasil tanaman yang kurang beraturan ini menyebabkan hasil yang akan dipanen pun
akan berkurang jumlahnya,bahkan hasil yang di panenpun tidak ada jika tidak
berlakunya pengelolaan sistem sasi ini.Hal ini yang membuat masyarakay pada
umumnya akan tetap menerima jalannya sasi,karena melalui sasi hasil atau
pendapat yang akan diperoleh petani pun akan ikut meningkat dan melalui
pengelolaan sistem sasitentu akan membatasi kegiatan eksploitasi yang berlebihan
(Over-eksploitation)terhadap sumber daya alam dan akan melindungi hak-hak
kepemilikan setiap orang.ini sesuai dengan manfaat sasi secara umum yang di
kemukakan dalam Anonimous (1990),yaitu;
1.
Agar semua buah-buahan
yang di tanam didalam dusun diambil pada waktunya,yaitu ketika buah-buahan
menjadi tua atau masak.
2.
Agar dapat melindungi
perselisihan di dalam dusun,yaitu anak-anak dati dan kepala dati,antara
anak-anak pusaka dan kepala pusaka.
3.
Supaya tanah-tanah
negeri dan labuhan(laut) dapat di terpelihara dengan baik guna dipakai oleh
penduduk negeri sendiri .
4.
Supaya kegiatan
pencurian dapat di kurangi.
Berdasarkan
hasil penelitian menunjukan bahwa rata-rata responden yang tergolong usia tua
(44-75 tahun), memiliki pengetahuan yang baik tentang sasi jika dibandingkan
dengan responden yang tergolong usia muda (21-43 tahun).Hal ini sejalan dengan
pendapat menurut Kartasapoetra(1988),bahwa pada umumnya mereka yang tergolong
dalam usia muda barsifat terbuka sehingga sulit mempertahankan sasi atau norma
budaya yang diwariskan leluhur secara turun-temurun.
Sehingga jelaslah bahwa permasalahan yang timbul di
Negeri Negeri-Lima dalam hubungan dengan pengelolaan sistem sasi adalah adanya
perbedaan pemahaman antara golongan usia muda.Golongan usia tua tetap ingin mempertahankan
adat,sedangkan golongan usia muda cenderung mau melepaskan kegiatan adat yang
merupakan warisan leluhur mereka. Golongan usia tua sama sekali tidak mau
melakukan tindakan-tindakan atau kegiatan yang bertentangan denfan pelaksanaan
adat, sedangkan golongan usia muda yang masih cenderung emosi dalam menyikapi
persoslan adat atau karena tidak merasa terlibat secara langsung dalam kegiatan
adat,sering melanggar kegiatan aturan-aturan adat tersebut,karena anggapan
mereka bahwa hal tersebut tidak sesuai lagi dengan jaman saat ini.untuk itu
golongan usia tua melalui kelompok pembeli sasi yang sekaligus mempunyai peran
dan fungsi sebagai kewang dalam pengelolaan sistem sasi tetap berusaha
untuk mempertahankan dan memberikan
pemahaman yang baik bagi generasi muda.peran dan fungsi sebagai kewang tersebut
di tunjukan dengan sering melakukan pengawasan dan pengecekan ke dusung atau
lahan yang ditanami tanaman sasi.Biasanya pengecekan dan pengawasan dilakukan
sekali dalam seminggu dan disertai dengan selalu menjaga dan memelihara
tanda-tanda dengan tujuan agar masyarakat,baik sebagai masyarakat pendatang
atau masyarakat setempat tetap merasa dan sabar bahwa pengelolaan sistem sasi
tersebut dianggap mampu mengajak mereka untuk berprilaku baik dalam mendukung pengelolaan
sistem sasi tersebut.Dengan berprilaku baik dalam mendukung pengelolaan sistem
sasi,otomatis kehidupan masyarakat Negeri-Lima akan sebaik pula .karena melalui
pengelolaan pengelolaan sistem sasi alam akan dengan baik menyediakan
kebutuhan hidup bagi masyarakat dari waktu ke waktu, sehingga tetap tersedia
kebutuhan hidup masyarakat yang diperoleh dari tanaman-tanaman yang disasi
tersebut.selain itu juga mereka mengatakan bahwa dengan berprilaku baik
terhadap pengelolaan system sasi itu berarti mereka menjaga kepercayaan
terhadap leluhur dan dapat menahan amarah dari roh-roh dari para leluhur
mereka.
Bagi masyarakat
Negeri-Lima sasi merupakan suatu norma atau perangkat norma yang sudah
melembaga dalam kehidupan budaya masyarakatnya.Oleh sebab itu untuk
melaksanakan pengelolaan system sasi ,oleh kelembagaan adat yang ada dalam
masyarakat Negeri-Lima maka terdapat sejumlah peraturan tentang sasi yang di
kenal dengan hukum sasi,yang sumbernya ada yang dalam bentuk tidak tertulis dan
ada yang dalam bentuk tertulis.peraturan yang dalam bentuk tidak tertulis ini
biasanya disampaikan atau di beritahukan secara lisan dari generasi ke generasi
oleh ketua adat pada saat proses musyawarah untuk pengelolaan sistem sasi yang
sedang berlangsung .Hal inilah yang membuat sebagian masyarakat Negeri-Lima
terutama generasi muda tidak mengetahui secara jelas mengenai sistem sasi jiaka
ia sendiri tidak melibatkan diri secara langsung pada saat proses penyampaian
peraturan-peraturan mengenai sasi tersebut sedang berlangsung.
