Penerapan Sanksi Pidana Adat Terhadap Perbuatan Pencurian Ditinjau Dari Hukum Pidana Adat Dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Studi Kasus Di Maluku Tenggara )
Penerapan Sanksi Pidana
Adat Terhadap Perbuatan Pencurian
Ditinjau Dari Hukum Pidana Adat Dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(Studi Kasus Di Maluku
Tenggara )
Oleh :
WAHYUDIN
INGRATUBUN
2007-21-240
SKRIPSI
Disusun
Dan Diajukan Untuk Melengkapi Syarat Guna Memperoleh
Gelar
Sarjana Dalam Ilmu Hukum Pada Fakultas Hukum
Universitas
Pattimura

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS PATTIMURA
AMBON
2012
LEMBARAN
PENGESAHAN
Skripsi ini disetujui oleh pembimbing dan
Diketahui oleh Ketua Program Studi Ilmu Hukum serta disahkan oleh Dekan
dan diajukan untuk memenuhi persyaratan ujian
sarjana dalam Ilmu Hukum, Bidang Studi Peradilan.
Disetujui oleh :
Pembimbing I Pembimbing
II
Dr.A.
I. LATURETE,SH.MH Hadibah Zachra Wadjo, SH. MH
NIP : 096702081993032001 NIP:197107252005105102001
Diketahui oleh :
Ketua Program
Studi Ilmu Hukum
Prof. Dr. S. E. M.
NIRAHUA SH., M.Hum.
NIP :
195603401987031001
Disahkan oleh :
Dekan Fakultas
Hukum
Prof. Dr. M. J.
SAPTENNO SH., M.Hum
NIP :
19600730198803100
MOTTO
“Apa
yang tampak pada diriku saat ini
Berasal
dari apa yang tidak tampak yaitu Allah SWT”
PERSEMBAHAN
Dengan segala
kemulian dan kerendahan hati, skripsi ini penulis persembahkan kepada :
v
Allah SWT
v
Yang
Tercinta dan Terkasih Ayahanda M. Mozni Ingtarubun dan Ibunda S.Rahma
Ingratubun
v
Adik
tersayang; Adik anwar
v
Almamater
tercinta Fakultas Hukum Universitas Pattimura, yang selalu penulis junjung dan
banggakan.
KATA
PENGANTAR
Segala puji
dan syukur penulis haturkan kehadirat Allah SWT, karena atas berkat, rahmat dan
karunia-Nyalah sehinggah penulis dapat menyelesaikan skripsi dengan judul: Penerapan Sanksi Pidana
Adat Terhadap Perbuatan Pencurian Ditinjau Dari Hukum Pidana Adat Dan Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (Stud Kasus Di Maluku
Tenggara ) ini
sebagaiman mestinya. Meskipun demikian, sebagai insan yang penuh dengan
keterbatasan dan kelemahan, penulis menyadari bahwa skripsi ini masihlah jauh
dari kesempurnaan, sangatlah sederhana dan masih banyak kekurangan didalamnya.
Olehnya itu
kritik dan saran yang bersifat membangun dari berbagai pihak sangat penulis
harapkan guna penyempurnaan skripsi ini dikemudian hari. Sehinggah skripsi ini
dapat lebih bermanfaat bagi para pembaca terutama bagi penulis sendiri.
Ilmu
pengetahuan yang selama ini penulis tekuni di almamater tercinta merupakan
sebuah anugerah dan tidak terlepas dari bantuan dan dukungan berbagai pihak , baik
secara moril maupun materil. Untuk itu pada kesempatan yang berbahagia ini
penulis ingin mengucapkan rasa terima kasih dan penghargaan yang
setinggi-tingginya kepada:
1.
Bapak
Prof. Dr. M. J. Saptenno SH., M.Hum. selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas
Pattimura dan selaku Penasehat Akademik, yang telah mengajar dan mendidik
penulis studi pada Fakultas Hukum Universitas Pattimura.
2.
Bapak
J. D. Pasalbessy SH., M.Hum. selaku Pembantu Dekan I pada Fakultas Hukum Universitas
Pattimura yang telah memberikan ilmu kepada penulis selama penulis menimbah
ilmu pada almamater tercitanta hingga menyelesaikan skripsi ini.
3.
Bapak
Dr. J. Tjiptabudy SH., M.Hum. selaku Pembantu Dekan II pada Fakultas Hukum
Universitas Pattimura yang telah memberikan ilmu kepada penulis selama penulis
menimba ilmu kepada Fakultas Hukum Universitas Pattimura.
4.
Bapak
N. Tianotak, SH,.MH. selaku Pembantu Dekan III pada Fakultas Hukum Universitas
Pattimura yang telah memberikan ilmu kepada penulis selama penulis menimba ilmu
pada Fakultas Hukum Universitas Pattimura.
