Kebijakan Pidana Denda Terhadap Pelanggaran Aturan Sasi Di Negeri-Lima Kecamatan Leihitu Kabupatan Maluku Tenggah


BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang

Sasi bagi masyarakat Maluku pada umumnya merupakan salah satu cara  pengelolaan lingkungan hidup secara tradisional. Sasi berfungsi sebagai sebuah instrument atau pijakan dalam perpilaku, baik dalam berinteraksi sosial antara mayarakat ataupun bertindak dalam budaya lingkungan serta manfaat sumber daya alam. budaya sasi ini dimaksudkan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan dari tindakan-tindakan atau pelaku manusia yang sering mengeksploitasi sumber daya alam secara bebas.
Negri-Lima merupakan salah satu Negeri di Jazirah Leihitu, yang masih terus memberlakukan budaya sasi sebagai warisan dari para leluhur, dan telah dilakukan jauh sebelum adanya perluasan pemukiman penduduk. Menurut masyarakat Negeri-Lima bahwa pentingnya budaya sasi secara berkelanjutan, karena budaya sasi sebagai warisan dari para leluhur dan telah di lakukan jauh sebelum adanya perluasan pemikiman penduduk. Menurut masyarakat Negeri-Lima bahwa pentingnya budaya sasi secara berkelanjutan, karena budaya sasi dapat meminalisir ancaman-ancaman pada masyarakat baik secara internal maupun secara eksternal seperti,pencuri maupun kegiatan eksploitasi yang berlebihan atau dapat mengurangi laju kerusakan lingkugan, misalnya mengurangi pengembalian hasil pertanian yang belum masak atau hasil tanaman yang disasi seperti kelapa dan pala dalam jumlah yang besar tanpa memperhatikan mutu dan populasi yang tersediah. Hal ini dirumuskan untuk sumber daya alam dan lingkungan tetap lestari serta berpotensi dalam menyediakan kebutuhan hidup bagi masyarakat secara terus-menerus.
Alam menyediakan segala yang diperlukan manusia secara tercukupi tetapi karena seiring dengan bertambahnya penduduk dan sifat mansia yang tidak pernah puas dengan apa yang ada, pada akhirnya membuat mereka sering mengeksploitas sumber daya alam secara berlebihan tanpa mempetimbangkan dampak yang akan terjadi. Sifat konsumerisme telah mengubah pandangan manusia terhadap lingkungannya, sehingga mereka tidak pernah sadar bahwa sebenarnya alam dan lingkungan telah mengalami kerusakan akibat ulah manusia[1].
Hal ini sejalan dengan pendapat menurut Soemarwoto  bahwa masalah lingkungan yang kita hadapi merupakan masalah yang dipandang dari sudut kepentingan manusia yang pada hakekatnya menjadi masalah ekologi manusiah. Masalah ini timbul karena adanya perubahan lingkungan, sehingga lingkungan itu tidak sesuai lagi untuk mendukung kehidupan manusia dan menggangu kesejahteraannya[2]
.
Selanjutnya dikatakan bahwa sumber masalah kerusakan lingkungan karena sempitnya daya dukung lingkungan yaitu tekanan penduduk terhadap lingkungan sumber daya alam secara berlebihan. Tekanan penduduk terhadap lingkungan alam dapat menaikan daya dukung lingkungan. Sebaliknya, penurunan daya dukung lingkungan akan menaikan tekanan penduduk. Jika penduduk terus bertambah diserta dengan bertambahnya kebutuhan hidup, maka masyarakat akan cenderug melakukan kegiatan-kegiatan yang akan mengarah pada pengrusakan lingkungan hidup. Sehingga mengurangi daya dukung lingkungan dengan pengembalian hasil hutan secara besar-besaran tanpa memperhatikan aspek-aspek budaya dan pelestarian lingkungan baik dari segi mutu maupun populasinya.
Lembaga adat yang ada di Negeri-Lima merupakan suatu lembaga yang di bentuk oleh para leluhur sejak ribuan tahun yang lalu. Dalam lembaga adat ini terdapat beberapa utusan yang terdiri dari Raja sebagai kepala adat yang dalam bahasa Negeri-Lima “ Manwai Upu” kepala ama atau kepala tua-tua adat yang mewakili semua marga /fam dari setiap soa, dan tua-tua adat yang dalam bahasa Negeri-Lima “ama” yang mewakili setiap mata rumah atau setiap keluarga yang tergabung dalam sutu marga /fam. Lemgaba adat ini diberi nama dengan Negeri-Lima yakni “Uli Nau Hena Helu”.

Dari uraian di atas maka penulis merasa tertarik untuk melakukan suatu penelitian dengan judul : Kebijakan Pidana Denda Terhadap Pelanggaran Aturan Sasi Di Negeri-Lima Kecamatan Leihitu Kabupatan Maluku Tenggah.
B.  Perumusan Masalah
Sasi (sassing) sudah menjadi  budaya masyarakat Negeri-Lima secara turun-temurun, karena sasi dianggap sangat baik untuk mengolah potensi lingkungan dan sumber daya alam yang dimiliki mereka. Namun denga pesatnya kemajuan zaman yang terlihat dengan munculnya teknologi (inovasi) baru, maka sudah tentu akan berpengaruh pada perubahan paradigma atau persepsi antara satu generasi ke generasi berikutnya. Paradigma yang berbeda ini, biasanya akan diperlihatkan dengan perubahan-perubahan perilaku dalam kehidupan masyarakat Negeri-Lima itu sendiri.
Hal dapat dibuktikan dengan informasi yang diperoleh bahwa sering terjadi kegiatan-kegiatan yang sering dilakukan oleh masyarakat yang cenderung mengarah pada pengrusakan lingkungan dan sumber daya alam. Seperti, tindakan pencurian atau mengambil hasil tanama sasi tanpa mempertimbangkan mutu maupun populasi yang tersedia yang dilakukan generasi muda, dan itu di sebabkan karena adanya perubahan perilaku ini, tentu akan berpengaruh terhadap budaya aturan sasi juga.
Berdasarkan uraian permasalahan di atas, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi perilaku masyarakat melakukan pelanggaran terhadap sasi.

C.   Tujuan Penelitian

Penelitian ini bertujuan untuk :
1.      Mengetahui perilaku masyarakat terhadap budaya sasi dan kebijakan apakah yang diambil bila masyarakat melanggar aturan sasi.
2.      Menganalisis faktor-faktor apa saja yang berhubungan dengan perilaku masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap sasi.
3.      Sebagai salah satu syarat akademik untuk memperoleh gelar sarjana hukum.
D.      Kegunaan Penelitian

Kegunaan dari penelitian ini adalah :
1.      Menambahkan pengetahuan tentang sanksi bagi masyarakat secara umum dan khususnya kepada masyaakat Negeri-Lima dalam upaya mempertahankan dan melestarikan budaya sasi tersebut.
2.      Dapat memberikan gambaran dan informasi bagi instansi pemerintah terkait untuk lebih memfokuskan pada aspek penyuluhan tentang budaya sasi dalam kehidupan masyarakat,khususnya kabupaten Maluku Tengah.
3.      Dapat memberikan sumbangan ilmiah bagi penelitian lain yang masalahnya berkaitan dengan budaya  sasi.



E.       Kerangka Pemikira Teoritik
Sasi dalam bahasa Negeri-lima disering “Sasing” yang menunjukan larangan. Etimologi kata sasi juga diperkirakan mengalami proses pengucapan yaitu  sasing, karena dalam bahasa Negeri-Lima sasi artinya ada dua yaitu menunjukan garam yang dipakai sebagai penyedap makanan sekaligus pengawet makanan, dan arti lainnya adalah larangan sebagai norma adat.[3]
Apabila dua istilah atau arti dari sasi tidak dijelaskan secara detail kepada masyarakat dalam hal ini generasi muda, tentu akan berpengaruh negatif terhadap paradigma atau cara pandang mereka. Perubahan paradigma ini akan mempengaruhi perilaku seseorang terhadap budaya sasi tersebut.
Sasi adalah suatu aturan atau norma yang di buat oleh pemerintan Negeri-Lima dan di setujui oleh masyarakat untuk  hasil tanaman.
Adapun hukuman atau denda terhadap aturan sasi di negeri- lima adalah sebagai berikut :
1.      Pidana  adat
2.       Pidana ( kitab undang-undang hukum pidana)
-          Apabila sasi dalam keadaan tidak di buka terjadi suatu pelanggaran yang di buat oleh masyarakat maka hukuman yang akan di berikan adalah hukuman secara adat. Hukuman adat yang di berikan atas kesepakan masyarakat terhadap aturan pelanggaran sasi. Maka denda atau hukuman yang di berikan kepada masyarakat dengan di hitung besarnya hasil yang di ambil dengan denda sebesar 200 000 ( dua ratus ribu rupiah ) di hitung denda berdasarkan hasil yang di ambil. Apabila tidak sanggup untuk membayar denda yang sudah di tentukan adalah hukum adat[4].
-          Hukuman pidana
Apabila hukuman atau denda yang di buat dan sudah di setujui oleh dan masyarakat  tidak sanggup untuk membayar denda yang sudah di tentukan maka akan di proses lebih lanjut dengan menggunakan jalur hukum
Pada dasarnya, sasi yang dilakukan oleh masyarakat bertujuanuntuk mencapai hasil yang baik da maksimal. Selain itu pula sesuatu yang akan di sasi dapat terjaga dan terpelihara dengan baik, sehingga sasi di anggap sebagai salah satu hukum adat yang mengatur tentang pelastarian lingkungan dan sumber daya alam. Namun kenyataan saat ini budaya sasi semakin melemah dan ditunjukan dengan semakin sedikitnya masyarakat negeri/desa yang mendukung pengolahan sasi, bahkan ada yang cenderung tidak medukung budaya sasi tersebut. Oleh karena itu, peran serta dari pada kelembagaan budaya sasi (kelembagaan adat) sangat diharapkan. Sehingga ancaman-ancaman, baik yang bersifat internal maupun eksternal dalam masyarakat dapat diminimalisir.

Dari kajian penelitian, tampak bahwa telah terjadi perubahan perilaku masyarakat yaitu semakin berkurang atau semakin melemahnya perilaku masyarakat terhadap budaya sasi. Dengan melemahnya perilaku tersebut, maka akan terlihat pada tindakan masyarakat yang cenderung untuk meninggalkan atau melanggar aturan sasi, karena sasi merupakan dasar untuk mengatur tingkah laku pada masyarakat.

Dalam masyarakat informasi berperan penting untuk menambah pengetahuan serta membetuk sikap, dan pada akhirnya akan membentuk perilaku yang baik pada setiap induvidu, kelompok ataupun masyarakat di dalam budaya sasi.
Perilaku masyarakat yang mau menerima adanya budaya sasi sebagai suatu norma adat karena sasi itu sendiri mengatur tentang tanggung jawab dalam budaya sumber daya alam dan dapat meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat. Pengetahuan dan sikap yang baik itu akan ditunjukan dengan perilaku medukung budaya sasi yang baik pula.

Perilaku setiap induvidu akan dibentuk dari gejala psikologi yang berhubungan dengan yang pernah di amati dan dialami sebagai suatu pengalaman yang dapat disimpan dalam memory (ingatan). Ingatan adalah kekuatan jiwa untuk menerima,menyimpan dam memproduksi kesan-kesan yang telah lampau menjadi suatu pengatahuan tentang kondisi tersebut.