Dari penjelasan
di atas dapat dikatakan apabila generasi muda tidak melibatkan diri secara
langsung untuk mendengar aturan-aturan sasi yang di bacakan atau tidak peduli
untuk bertanya-tanya tentang informasi tersebut,maka tentu akan berpengaruh
terhadap perilaku mereka yang cenderung mengaruh pada timbulnya kejahatan
berupa pencurian.Hal ini di sebabkan karena sudah tentu mereka akan tidak
mengetahui dengan jelas mengenai informasi tentang sistem sasi tersebut.
BAB
III
HASIL
DAN PEMBAHASAN
A.
Gambaran
Umum Masyarakat Maluku Tengah Dan Pelestarian Lingkungan
Secara umum masyarakat maluku tengah dan
pelestarian lingkungan dapat diartikan sebagai hukum adat yang mengatur tentang
larangan dan keboleha warga masyarakat dalam mengelolah sumber daya alam serta
lingkungan hidup sekitarnya. Selain itu hukum sasi juga dapat diartikan sebagai
rangkaian pengelolaan hutan pemanfaatan hutan dengan selalu berpegang kepada
hukum adat.
Mengkaji latar belakang hukum sasi tidaklah
mungkin dipisahkan dari pada hubungan dengan latar belakang kehidupan
masyarakat tradisional. Pada masyarakat tradisional dahulu kala, mereka hidup
dengan cara memburu hasil hutan yang tersedia dan berburu hewan-hewan tertentu
untuk dikonsumsi secara bersama. Sumber hidup mereka adalah melalui alam yakni
apa yang disediakan oleh alam. Cara hidup mereka masih bersifat nomaden
mengikuti persediaan yang ada. Mereka belum mengenal apa yang disebut hak milik
secara pribadi. Hal mana sama juga seperti mereka bermukim pada pemukiman yang
tepat, hak milik secara pribadi juga belum mereka kenal.
Walaupun demikian sifat-sifat komunal (milik
bersama) belum hilan, orang masih cenderung mengambil milik orang lain tetapi
tidak dapat disamakan dengan kebiasaan mencuri pada masyarakat yang telah
berkembang. Hak milik bukanlah objek bagi masyarakat tradisional. Ikatan
seseorang dengan hak miliknya lebih merupakan ikatan religius dari pada ikatan
ekonomis. Hak milik di samping mempunyai nilai ekonomis tetapi sekaligus juga
mempunyai nilai religius. Oleh sebab itu hak milik harus dikesampingan pada
saat pelaksanaan hukum sasi, sebab bagi masyarakat adat desa tehua beranggapan
bahwa kebutuhan manusia mempunyai kuasa untuk melindungi memilik (mitos) dari
segala bentuk ancaman batin dan alam.
Pada masyarakat tradisional, hak milik ini
cukup dengan suatu tanda tertentu, dengan tanda orang akan tahu bahwa benda
tersebut sudah ada pemiliknya. Sedangkan pada masyarakat tradisional maluku
tengah, tanda pemilik cukup dengan kayu yang dipasang silang. Dengan demikian
orang pun akan tahu kalau benda tersebut sudah ada pemiliknya bila melihat
tanda tersebut. Untuk mencega terjadinya pencurian dipasang tanda-tanda disebut
dengan nama “ Matakau“ . Matakau adalah tanda kepemilikan
yang berisi formulasi magis yang di bungkus dengan mempergunakan sehelai kain
merah.
Beda antara Matakau dengan tanda-tanda yang
lain adalah bahwa Matakau berisi formulasi magis sedangkan tanda-tanda yang
lain tidak. Pada Matakau selalu ada unsur merah. Unsur merah melambagkan darah
sebagai tanda pembalasan, di dalamnya ada kekuatan-kekuatan yang dahsyat karna
tanda tersebut berisi kutukan.
Hukum sasi sebetulnya mempunyai jiwa dari hidup
kekeluargaan. Pada saat tutup sasi secara serentak semua penduduk menahan dari
untuk mengambil hasil alam dan pada saat buka sasi secara bersama-sama
menikmati hasil sasi itu dalam jumlah yang melimpah. Pada saat itu ciri keadilan sosial sangat
nampak. Perlu penulis kemukakan bahwa pada saat buka sasi, mereka yang memiliki
dusun-dusun besar, biasanya mereka tidak mampu untuk memetik hasilnya (
misalnya dusun kelapa ). Untuk dapat memetiknya mereka memerlukan orang lain
untuk membantu memetik yang dengan sendirinya akan membayar upah atas hal
tersebut ( hasilnya akan di bagi sama dengan pemilik dusun ). [9]
Terhadap lingkungan alam, alam menyediakan
segala kebutuhan manusia, baik itu kebutuhan sandang maupun kebutuhan pangan,
hal ini terutama pada masyarakat pedesaan. Seperti apa yang penulis gambarkan
pada Bab III tulisan ini bahwa mata pencaharian penduduk desa tehua kecamatan
tehoru adalah pertanian. Bagi masyarakat pedesaan, hidupnya tergantung pada
hasil pertanian. Dengan kata lain alam merupakan bagian yang tak terpisahkan
dengan kehidupan mereka.