5.
Bapak.
O. Lawalata,SH.,M.Hum selaku pembantu dekan IV fakultas hukum yang banyak
memberikan ilmu kepad penulis selama penulis menimba ilmu di fakultas hukum
Universitas pattimura.
6.
Almarhuma
Prof. Dr. S. Mailoa SH., MS. selaku Koordinator Bidang Studi Peradilan (yang
saat ini telah digantikan oleh Bapak Dr.
S. E. M. Nirahua SH, M.Hum.) yang telah banyak membantu penulis dalam
memberikan ilmu pengetahuan sampai
dengan proses penyelesaian studi pada Fakultas Hukum Universitas Pattimura.
7.
Ibu
Dr. A. I. Laturette SH, MH . selaku pembimbing I yang senantiasa memberikan arahan baik menyangkut teknis penulisan maupun
petunjuk Dalam menyelesaikan skripsi ini.
8.
Bapak
J. E. Latupeirissa, SH., MH. sebagai
Pembimbing II yang telah banyak meluangkan waktu dan pemikiran guna membantu
penulis dalam menyelesaikan penulisan skripsi ini.
9.
Bapak,
Ibu Dosen Fakultas Hukum Universitas Pattimura khususnya Bagian Hukum Pidang;
Bapak G. Leasa SH., MH. Ibu. Lili Halim SH., MH, Bapak H. A. Manuhuttu SH., MH,
Bapak A. Louhenapessy SH, Ibu R. M. Toulle SH., MS, Ibu D. Hehanussa SH, MH, ,
Ibu J. Patty SH, Bapak R. Luhukay SH, MH, Bapak R. supusepa SH., MH,Bapak E. Z. Leasa, SH,.MH, Ibu Sherly Adam SH., MH,
Ibu H. Wadjo SH, MH, Ibu C. Tuhumury S.Th, SH, Bapak J. Titahelu, SH., MH, Ibu M. Sopacua, SH., MH,
Ibu Y. Lewerissa SH., MH, Bapak J. Hattu SH., MH, dan bapak Ibu yang tidak sempat penulis sebutkan yang telah mendidik dan membekali penulis dengan ilmu hukum.
10.
Bapak,
Ibu karyawan-karyawati Fakultas Hukum Universitas Pattimura yang tidak sempat penulis
sebutkan nama satu persatu yang telah
banyak membantu dalam bebagai urusan administrasi selama penulis masih aktif
kuliah sampai pada akhir studi ini.
11.
Ayahanda
dan Ibunda tercinta, terima kasih yang sebesar-besarnya sebab dengan cinta dan
kasih kalianlah sehingga penulis menjadi
seperti sekarang ini.
12.
Bapak
tua, dan Mama tua, terima kasih atas dukungan kalian, baik moril maupun
materiil yang diberikan hinggah penulis dapat menyelesaikan skripsi ini.
13.
Bong
Una, dan Om Wahid terima kasih atas bantuan yang selama ini kalian berikan
kepada penulis hinggah penulis menyelesaikan skripsi ini.
14.
Sahabat-sahabat
terbaik; Dihas, Iksan, Yahya Sam, Rendy, Ecal, troy, Elman, Nurdin,
Cen, Gufron, ani, Rakil, yang selama ini turut membantu penulis dan memberikan spirit
serta motifasi kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan skripsi ini.
15.
Tak
lupa pula kawan-kawan angkatan 2007 dan sahabat-sahabat PMII Komisariat Universitas Pattimura yang tak sempat penulis
sebutkan satu persatu. Terima kasih
sebesar-besarnya atas bantuan dan sumbangsi pemikiran yang
saudara-saudara berikan buat penulis hingga penulisan skripsi ini dapat
terselesaikan sebagaimana mestinya. !!!
16.
Hanya
doa kiranya Allah SWT. melimpahkan
berkat, rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua, Amin !!!
Ambon, Februari 2012
w. Ingaratubun
DAFTAR
ISI
JUDUL ……………………………………………………….......…………….…….......i
LEMBARAN
PENGESAHAN ……………………………………………...............ii
ABSTRAK
……………………………………………………………….......….…......iii
MOTTO ........……………………………....……….....……………..............................iv
LEMBARAN
PERSEMBAHAN ………………………….………………...............v
KATA
PENGANTAR ……………………………………………….....……….........vi
DAFTAR ISI
……………………………………………….....…………………..........x
BAB I : PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang ……………………………………………………1
B.
Permasalahan……………………………………………………..5
C.
Tujuan
Penelitian …………………………………………………6
D.
Manfaat
Penelitian………………………………………………..6
E.
Kerangka
Teoritis…………………………………………………7
F.
Metode
Penelitian………………………………………………..9
G.
Sistematika
Penulisan…………………………………………..12
BAB
II : TINJAUAN PUSTAKA
A.