Dewasa ini, generasi muda sudah tidak begitu memaham kedudukan sasi sebagai hukum adat yang berperan dalam upaya memelihara atau melestarikan sumber daya alam. Akibatnya mereka tidak lagi mengetahui peranan dan fungsi dari perangkat pengendalian seperti kewang (Polisi Hutan). Hal ini dapat dilihat dari lebihnya menonjolnya peranan generasi tua dalam budaya sasi jika dibandingkan dengan generasi muda.

Berdasarkan pemkiran tersebut di atas, maka ada beberapa faktor yang berhubugan dengan budaya sasi yaitu pengetahuan (kognitif), sikap (efektif) yang menjadi dasar pembentukan perilaku seseorang. Serta beberapa faktor lain yang turut mempengaruhi perilaku diantaranya meliputi umum, pendidikan normal, dan luas lahan. Hal ini akan diuraikan dalam penelitian ini untuk dapat menempuh kebijakan-kebijakan yang terkait dengan budaya sasi itu sendiri dan akan dijadikan sebagai bahan pembelajaran bagi masyarakat terutama generasi muda untuk lebih obyektif dalam melihat perubahan perilaku yang terjadi dewasa ini, yang tentu juga akan memepengaruhi budaya sasi itu sendiri.


F.       Metode Penelitian
1.        Pendekatan Masalah
Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan “yuridis sosiologis”, yaitu suatu pendekatan yang dilakukan dengan mempelajari bahan-bahan pustaka dan atau studi kasus.

2.        Tipe Penelitian
Penelitian ini, tergolong jenis penelitian deskriptif analitis yang bertujuan untuk menggambarkan dan menganalisa kebijakan pidana denda terhadap pelanggaran aturan sasi di Negeri-Lima Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah.

3.    Bahan Hukum
a. Bahan hukum primer, yaitu  mempelajari budaya sasi dan kebijakan apakah yang di ambil bila masyarakat melanggar aturan sasi.
b. Bahan hukum sekunder, yaitu sumber data yang memberikan penjelasan   berupa literatur atau buku-buku hukum termasuk skripsi,tesis,dan disertasi hukum dan jurnal-jurnal hukum sebagai penunjang yang berkaitan dengan  penelitian ini[5].

4.    Analisa Data
Data yang dikumpulkan selanjutnya dianalisa dengan disertai pembahasan guna menjawab permasalahan hasil analisis dan pembahasan selanjutnya dibuat beberapa kesimpulan dan saran sebagai pelengkap.
Metode yang digunakan untuk menganalisis data yang ditemukan ini bersifat analisis kualitatif[6].

1.        Lokasi dan Waktu Penelitian
Penelitian ini dilakukan di Negeri-Lima Kecematan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah pada bulan Oktober-Desember 2011. Pada lokasi penelitian penjaringan responden dilakukan secara acak dari lima Soa.



G.  Sistematika Penelitian
Untuk mengetahui keseluruhan penelitian ini, maka sistematika yang di buat oleh penulis terdiri dari IV Bab. Bab I pendahuluan yang terdiri antara lain : Latar Belakang, Permasalahan, Tujuan Penelitian, Kegunaan penelitian, Kerangka Teoritis, Metode Penelitian, dan Sistematika penelitian. Bab II Tinjaun Pustaka. Bab III Pembahasan. Bab IV Penutup memuat antara lain Kesimpulan dan Saran
















BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.      Pengertian Sasi
Sebagaimana desa-desa lain di Maluku, maka demikian juga halnya di Negeri Lima hukum adat sasi sudah ada sejak dahulu kala. Belum ditemukan data dan informasi autentik tentang sejak kapan sasi diberlakukan di desa ini. Tetapi, dari legenda atau cerita rakyat setempat, diperkirakan sejak tahun 1600-an, sasi sudah mulai dibudayakan di negeri Lima.
Sasi dapat diartikan sebagai larangan untuk mengambil hasil sumberdaya alam tertentu sebagai upaya pelestarian demi menjaga mutu dan populasi sumberdaya hayati (hewani maupun nabati) alam tersebut. Karena peraturan-peraturan dalam pelaksanaan larangan ini juga menyangkut pengaturan hubungan manusia dengan alam dan antar manusia dalam wilayah yang dikenakan larangan tersebut, maka sasi, pada hakekatnya, juga merupakan suatu upaya untuk memelihara tata-krama hidup bermasyarakat, termasuk upaya ke arah pemerataan pembagian atau pendapatan dari hasil sumberdaya alam sekitar kepada seluruh warga/penduduk setempat
Sasi memiliki peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam suatu keputusan kerapatan Dewan Adat (Saniri; di Negeri Lima atau "Saniri Lengkap Negeri Lima"). Keputusan kerapatan adat inilah yang dilimpahkan kewenangan pelaksanaannya kepada lembaga Kewang, yakni suatu lembaga adat yang ditunjuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan sasi di Negeri Lima.

B.       Proses dan tahapan pelaksanaan sasi
Implementasi sasi terakomodir dari sikap, budaya, adat serta kebiasaan masyarakat, dalam pola kehidupan keseharian mereka. Proses pelaksanaan sasi yang oleh masyarakat Negeri Lima telah menjadi budaya, adat, kebiasaan masyarakat sejak turun temurun, tetapi di lestarikan sampai pada era reformsi serta kecanggihan teknologi modern, namun secara empirik implementasi sasi tetap relevan.
Masyarakat Maluku khususnya masyarakat Negri Lima masih memiliki kebiasaan, adat budaya yang hingga kini masi tetap eksis di masyarakat yakni pelaksanaan bersama bahwa “ kalo sei lake irahe sasi, ini I keu ye manwai upu si one, I lepa lahaka. Kalo upu si saole, baru si lepa kaheluke lak tua-tua adat. Papea silepa kakaiyaa baru mani pe’a si una saniri hena, ye saniri hena mani ite lepa pepear lain, tea wae pa’a no sasi le si ashen, na unutng mani te’a ite una luma sikit na manara’a , manipea, saniri hena si mau baru upu si una surat keputusan (SK).[7]
(“Jika siapapun yang mau beli sasi, terlebih dahulu dia harus bertemu dengan Bapak Raja, kalau Bapak Raja setuju kemudian dia ketemu lagi untuk bicara dengan Tua-tua Adat (Tua-tua Adat adalah lembaga adat, mereka ini adalah utusan dari tiap-tiap marga). Bersama Bapak Raja pembeli sasi dan lembaga adat, mereka bermusyawara dengan baik setelah itu mereka mengadakan rapat bersama seluruh masyarakat Negeri Lima, Saniri Hena (Rapat Negeri). Dalam rapat tersebut mereka membicarakan berbagai masalah tentang cara pelelangan sasi, karena hasil pembelian sasi akan digunakan untuk membangun menara mesjid. Dalam Saniri Hena itu mereka membuat kesepakatan menyakung harga sasi selama setahun, peratutan dan sanksi-sanksi dalam segala kepetusan rapat itu, kemudian Bapak Raja membuat surat keputusan).
        Bapak Raja, Tua-tua Adat, penghulu mesjid At’taqwa Negeri Lima sebagai kelompok pembeli. Mereka berembuk (Musyawara) untuk melakukan kesepakatan-kesepakatan bersama, dalam rangka membantu pelaksanaan pembangunan menara Masjid At’taqwa Negeri Lima.
        Hasil musyawara itu kemudian melahirkan komitmen bersama untuk segera melaksanakan Tita Saniri Negeri (Rapat Negeri) bersama Upu Latu Hena Lima, Tua-tua Adat, Tokoh-tokoh Masyarakat, Toko Agama (Penghulu Masjid) serta seluruh elemen masyarakat Negeri Lima.
        Pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2012, rapat negeri untuk menyepakati pembelian sasi oleh penghulu Masjid At’taqwa Negeri Lima selama satu tahun ke depan dengan harga 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah). Penyerahan sasi berupa pala dan kelapa, dan masa berlakuknya mulai pada tanggal 1 April 2012 sampai dengan tanggal 31 Maret 2013.
Tita Saniri Negeri itupun menyepakati rangkaian sanksi-sanksi bagi berbagai pelanggaran yang kemungkinan akan terjadi setelah proses pembelian. Tita Saniri Negeri merupakan bagian dari proses komitmen masyarakat terhadap sebuah Hukum adat, dan juga melahirkan berbagai sanksi-sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran sasi.
Dari Tita Saniri Negeri, kemudian Raja Negeri Lima atau Upu Latu Hena Lima membuat sebuah keputusan Upu Latu Hena Lima tentang sasi pala dan kelapa pada wilayah Negeri Lima dengan SK nomor : 01/SK/III/2012, yang ditetapkan di Negeri Lima pada tanggal 1 Maret 2012. Surat keputusan tersebut kemudian di tanda tangani bersama Upu Latu Hena Lima, kelompok pembeli sasi (dalam hal ini penghulu masjid) dan lembaga tua-tua adat Uli Nau Hena Helu.
   Pada proses tahapan pelaksanaan bahwa “ saat upu si una surat keputusan pea waktu mansia yang si sahe sasi mane, sini si terus si  setaken, lalu si atahia waku hena ye lospeker kantor nana’a, mani berarti si tuleku     sasi. Nala hulana telu kal taha hulana ata, kalo pala lake niwel rumatua’a mani baru si herak sasi ewe’e.[8] ( setelah Bapak raja mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk kelompok pembeli sasi, mereka kemudian mulai bekerja mengumumkan kepada seluruh masyarakat lewat pengeras suara di kantor negeri. Saat itulah acara tutup sasi dimulai dan berlansung selama tiga atau empat bulan kalau pala dan kelapa sudah tua).
Sasi bermula ketika Upu Latu/Raja mengelurkan surat keputusan (SK) pembelian sasi bagi penghulu masjid. Pada saat itulah proses awal sasi di tutup. Pada saat bersamaan hasil hutan yang di sasi di larang diambil/dipanen. “ Tutup Sasi” ini berlangsung sampai 3 atau 4 bulan, tergantung kualitas hasil. Andaikan kulaitas hasilnya sampai 3 bulan mutunya baik, maka saat itupun acara “Buka Sasi” di mulai. Biasanya pihak pembeli sasi, pada saat buka sasi di umumkan kepada masyarakat pada malam hari lewat pengeras suara di kantor Negeri.
Waktu acara buka sasi, masyarakat hanya di beri waktu untuk memanen hasil-hasil selama 4 (empat) hari, 2 (dua) hari untuk pala dan 2 (dua) hari untuk kelapa. Setelah itu di umumkan secara tutup sasi oleh pihak pembeli sasi pada malam hari lewat pengeras suara di kantor Negeri sama dengan pembukaan sasi. Pada saat acara buka sasi masyarakat yang hendak memanen hasil hutan, terlebih dahulu mengambil bon/cek dan sekaligus tercatat namanya pada pihak pembeli sasi. Pada saat itu pembeli sasi yang bertugas telah mengambil posisi masing-masing pada jalur jalan yang di lalui masyarakat.
           