Begitu pula sebaliknya dengan hutan dan laut,
hutan rusak akibat kebutuhan manusia yang cukup besar. Setiap jengkal tanah
yang mereka pijak dan mereka jangkau, maka dari padanya mereka memperoleh apa
yang mereka butuhkan. Di sini Hukum Sasi
muncul dan berusaha untuk menjawab persoalan tersebut. Walaupun hanya ditujukan
untuk hasil hutan dan laut.
Hukum Sasi sebagai larangan pengambilan hasil (
hutan dan laut ) ini harus di pahami dalam hubungan dengan peningkatan
kesejahteraan masyarakat. Untuk menjaga
agar Hukum Sasi tetap efektif, maka sebelum pelaksanaannya di awali dengan
pelaksanaan upacara khusus. Unsur penguatan dalam upacara tersebut adalah
berupa pemanjatan do’a agar alam tetap di bawah lindungan Tuhan Yang Maha
Kuasa, penguatan pung di lakukan dengan maksud penegakan norma-norma Hukum
Adat. Do’a selain merupakan unsur
penguatan juga memberikan sifat sakral magis pada upacara. Hal ini bisa
memberikan pengaru psikologi, sehinga masyarakat segan dan takut membuat
pelanggaran pada saat pelaksanaan Sasi.
Hukum Sasi sebagai hasil ciptaan para leluhur
telah cukup menjamin kehidupan anak cucu. Yang harus di lakukan adalah menanti
dan menunggu. Karena itu kedamaian antara alam dan manusia juga adalah bagian
dari alam. Di sinilah letak keutamaan mengapa Hukum Sasi harus di kembangkan.
Kini kita memasuki tahap pembangunan yang membuat unsur perubahan yang drastis
sifatnya. Teknologi dan perhitunan ekonomi mulai masuk ke indonesia, dalam
keadaan seperti ini adalah penting agar hukum adat Sasi di kontekstualkan dan
di sesuaikan agar tetap relevan dengan perubahan zaman.
Para pakar pembangunan di harap turut membantu
mengembangkan Hukum Sasi agar esensinya tetap terpelihara yakni mengembangkan
prakarsa dari bawah untuk menegakan larangan pengrusakan sumber daya alam dan
memanfaatnya untuk kemakmuran rakyat dalam pola pembangunan berwawasan
lingkungan yang berkelanjutan.
Hukum Sasi mengatur hubungan manusia dengan
lingkungannya dimana dia hidup. Dengan sasi maka alam di berikan kesempatan
untuk di pelihara dan dieksplorasi. Cara yang demikian akan menjamin
kelangsungan hidup alam dan manusia yakni bahwa terpeliharanya kehidupan alam
dan manusia sehingga keduanya akan tetap hidup. Tersalip di sini bentuk
kearifan masyarakat yang sejak dahulu sudah berwawasan lingkungan.
Tidak ada yang memberi penyuluhan atau latihan
tentang konservasi lingkungan. Tetapi pengamatan, “common sense ” dan kecintaan masyarakat kepada lingkungan alam
sudah mendorong lahirnya hukum sasi ini. Adapun diskripsi tentang hal tersebut
adalah sebagai berikut:[10]
1.Wilayah
Pembahasan mengenai wilayah Hukum Sasi di
maluku tidak bisa terlepas dari konsep kepemilikan, baik kepemilikan bersama (
hak ulayat ) maupun kepemilikan pribadi (non ulayat ). Daerah-daerah di maluku
tengah pada umumnya pada kecamatan jasirah laihitu khususnya ( Negeri lima )
terdapat konsep kepemilikan atas wilayah baik di darat maupun di laut yang di
sebut dengan petuanan.
Wilayah darat yang menjadi kepemilikan penduduk
di sebut petuanan darat, petuanan darat ini di usahakan oleh seseorang yang
kepemililikannya berada di tangan perorangan ( non ulayat ) ataupun sekelompok
orang ( Soa ) tertentu yang merupakan keluarga besar atau marga yang mempunyai
hak yang sama atas suatu wilayah hutan tertentu. Hal ini di sebut dengan nama manara pusaka (Harta Pusaka) dan di kelola secara bersama-sama
(hak ulayat ). Wilayah-wilayah petuanan darat yang di usahakan baik oleh
perorangan maupun milik bersama di sebut Dusun
yang semuanya terkenal Hukum Sasi berdasarkan kesepakatan secara kolektif atau
mendapat kesepakatan dari seluru masyarakat negeri/desa yang di sepakati pada
saat rapat Saniri.