Pengertian
pencurian ditinjau dari KUHP dan hukum pidana ada……………………………………………………………….13
B.
Delik
pencurian ditinjau dari KUHP dan hukum pidana adat………………………………………………………………15
C.
Penerapan
sanksi terhadap tindak pidana pencurian dari segi KUHP dan hukum pidana ada…………………………………………..21
BAB
III : HASIL DAN PEMBAHASAN
A.
Kondisi
geografis Ohowait Maluku tenggara……………………24
B.
Faktor
bpenyebab terjandinya tindak pidana pencurin ………...34
C.
Proses
penyelesaian tindak pidana pencurian dari KUHP dan hukum pidana adat……………………………………………….41
D.
Efektifitas
penyelesaian tidak pidana pencurian dari KUHP serta hukum pidana adat terhadap
masyarakat ohoiwait Maluku tenggara…………………………………………………………..57
BAB
IV : PENUTUP
A.
Kesimpulan……………………………………………………….61
B.
Saran……………………………………………………………..62
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum
pidana sebagai bagian dari sistem hukum, pada umumnya memang berbeda dengan
hukum lain. Membicarakan hukum pidana tidak terlepas dari apa yang dinamakan
sanksi pidana. Ini yang membedakan hukum pidana dengan hukum lain, karena
sanksi pidana itu bersifat negatif di samping itu mengingat sifat-sifat dari
hukum pidana itu karena hendaknya baru di tarafkan apabila sarana (upaya) lain
sudah tidak memadai, maka di katakan pula bahwa hukum pidana mempunyai fungsi
subsider.[1]
Secara
dogmatis masalah pokok yang berhubungan dengan hukum pidana adalah membicarakan
tiga hal yaitu:
1.
Perbuatan
yang di larang
2.
Orang
yang melakukan perbuatan
Seseorang
dapat dikenakan pidana, apabila perbuatan tersebut tercantum dalam
undang-undang (asas legalitas). Lain halnya dengan hukum adat yang merupakan
pencerminan dari masyarakat Indonesia, dimana salah satu sifatnya adalah
terbuka dan tidak mengenal sistem “prae-exentence regels” yang berarti tidak
menganut sistem pelanggaran hukum yang ditarapkan lebih dulu. Jadi apabila
peristiwa atau perbuatan itu tidak ada aturannya, namun jika masyarakat adat
menganggap peristiwa atau perbuatan itu suatu kesalahan menurut hukum adat
reaksi dan koreksi tetap ada.[3]
Berkaiatan
dengan hal di atas, maka menurut Teer Haar yang terkenal dengan ajaran besslissingenleer mengatakan bahwa hukum
adat itu dengan mengabaikan bagian-bagiannya yang tertulis yang terdiri dari
peraturan-peraturan desa, perintah raja adalah keseluruhan peraturan yang
menjelma dalam putusan para fungsionaris hukum (dalam arti luas) yang mempunyai
wibawa (mact) serta pengaruh dan yang dalam pelaksanaannya berlaku serta
(spontan) dan dipatuhi sepenuh hati. Dengan demikian hukum adat yang berlaku
hanya dapat di ketahui dan di lihat dalam bentuk putusan-putusan para
fungsionaris hukum itu, tetapi juga kepala adat rapat desa, wali tanah,
petugas-petugas lapangan agama, petugas-petugas desa dan lainnya.[4]
Dengan demikian untuk mempermudah mempelajarinya, mengetahui ciri yang khas
dari hukum adat di tiap-tiap lingkungan hukum maka Van Vallenhoven seorang ahli
hukum adat membagi wilayah indonesia ke 19 lingkungan hukum adat yang dalam
dalam Bahasa Belanda “adat rechkringen”
artinya lingkaran sedangkan Hollemen menerjamakan istilah “law areas” dimana tiap “law
areas” terbagi dalam distrik.
Hukum
adat merupakan hukum tradisional masyarakat Indonesia yang senantiasa tumbuh
dari suatu kebudayaan yang nyata, cara pandang hidup yang secara keseluruhan
merupakan kebudayaan masyarakat tempat hukum adat berlaku.
Demikian
halnya Titahelu menjelaskan bahwa hukum adat adalah “adat istiadat yang
memiliki akibat hukum, baik dalam bentuk sanksi maupun dalam bentuk perbuatan
hukum yang wajib dilakukan sebagai akibat dari perbuatan terdahulu yang
terjadi, yang ditetapkan melalui suatu keputusan hukum. Selanjutnya di katakan
bahwa masyarakat hukum adat adalah masyarakat yang masih menggunakan hukum adat
didalam pergaulan hidup sehari-hari tidak saja dilapangan pemerintah, sosial
ekonomi maupun budaya.