     Setalah selesai memanen, bon/cek yang di ambil di kembalikan lagi kepada pihak pembeli dengan ketentuan :
-          Pala : 100 biji pala, cukainya 10 biji : artinya hasil panen masyarakat sebanyak 100 biji pala, cukai yang harus di serahkan kembali bersama bonya kepada pihak pembeli sebanyak 10 biji pala, termasuk kelipatannya, dan seterusnya.
-          Kepala dan pala sama perbandingannya, 100 buah kelapa cukainya 10 buah kelapa, juga berlaku kelipatan dan seterusnya.
Apabilah saat buka sasi sedang berlansung, bagi mereka yang pada saat mengambil panen tidak memiliki bon/cek terlebih dahulu, maka akan dikenakan sanksi-sanksi sesuai aturan-aturan pelangggaran pada surat keputusan.
Bahwa berdasarkan kesepakatan raja sebagai Pemerintah Negeri dengan masyarakat serta pembeli sasi, atas komitmen bersama pada Tita Saniri Negeri hari Selasa 10 Maret 2012, tentang pelelengan dan hasil pelelangan selama 1 tahun. Dari hasil Tita Saniri Negeri itulah sebuah keputusan lahir yaitu : Keputusan Raja Negeri Lima, Nomor : 01/SK/III/2012, tentang pelelangan sasi pada wilayah Negeri Lima. Dengan berbagai pertimbangan bahwa untuk membangun manara Masjid Negeri Lima dan melindungi harta/hasil milik masyarakat dari kenakalan, maka Pemerinta Desa dan Tua-tua Adat sertah Tokoh-tokoh Masyarakat di pandang perlu untuk melaksanakan Tita Saniri Negeri dengan seluruh masyarakat Negeri Lima tentang sasi. dari hasil Tita saniri Negeri tersebut, menentukan pelelangan sasi antara lain :
1.      Pala
2.      Kelapa 
Keputusan tersebut memuat aturan-aturan dan ketentuan dalam pelanggaran sasi sebagai berikut :
1.      Pala : 100 (seratus) biji pala, berjalan keliling negeri 1 (satu) kali, 200 (dua ratus) biji pala, berjalan keliling negeri 2 (dua) kali sambil berteriak : jangan berbuat seperti saya.
Berlaku untuk barang miliknya sendiri dan barang milik orang lain, dan barang tersebut akan di kembalikan kepada pemilik.
2.      Kelapa : 1 (satu) buah kelapa sampai dengan 5 (lima) buah kelapa dan seterusnya berjalan keliling negeri 1 (satu) kali sambil berteriak : jangan meniru perbuatan saya.
Berlaku untuk milik sendiri dan barang milik orang lain, dan barang tersebut akan di kembalikan pada pemilik.
3.      Pohon Kelapa : Bagi yang ingin menebang pohon kelapa untuk sesuatu kebutuhan hidup, apakah itu miliknya sendiri atau milik orang lain, harus seizin pembeli sasi. Sama halnya, jika ingin mengambil janur kelapa untuk kebutuhan hidup, harus seizin pembeli sasi.
Ketentuan dan peraturan tersebut adalah hasil keputusan bersama Penghulu Masjid sebagai kelompok pembeli sasi pada saat Tita Saniri Negeri, yaitu : Raja sebagai Upu Latu, Tua-tua Adat, Tokoh Masyarakat bersama seluruh element masyarakat Negeri Lima, yang kemudian diputuskan menjadi hukum adat Negeri.

C.      Perilaku Masyarakat Dalam Pengelolahan Budaya Sasi
1. Konsep hubungan  antara pengelolaan lingkungan hidup dan sistem
    Sasi
Inti permasalahan lingkungan hidup adalah hubungan makhluk hidup khususnya manusia dengan lingkungan hidupnya. Seperti yang dituangkan dalam UU No. 4 Tahun 1982 bahwa yang dimaksudkan dengan lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahtraan manusia serta mahluk hidup lainnya.
Soemarwoto (1992), mengatakan bahwa lingkungan hidup adalah semua benda dan kondisi yang ada di dalam ruang yang kita tempati dan mempengaruhi kehidupan. Lingkungan hidup pada hakekatnya dapat di bagi menjadi : (1). Lingkungan fisik (alami), (2). Lingkungan biologis (binaan), (3). Lingkungan social budaya.
Dalam penjelasannya dikatakan bahwa lingkungan hidup alami mengacu kepada lingkungan hidup dengan segala unsur-unsur dan campur tangan manusia dalam berinteraksi. Lingkungan hidup binaan mengacu pada lingkungan hidup yang tercipta karena intervensi budaya manusia dalam upaya meningkatkan kehidupannya. Sedangkan lingkungan sosial budaya mencakup manusia baik perorangan maupun kelompok yang berinteraksi satu sama lainnya, melalui sikap ataupun pranata sosialnya dibudidayakan adalah tanaman pala dan kelapa. Kedua tanaman tersebut saat ini menjadi tanaman sasi.
Dalam usaha dibidang peternakan terlihat bahwa pemeliharaan ternak di Negeri Negeri-Lima hanya sebesar 1,2 persen atau sebanyak 20 orang. Jenis tternak yang banyak diusahakan adalah ayam, kambing, kerbau dan itik.
4.2 Potensi Perikanan
Negeri Negeri-Lima cukup menghadap ke laut yang begitu luas sehingga masyarakatnya selain sebagai petani, ada juga yang bermata pencaharian sebagai nelayan yaitu sebesar 11,1 persen. Nelayan ini sering menggunakan perahu dan motor temple (istilah masyarakat Negeri-Lima adalah bodi transport) untuk menangkap ikan. Jenis-jenis ikan yang sering ditangkap meliputi ikan tatihu, ikan cakalang, ikan momar, ikan bandeng dan jenis-jenis ikan karang lainnya. Selain kedua alat tangkap di atas ada juga alat tangkap tradisional yang sering digunakan nelayan seperti alat tangkap bubu (fishing trap), jaring dan pancing kail.
4.3. Potensi Kehutanan
Luas hutan yang dimiliki oleh masyarakat Negeri Negeri-Lima secara adat yaitu 110.000 ha. Dari luas hutan ini hasil yang sering diperoleh masyarakat yaitu madu (500 L/tahun), damar (5 ton/tahun), bambu (250 batang/tahun), dan juga terdapat beberapa jenis kayu yang digunakan untuk kebutuhan bangunan rumah mereka dan ada juga yang dijual/dipasarkan.
Keempat potensi sumber daya alam di atas sering dipasarkan ke Kota Ambon, dan sebagiannya ada yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Akan tetapi potensi hutan belakangan ini mulai menurun akibat petani mulai membuka lahan pertanian tanpa melakukan pengendalian hutan tersebut.
5. Potensi Kelembagaan
5.1. Lembaga Pemerintahan
Dalam lembaga pemerintahan Negeri Negeri-Lima terdapat seorang kepala pemerintahan atau sering dikatakan sebagai Raja (kepala adat) dibantu oleh staf pemerintahan yang terdiri dari satu orang sekretaris dan empat orang yang membantu disebut ‘kaur’ dalam bidang masing-masing serta kepala-kepala soa dari kelima soa yang ada. Secara structural pemerintahan negeri itu semuanya tergabung dalam sebuah nama yang disebut dengan saniri negeri.

5.2.Lembaga Adat
Lembaga adat yang ada di Negeri Negeri-Lima merupakan suatu lembaga yang dibentuk oleh para leluhur sejak ribuan tahun yang lalu. Dalam lembaga adat ini terdapat beberapa utusan yang terdiri dari Raja sebagai kepala adat yang dalam bahasa Negeri Negeri-Lima disebut “Manwai Upu”, kepala ama atau kepala tua-tua adat yang mewakili semua marga/fam dari setiap soa, dan tua-tua adat yang dalam bahasa Negeri Negeri-Lima disebut “ama” yang mewakili setiap mata rumah atau setiap keluarga yang tergabung dalam satu marga/fam. Lembaga adat ini diberi nama dengan bahasa Negeri Negeri-Lima yakni “Uli Nau Hena Helu”.
Menjadi lembaga tersebut berawal dari ada beberapa negeri yang semula berada di kaki pegunungan yang disebut dengan nama “Hena atau kampung kecil” itu kemudian turun ke pantai dan membentuk sebuah negeri baru di pesisir pantai. Dan itu dimulai dari negeri yang pertama turun ke pantai adalah Negeri Negeri-Lima.
5.5. Lembaga Sarana dan Prasarana Kesehatan
·         Prasarana terdiri dari satu unit Puskesmas, satu unit Poloklinik atau balai pengobatan, empat posyandu, dan satu unit toko obat.
·         Sarana terdiri dari seorang dokter umum, delapan paramedis, jumlah dukun terlatih empat orang, bidan negeri sebanyak 30 orang dan satu buah mobil ambulans.
Dengan melihat sarana dan prasarana kesehatan diatasmaka dapat dikatakan bahwa kesehatan masyarakat Negeri Lima sudah terbilang cukup baik.
6.Gambaran Umum Pengelolaan Sistem Sasi (Sasing)
6.1. Sasi Dalam Kehidupan Masyarakat Negeri-Lima.
Sasi bagi masyarakat Negeri Lima merupakan norma yang diwariskan oleh leluhur pada jaman dahulu dengan tujuan unuk memelihara kelestarian sumber daya alam. Menurut mereka bahwa sasi saat ini sedikit mengalami perubahan dengan sasi yang dihasilkan pada waktu dulu, hal ini dipengaruhi oleh perkembangan jaman. Perubahan sasi waktu dulu itu terletak pada proses penyerahan begitu saja yang dilakukan oleh kelembagaan adat sebagai perwakilan masyarakat Negeri Lima secara kolektif melalui suatu proses musyawarah negeri. Sedangkan saat ini telah bergeser dari proses penyerahan begitu saja menjadi suatu proses pelelangan melalui musyawarah yang dilakukan oleh beberapa tokoh/unsur masyarakat dan disaksikan masyarakat secara umum kepada beberapa kelompok yang tergabung sebagai pembeli hasil sasi yang sekaligus berperan sebagai kewang.
Dari penyerahan menjadi pelelangan ini dimaksudkan agar pengelolaan sistem sasi lebih tertanggungjawab atas dasar pembelian tadi dan karena didorong oleh perubahan perilaku masyarakat terhadap pengelolaan terhadap sistem sasi tersebut, seiring dengan perkembangan jaman dewasa ini. Perubahan perilaku yang ditunjukan masyarakat saat ini yakni kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya kelestarian sumber daya alam dn lingkungan, bila dibandingkan dengan masyarakat yang hidup pada jaman dulu yang begitu menghargai alam raya ini.
Selain itu perubahan juga terlihat pada hasil-hasil tanaman yang biasanya disasi, diantaranya seperti waktu dulu meliputi tanaman rotan, kenari, sagu, pisang, damar, terkecuali pala dan kelapa (tanaman yang sampai saat ini masih disasi). Perubahan ini terjadi disebabkan karena masyarakat pada umumnya lebih banyak membudidayakan tanaman pala dan kelapa daripada beberapa jenis tanaman yang disebutkan diatas yang telah menurun produktifitasnya.
Menurut masyarakat Negeri Lima bahwa tanaman pala dan kelapa merupakan tanaman yang berpotensi dalam mempertahankan budaya sasi ini dari waktu kewaktu. Disebabkan karena kedua komoditi ini mempunyai nilai ekonomis yang cukup tinggi bagi masyarakat, pada umumnya dan pembeli sasi atau kelompok pengelola sasi pada khususnya untuk diberlakukan pengelolaan sasi, dengan lain bahwa pengelola sasi akan di mulai apabila tanaman pala dan kelapa pada saat itu mulai berubah ,sehingga budaya sasi ini tetap akan eksis secara berkelanjutan .Karena dengan berbuahnya pala dan kelapa akhirnya masyarakat secara sadar menyerahkannya kepada pemerintah negeri (Bapak Raja)untuk mengadakan musyawarah dengan beberapa komponen masyarakat dalam sistem pelelangan hasil-hasil tanaman tersebut untuk di sasi,kepada kelompok-kelompok masyarakat sebagai pembeli sasi tersebut.
 Sebenarnya dalam kehidupan masyarakat Negeri-Lima ada terdapat dua kegiatan atau cara yang menjadi tradisi yang mengandung arti larangan di antaranya sasi dan satunya adalah mataka ‘o.Mataka’o ini menurut masyarakat Negeri-Lima sangat membahayakan mereka jika ada yang melanggar atau mengambil (Mencuri) hasil-hasil tanaman yang di beri Mataka’o tersebut.Mataka’o ini biasanya berisi formula-formula magis yang bentuk dan jenisnya beraneka ragam tergantung dari seseorang yang membuatnya, serta selalu ada unsure merah yang melambangkan darah sebagai tanda bahaya.
 Matako’o bagi masyarakat Negeri-Lima dianggap sebagai salah satu cara yang cukup baik untuk tanda larangan pengambilan hasil-hasil tanaman.akan tetapi mataka,o ini hanya merupakan milik mata rumah (Keluarga tertentu saja)dan biasanya digunakan untuk melindungi kepentingan perorangan saja.sedangkan sasi bagi mereka bahwa selain dapat digunakan untuk melindungi kepentingan perorangan dapat juga di pergunakan untuk kepentingan orang banyak (persekutuan).Hal tersebut yang membuat masyarakat Negeri-Lima pada umumnya masih tetap mempertahankan pengelolaan system sasi tersebut.