Lain halnya dengan petuanan darat yang
kepemilikannya, berada di tangan peroranagn atau kelompok orang ( Soa ), maka
petuanan laut ini sepenuhnya menjadi pemilik desa sehingga apabila petuanan
laut ini ingin di kenakan sasi harus mendapat persetujuan kepala desa yang
bertindak atas nama desa yang di hadiri oleh segenap masyarakat desa beserta
staf LKMD dan LMD (pemberlakuan
undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah memang sudah
tersosialisasikan namun bagi daerah maluku tengah, sampai melakukan penelitian
ini undang-undang tersebut belum tersosialisasi
ke desa-desa guna melakukan perubahan nama LKMD dan LMD sesuai dengan peraturan
yang berlaku. Hal ini di sebabkan oleh kondis daerah maluku tengah yang belum
memungkinkan untuk pemberlakuan undang-undang tersebut ).
Di Tehoru pada umumnya dan Maluku Tengah pada
khususnya wilayah sasi dapat di tetapkan apabila memiliki syarat-syarat
tersebut adalah sebagai berikut
a.
Merupakan wilayah petuanan
negeri/desa
b.
Mempunyai batas-batas yang
jelas
c.
Ketergantungan masyarakat
sangat besar pada wilayah tersebut
d.
Memiliki sumber daya yang
beraneka ragam dan potensinya cukup Banyak
e.
Muda di jangkau oleh
masyarakat
Berbicara mengenai wilayah, maka di dalamnya
mengandung arti bahwa, ada batas-batas tertentu. Di kecamatan pulau seram
umumnya dan di desa Tehua khususnya petuanan
darat maupun wilayah petuanan laut mempunyai batas-batas yang jelas.
Selain dari itu dengan adanya batas-batas
tersebut menyebabkan wilaya menjadi ekslusif, dalam arti bahwa pengelola sumber
daya alam dan lingkungan menjadi hak masyarakat desa yang mengklaimnya. Dengan
adanya batas-batas wilayah antar desa tersebut dengan sendirinyaakan menjadi
tanda larangan bagi masyarakat negeri/desa lain cukup dekat seperti halnya desa
Tehua kecamatan Tehoru yang batas wilayah petuanan darat dan lautnya cukup dekat.
Untuk mengeksplorasi sumber daya alam yang berbeda di dalam negeri/desa
masing-masing.
Kewang di negeri/desa Tehua yang terdiri atas
kepala kewang, seorang pembantu kepala kewang, bendahara dan anggota kewang. Di
mana kepala kewang mulai bertindak sebagai pemimpin dalam pengelola seluruh
sumber daya alam berdasarkan kesepakatan masyarakat dalam jangka waktu
tertentu. Kepala kewang mengangkat para pembantunya yaitu seorang pembantu
kepala kewang untuk membantu dalam melakukan pengelolaan seluruh sumber daya
alam yang terkenai hukum sasi. untuk mengatur masalah keuangan maka kepala
kewang mengangkat seorang bendahara untuk mengatur arus masuk atau keluar atas
keuangan sumber daya alam yang terkenai hukum sasi. Selain itu kepala kewang
juga memilih beberapa anggota kewang yang akan membantunya dalam melakukan
penjagaan terhadap semua sumber daya alam yang di kenai hukum sasi.
anggota-anggota ini dipilih langsung oleh kepala kewang yang jumlahnya
disesuaikan dengan luas wilayah yang termasuk dalam wilayah hukum sasi.[11]
a. Merupakan
Penduduk Asli Negeri Lima
b. Pekerjaan
Sebagai Petani
c. Mengetahui
Batas-batas Desa dan Batas-batas Hutan (Petuanan) Dengan Jelas, untuk wilayah
pengelola Sasi darat (Petuanan)
d. Mengetahui
Batas-batas Desa dan Batas-batas Laut (Labuang) dengan
e. jelas, untuk wilayah pengelolaan Sasi darat
(Labuang)
f. Berwibawa,
disiplin, tegas, jujur, dan mempunyai kharisma.
Jumlah anggota pengelola (kewang) di desa Tehua
berjumlah 14 orang dengan perinciannya :1 orang kepala kewang, 1 orang pembantu
kepala kewang, 1 orang bendahara, dan 11 orang anggota pengelola (kewang). Tugas dan kewajiban kewang
adalah sebagai berikut :
a.
Mengamanka pelaksanaan semua
kegiatan sasi yang telah diputuskan pada
saat musyawarah
b.
Memeriksa batas-batas tanah
hutan, dan laut yang termasuk dalam wilayah pengelolaan sasi
c.
Memasang aau menancapkan
tanda-tanda pelaksanaan hukumsasi.
Tugas sehari-hari anggota kewang adalah
melakukan pengawasan diwilayah petuanan darat maupun laut dan juga di wilayah
pemukiman. Jika terjadi pelangaran sasi maka anggota kewang berkewajiban untuk
melaporkannya kepada kepala kewang, yang bersangkutan (pelanggaran)
akan di hadirkan di hadapan seluruh pengelola (kewang) untuk diminta
keterangan dan selanjutnya diberikan hukuman sesuai dengan kesepakatan seluruh
anggota masyarakat.
Karena kearifan lembaga pengelola hukum sasi melaksanakan tugasnya dalam rangka
melindungi kelestarian sumber daya alam dan lingkungan, maka pemerintah RI pada
1982 perna memberikan hadia kepada kepala kewang Pulau Seram Kabupaten Maluku
Tengah yang berhasil dalam pengelolaan sumber daya alam dan kelestarian
lingkungan hidup.