Sebagai
bagian dari wilayah Indonesia, maluku merupakan salah satu wilayah masyarakat
hukum adat, dimana pada umumnya masih mematuhi hukum adat dalam kehidupannya.
Salah satunya adalah masyarakat hukum adat kei kabupaten Maluku Tenggara. Dalam
kehidupan masyarakat kei mengenal tiga hukum yang berlaku yaitu hukum adat, hukum kufni atau pemerintah dan hukum agam
atau agama, Yang jika di singkat (AKA). Ke tiga hukum tersebut berjalan
sesuai dengan perannya masing-masing.
Di
maluku tenggara hukum adat yang berlaku adalah hukum “Larwul Ngabal” yang
mengandung arti darah merah (larwul)
dan tombak dari bali (ngabal) hukum larwul ngabal berlaku untuk seluruh
wilayah kei yang terdiri dari tujuh pasal di antaranya:
1.
Uud entauk na atvunad artinya kepala kita bertumpu pada tengkuk kita.
2.
Lelad ain fo mahiling artinya leher kita dihormati, diluhurkan.
3.
Uil nit enwil rumud artinya kulit dari tanah membungkus tulang kita.
4.
Lar nakmot na rumud artinya darah tertutup dalam tubuh.
5.
Rek fo kilmutun artinya perkawinan hendaklah pada agar tetap suci
murni.
6.
Morjain fo mahiling artinya tempat untuk perempuan di hormati,
diluhurkan.
7.
Hira i ni fo i ni, it did fo it did artinya milik
orang tetap milik orang, milik kita tetap milik kita[5]
Hukum
larwul ngabal memuat ketentuan-ketentuan
pidana maupun perdata. Pelanggaran atas setiap pasal akan di kenahi sanksi.
Salah satu tindakan yang
mendapat sanksi atau hukuman itu adalah perbuatan pencurian. Pencurian saat ini
merupakan primadona bagi setiap penjahat baru maupun penjahat lama, yang malang
melintang di dunia kejahatan. Arti pencurian adalah ” mengambil barang orang lain ”. Pencurian adalah perbuatan yang
melanggar hukum, yang berarti setiap orang yang melakukan pencurian akan mendapatkan
sanksi. Menurut
P.A.F Lamintang dan Theo Lamintang pencurian, orang tersebut harus terbukti Telah
memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang terdapat di dalam rumusan pasal
362 KUHP.
Dalam hukum Larvul
Ngabal memendang pencurian bukan saja barang itu milik orang-perorang tetapi barang-barang milik masyarakat umum
atau kepemilikan bersama yang mendatang manfaat bagi masyarakat banyak serta
mengusai hajat hidup orang banyak di atur oleh hukum adat Larvul Ngabal secara saksama
sehingga dalam pembagiannya harus adil dan merata.
Hukum adat Larvul
Ngabal secara keseluruhan melindunggi manusia beserta alamya baik itu
hak-hak orang perorang maupun hak-hak masyarakat secara kolektif jika ada yang
melanggar ketentuan yang di maksud maka akan di hukum sesuai dengan perbuatan
yang di lakukan.
Ada contoh kasus tindak pidana pencurian yang di
lakukan oleh seseorang dengan inisial YR yang mengambil hasil laut di desa Ohoiwait
yaitu “Lola” proses penyelesain dengan menggunakan hukum adat larwul ngabal.
tanpa melalui proses pidana menurut hukum positif yang tertulis. Berdasarkan
latar belakang yang diuraikan diatas maka judul yang diangkat adalah “penerapan sanksi pidana adat terhadap tindak
pidana pencurian ditinjau dari hukum pidana
adat dan kitab undang-undang hukum pidana studi kasus maluku tenggara”.
B.
Permasalahan
Hukum
adat merupakan hukum asli bangsa Indonesia memiliki ciri khas yang beraneka
ragam dan terbentang luas dari sabang sampai merauke dengan berbagai corak yang
tidaklah sama semuanya, baik ditinjau dari keadaan masyarakat, letak iklim dan
sebagiannya. Semuanya itu mempunyai pengaruh terhadap susunan hukum adat
masyarakat pada umumnya.
Dari
19 lingkaran hukum adat yang dibagi oleh ahli hukum adat Van Vollenhoven, salah
satunya adalah di Maluku, didalamnya mencakup beberapa wilayah hukum adat.
Telah
dikemukakan sebelumnya bahwa hukum adat itu tidak menganut sistem terbuka dan
tidak mengenal sistem “prae Existence regels” atau sistem pelanggaran hukum
yang ditetapkan terlebih dahulu seperti yang dianut oleh hukum positif.
Pelanggaran terhadap hukum adat merupakan bentuk dari penyimpangan kehidupan
dan totalitasnya.yakni yang meliputi seluru lapangan kehiduapn baik yang
bersifat matril maupun immateril, yang mengakibatkan terganggunya keseimbangan
dalam masyarakat.