6.2.Sasi Sebagai Sistem Adat.
Sasi bagi masyarakat Negeri-Lima adalah suatu sistemadat dalam suatu persekutuan hukum, sehingga yang bertanggung jawab untuk mengadakannya adalah raja dan tua-tua adat,yang dalam kedudukannya sebagai pemangku adat,melalui sistem musyawarah negeri dengan seluruh komponen masyarakat.melalui sistem musyawarah ini dimaksudkan untuk mendapat persetujuan masyarakat terhadap pengelolaan sasi akan dimulai. Setelah itu sasi akan dilelang kepada beberapa kelompok masyarakat sebagai pembeli sasi. Dalam melaksanakan,mengawasi,dan memberikan sanksi bagi yang melanggarnya maka raja memberikan kewenangan kepada kelompok pembeli sasi (pengelola sasi)dan hal ini melalui hasil kesepakatan bersama dengan semua unsur masyarakat.didalam mengelola sasi ini kelompok pembeli ini mempunyai tugas juga sebagai kewang.sebagai pengelola sasi/kewang maka kelompok tersebut mempunyai kewajiban yaitu;
1.      Mengamankan pelaksanaan semua peraturan sasi yang telah diputuskan oleh musyawarah besar .
2.      Melaksanakan sanksi satu hukuman kepada mereka yang melanggarnya .
3.      Menentukan dan memeriksa batas-batas pemilik tanah dan tanaman warga yang termasuk dalam wilayah sasi .
4.      Memasang dan memancangkan tanda-tanda sasi.
5.      Menyelenggarakan pertemuan yang berkaitan dengan pengelolaan sasi mulai dari tahap persiapan,pelaksanaan,sampai pada penutupan sasi.

6.3.Dasar Hukum Dan Kelembagaan Sasi
Setelah musyawarah tersebut mencapai kemufakatan maka pada saat itu pula sasi tersebut langsung diserahkan kepada kelompok yang menenangkan proses pelelangan hasil tanaman yang akan disasi.Ketentuan hokum adat tentang sasi memuat tiga hal antara lain;
1.      Sasi memuat unsure larangan,memanfaatkan sumber daya alal dalam kurung waktu tertentu untuk memberikan kesepakatan pada tanaman agar dapat bermutu dan memperbanyak populasi.
2.      Ketentuan sasi tidak hanya mencakup lingkungan alam tetapi juga lingkungan sosialselama sasi berlangsung agar dapat menghindarkan konflik antara masyarakat .
3.      Ketentuan hukum dutentukan oleh kelima unsur masyarakat melalui musyawarah tersebut.
      Kelompok pengelola sasi atau kewang ini menjalankan peran dan fungsinya hanya selama satu tahun dalam melaksanakan sasi.Dengan struktur kepengurusan tersebut sebagai berikut;
·         Ketua kelompok
·         Sekertaris kelompok
·         Bendahara
·         Beberapa anggota

6.4.Tanda-Tanda Sistem Sasi
Untuk memperjelas bahwa hasil-hasil sedang dalam dalam sasi,maka biasanya ditunjukan dengan identitas-identitas dari tanaman tersebut,misalnya untuk tanaman kelapa akan diikat daun kelapa dan kulit buah kelapa dalam bahasa Negeri Negeri-Lima disebut’’ Uhut Niwel’’pada suatu tiang dari kayu atau bambu lalu di tancapkan ke tanah  pada arah atau jalur masuk menuju kebun-kebun tanaman tersebut.begitu juga dengan tanaman pala yang diberitahukan dengan menggunakan identitas ranting pala yang ada daunnya dan buah pala yang dibuat sama seperti tanda untuk tanaman kelapa tersebut.
Selain itu juga,biasanya tanda larangan sering diberitahukan secara tertulis yakni’’Sasi sedang berlangsung’’pada selembar papan yang berukuran 50x30cm lalu dicetakan atau dipaku pada suatu pohon yang berada pada jalur atau jalan masuk ke dusung atau kebun-kebun tersebut.Hal ini dimaksudkan untuk memperjelas sedang berlakunya pengelolaan sistemsasi bagi masyarakat yang belum mengetahui secara pasti,terutama masyarakat pendatang.
6.4.Waktu Pengelolaan sistem sasi
Sasi berkaitan dengan kebutuhan hidup masyarakat sebagai mana telah dijelaskan sebelum nya bahwa penentuan akan dilakukan akan pengelolaan sistem sasi itupada saat masyarakat melihat tanaman dan pohon-pohon yang mereka miliki mulai berubah.Hal ini dimaksudkan agar hasil-hasil yang menjadi milik mereka dapat terlindungi dari kenakalan berupa pencurian dan menghindari konflik social antara sesame masyarakat.Biasanya kelompok pembeli sasi hanya melaksanakan pengelolaan sasi selama setahun,kemudian akan di lakukan proses pelelangan kembali untuk tahun berikutnya.Didalam pengelolaan sistem sasi ada waktu mulai dan ada waktu berakhir disebut dengan buka sasi.sasi biasanya ditutup selama tiga sampai dengan empat bulan,ke3mudian pengelola sasi/kewang pergi memeriksa kesemua dusung untuk memastikan bahwa tanaman yang disasi telah tua (bermutu)maka akan diadakan pengumuman buka sasi oleh mereka dibalai negeri atau sering juga diutus marinyo untuk memberitahukan dengan megaphone pada tiap-tiap soa.
6.4.Cara Pelelangan Dan Pengelolaan Sistem sasi
Dalam membentuk pengelolaan sasi maka sebagaimana telah dijelaskan sebelum bahwa Raja selaku kepala adat dan tua-tua adat atau dalam bahasa adat di sebut’’Ama’’(mewakili setiap marga atau fam)serta kepala ama atau kepala tua-tua adat (perwakilan dari semua marga /fam dari tiap-tiap so’a) dengan beberapa tokoh masyarakat lainnya yang berbentuk dalam suatu badan saniri besar yang merupakan forum musyawarah,mengadakan rapat dengan masyarakat pada umumnya untuk menyikapi proses pelelangan hasl-hasil tanaman yang akan disasi di antaranya seperti tanaman pala dan kelapa yang menjadi milik setiap kepala keluarga kepada masyarakat yang tergabung dalam beberapa kelompok sebagai pembeli hasil sasi tersebut.  
Proses musyawarah pelelangan hasil sasi biasanya dilakukan dibalai negeri dan pada saat itu hadir beberapa kelompok  masyarakat selaku kelompok pembeli sasi.Cara pembelinya bersifat kompetisi antara satu kelompok dengan kelompok lainnya .Biasanya harga pelelangan yang di tetapkan oleh forum musyawarah dimulai dengan harga Rp 5.000.0000.-sampai pada belasan juta rupiah.Dan apabila sampai pada harga yang paling tinggi ditawarkan oleh salah satu kelompok yang ada, maka pada saat itupun  keputusan musyawarah negeri yang di bacakan oleh raja atau yang mewakili berbunyi bahwa ‘’Dengan mempertimbangkan mekanisme pelelangan sasi pada harga yang paling tinggi maka forum musyawarah Negeri Negeri-Lima menetapkan kelompok tersebut untuk mengelola sasi dalam jangka waktu satu tahun.
Kemudian pada saat itu kelompok yang tersebut membacakan peraturan-peraturan sasi yang di setujui masyarakat dan sekaligus membacakan pernyataan tutup sasi yang berbunyi ‘’Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah nya sehingga rapat dan musyawarah ini dapat terlaksana dengan baik,maka kami selaku pengelola sasi menyatakan bahwa sasi di Negeri-Lima ditutup mulai dari pernyataan ini dibaca sampai tiba pada pengumuman buka sasi’’.Sasi ini berlaku mulai dari batasan Negeri Negeri-Lima dengan Negeri seith dan Negeri Negeri-Lima dengan Negeri Ureng begitu juga antara batasan Negeri Negeri-Lima dengan Negeri Hatu dan Laha.
6.4.Peraturan Mengenai Pengelolaan Sistem Sasi
 antara lain yaitu; Pengelolaan sistem sasitidak bisa terlepas dari aturan-aturan sebagai pengendalitindakan atau kegiatan yang dapat merusak jalannya pengelolaan sasi.Didalam pengelolaan sasi ada terdapat aturan-aturan tambahan yang sering  berubah tergantung keinginan kelompok pembeli sasi sedang mengelola sasi.Aturan-aturan khusus tersebut
1.      Dilarang mengambil buah pala selama sasi tutup.
2.      Dilarang mengambil kelapa baik yang naik ataupun gugur,baik yang tua ataupun yang mudah dan dilarang mengambil pucuk kelapa (janur) selama sasi masih tutup.
3.      Dilarang pembeli hasil (baik pala maupun kelapa)masuk negeri Negeri Lima selama sasi masih ditutup.
4.      Dilarang untuk menimbun hasil(pala dan kelapa) di hutan atau dikebun selama sasi masih tutup.
5.      Akan di adakan pengecekan ke dususn-dusun dan ke rumah-rumah dua kali dalam seminggu.

