Asal usul sebutan pulau kei


Asal usul sebutan pulai kei
(Butuh masukan demi kesempurnaan sebuah sejarah(

  1. Pulau EVAV berasal dari kata E-VAV. E (kata bantu) vav (binatang liar). Evav adalah nama yang di sebut oleh imigrasi lantaran pulau tersebut di nuhi banyaknya hewan liar. Tidak lama setelah para imigran itu menempatkan diri mereka di pulau Tersebuat sebutan pulau mejadi Evav. Kelompok ini dipediksi termasuk Ras malanesia sekitar abad ke 10 M, 
  2. Beberapa abat kemudian kelompok yang kedua mengatasnamakan Majapahit satu yang menyebut E-VAV menjadi MUAR oleh para penyebar kerajaan Majapahit 1 Dengan tujuan menyetor upeti serta ingin menguasai seluruh Nusantara sesuai sumpah Palapa Patih Gajah Mada.  MUAR tercacat dalam peta Nusantara, Tanah air bangsa Indonesia menurut Pranpanca Tahun 1365 dibukukan dalam Atlas sejarah oleh Muhammad Yamin. Waktu itu Ambon menybebut Ambwan, dan Banda dikenal Wandan sedangkan Halmahera disebut Maluku.
  3. KAI yang kini disebut KEI adalah sebuah nama jawaban atas pertanyaan : Apa nama kepulauan ini ? Yang Ditanyakan oleh bangsa Portugis sekitar tahun 1516-1601 di mana penduduk waktu itu belum mahir berbahasa Melayu langsung dengan serta merta mnjawab KAI (artinya tidak tahu) tidak tahu ini artinya penduduk lokal tidak mengerti dengan bahasa digunakan Bangsa Portugis. Sebutan KAI kemudian menjadi Kei lantar perubahan dialek masyarakat setempat.
Kelompok masyarat adat di tanah Kei;
  • Lorlim
  • Ursiw
  • Lorlobay
Kelompok ini di ubah Paska kolonial belanda karena kentalnya intervensi politik saat itu kalau di ambon orang kenal dengan kosep patisiwa patilima. Hal yang sama dari divide et impera atau politik pemembela adalah membetuk masyarakt adat kei menjadi dua kelompok besar kemudian dikenal dengan lorlim dan ursiw.

Kelompok Ursiw (ada 10 Raja)
No/Nama Raja/ Nama Ratskap/ Yang mengangkat

1. Hi la'ain Arnuhu/Ratskap Danar/Rat Tebtut
2. Hi la'ain Sakmas/Ratskap Wain/Ditsakmas
3. Hi la'ain Baldu/Ratskap Dullah/Rat Arnuhu
4. Hi la'ain Borvav/Rastkap Maut Ohoivut/Rat Baldu
5. Hi la'ain Elkel/Rastkap Meu Umfit/Rat Baldu
6. Hi la'ain Kat El/Rastkap Mer Ohoinean/Rat Baldu
7. Hi la'ain Mantilur/Rastkap Somlain/Rat Baldu
8. Hi la'ain Sir Somas/Rastkap Ohoitanit/Baldu
9. Hi la'ain Mangrib/Rastkap Matwair/Rat Baldu
10. Hi la'ain Kilmas/Rastkap Kilmas/Rat (blm diketahui)

Para Raja Lorlim (ada 10 Raja)

No/Nama Raja/ Nama Ratskap/ Yang mengangkat
1. Hi la'ain Tebrut /Ratskap Ohoivur/Hilaai Kasdew
2. Hi la'ain Yarbadang/Rastkap Tetoat/Dit Sakin
3. Hi la'ain Songli/Ratskap Rumaat/Tebtut
4. Hi la'ain Kirkes/Ratskap Ibra/Rat Songli
5. Hi la'ain Yang/Ratskap Rumadian/Rat Bal Bal
6. Hi la'ain Tuvle/Ratskap Tual/Rat Songli
7. Hi la'ain Bomav/Ratskap Tubab Yamlim/Hilaai Jangra
8. Hi la'ain Ihibes/Ratskap Lo Ohoitel /koyai alias Kanar El.(Diserahkan)
10. Hi la'ain Kilsoin/Ratskap Kilsoin/ (belum diketahui).