Terjadinya
pelanggaran delik adat dalam suatu masyarakat hukum adat, seperti juga pada
masyarakat maluku tenggara, menimbulkan keseimbangan masyarakat menjadi
terganggu, dan orang yang melakukan delik adat tersebut harus memulihkan
keseimbangan yang telah dicerminkan dengan jalan menerima dan melaksanakan
sanksi adat.
Berdasarkan
uraian diatas, maka yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah: “Bagaimana efektifitas sanksi pidana adat terhadap
tindak pidana pencurian ditinjau dari hukum pidana adat dan kitab undang undang
Hukum Pidana di Kabupaten Maluku Tenggara”
C.
Tujuan
Penulisan
1.
Menganalisis
bentuk-bentuk tindak pidana adat.
2.
Menganalisis
bentuk-bentuk penerapan sanksi pidana adat terhadap tindak pidana pencurian di
Maluku tenggara
3.
Memenuhi
salah satu syarat untuk memperoleh gelar sarjana pada fakultas hukum
Universitas Pattimura Pmbon.
D. Kegunaan Penulisan
1.
Menjelaskan
bentuk-bentuk tindak pidana adat di Maluku Tenggara.
2.
Menjelaskan
bentuk-bentuk penyelesaian tindak pidana pencurian menurut hukum pidana adat di
Maluku Tenggara.
3.
Menjelaskan
efektifitas sanksi pidana adat terhadap tindak pidana pencurian.
E. Kerangka Teoritis
Alam
pemikiran dalam masyarakat hukum adat pada umumnya memandang segala-galanya
dalam kehidupan ini sebagai kesatuan yang homogen, di mana manusia adalah
sentral, karena manusia juga berasal dari alam, tidak terlepas dari dunia lahir
dan dunia gaib dan malahan berpedoman dengan alam, hewan dan tumbuh-tumbuhan,
lebih-lebih dengan masyarakat sendiri sebagai satu kesatuan. Jadi semua menjadi
satu kesatuan yang saling mempengaruhi dan tidak bisa di pisah-pisahkan, semuanya
berada dalam satu keseimbangan dan senantiasa harus dijaga, dan bila juga pada
suatu saat terganggu, harus di pulihkan.
Dalam
hubungan ini kita memproyeksikan delik-delik hukum adat dengan alam pikir yang
konsis komanalistis itu alam pikir, ini merupakan latar belakang delik hukum
adat yang berlaku dalam masyarakat hukum adat di Indonesia, di dalam alam pikir
tradisional itu, senantiasa masyarakat hukum atau persekutuan sebagai suatu
kesatuan di dahulukan atau di pentingkan, juga pemeliharaan hukum lebih
mementingkan pertsekutuan lebih dari orang-orang secara individual. Ada
orang-orang tertentu yang di pentingkan, diberi penghargaan lebih dihadapan
hukum, hal itu di dalam hukum adat adalah di sebabkan oleh kedudukannya dalam
masyarakat.
Maka
untuk menjaga keseimbangan bila terancam atau tersinggung, perlu memulihkan
keseimbangan itu, sehingga dengan demikian dapat dikatakan bahwa delik adat
adalah suatu perbuatan sepihak dari seseorang atau kumpulan orang mengancam,menyinggung
atau mengganggu keseimbangan dalam kehidupan persekutuan, bersifat matril atau
inmateril terhadap orang seseorang atau terhadap masyarakat berupa kesatuan.
Tindakan atau perbuatan yang demikian mengakibatkan suatu reaksi adat, yang
dipercaya dapat memulihkan keseimbangan yang telah terganggu, dengan berbagai
jalan dan cara dengan membayar denda berupa barang, uang dan mengadakan
selamatan, memotong hewan besar atau kecil dan lain-lain. Penerapan sanksi adat
diberikan agar keseimbangan masyarakat dipulihkan kembali. Dengan demikian
tujuan pemidanaan bukan sekedar penderitaan, melainkan dilain pihak agar si
pelaku tidak menggulangi perbuatanya lagi. Didalam pidana berkaitan dengan
tujuan pemidanaan terdapat tiga teori yang mendukung hal tersebut.
1.
Teori
mutlak (pembalasan)
Teori ini merupakan teori tertua
(klasik) yang di anut oleh aliran-aliran filsafat Jerman pada abad ke 18 yang
di antaranya adalah Imanuel Kant, Hebbert day, Sthal penganut teori ini
berpendapat bahwa dasar keadilan itu sendiri seseorang mendapat pidana karena
ia telah berbuat jahat. Jadi pidana itu hanya untuk menghukum saja (mutlak) dan
untuk membalas perbuatan itu (pembalasan).[6]
Pada
dasarnya orang yang telah berbuat jahat harus mendapatkan pidana yang adil
adalah setimpal dengan perbuatannya, misalnya orang yang membunuh orang lain
menebus dosanya dengan jiwanya sendiri teori ini mengatakan bahwa pidana itu
harus di anut sebagai pembalasan, pembalasan terhadap si penjahat karena itu
adalah keharusan.