B. Faktor Dan Penyebab Terjadinya Tindak Pidana
Pengembalian Hasil Yang Di Sasi.
Penyebab terjadinya
kejahatan sangat kompleks dan terlihat adanya faktor-faktor yang saling mempengaruhi menurut Ninik. W. Dan Yulius. W.[12]
melihat beberapa faktor penyebab timbulnya kejahatan adalah :
a.
Faktor endogen (yang
terdapat pada induvidu).
Faktor
endogen atau faktor yang terdapat pada diri individu yang mempengaruhi tingkah
laku tentang faktor kepribadian pada
diri individu ini dapat dilihat antara lain:
Usia; usia 15 – 35 tahun lebih banyak
melakukan kejahatan dari pada umur selebihnya.[13]
1)
Pendidikan; baik formal
maupun nonformal sangat membentuk kepribadian seseorang. Orang tua yang kurang
memperhatikan pendidikan anaknya serta selalu memberikan contoh yang kurang
baik akan membuahkan sifat kejahatan pada si anak.[14]
2)
Agama; mempunyai
peranan yang sangat penting bagi kehidupan manusia, merupakan landasan pokok
bagi manusia bersikap tindak. Norma-norma yang
terdapat di dalamnya mempunyai nilai yang tinggi dalam hidup manusia,
sebab selalu membimbing kejalan yang baik dan benar.
b.
Faktor eksogen (faktor
yang berada di luar individu)
Pada dasarnya faktor ini berpokok pangkal pada
lingkungan. Baik lingkungan keluarga maupun lingkungan pergaulan dengan
masyarakat luas. Faktor lingkungan merupakan salah satu faktor kehidupan
manusia yang di dalamnya hidup manusia lain yang beraneka ragam tingkat
kehidupannya. Lingkungan tempat tinggal merupakan salah satu sarana untuk
merubah sifat seseorang dalam pergaulan sehari-hari. Pada kenyataan sudah dapat
diduga bahwa apabila lingkungan keluarga kurang baik, pasti akan menciptakan
hal-hal yang tidak baik pula yang menjurus kepada kejahatan. Sejak kecil hingga
dewasa orang tersebut bergaul dengan orang-orang yang berperangai kurang baik,
katakanlah pencuri, penjahat, atau korak dan semacamnnya tentu akan diwarnai
perangi yang demikian.[15]
Gejalah
umum yang sering di temui dari pengaruh lingkungan sebagaimana yang sudah
dijelaskan bahwa timbulnya tingkah laku deliquence akibat dari lingkungan, baik
lingkungan keluarga maupun lingkungan masyarakat dengan sistem nilai, aspek
budaya dan stuktur masyarakat dari lingkungan barsangkutan.
Sebagaimana
yang telah diuraikan terlebih dahulu bahwa latar belakang perilaku masyarakat
untuk melakukan kejahatan diarahkan pada persoalan lingkungan sosial
masyarakat. Dari hasil yang ditemui pada masyarakat kei, tersimpul bahwa yang
menjadi latar belakang timbulnya kejahatan pencurian, adalah karena faktor
lingkungan (masyarakat) berupa :
a.
Faktor budaya
b.
Faktor kesulitan
ekonomi
c.
Faktor pendidikan
d.
Faktor lingkungan
setempat
a.
Faktor budaya
Pada
proses interaksi sosial budaya masyarakat kei tentunya tidak dapat di hindari
berbagai ancaman yang datang, baik yang berasal dari dalam maupun luar. Suatu
hal yang tidak dapat disangkal bahwa dalam konteks kehidupan masyarakat inilah, tentunya
seseorang pasti mempunyai keinginan untuk memilih sesuatu, demi memenuhi kebutuhan
hidupnya dalam hubungan itu maka budaya yang merupakan suatu konsep tingkah
laku manusia menjadi ukuran untuk berinteraksi dan dilakukan secara
berulang-ulang sehingga berakar dalam masyarakat itu sendiri. Dengan demikian
akan tercipta golongan-golongan tertentu yang didasarkan pada ikatan geonologis
teritorial.
Di
dalam kelompok masyarakat tertentu, sering timbul berbagai bentuk
kejahatan-kejahatan yang cenderung mempengaruhi kestabilan kehidupan
masyarakat. Hal ini beralasan karena masing-masing kelompok dapat
mempertahankan haknya, baik itu hak milik, harga itu maupun nyawa dan
sebagainya. Dalam mempertahankan hak ini terkadang timbul berbagai kemungkinan
yang dapat menjurus pada kejahatan. Dalam konteks yang demikian, kembali
dipersoalkan apakah benar pengaruh budaya itu merupakan embrio atau akar dari
timbulnya kejahatan penganiayaan. Suatu konsep pendekatan yang dikemukakan oleh
J. E. Sahetapy[16]
melalui pendekatan “sobural” yang merupakan akronim dari nilai sosial, aspek
budaya dan faktor sturktural yang berakar dari masyarakat yang dapat merupakan
penyebab timbulnya kejahatan.