Dengan menetapkan aturan-aturan tersebut di atas maka sanksi yang diberikan kepada yang melanggarnya berupa;
a.     Jika terjadi pencurian pala dan kelapa maka akan didenda perbiji/perbuah Rp 10.000 untuk pemilik tanaman dan ada denda pelanggaran aturan sasi sebesar Rp 250.000 untuk pengelola sasi.
b.      Jika ditemukan ada hasil yang dijual kepada pembeli selama sasi masih ditutup maka hasil-hasil yang dijual tersebut akan disita sekaligus didenda orang yang menjual hasil tersebut.
c.       Jika ditemukan ada yang menimbun hasil di hutan selama sasi ditutup maka akan di denda sebagai mana sanksi yang telah di sebutkan pada point A.

Berdasarkan hasil analisis tersebut menunjukan bahwa masyarakat Negeri-Lima yang berperilaku mendukung pengelolaan system sasi terdiri dari 71 responden atau sebesar 80,68 persen , itu disebabkan karena menurut responden sasi pada dasarnya adalah sebuah kearifan lokal masyarakat tradisional. Selain itu juga sasi dianggap sebagai suatu norma budaya yang diwariskan oleh leluhur untuk generasi ke generasi secara turun-temurun, sehingga masyarakat Negeri-Lima pada umumnya masih mengetahui fungsi dan manfaat sasi bagi kehidupan mereka dengan cukup baik. Adapun pengelolaan sasi di Negeri Negeri-Lima ini difokuskan ke bidang pertanian yang merupakan bidangyang paling dominan diusahakan oleh masyarakat Negeri-Lima pada umumnya. Jika dibandingkan dengan kegiatan pada mata pencaharian ke laut ataupun yang lainnya, hal ini juga disebabkan karena bercocok tanam adalah hal yang sudah mendarah daging pada setiap generasi. Sehingga mereka selalu sadar untuk berperilaku mendukung budaya sasi ini, karena sistem sasi ini member manfaat yang positif dalam kehidupan mereka, misalnya secara aspek ekonomi yakni memperoleh hasil panen pala dan kelapa yang cukup banyak dan bermutu. Pala dan kelapa merupakan komoditi yang paling utama dalam pengelolaan sistem sasi, karena komoditi tersebut paling banyak dibudidayakan masyarakat Negeri Lima, serta didukung oleh nilai ekonomis yang cukup tinggi dari kedua komoditi tersebut. Selain itu juga karena keadaan iklim di Negeri Negeri-Lima cukup menunjang sama seperti di daerah lain yang ada di Provinsi Maluku unuk mengusahakan atau membudidayakan kedua komoditi tersebut secara berkelanjutan.
Karena sasi dalam kehidupan mereka sangat penting dan perilaku setiap manusia dapat juga berubah-ubah maka selalu dibuat aturan-aturan yang memperkuat jalannya pengelolaan sistem sasi ini. Misalnya peraturan untuk memetik/mengambil buah kelapa hanya berlaku pada saat waktu telah dibukanya sasi dengan melihat bahwa buah kelapa yang sudah tua mulai berguguran, lalu kemudian diumumkan/diberitahukan secara umum oleh pemimpin kelompok pembei sasi (pemimpin kewang) di balai negeri atau sering diutus marinyo untuk memberitahukan per setiap soa dengan menggunakan megaphone, jika terjadi pemadam listrik.
Dalam pengelolaan sasi adawaktu mulai tutup (tutup sasi) dan ada waktu berakhir (buka sasi). Tutup sasi adalah larangan atau mulai berlakunya sasi, sedangkan buka sasi adalah larangan (sasi) dicabut. Waktu antara tutup dan buka sasi itu disebut dengan larangan (sasi). Dalam batas waktu antara buka dan tutup sasi dapat dilihat makna yang mendalam, seperti pemabatasan terhadap tindakan manusia, sehingga tidak terjadi perselisihan antara sesame warga dan sumber daya alam akan terus menyediakan potensinya untuk kebutuhan hidup masyarakat. Saling menghargai dan bertanggungjawab itu terlihat dalam tiga apek kehidupan yaitu :
1.      Reproduksi (kesempatan memperbanyak keturunan agar tidak punah)
2.      Tindakan manusia yang cenderung mengeksploitasi alam sebanyak-banyaknya untuk memenuhi seleranya yang tidak kunjung habis.
3.      Tindakan yang tidak saling menghargai milik orang lain.
Mengacu pada tiga aspek tersebut maka kelompok pengelolaan sistem sasi yang sekaligus berperan sebagai lembaga kewang akhirnya selalu mendapat dukungan dari masyarakat.Dan karena melalui pengelolaan sistem sasi ini oleh kelompok pembeli sasi,otomatis peraturan-peraturan yang diterapkan tentu dapat dilakukan dengan sungguh-sungguh, sehingga mampu untuk mengendalikan tindakan atau kegiatan pengurusan lingkungan yang sering dilakukan masyarakat,terytama kalangan muda yang masih minim/lemahnya pemahaman serta kurangnya kesadaran tentang pentingnya manfaat yang dapat diperoleh melalui pengelolaan system sasi.
Pengambilan hasil tanaman yang kurang beraturan ini menyebabkan hasil yang akan dipanen pun akan berkurang jumlahnya,bahkan hasil yang di panenpun tidak ada jika tidak berlakunya pengelolaan sistem sasi ini.Hal ini yang membuat masyarakay pada umumnya akan tetap menerima jalannya sasi,karena melalui sasi hasil atau pendapat yang akan diperoleh petani pun akan ikut meningkat dan melalui pengelolaan sistem sasitentu akan membatasi kegiatan eksploitasi yang berlebihan (Over-eksploitation)terhadap sumber daya alam dan akan melindungi hak-hak kepemilikan setiap orang.ini sesuai dengan manfaat sasi secara umum yang di kemukakan dalam Anonimous (1990),yaitu;
1.      Agar semua buah-buahan yang di tanam didalam dusun diambil pada waktunya,yaitu ketika buah-buahan menjadi tua atau masak.
2.      Agar dapat melindungi perselisihan di dalam dusun,yaitu anak-anak dati dan kepala dati,antara anak-anak pusaka dan kepala pusaka.
3.      Supaya tanah-tanah negeri dan labuhan(laut) dapat di terpelihara dengan baik guna dipakai oleh penduduk negeri sendiri .
4.      Supaya kegiatan pencurian dapat di kurangi.

Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa rata-rata responden yang tergolong usia tua (44-75 tahun), memiliki pengetahuan yang baik tentang sasi jika dibandingkan dengan responden yang tergolong usia muda (21-43 tahun).Hal ini sejalan dengan pendapat menurut Kartasapoetra(1988),bahwa pada umumnya mereka yang tergolong dalam usia muda barsifat terbuka sehingga sulit mempertahankan sasi atau norma budaya yang diwariskan leluhur secara turun-temurun.
Sehingga  jelaslah bahwa permasalahan yang timbul di Negeri Negeri-Lima dalam hubungan dengan pengelolaan sistem sasi adalah adanya perbedaan pemahaman antara golongan usia muda.Golongan usia tua tetap ingin mempertahankan adat,sedangkan golongan usia muda cenderung mau melepaskan kegiatan adat yang merupakan warisan leluhur mereka. Golongan usia tua sama sekali tidak mau melakukan tindakan-tindakan atau kegiatan yang bertentangan denfan pelaksanaan adat, sedangkan golongan usia muda yang masih cenderung emosi dalam menyikapi persoslan adat atau karena tidak merasa terlibat secara langsung dalam kegiatan adat,sering melanggar kegiatan aturan-aturan adat tersebut,karena anggapan mereka bahwa hal tersebut tidak sesuai lagi dengan jaman saat ini.untuk itu golongan usia tua melalui kelompok pembeli sasi yang sekaligus mempunyai peran dan fungsi sebagai kewang dalam pengelolaan sistem sasi tetap berusaha untuk  mempertahankan dan memberikan pemahaman yang baik bagi generasi muda.peran dan fungsi sebagai kewang tersebut di tunjukan dengan sering melakukan pengawasan dan pengecekan ke dusung atau lahan yang ditanami tanaman sasi.Biasanya pengecekan dan pengawasan dilakukan sekali dalam seminggu dan disertai dengan selalu menjaga dan memelihara tanda-tanda dengan tujuan agar masyarakat,baik sebagai masyarakat pendatang atau masyarakat setempat tetap merasa dan sabar bahwa pengelolaan sistem sasi tersebut dianggap mampu mengajak mereka untuk berprilaku baik dalam mendukung pengelolaan sistem sasi tersebut.Dengan berprilaku baik dalam mendukung pengelolaan sistem sasi,otomatis kehidupan masyarakat Negeri-Lima akan sebaik pula .karena  melalui  pengelolaan pengelolaan sistem sasi alam akan dengan baik menyediakan kebutuhan hidup bagi masyarakat dari waktu ke waktu, sehingga tetap tersedia kebutuhan hidup masyarakat yang diperoleh dari tanaman-tanaman yang disasi tersebut.selain itu juga mereka mengatakan bahwa dengan berprilaku baik terhadap pengelolaan system sasi itu berarti mereka menjaga kepercayaan terhadap leluhur dan dapat menahan amarah dari roh-roh dari para leluhur mereka.
Bagi masyarakat Negeri-Lima sasi merupakan suatu norma atau perangkat norma yang sudah melembaga dalam kehidupan budaya masyarakatnya.Oleh sebab itu untuk melaksanakan pengelolaan system sasi ,oleh kelembagaan adat yang ada dalam masyarakat Negeri-Lima maka terdapat sejumlah peraturan tentang sasi yang di kenal dengan hukum sasi,yang sumbernya ada yang dalam bentuk tidak tertulis dan ada yang dalam bentuk tertulis.peraturan yang dalam bentuk tidak tertulis ini biasanya disampaikan atau di beritahukan secara lisan dari generasi ke generasi oleh ketua adat pada saat proses musyawarah untuk pengelolaan sistem sasi yang sedang berlangsung .Hal inilah yang membuat sebagian masyarakat Negeri-Lima terutama generasi muda tidak mengetahui secara jelas mengenai sistem sasi jiaka ia sendiri tidak melibatkan diri secara langsung pada saat proses penyampaian peraturan-peraturan mengenai sasi tersebut sedang berlangsung.
Dari penjelasan di atas dapat dikatakan apabila generasi muda tidak melibatkan diri secara langsung untuk mendengar aturan-aturan sasi yang di bacakan atau tidak peduli untuk bertanya-tanya tentang informasi tersebut,maka tentu akan berpengaruh terhadap perilaku mereka yang cenderung mengaruh pada timbulnya kejahatan berupa pencurian.Hal ini di sebabkan karena sudah tentu mereka akan tidak mengetahui dengan jelas mengenai informasi tentang sistem sasi tersebut.






