2.
Teori
relatif(tujuan)
Menurut
teori ini yang dianggap sebagai dasar dari suatu pidana, bukan pembalasan
tetapi tujuan dari pidana itu sendiri, kalau teori mutlak lebih menitik
beratkan pada pembalasan (balas dendam) maka teori relatif menitik beratkan pada
tujuan pidana artinya teori ini mencari manfaat dan diberikannya pidana itu,
disamping teori relatif (tujuan) ada juga teori relatif modern yang dasarnya
untuk menjamin ketertiban umum. Penganut teori ini antara lain Franz Van Liszt,
Van Hammel dan D. Simon pokok-pokok pangkal teori ini adalah untuk menjamin
ketertiban maka itu perlu diadakan sanksi sedangkan pidana itu bersifat siksaan
sekedar untuk mencapai ketertiban umum.[7]
3.
Teori
Gabungan
Teori
ini merupakan perpaduan antara relatif hal ini berarti pada dasarnya di
berikannya pidana terletak pada kejahatan itu sendiri yaitu pembalasan atau
siksaan (teori mutlak) akan tetapi disamping itu diakui dasar-dasar tujuan dari
pidana.
Teori
gabungan ini diciptakan oleh karena menurut ajaran ini baik teori mutlak maupun
teori relatif dianggap berat sebelah. Keberatan terhadap teori ini antara lain
: pidana sebagai pembalasan sama sekali tidak memberi kepuasan hukum bagi
kepentingan masyarakat, salah satu penganut ini adalah binding.[8]
F.
Metode
Penelitian
1. Jenis Penelitian
Dilihat dari Judul dan permasalahan sebagaimana dikemukakan
sebelumnya,maka jenis penelitian yang digunakan dalam menganalisis dan membahas
masalah ini bersifat “Yuridis Sosiologis”
2. Tipe penulisan
Penulisan ini juga tergolong tipe penulisan
“Deskriptif Anlitis” dimana dengan menggunakan penelitian yuridis sosiologis
normatif di atas, selanjutnya akan dapat “di diskripsikan dengan mengganalisa
dan menjelaskan temuan-temuan baik dan data pustaka maupun lapangan dalam suatu
sistematika, sehingga hasil deskripsi tersebut akan dapat ditarik kesimpulan
yang di lenggkapi dengan sarana-sarana.[9]
3.
Sumber Data
Sesuai dengan penelitian dan tipe penulisan yang
digunakan, maka sumber data yang digunakan meliputi data primer, dan sekunder :
a)
Data primer :
yaitu data lapangan yang dikumpulkan di lokasi
Pelelitian sesuai dengan
permasalahan yang ada.
b)
Data sekunder
: untuk melengkapi data primer di lapangan, maka Penulisan ini di
lengkapi dengan data kepustakaan meliputi buku,artikel ilmiah.
4.
Lokasi penelitian
Penelitian ini
dilakukan di Desa Ohoiwait Kabupaten Maluku Tenggara.
5.
Populasi
Populasi penelitian ini adalah masyarakat desa
Ohoiwait.
6.
Sampel
Untuk mendapatkan data utama penulis memilih beberapa
warga masyarakat hukum adat seperti
tua-tua adat (matarumah) dari
masing-masing soa, tokoh-tokoh masyarakat, dan raja sebagai informal.
7.
Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini diperoleh dengan cara :
a.
Melakukan wawancara dengan menggunakan pedoman
wawancara.
b.
Studi kepustakaan yang mempelajari teori-teori atau
pendapat para ahli hukum yang berkaitan dengan penulisan ini.
8.
Analisis Data
Data yang dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan
disertai pembahasan guna menjawab permasalahan. Hasil analisis dan pembahasan
selanjutnya dibuat beberapa kesimpulan dan saran.
Metode yang digunakan untuk menganalisis data yang
ditemukan ini bersifat “analisis kualitatif”, digunakan metode analisis ini,
karena data yang dikumpulkan cenderung bersifat normatif, dan analisis lebih
berorientasi pada pengujian data berdasarkan kerangka teori dan kaidah normatif.
G.
Sistematika
Penelitian
Untuk
mengetahui keseluruhan penelitian ini, maka sistematika yang di buat oleh
penulis terdiri dari IV Bab. Bab I pendahuluan yang terdiri antara lain : Latar
Belakang, Permasalahan, Tujuan Penelitian, Kegunaan Penelitian, Kerangka
Teoritis, Metode Penelitian, dan Sistematika Penelitian. Bab II Tinjaun Pustaka(Konsep
Teori dan kerangka Teori). Bab III hasil penelitian dan Pembahasan. Bab IV
Penutup memuat antara lain Kesimpulan dan Saran.