Menurut
Sahepaty, komponen strukturnya masyarakat mengandung bentuk yang penting dan
bersifat mendasar di samping itu komponen berupa aspek budaya ikut mencerminkan
dan bentuk saling berpengaru terhadap komponen strukturnya masyarakat dan
sebaliknya.[17]
konsep
sobural tidak boleh dilihat sebagi suatu mesin atau mekanisme sosial yang laku
dan statis. Kedua komponen itu benar-benar bersifat dinamis. Dan dalam proses
berinteraksi karena berbagai faktor seperti ilmu pengetahuan dan teknologi
misalnya, sehingga dengan sendirinya akan mempunyai akibat dan atau dampak pada
nilai-nilai sosial. Tetapi faktor interen maupun eksteren dalam proses dinamika
berinteraksi antara ketiga komponen sobural itu, dapat menyebabkan nilai-nilai
sosial mengambil bentuk dan bersifat anomali meskipun sifat anomalia itu dapat
terwujud temporal.
b.
Faktor ekonomi
Di
akui bahwa faktor ekonomi sangat mempengaruhi perkembangan hidup seseorang.
Yang di maksud dengan faktor kehidupan ekonomi disini adalah keadaan seseorang
atau keluarga yang berada didalam situasi tidak mampu untuk menghidupi dirinya
sendiri, seperti layaknya kehidupan orang lain atau anggota-anggota masyarakat
pada umumnya. Faktor ini cukup berperan karena umumnya adalah memiliki oleh
golongan-golongan tertentu yang tidak mampu meningkat derajat hidupnya secara
layak. Kondisi demikian terkadang menghantui masyarakat di mana karena
tuntutan-tuntutan kebutuhan sehingga mengakibatkan orang mencapai tingkat
pendapatan yang tidak merata, akibatnya orang dapat bertindak dan bertingkah
laku untuk memenuhi kesulitan ekonomi dengan cara-cara ilegal.
Masalah
yang kini sering dihadapi berhubungan dengan faktor ekonomi adalah keadaan
penduduknya yang menggangu, terutama pemuda-pemuda yang belum memperoleh
pekerjaan hingga sering kali menjadi rawan dan menjurus pada situasi yang
bersifat negatif. Terjadinya perkelahian pemuda antar kelompok, keributan
disekitar rumah penduduk, bahkan terjadinya kejahatan penganiayaan ternyata
mempunyai hubungan dengan masalah perekonomian.
Hasil
wawancara yang penulis simpulkan dan masyarakat kei bahwa dari perilaku
kejahatan penganiayaan adalah pengangguran. Hal ini dapat di mengerti sebab
sebagai penganggur tentunya mereka tidak mempunyai pekerjaan tetap sedangkan
kebutuhan hidup sehari-hari tidak bisa ditunda-tunda. Dalam kondisi yang
demikian, apabila keadaan mendesak dan timbul pemikiran-pemikiran yang menjurus
pada perbuatan ilegal.
c.
Faktor keluarga
Dari
beberapa studi sosiologi yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa
lingkungan keluarga juga mempunyai andil terhadap perilaku jahat. Bahkan secara
psikologis faktor keluarga sangat menetukan kearah pertumbuhan pribadi kecil,
memiliki kondisi-kondisi tertentu yang berbeda-beda dalam corak, sifat keluarga
yang kurang baik dapat mengakibatkan anak untuk melakukan tindakan-tindakan
yang negatif (kejahatan yang dilakukannya) sebaliknya perilaku keluarga yang
baik dapat membuat anak yang baik pula.
Seperti
di ketahui tiap anggota keluarga mempunyai fungsi tertentu dan bila fungsi
masing-masing tidak di penuhi, maka suasana keluarga akan terganggu. Kondisi
keluarga akan berhubungan dengan kondisi mental. Setiap manusia memiliki
dorongan dan kebutuhan. Baik yang bersifat fisik, psikis maupun yang bersifat
sosial.[18]
Kebutuhan ini menuntut pemuasan berhubugan dengan adanya pembatasan kultural
maka tidak semua kebutuhan itu dapat dipuaskan. Kebutuhan yang tidak dapat
dipuaskan menimbulkan ketegangan-ketegangan konflik batin dalam individu. Dengan
kata lain konflik batin tadi merupakan tantangan yang mengarahkan individu pada
terbentuknya yang bersifat negatif terhadap konflik batin tersebut serta
mengambil bentuk penganiayaan, pembunuhan, dan bentuk-bentuk kejahatan lainnya
yang dilakukan.
d.
Faktor pendidikan
Pendidikan
merupakan sarana yang sangat penting untuk membawa kehidupan individu yang
tidak berdaya pada saat permulaan hidup menjadi suatu pribadi yang mampu
berdiri sendiri dan berinteraksi dalam kehidupan bersama orang lain secara
konstruktif. Selama dalam proses pembinaan dan pendidikan disekolah biasanya
terjadi interaksi antara sesama anak, dan antara anak-anak dengan para
pendidik. Proses interaksi tersebut dalam kenyataannya bukan hanya memiliki
aspek sosiologi yang positif, akan tetapi juga membawa akibat lain yang memberi
dorongan bagi anak sekolah untuk menjadi jahat. Lingkungan tidak selalu baik
dan menguntungkan bagi pendidikan dan perkembangan anak.[19]
Kegiatan
pendidikan dimanapun selalu berlangsung dalam suatu lingkungan baik lingkungan
yang berhubungan dengan ruang maupun waktu. Lingkungan dapat memberikan
pengaruh yang positif kepada perkembangan seseorang, maka hendaknya kita
usahakan sedemikian rupa sehingga masing-masing lingkungan senantiasa
memberikan pengaruh yang baik. Kualita pendidikan yang baik di dukung juga
seberapa jauh lingkungan pendidikan itu berada dalam masyarakat yang aman dan
tentram.
e.