BAB III
HASIL DAN PEMBAHASAN
A.    Gambaran Umum Masyarakat Maluku Tengah Dan Pelestarian Lingkungan
Secara umum masyarakat maluku tengah dan pelestarian lingkungan dapat diartikan sebagai hukum adat yang mengatur tentang larangan dan keboleha warga masyarakat dalam mengelolah sumber daya alam serta lingkungan hidup sekitarnya. Selain itu hukum sasi juga dapat diartikan sebagai rangkaian pengelolaan hutan pemanfaatan hutan dengan selalu berpegang kepada hukum adat.
Mengkaji latar belakang hukum sasi tidaklah mungkin dipisahkan dari pada hubungan dengan latar belakang kehidupan masyarakat tradisional. Pada masyarakat tradisional dahulu kala, mereka hidup dengan cara memburu hasil hutan yang tersedia dan berburu hewan-hewan tertentu untuk dikonsumsi secara bersama. Sumber hidup mereka adalah melalui alam yakni apa yang disediakan oleh alam. Cara hidup mereka masih bersifat nomaden mengikuti persediaan yang ada. Mereka belum mengenal apa yang disebut hak milik secara pribadi. Hal mana sama juga seperti mereka bermukim pada pemukiman yang tepat, hak milik secara pribadi juga belum mereka kenal.
Walaupun demikian sifat-sifat komunal (milik bersama) belum hilan, orang masih cenderung mengambil milik orang lain tetapi tidak dapat disamakan dengan kebiasaan mencuri pada masyarakat yang telah berkembang. Hak milik bukanlah objek bagi masyarakat tradisional. Ikatan seseorang dengan hak miliknya lebih merupakan ikatan religius dari pada ikatan ekonomis. Hak milik di samping mempunyai nilai ekonomis tetapi sekaligus juga mempunyai nilai religius. Oleh sebab itu hak milik harus dikesampingan pada saat pelaksanaan hukum sasi, sebab bagi masyarakat adat desa tehua beranggapan bahwa kebutuhan manusia mempunyai kuasa untuk melindungi memilik (mitos) dari segala bentuk ancaman batin dan alam.
Pada masyarakat tradisional, hak milik ini cukup dengan suatu tanda tertentu, dengan tanda orang akan tahu bahwa benda tersebut sudah ada pemiliknya. Sedangkan pada masyarakat tradisional maluku tengah, tanda pemilik cukup dengan kayu yang dipasang silang. Dengan demikian orang pun akan tahu kalau benda tersebut sudah ada pemiliknya bila melihat tanda tersebut. Untuk mencega terjadinya pencurian dipasang tanda-tanda disebut dengan nama Matakau. Matakau adalah tanda kepemilikan yang berisi formulasi magis yang di bungkus dengan mempergunakan sehelai kain merah.
Beda antara Matakau dengan tanda-tanda yang lain adalah bahwa Matakau berisi formulasi magis sedangkan tanda-tanda yang lain tidak. Pada Matakau selalu ada unsur merah. Unsur merah melambagkan darah sebagai tanda pembalasan, di dalamnya ada kekuatan-kekuatan yang dahsyat karna tanda tersebut berisi kutukan.
Hukum sasi sebetulnya mempunyai jiwa dari hidup kekeluargaan. Pada saat tutup sasi secara serentak semua penduduk menahan dari untuk mengambil hasil alam dan pada saat buka sasi secara bersama-sama menikmati hasil sasi itu dalam jumlah yang melimpah.  Pada saat itu ciri keadilan sosial sangat nampak. Perlu penulis kemukakan bahwa pada saat buka sasi, mereka yang memiliki dusun-dusun besar, biasanya mereka tidak mampu untuk memetik hasilnya ( misalnya dusun kelapa ). Untuk dapat memetiknya mereka memerlukan orang lain untuk membantu memetik yang dengan sendirinya akan membayar upah atas hal tersebut ( hasilnya akan di bagi sama dengan pemilik dusun ). [9]
Terhadap lingkungan alam, alam menyediakan segala kebutuhan manusia, baik itu kebutuhan sandang maupun kebutuhan pangan, hal ini terutama pada masyarakat pedesaan. Seperti apa yang penulis gambarkan pada Bab III tulisan ini bahwa mata pencaharian penduduk desa tehua kecamatan tehoru adalah pertanian. Bagi masyarakat pedesaan, hidupnya tergantung pada hasil pertanian. Dengan kata lain alam merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan kehidupan mereka.
Begitu pula sebaliknya dengan hutan dan laut, hutan rusak akibat kebutuhan manusia yang cukup besar. Setiap jengkal tanah yang mereka pijak dan mereka jangkau, maka dari padanya mereka memperoleh apa yang mereka butuhkan. Di sini Hukum  Sasi muncul dan berusaha untuk menjawab persoalan tersebut. Walaupun hanya ditujukan untuk hasil hutan dan laut.
Hukum Sasi sebagai larangan pengambilan hasil ( hutan dan laut ) ini harus di pahami dalam hubungan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Untuk  menjaga agar Hukum Sasi tetap efektif, maka sebelum pelaksanaannya di awali dengan pelaksanaan upacara khusus. Unsur penguatan dalam upacara tersebut adalah berupa pemanjatan do’a agar alam tetap di bawah lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa, penguatan pung di lakukan dengan maksud penegakan norma-norma Hukum Adat. Do’a  selain merupakan unsur penguatan juga memberikan sifat sakral magis pada upacara. Hal ini bisa memberikan pengaru psikologi, sehinga masyarakat segan dan takut membuat pelanggaran pada saat pelaksanaan Sasi.
Hukum Sasi sebagai hasil ciptaan para leluhur telah cukup menjamin kehidupan anak cucu. Yang harus di lakukan adalah menanti dan menunggu. Karena itu kedamaian antara alam dan manusia juga adalah bagian dari alam. Di sinilah letak keutamaan mengapa Hukum Sasi harus di kembangkan. Kini kita memasuki tahap pembangunan yang membuat unsur perubahan yang drastis sifatnya. Teknologi dan perhitunan ekonomi mulai masuk ke indonesia, dalam keadaan seperti ini adalah penting agar hukum adat Sasi di kontekstualkan dan di sesuaikan agar tetap relevan dengan perubahan zaman.
Para pakar pembangunan di harap turut membantu mengembangkan Hukum Sasi agar esensinya tetap terpelihara yakni mengembangkan prakarsa dari bawah untuk menegakan larangan pengrusakan sumber daya alam dan memanfaatnya untuk kemakmuran rakyat dalam pola pembangunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan.
Hukum Sasi mengatur hubungan manusia dengan lingkungannya dimana dia hidup. Dengan sasi maka alam di berikan kesempatan untuk di pelihara dan dieksplorasi. Cara yang demikian akan menjamin kelangsungan hidup alam dan manusia yakni bahwa terpeliharanya kehidupan alam dan manusia sehingga keduanya akan tetap hidup. Tersalip di sini bentuk kearifan masyarakat yang sejak dahulu sudah berwawasan lingkungan.
Tidak ada yang memberi penyuluhan atau latihan tentang konservasi lingkungan. Tetapi pengamatan, “common sense ” dan kecintaan masyarakat kepada lingkungan alam sudah mendorong lahirnya hukum sasi ini. Adapun diskripsi tentang hal tersebut adalah sebagai berikut:[10]
1.Wilayah
Pembahasan mengenai wilayah Hukum Sasi di maluku tidak bisa terlepas dari konsep kepemilikan, baik kepemilikan bersama ( hak ulayat ) maupun kepemilikan pribadi (non ulayat ). Daerah-daerah di maluku tengah pada umumnya pada kecamatan jasirah laihitu khususnya ( Negeri lima ) terdapat konsep kepemilikan atas wilayah baik di darat maupun di laut yang di sebut dengan petuanan.
Wilayah darat yang menjadi kepemilikan penduduk di sebut petuanan darat, petuanan darat ini di usahakan oleh seseorang yang kepemililikannya berada di tangan perorangan ( non ulayat ) ataupun sekelompok orang ( Soa ) tertentu yang merupakan keluarga besar atau marga yang mempunyai hak yang sama atas suatu wilayah hutan tertentu. Hal ini di sebut dengan nama manara pusaka (Harta Pusaka) dan di kelola secara bersama-sama (hak ulayat ). Wilayah-wilayah petuanan darat yang di usahakan baik oleh perorangan maupun milik bersama di sebut Dusun yang semuanya terkenal Hukum Sasi berdasarkan kesepakatan secara kolektif atau mendapat kesepakatan dari seluru masyarakat negeri/desa yang di sepakati pada saat rapat Saniri.
Lain halnya dengan petuanan darat yang kepemilikannya, berada di tangan peroranagn atau kelompok orang ( Soa ), maka petuanan laut ini sepenuhnya menjadi pemilik desa sehingga apabila petuanan laut ini ingin di kenakan sasi harus mendapat persetujuan kepala desa yang bertindak atas nama desa yang di hadiri oleh segenap masyarakat desa beserta staf  LKMD dan LMD (pemberlakuan undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah memang sudah tersosialisasikan namun bagi daerah maluku tengah, sampai melakukan penelitian ini undang-undang  tersebut belum tersosialisasi ke desa-desa guna melakukan perubahan nama LKMD dan LMD sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini di sebabkan oleh kondis daerah maluku tengah yang belum memungkinkan untuk pemberlakuan undang-undang tersebut ).
Di Tehoru pada umumnya dan Maluku Tengah pada khususnya wilayah sasi dapat di tetapkan apabila memiliki syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut
a.         Merupakan wilayah petuanan negeri/desa
b.        Mempunyai batas-batas yang jelas
c.         Ketergantungan masyarakat sangat besar pada wilayah tersebut
d.        Memiliki sumber daya yang beraneka ragam dan potensinya cukup Banyak
e.         Muda di jangkau oleh masyarakat
Berbicara mengenai wilayah, maka di dalamnya mengandung arti bahwa, ada batas-batas tertentu. Di kecamatan pulau seram umumnya dan di desa Tehua  khususnya petuanan darat maupun wilayah petuanan laut mempunyai batas-batas yang jelas.   
Selain dari itu dengan adanya batas-batas tersebut menyebabkan wilaya menjadi ekslusif, dalam arti bahwa pengelola sumber daya alam dan lingkungan menjadi hak masyarakat desa yang mengklaimnya. Dengan adanya batas-batas wilayah antar desa tersebut dengan sendirinyaakan menjadi tanda larangan bagi masyarakat negeri/desa lain cukup dekat seperti halnya desa Tehua kecamatan Tehoru yang batas wilayah petuanan darat dan lautnya cukup dekat. Untuk mengeksplorasi sumber daya alam yang berbeda di dalam negeri/desa masing-masing.
Kewang di negeri/desa Tehua yang terdiri atas kepala kewang, seorang pembantu kepala kewang, bendahara dan anggota kewang. Di mana kepala kewang mulai bertindak sebagai pemimpin dalam pengelola seluruh sumber daya alam berdasarkan kesepakatan masyarakat dalam jangka waktu tertentu. Kepala kewang mengangkat para pembantunya yaitu seorang pembantu kepala kewang untuk membantu dalam melakukan pengelolaan seluruh sumber daya alam yang terkenai hukum sasi. untuk mengatur masalah keuangan maka kepala kewang mengangkat seorang bendahara untuk mengatur arus masuk atau keluar atas keuangan sumber daya alam yang terkenai hukum sasi. Selain itu kepala kewang juga memilih beberapa anggota kewang yang akan membantunya dalam melakukan penjagaan terhadap semua sumber daya alam yang di kenai hukum sasi. anggota-anggota ini dipilih langsung oleh kepala kewang yang jumlahnya disesuaikan dengan luas wilayah yang termasuk dalam wilayah hukum sasi.[11]
a.       Merupakan Penduduk Asli Negeri Lima
b.      Pekerjaan Sebagai Petani
c.       Mengetahui Batas-batas Desa dan Batas-batas Hutan (Petuanan) Dengan Jelas, untuk wilayah pengelola Sasi darat (Petuanan)
d.      Mengetahui Batas-batas Desa dan Batas-batas Laut (Labuang) dengan
e.        jelas, untuk wilayah pengelolaan Sasi darat (Labuang)
f.       Berwibawa, disiplin, tegas, jujur, dan mempunyai kharisma.
Jumlah anggota pengelola (kewang) di desa Tehua berjumlah 14 orang dengan perinciannya :1 orang kepala kewang, 1 orang pembantu kepala kewang, 1 orang bendahara, dan 11 orang anggota pengelola (kewang).                  Tugas dan kewajiban kewang adalah sebagai berikut :
a.         Mengamanka pelaksanaan semua kegiatan sasi yang telah diputuskan pada
       saat musyawarah
b.        Memeriksa batas-batas tanah hutan, dan laut yang termasuk dalam wilayah pengelolaan sasi
c.         Memasang aau menancapkan tanda-tanda pelaksanaan hukumsasi.
Tugas sehari-hari anggota kewang adalah melakukan pengawasan diwilayah petuanan darat maupun laut dan juga di wilayah pemukiman. Jika terjadi pelangaran sasi maka anggota kewang berkewajiban untuk melaporkannya kepada kepala kewang, yang bersangkutan  (pelanggaran)  akan di hadirkan di hadapan seluruh pengelola (kewang) untuk diminta keterangan dan selanjutnya diberikan hukuman sesuai dengan kesepakatan seluruh anggota masyarakat.
Karena kearifan lembaga pengelola hukum  sasi melaksanakan tugasnya dalam rangka melindungi kelestarian sumber daya alam dan lingkungan, maka pemerintah RI pada 1982 perna memberikan hadia kepada kepala kewang Pulau Seram Kabupaten Maluku Tengah yang berhasil dalam pengelolaan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan hidup.