BAB II
TINJAUN PUSTAKA
A. Pengertian
Pencurian Ditinjau Dari KUHP Dan Hukum Pidana Adat.
Kejahatan perlu mendapat perhatian secara serius
mengingat kerugian yang dapat ditimbulkannya, yang dampaknya akan berakibat
merugikan negara,masyarakat maupun individu. Oleh karena itu negara memberikan
reaksi berupa larangan terhadap perbuatan melawan hukum serta sanksi bagi
pelanggarnya. Salah satu tindakan yang mendapat sanksi atau hukuman itu adalah
perbuatan pencurian. Pencurian saat ini merupakan primadona bagi setiap
penjahat baru maupun penjahat lama, yang malang melintang di dunia kejahatan.
1.
Pengertian
Pencurian Menurut KUHP
Menurut KUHP pencurian adalah
mengambil sesuatu barang yang merupakan milik orang lain dengan cara melawan
hak, dan untuk lebih jelasnya dapat kita lihat pada Pasal 362 KUHP yang
berbunyi :
“ Barang siapa yang mengambil sesuatu
barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan
maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian
dengan hukuman penjara selama-lamanya
lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,-“.[10]
Tindak pidana pencurian dalam bentuk
pokok seperti yang diatur Pasal 362 KUHP terdiri dari unsur subjektif yaitu
dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum dan
unsur-unsur objektif yakni, barang siapa, mengambil,sesuatu benda dan sebagian
atau seluruhnya kepunyaan orang lain.
Agar
seseorang dapat dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana Menurut P.A.F
Lamintang dan Theo Lamintang
tentang
pencurian,
orang tersebut harus terbukti Telah memenuhi semua unsur dari tindak pidana
yang terdapat di dalam rumusan pasal 362 KUHP.
Arti pencurian adalah ” mengambil barang orang lain ”. Pencurian adalah perbuatan yang
melanggar hukum, yang berarti setiap orang yang melakukan pencurian akan
mendapatkan sanksi.
2.
Unsur-
Unsur Pencurian
Berdasarkan pegertian
pencurian di atas maka rumusan pencurian memuat unsur-unsur sebagai berikut :
a.
Mengambil.
b. Mengambil barang.
c. Seluruhnya atau
sebagian termasuk kepunyaan orang lain.
d. Dengan maksud dimiliki
secara melawan hukum
3.
Pengertian
Pencurian Menurut Hukum Pidana Adat
Di
kei istilah pencurian dalam bahasa kei
yaitu Bor yang berarti mengambil
harta benda orang lain dan barang yang
menjadi kepemilikan bersama tanpa hak. Pencurian di atur dalam hukum Larwul Ngabal
pasal tujuh Hira i ni fo i ni, it did fo it did artinya milik
orang tetap milik orang, milik kita tetap milik kita.
Penjelasan
terhadap pasal tujuh hukum Larwul Ngabal.
1. It warjatad sa umat rir afa : Keserahkaan dalam mengambil hal
milik orang lain
2. It bor tomat rir
afa : Mencuri barang milik orang lain.
3. It kulik afa borbor :
Kita sengaja menyimpan barang curian.
4. Taan rereang ne it dad afa waid : Mendapat upah tetapi tidak bekerja.
5. It liik ken tomat rir afa , it tafen it nail: Menemukan milik
orang lain dan tidak mau mengembalikanya
6. It lavur, uskom tomat rir afa : Kita merusak dan menghancurkan milik orang lain.
7.
It taha kuuk tomat rir rareang neblo : Kita menahan dan tidak mau
memberikan upah orang lain dengan adil dan benar.[11]
B. Delik
Pencurian Di Tinjau dari KUHP dan Hukum Pidana Adat.
1.
Delik
pencurian di KUHP
Kata
delik berasal dari bahasa Latin, yaitu dellictum, yang didalam Wetboek Van
Strafbaar feit Netherland dinamakan Strafbaar feit. Dalam Bahasa Jerman disebut
delict, dalam Bahasa Perancis disebut delit, dan dalam Bahasa Belanda disebut
delict. Dalam Kamus Bahasa Indonesia, arti delik diberi batasan sebagai
berikut.
“perbuatan
yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap
undang-undang; tindak pidana.”
Utrecht
memakai istilah peristiwa pidana karena istilah peristiwa itu meliputi suatu
perbuatan (handelen atau doen) atau suatu melalaikan (verzuin atau nalaten)
maupun akibatnya (keadaan yang ditimbulkan oleh karena perbuatan atau
melalaikan itu), dan peristiwa pidana adalah suatu peristiwa hukum, yaitu suatu
peristiwa kemasyarakatan yang membawa akibat yang diatur oleh hukum (Utrecht,
1994 : 251).