Faktor lingkungan
Lingkungan
merupakan faktor utama seseorang dalam melakukan kejahatan dewasa ini.
Lingkungan hidup seseorang sejak ia bayi sehingga ia menjadi dewasa memainkan
peranan terbesar dalam pertumbuhannya. Apabila seorang anak ia bergaul dalam
lingkungan yang kurang baik, maka berarti anak tersebut akan melakukan hal-hal
yang tidak baik karena pengaruh lingkungan tersebut begitupun sebaliknya.
Menurut
pendapat dari mazhab lingkungan memandang ada beberapa faktor lingkungan
sebagai penyebab kejahatan seperti.[20]
1.
Lingkungan yang
memberikan kesempatan akan timbulnya kejahatan.
2.
Lingkungan pergaulan
yang memberian contoh atau teladan.
3.
Lingkungan
ekonomi(kemiskinan, kesengsaraan).
4.
Lingkungan pergaulan
yang berbeda-beda (differetial asociation).
C. Efektifitas Penyelesain Pidana Denda Terhadap
Aturan Sasi Serta Kebijakan Apa Yang Di Ambil Bila Masyarakat Melakukan
Pelangaran Aturan Sasi
Kehadiran
masyarakat adat sejak dahulu adalah suatu kenyataan sosial masyarakat tumbuh
dan berkembang dengan idealisme politik yang macam-macam. Masyarakat adat
hidup, tumbuh dan berkembang dengan tenang dari waktu ke wantu sebagai suatu
sistem yang memahami diriya sendiri baik manusia, kelembangaan maupun
lingkungannya bahkan terhadap masyarkat adat lain di sekelilignya atau yang
mendatanginya. Dalam masyarakat yang kompleks, suatu hubungan sering ditandai
oleh adanya peran-peran dan pentingnya status di dalam masyarakat.
Pengkakuan
terhadap masyarakat adat pada hakekatnya merupakan pengkakuan dan penghargaan
terhadap nilai-niali kultural masyarakat adat. Atas dasar ini nilai-nilai
kultural masyarakt adat dipahami dan dikembangkan yang dianggap sebagai
sumber-sumber yang dipelihara, dilanjuti, dialihkan dan dimanfaatkan.[21]
Pada
dasarnya suatu delik adat itu merupakan suatu tindakan yang melanggar perasan
keadilan dan kepatutan yang hidup dalam masyarakat,sehingga menyebabkan
terganggunya ketentraman serta keseimbangan itu, maka terjadi reaksi-reaksi
adat. Dan reaksi-reaksi adat merupakan tindakan yang bermaksud mengembalikan
ketentraman magis yang terganggu dan meniadakan atau menetralisir suatu keadaan
sosial yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran adat.
Tujuan
dari hukum larwul ngabal adalah menciptakan bentuk-bentuk keharmonisan dalam
masyarakat antara satu dengan lainnya dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip
sistem kekerabatan yang kuat menjadi dasar utama untuk membangun suatu
kebersamaan hidup. Sikap sopan santun akan menjadi sarana untuk menunjukkan
penghormatan dari seseorang terhadap hukum Adat Negeri Lima.[22]
Sebenarnya
makna dari hukum adat Negeri Lima memberi arti penting dalam kebersamaan
kehidupan masyarakat. Nilai-nilai sumber hidup dimana hukum Adat melindungi serta mengikat masyarakat Negeri
Lima secara moril dan materil, masing-masing mempunyai hak dan kewajiban yang
harus dijalankan.
Masyarakat
Negeri Lima terikat dalam kekerabatan
yang sangat mendukung bahkan menghormati keberadaan adat yang hidup dalam
masyarakat. Apabila dalam yaitu adat,
agama dan pemerintah, masyarakat
menganggap bahwa penerapan hukum adat harus diutamakan,karena bagi mereka
hukum adat itu muncul lebih dulu dari pada hukum agama dam hukum pemerintah.
Jelaslah
bahwa penyelesaian suatu sengketa atau tindak pidana tujuannya agar kedua pihak
dan keluarga masing-masing menjadi lebih baik agar hidup berdamai serta
memperbaiki hubugan yang sempat terganggu akibat masalah yang dialami. Karena
untuk mempertemukan suatu kesepakatan dari watak yang berbedah butuh posisi
kunci yang harus diefektifkan.