B. Faktor Dan Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Pengembalian Hasil Yang Di Sasi.
Penyebab terjadinya kejahatan sangat kompleks dan terlihat adanya faktor-faktor yang saling  mempengaruhi menurut Ninik.  W. Dan Yulius. W.[12] melihat beberapa faktor penyebab timbulnya kejahatan adalah :
a.         Faktor endogen (yang terdapat pada induvidu).
Faktor endogen atau faktor yang terdapat pada diri individu yang mempengaruhi tingkah laku tentang faktor kepribadian  pada diri individu ini dapat dilihat antara lain:
Usia; usia 15 – 35 tahun lebih banyak melakukan kejahatan dari pada umur selebihnya.[13]
1)        Pendidikan; baik formal maupun nonformal sangat membentuk kepribadian seseorang. Orang tua yang kurang memperhatikan pendidikan anaknya serta selalu memberikan contoh yang kurang baik akan membuahkan sifat kejahatan pada si anak.[14]
2)        Agama; mempunyai peranan yang sangat penting bagi kehidupan manusia, merupakan landasan pokok bagi manusia bersikap tindak. Norma-norma yang  terdapat di dalamnya mempunyai nilai yang tinggi dalam hidup manusia, sebab selalu membimbing kejalan yang baik dan benar.


b.         Faktor eksogen (faktor yang berada di luar individu)
 Pada dasarnya faktor ini berpokok pangkal pada lingkungan. Baik lingkungan keluarga maupun lingkungan pergaulan dengan masyarakat luas. Faktor lingkungan merupakan salah satu faktor kehidupan manusia yang di dalamnya hidup manusia lain yang beraneka ragam tingkat kehidupannya. Lingkungan tempat tinggal merupakan salah satu sarana untuk merubah sifat seseorang dalam pergaulan sehari-hari. Pada kenyataan sudah dapat diduga bahwa apabila lingkungan keluarga kurang baik, pasti akan menciptakan hal-hal yang tidak baik pula yang menjurus kepada kejahatan. Sejak kecil hingga dewasa orang tersebut bergaul dengan orang-orang yang berperangai kurang baik, katakanlah pencuri, penjahat, atau korak dan semacamnnya tentu akan diwarnai perangi yang demikian.[15]
Gejalah umum yang sering di temui dari pengaruh lingkungan sebagaimana yang sudah dijelaskan bahwa timbulnya tingkah laku deliquence akibat dari lingkungan, baik lingkungan keluarga maupun lingkungan masyarakat dengan sistem nilai, aspek budaya dan stuktur masyarakat dari lingkungan barsangkutan.
Sebagaimana yang telah diuraikan terlebih dahulu bahwa latar belakang perilaku masyarakat untuk melakukan kejahatan diarahkan pada persoalan lingkungan sosial masyarakat. Dari hasil yang ditemui pada masyarakat kei, tersimpul bahwa yang menjadi latar belakang timbulnya kejahatan pencurian, adalah karena faktor lingkungan (masyarakat) berupa :
a.         Faktor budaya
b.        Faktor kesulitan ekonomi
c.         Faktor pendidikan
d.        Faktor lingkungan setempat
a.         Faktor budaya
Pada proses interaksi sosial budaya masyarakat kei tentunya tidak dapat di hindari berbagai ancaman yang datang, baik yang berasal dari dalam maupun luar. Suatu hal yang tidak dapat disangkal bahwa dalam konteks  kehidupan masyarakat inilah, tentunya seseorang pasti mempunyai keinginan untuk memilih sesuatu, demi memenuhi kebutuhan hidupnya dalam hubungan itu maka budaya yang merupakan suatu konsep tingkah laku manusia menjadi ukuran untuk berinteraksi dan dilakukan secara berulang-ulang sehingga berakar dalam masyarakat itu sendiri. Dengan demikian akan tercipta golongan-golongan tertentu yang didasarkan pada ikatan geonologis teritorial.
Di dalam kelompok masyarakat tertentu, sering timbul berbagai bentuk kejahatan-kejahatan yang cenderung mempengaruhi kestabilan kehidupan masyarakat. Hal ini beralasan karena masing-masing kelompok dapat mempertahankan haknya, baik itu hak milik, harga itu maupun nyawa dan sebagainya. Dalam mempertahankan hak ini terkadang timbul berbagai kemungkinan yang dapat menjurus pada kejahatan. Dalam konteks yang demikian, kembali dipersoalkan apakah benar pengaruh budaya itu merupakan embrio atau akar dari timbulnya kejahatan penganiayaan. Suatu konsep pendekatan yang dikemukakan oleh J. E. Sahetapy[16] melalui pendekatan “sobural” yang merupakan akronim dari nilai sosial, aspek budaya dan faktor sturktural yang berakar dari masyarakat yang dapat merupakan penyebab timbulnya kejahatan.
Menurut Sahepaty, komponen strukturnya masyarakat mengandung bentuk yang penting dan bersifat mendasar di samping itu komponen berupa aspek budaya ikut mencerminkan dan bentuk saling berpengaru terhadap komponen strukturnya masyarakat dan sebaliknya.[17]
konsep sobural tidak boleh dilihat sebagi suatu mesin atau mekanisme sosial yang laku dan statis. Kedua komponen itu benar-benar bersifat dinamis. Dan dalam proses berinteraksi karena berbagai faktor seperti ilmu pengetahuan dan teknologi misalnya, sehingga dengan sendirinya akan mempunyai akibat dan atau dampak pada nilai-nilai sosial. Tetapi faktor interen maupun eksteren dalam proses dinamika berinteraksi antara ketiga komponen sobural itu, dapat menyebabkan nilai-nilai sosial mengambil bentuk dan bersifat anomali meskipun sifat anomalia itu dapat terwujud temporal.
b.         Faktor ekonomi
Di akui bahwa faktor ekonomi sangat mempengaruhi perkembangan hidup seseorang. Yang di maksud dengan faktor kehidupan ekonomi disini adalah keadaan seseorang atau keluarga yang berada didalam situasi tidak mampu untuk menghidupi dirinya sendiri, seperti layaknya kehidupan orang lain atau anggota-anggota masyarakat pada umumnya. Faktor ini cukup berperan karena umumnya adalah memiliki oleh golongan-golongan tertentu yang tidak mampu meningkat derajat hidupnya secara layak. Kondisi demikian terkadang menghantui masyarakat di mana karena tuntutan-tuntutan kebutuhan sehingga mengakibatkan orang mencapai tingkat pendapatan yang tidak merata, akibatnya orang dapat bertindak dan bertingkah laku untuk memenuhi kesulitan ekonomi dengan cara-cara ilegal.
Masalah yang kini sering dihadapi berhubungan dengan faktor ekonomi adalah keadaan penduduknya yang menggangu, terutama pemuda-pemuda yang belum memperoleh pekerjaan hingga sering kali menjadi rawan dan menjurus pada situasi yang bersifat negatif. Terjadinya perkelahian pemuda antar kelompok, keributan disekitar rumah penduduk, bahkan terjadinya kejahatan penganiayaan ternyata mempunyai hubungan dengan masalah perekonomian.
Hasil wawancara yang penulis simpulkan dan masyarakat kei bahwa dari perilaku kejahatan penganiayaan adalah pengangguran. Hal ini dapat di mengerti sebab sebagai penganggur tentunya mereka tidak mempunyai pekerjaan tetap sedangkan kebutuhan hidup sehari-hari tidak bisa ditunda-tunda. Dalam kondisi yang demikian, apabila keadaan mendesak dan timbul pemikiran-pemikiran yang menjurus pada perbuatan ilegal.
c.         Faktor keluarga
Dari beberapa studi sosiologi yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa lingkungan keluarga juga mempunyai andil terhadap perilaku jahat. Bahkan secara psikologis faktor keluarga sangat menetukan kearah pertumbuhan pribadi kecil, memiliki kondisi-kondisi tertentu yang berbeda-beda dalam corak, sifat keluarga yang kurang baik dapat mengakibatkan anak untuk melakukan tindakan-tindakan yang negatif (kejahatan yang dilakukannya) sebaliknya perilaku keluarga yang baik dapat membuat anak yang baik pula.
Seperti di ketahui tiap anggota keluarga mempunyai fungsi tertentu dan bila fungsi masing-masing tidak di penuhi, maka suasana keluarga akan terganggu. Kondisi keluarga akan berhubungan dengan kondisi mental. Setiap manusia memiliki dorongan dan kebutuhan. Baik yang bersifat fisik, psikis maupun yang bersifat sosial.[18] Kebutuhan ini menuntut pemuasan berhubugan dengan adanya pembatasan kultural maka tidak semua kebutuhan itu dapat dipuaskan. Kebutuhan yang tidak dapat dipuaskan menimbulkan ketegangan-ketegangan konflik batin dalam individu. Dengan kata lain konflik batin tadi merupakan tantangan yang mengarahkan individu pada terbentuknya yang bersifat negatif terhadap konflik batin tersebut serta mengambil bentuk penganiayaan, pembunuhan, dan bentuk-bentuk kejahatan lainnya yang dilakukan.
d.        Faktor pendidikan
Pendidikan merupakan sarana yang sangat penting untuk membawa kehidupan individu yang tidak berdaya pada saat permulaan hidup menjadi suatu pribadi yang mampu berdiri sendiri dan berinteraksi dalam kehidupan bersama orang lain secara konstruktif. Selama dalam proses pembinaan dan pendidikan disekolah biasanya terjadi interaksi antara sesama anak, dan antara anak-anak dengan para pendidik. Proses interaksi tersebut dalam kenyataannya bukan hanya memiliki aspek sosiologi yang positif, akan tetapi juga membawa akibat lain yang memberi dorongan bagi anak sekolah untuk menjadi jahat. Lingkungan tidak selalu baik dan menguntungkan bagi pendidikan dan perkembangan anak.[19]
Kegiatan pendidikan dimanapun selalu berlangsung dalam suatu lingkungan baik lingkungan yang berhubungan dengan ruang maupun waktu. Lingkungan dapat memberikan pengaruh yang positif kepada perkembangan seseorang, maka hendaknya kita usahakan sedemikian rupa sehingga masing-masing lingkungan senantiasa memberikan pengaruh yang baik. Kualita pendidikan yang baik di dukung juga seberapa jauh lingkungan pendidikan itu berada dalam masyarakat yang aman dan tentram.
e.         Faktor lingkungan
Lingkungan merupakan faktor utama seseorang dalam melakukan kejahatan dewasa ini. Lingkungan hidup seseorang sejak ia bayi sehingga ia menjadi dewasa memainkan peranan terbesar dalam pertumbuhannya. Apabila seorang anak ia bergaul dalam lingkungan yang kurang baik, maka berarti anak tersebut akan melakukan hal-hal yang tidak baik karena pengaruh lingkungan tersebut begitupun sebaliknya.
Menurut pendapat dari mazhab lingkungan memandang ada beberapa faktor lingkungan sebagai penyebab kejahatan seperti.[20]
1.         Lingkungan yang memberikan kesempatan akan timbulnya kejahatan.
2.         Lingkungan pergaulan yang memberian contoh atau teladan.
3.         Lingkungan ekonomi(kemiskinan, kesengsaraan).
4.         Lingkungan pergaulan yang berbeda-beda (differetial asociation).
C. Efektifitas Penyelesain Pidana Denda Terhadap Aturan Sasi Serta Kebijakan Apa Yang Di Ambil Bila Masyarakat Melakukan Pelangaran Aturan Sasi
Kehadiran masyarakat adat sejak dahulu adalah suatu kenyataan sosial masyarakat tumbuh dan berkembang dengan idealisme politik yang macam-macam. Masyarakat adat hidup, tumbuh dan berkembang dengan tenang dari waktu ke wantu sebagai suatu sistem yang memahami diriya sendiri baik manusia, kelembangaan maupun lingkungannya bahkan terhadap masyarkat adat lain di sekelilignya atau yang mendatanginya. Dalam masyarakat yang kompleks, suatu hubungan sering ditandai oleh adanya peran-peran dan pentingnya status di dalam masyarakat.
Pengkakuan terhadap masyarakat adat pada hakekatnya merupakan pengkakuan dan penghargaan terhadap nilai-niali kultural masyarakat adat. Atas dasar ini nilai-nilai kultural masyarakt adat dipahami dan dikembangkan yang dianggap sebagai sumber-sumber yang dipelihara, dilanjuti, dialihkan dan dimanfaatkan.[21]
Pada dasarnya suatu delik adat itu merupakan suatu tindakan yang melanggar perasan keadilan dan kepatutan yang hidup dalam masyarakat,sehingga menyebabkan terganggunya ketentraman serta keseimbangan itu, maka terjadi reaksi-reaksi adat. Dan reaksi-reaksi adat merupakan tindakan yang bermaksud mengembalikan ketentraman magis yang terganggu dan meniadakan atau menetralisir suatu keadaan sosial yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran adat.
Tujuan dari hukum larwul ngabal adalah menciptakan bentuk-bentuk keharmonisan dalam masyarakat antara satu dengan lainnya dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip sistem kekerabatan yang kuat menjadi dasar utama untuk membangun suatu kebersamaan hidup. Sikap sopan santun akan menjadi sarana untuk menunjukkan penghormatan dari seseorang terhadap hukum Adat Negeri Lima.[22]
Sebenarnya makna dari hukum adat Negeri Lima memberi arti penting dalam kebersamaan kehidupan masyarakat. Nilai-nilai sumber hidup dimana hukum Adat  melindungi serta mengikat masyarakat Negeri Lima secara moril dan materil, masing-masing mempunyai hak dan kewajiban yang harus dijalankan.
Masyarakat Negeri Lima  terikat dalam kekerabatan yang sangat mendukung bahkan menghormati keberadaan adat yang hidup dalam masyarakat. Apabila dalam  yaitu adat, agama dan pemerintah, masyarakat  menganggap bahwa penerapan hukum adat harus diutamakan,karena bagi mereka hukum adat itu muncul lebih dulu dari pada hukum agama dam hukum pemerintah.
Jelaslah bahwa penyelesaian suatu sengketa atau tindak pidana tujuannya agar kedua pihak dan keluarga masing-masing menjadi lebih baik agar hidup berdamai serta memperbaiki hubugan yang sempat terganggu akibat masalah yang dialami. Karena untuk mempertemukan suatu kesepakatan dari watak yang berbedah butuh posisi kunci yang harus diefektifkan.
Penemuan oleh penulis juga berlaku untuk pola penyelesain masalah/konflik yang terjadi dalam kasyarakat Negeri Lima khususnya hubungan   yang mana nilai kompromi dan berdamai merupakan ketentuan yang sudah berlangsung sekian lamanya saat masyarakat sadar dan mengerti bahwa kultur yang sudah ada mengikat lahir batin,sehingga barang siapa yang melanggar akan memperoleh hukuman dari para leluhur yang dianggap berperan dan masih hidup dalam masyarkat.
Nilai-nilai yang terkandung dalam kultur ini membenarkan adanya keberadaan hukum (tidak tertulis) yang berlaku sebagai memimalkan dalam penyelesain tindak pidana pencurian yang terjadi,sehingga meminimalkan tingkat kejahatan, karena lebih menghargai keberadaan hukum Adat Negeri Lima yang berlaku secara menyeluruh di Negeri Lima, Sehingga meminimalisir tingkat kejahatan.
Hukum Adat Negeri Lima dalam proses penyelesain tindak pidana pencurian dengan menggunakan sarana peradilan adat dimana cara tersebut lebih efektif dan partisipasi masyarakat  sangat mendukung dalam upaya mengembangkan sistem tradisonal atau budaya lokal yang ada dalam masyarakat.
Upaya yang dilakukan untuk menjadikan masyarakat bersih dari faktor-faktor penyebab kejahatan dalam lingkungan sosial. Sarana kontrol sosial yang berakar dan mentradisi penting untuk penanganan faktor kondusif yang timbul, mengingat keterbatasan dalam proses penal karena biaya yang tinggi dan terkesan butuh waktu yang lama, sehingga pilihan dalam menyelesaikan tindak pidana pencurian lebih mengarah pada cara-cara tradisonal yaitu dengan mengunakan hukum Adat Negeri Lima.
Cara penyelesaian ini sudah sejak lama dikenal dan diterapakn dalam kehidupan masyarakat Negeri Lima dari dulu hingga sekarang dan tetap mempertahankan nilai-nilai serta kelestarian hukum Adat. Budaya lokal yang tinggi dapat mempersatukan dan menjadi jati diri bagi daerahnya maupun nasional yang diharapkan memberikan keseimbanngnan dalam kehidupan masyarakat Negeri Lima.