Penduduk Kei
  1. Penduduk pertama suku Kei secara jelas blm diketahui. Menurut cerita rakyat bahwa dahulu kala terdapat satu mahkluk yang mendiami pulau Kei, mahkluk itu diberi nama Ar Dar, yaitu manusia cebol bertelinga lebar. 
  2. Penduduk Pendatang. Ya g dimaksud penduduk pendatang adalah manusia biasa yg berdatangan ke kepulauan Kei dan menetap sebagai penduduk . Semua penduduk yang menamakan dirinya suku kei berasal dari wilaya maf wilayah.
  • Majapahit/bali
  • Pasai (kei besar selatan, tahayat)
  • Tidore (nuhu du)
  • Makasar/bugis (belum ada keterang lanjutan)
  • Banda (kei besar utara dan kei pesar tengga)
(mohon maaf referensi saya belum detail untuk pulau kur, tanibar kei dll)

Pasal Hukum Larvul Ngabal
  1.  Ud entauk atvunad (Kepala menyatu dengan badan)
  2. Lelad ain fo mahiling(Leher. simbol kehidupan sangat diagungkan)
  3. Ul not envil atumud (Kulit pembungkus kulit)
  4. Lar nakmot ivut (Darah menetap di dlm perut)
  5. Rek fo kalmutun, teten in dok fo teten, yanat in dok fo yanat, mel fo mel, Ren fo Ren, ri fo Ri (Perbatasan dihormati, orang tua tetap orang tua, anak tetap anak) pasal ini kemudian di perpendek menjadi Rek fo kalmutun.)
  6. moryain fo mahiling (Ranjang tidur diagungkan)
  7. Hira ni fo i ni, did di it dit (Milik seseorang tetap jadi miliknya. Milik kita tetap jadi milik kita.)

  1. Hukum NAFNEVSebuah hukum lokal yang mengatur ttang masalah pidana. Hukum ini terdiri atas 7 pasal yg merupakan larangan dikenal dgn sebutan Sar Dor Fit. Hukum Nafnev yaitu;

    • Mu'ur bar - Hebang Haung; Dilarang membicarakan kekurangan dn kesalahan orang lain (Gibah). Dilarang merencanakan kejahatan terhadap orang lain.
    • Skut fngahir-Suban med; Dilarang membenci dn mencemburui orang. Dilarang menyumpah serapah orang lain.
    • Sarung smu-Rudang dad; Dilarang meracuni orang dlm bentuk apa saja. Dilarang membunuh orang lain menggunakan ilmu hitam.
    • Kev Bangil; Dilarang memukul orang
    • Tev, Ahai, Fan-Sung, Tavat; Dilarang melecehkan orang
    • Fadan na -Tetat vanga; Dilarang membunuh, memotong dn memangcung orang
    • Tivak -Luduk fo vavain; Dilarang menguburkan-menenggelamkan orang secara hidup. 
     
  2.  Hukum HANILITSebuah hukum yang mengatur prihal tata krama pergaulan antara pria dn wanita. Hukum ini terdiri atas 7 pasal yg merupakan larangan yg dikenal sebagai Sa Air Fit Hukum Hanilit. Yaitu ;
    • Sif Af; Dilarang mendesis serta menggoda seorang wanita
    • Kifuk mat ko; Dilarang bermain mata dengan seorang wanita
    • Temar U mur- Kis kafir, Dilarang mencubit dan menyolek tubuh wanita
    • A Lebak; Dilarang memeluk wanita yg bukan istrinya (mahram)
    • Nval siran baraun-Ngutun tenan; Dilarang memperkosa wanita.
    • Marfuan fa ivun; Dilarang menghamili wanita yg bukan istrinya
    • Manuu-Marai; Dilarang melaksanakan kawin lari. dilarang merampas istri orang. 
  3.  Hukum Huwear BalwirinSebuah hukum yang mengatur tentang perdata yaitu menyangkut hak dan kepemilikan seseorang. Terdiri atas 7 pasal yg merupakan larangan dikenal  dengan sebutan Sa Sa Sor Hukum Huwear Balwirin. Yaitu;
    • Varyatad Sa; Dilarang menginginkan barang milik orang lain
    • Taf Bor; Dilarang mencari
    • It kulik afa borbor; Dilarang menyimpan barang curian
    • It ba maren it dad afa said; Dilarang hadir dlm kegiatan orang lain tanpa ikut bekerja
    • It laik hira ni afa taf en tna il; Dilarang menyembunyikan barang temuan orang lain dn tdk mau mengembalikannya
    • It lavur hira ni afa; Dilarang merusak barang orang lain
    • Taha kuk Toman lian rir wel mat; Dilarang menunda-nunda pembayaran utang orang yg harus disetor.

Butuh masukan demi kesempurnaan sebuah sejarah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gempa Maluku Tanggapan Menteri Polhukam

Lagu Gugusan Kepulauanku

Contoh surat pelepasan tanah