Penemuan
oleh penulis juga berlaku untuk pola penyelesain masalah/konflik yang terjadi
dalam kasyarakat Negeri Lima khususnya hubungan yang mana nilai kompromi dan berdamai
merupakan ketentuan yang sudah berlangsung sekian lamanya saat masyarakat sadar
dan mengerti bahwa kultur yang sudah ada mengikat lahir batin,sehingga barang
siapa yang melanggar akan memperoleh hukuman dari para leluhur yang dianggap
berperan dan masih hidup dalam masyarkat.
Nilai-nilai
yang terkandung dalam kultur ini membenarkan adanya keberadaan hukum (tidak
tertulis) yang berlaku sebagai memimalkan dalam penyelesain tindak pidana
pencurian yang terjadi,sehingga meminimalkan tingkat kejahatan, karena lebih
menghargai keberadaan hukum Adat Negeri Lima yang berlaku secara menyeluruh di
Negeri Lima, Sehingga meminimalisir tingkat kejahatan.
Hukum
Adat Negeri Lima dalam proses penyelesain tindak pidana pencurian dengan
menggunakan sarana peradilan adat dimana cara tersebut lebih efektif dan
partisipasi masyarakat sangat mendukung
dalam upaya mengembangkan sistem tradisonal atau budaya lokal yang ada dalam
masyarakat.
Upaya
yang dilakukan untuk menjadikan masyarakat bersih dari faktor-faktor penyebab
kejahatan dalam lingkungan sosial. Sarana kontrol sosial yang berakar dan
mentradisi penting untuk penanganan faktor kondusif yang timbul, mengingat
keterbatasan dalam proses penal karena biaya yang tinggi dan terkesan butuh
waktu yang lama, sehingga pilihan dalam menyelesaikan tindak pidana pencurian
lebih mengarah pada cara-cara tradisonal yaitu dengan mengunakan hukum Adat
Negeri Lima.
Cara
penyelesaian ini sudah sejak lama dikenal dan diterapakn dalam kehidupan
masyarakat Negeri Lima dari dulu hingga sekarang dan tetap mempertahankan
nilai-nilai serta kelestarian hukum Adat. Budaya lokal yang tinggi dapat
mempersatukan dan menjadi jati diri bagi daerahnya maupun nasional yang
diharapkan memberikan keseimbanngnan dalam kehidupan masyarakat Negeri Lima.
DAFTAR PUSTAKA
A.
Buku
- Anonimous,
Garis- Garis Besar Haluan Negara.
Ketetapan MPR RI. Jakarta 1999
- Cooley,
Adat Orang- Orang Ambon Suatu Gambaran
Umum (Seri Catatan Kebudayaan ) Universitas Yale Pengkajian Asia Selatan,
New Haven, Connelicut. 1996.
- Mar’at,
Sikap Manusia dan Perubahan Serta
Pengukurannya. Galiah Indonesia, Jakarta 1982
- Nasit
M., Metode Penelitian. Penerbit
Ghalia Indonesia, Jakarta. 1988
- Samsudin,O.H., Dasar-dasar Penyuluhan dan Modernisasi Pertanian. CV.
Yasaguna, Jakarta.
- Sitanala,
Jhon, Sasi dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup Yang Lestari di Kawasan Basin
Maluku Tengah. PUSD-PSL Unpatti, Ambon. 1992
- Soekarwati, Prinsip dasar Kominitas Pertanian.
Penerbit Uni Press, Jakarta. 1988
B.
UU,JURNAL
ARTIKEL DLL
[5] Peter Mahmud Marsuki, penelitian hukum kencana ( 2007 ) hlm 155
[7] Atan
Soumena PJ. Imam Masjid At’taqwa Negeri Lima, Ketua Kelompok, Pembeli Sasi
Wawancara, 23 Juli
2012. Di Negeri Lima
[8] Serapu
Hehalatu, Tokoh Masyarakat, Wawancara, 24 Juli 2012 Di Negeri Lima.
[12] Ninik. W.Dan Yulius. W, Kejahatan Dalam Masyarakat
Dan Pencegahannya.Bina Aksara, Jakarta 1987.Hal.116
[13] J.E. Sahetapy, Kejahatan Kekerasan (Suatu
Pendekatan Interdipsi-Liner),Sinar Wijayah, Surabaya 1883,Hal.166
[14] Ibid.Hal.85
[15] Ibid.Hal.87
[16] J.E.Sahetapy, Pisau
Analisa Kriminologi, Armico.Bandung 1983,Hal.8
[17] J.E.Sahetapy,Teori Kriminologi Suatu
Pengantar,Citra Ditya Bakti, Bandung 1992.Hal.45
[18] B.simanjuktak, beberpa aspek patalogi sosial,
bandung. 1981.Hal 11
[19] B. Suryosubroto, Beberpa Aspek Dasar-Dasar
Kependidikan, Rineka Cibta. Jakarta.Hal. 23
[20] Ninik.W.Dan Yulias.W. Op Cit, Hal. 58
[21] RZ.Titahelu,Masyarakat
Adat Dan Pembagunan : Menuju Keutuhan Makna Pembagunan Manusia Dan Masyarakt
Indonesia, Dalam Orasi Dies Natalis Universitas Pattimura Ke 33 Tahun.1996.
[22] Bapak Raja, Negeri
Lima.Wawancara Juni 23 2012.
Komentar