DAFTAR PUSTAKA

A.      Buku
-       Anonimous, Garis- Garis Besar Haluan Negara. Ketetapan MPR RI. Jakarta 1999
-       Cooley, Adat Orang- Orang Ambon Suatu Gambaran Umum (Seri Catatan Kebudayaan ) Universitas Yale Pengkajian Asia Selatan, New Haven, Connelicut. 1996.
-       Mar’at, Sikap Manusia dan Perubahan Serta Pengukurannya. Galiah Indonesia, Jakarta 1982
-       Nasit M., Metode Penelitian. Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta. 1988
-       Samsudin,O.H., Dasar-dasar  Penyuluhan dan Modernisasi Pertanian. CV. Yasaguna, Jakarta.
-       Sitanala, Jhon, Sasi dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Yang Lestari di Kawasan Basin Maluku Tengah. PUSD-PSL Unpatti, Ambon. 1992
-       Soekarwati, Prinsip dasar Kominitas Pertanian. Penerbit Uni Press, Jakarta. 1988
B.       UU,JURNAL ARTIKEL DLL




               [1]  SALIM EMIL, Pembagunanan Berwasan Lingkungan LP3ES, Jakarta 1993 hlm.17

              [2]  SOEMARWOTO, Ekologi Lingkungan Hidup dan Pembagunan .(Edisi Revisi )  penerbit Jembatan Jakarta. Hlm  24
    [3]  Van Vollen Hoven, suatu kitab hukum adat untuk Seluruh Hindia-Belanda, PT. Bratara, Jakarta, 1972 . hlm  16
        [4]   Sitanala,Jhon. Sasi dan penggelola lingkungan hidup yang lestari di kawasan basin Maluku tenggah . PUSD-PLS Unpatti Ambon. hlm 57
[5]   Peter Mahmud Marsuki, penelitian hukum  kencana ( 2007 ) hlm 155

                             [6] Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, “ Penilitian Hukum Normatif”  PT. Rajawali, Jakarta 1985. Hlm 144
[7] Atan Soumena PJ. Imam Masjid At’taqwa Negeri Lima, Ketua Kelompok, Pembeli Sasi
Wawancara, 23 Juli 2012. Di Negeri Lima
[8] Serapu Hehalatu, Tokoh Masyarakat, Wawancara, 24 Juli 2012 Di Negeri Lima.
 [9]  Kissya E,Sasi Aman Haru –Ukui (Tradisi Kelolah Sumber Daya Alam Lestari Di Haruku). Yayasan Sejati, Jakarta 1993. Hal 34-37
 [10]  Emil Salim Hukum Sasi Dan Pola Pembagunan Lingkungan Berkelanjutan, Siwa-Lima, Maluku. 1993. Hal 27
 [11]  Umar Ulayo, Tua Adat. Wawacara 22 Maret 2012
[12]  Ninik. W.Dan Yulius. W, Kejahatan Dalam Masyarakat Dan Pencegahannya.Bina Aksara, Jakarta 1987.Hal.116
[13]  J.E. Sahetapy, Kejahatan Kekerasan (Suatu Pendekatan Interdipsi-Liner),Sinar Wijayah, Surabaya 1883,Hal.166
[14]  Ibid.Hal.85
[15] Ibid.Hal.87
[16] J.E.Sahetapy, Pisau Analisa Kriminologi, Armico.Bandung 1983,Hal.8
[17]  J.E.Sahetapy,Teori Kriminologi Suatu Pengantar,Citra Ditya Bakti, Bandung 1992.Hal.45
[18]  B.simanjuktak, beberpa aspek patalogi sosial, bandung. 1981.Hal 11
[19]  B. Suryosubroto, Beberpa Aspek Dasar-Dasar Kependidikan, Rineka Cibta. Jakarta.Hal. 23
[20]  Ninik.W.Dan Yulias.W. Op Cit, Hal. 58
[21] RZ.Titahelu,Masyarakat Adat Dan Pembagunan : Menuju Keutuhan Makna Pembagunan Manusia Dan Masyarakt Indonesia, Dalam Orasi Dies Natalis Universitas Pattimura Ke 33 Tahun.1996.
[22] Bapak Raja, Negeri Lima.Wawancara Juni  23 2012.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gempa Maluku Tanggapan Menteri Polhukam

Lagu Gugusan Kepulauanku

Contoh surat pelepasan tanah