Tirtaamidjaja
(LedenMarpaung,2005:7)
menggunakan istilah pelanggaran pidana
untuk kata delik.
Andi
Zainal Abidin Farid (1978 : 114) menggunakan istilah peristiwa pidana dengan
rumusan peristiwa pidana adalah suatu perbuatan yang diancam pidana, melawan
hukum dilakukan dengan kesalahan oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan
atas perbuatan itu.
Demikian
pula Rusli Effendy (1989 : 54) memakai istilah peristiwa pidana yang menyatakan
bahwa peristiwa pidana haruslah dijadikan dan diartikan sebagai kata majemuk
dan janganlah dipisahkan satu sama lain, sebab kalau dipakai perkataan
peristiwa saja, maka hal ini dapat mempunyai arti yang lain.
Menurut
Moeljatno (1993 : 54) memakai istilah perbuatan pidana yang dirumuskan yang
diartikan sebagai perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum disertai
ancaman (sanksi) berupa pidana tertentu, bagi barangsiapa yang melanggar
larangan tersebut.
Mengenai
delik dalam arti strafbaar feit, para pakar hukum pidana masing-masing memberikan
Definisi berbeda, menurut Vos mendefinisikan delik adalah feit yang dinyatakan
dapat dihukum berdasarkan undang-undang. Van Hammel mendefiniskan delik sebagai
suatu serangan atau ancaman terhadap hak-hak orang lain, sedangkan Prof. Simons
mengartikan delik sebagai suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan
dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya tersebut
dapat dipertanggungjawabkan dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu
tindakan yang dapat dihukum (Leden Marpaung, 2005 : 8).
Pengertian
dari delik menurut Achmad Ali (2002:251) adalah:
Pengertian umum tentang semua perbuatan yang melanggar hukum ataupun Undang-Undang dengan tidak membedakan apakah pelanggaran itu dibidang hukum privat ataupun hukum publik termasuk hukum pidana.
Pengertian umum tentang semua perbuatan yang melanggar hukum ataupun Undang-Undang dengan tidak membedakan apakah pelanggaran itu dibidang hukum privat ataupun hukum publik termasuk hukum pidana.
Tindak pidana pencurian dalam bentuk
pokok seperti yang diatur Pasal 362 KUHP terdiri dari unsur subjektif yaitu
dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum dan
unsur-unsur objektif yakni, barang siapa, mengambil,sesuatu benda dan sebagian
atau seluruhnya kepunyaan orang lain.
2.
Delik pencurian hukum pidana pidana
adat
Delik
Adat Delik
adat adalah sesuatu yang mengakibatkan kegoncangan dalam neraca dalam neraca
keseimbangan masyarakat,[12] kegoncangan terjadi tidak hanya terjadi dalam
peraturan hukum dilanggar tetapi juga norma – norma kesusilaan, agama dan
kesopananan dalam masyarakat sedangkan menurut Van Vallenhoven yang dikutip dalam Hilma Hadi Kusuma[13] adalah perbuatan itu
hanya merupakan sumbangaan kecil saja sebagai contoh kaidah hukum pidana adat
dalam hukum Kuntara Raja Niti (Lampung) yang berbunyi “Apabila seorang pria
mandi/berada ditempat permandian wanita sedang ia tahu ada pangkalan pria atau
sebaliknya wanita yang mandi di pangkalan pria maka orang yang melakukan itu di
hukum secara
ril”
Sebagaimana telah kita ketahui
bersama bahwa sifat masyarakat hukum adat berbeda dengan masyarakat biasa yang
dikota-kota yang penting (dalam
hubungan tersebut) untuk diketahui, adalah bahwa masyarakat
hukum adat kuat sifat dan alam pikiran Komunalisme
dan Relogo Magis (kosmis), hal ini menjadi latar belakang
kemasyarakatan, tempat hukum pidana adat itu berperan.
Alam pikiran dalam masyarakat hukum
demikian mengandung segala-galanya dalam
kesatuan ini sebagai kesatuan homogen dimana kedudukan manusia adalah netral.
Manusia merupakan sebagian dari alam besar (kosmos), tidak terpisah dari dunia
lahir dari dunia gaib dan malahan terpaku dengan alam hewan maupun
tumbuh-tumbuhan, lebih-lebih dengan masyarakat sendiri sebagai suatu kesatuan,
jadi segala sesuatu bercampur baur, bersangkut paut serta saling mempengaruhi
satu sama lain. Semuanya berada dalam
satu keseimbangan dan senantiasa harus dijaga pada suatu saat terganggu harus
dipulihkan.
Mengganggu jalannya organisasi
persekutuan dan segala tradisi adat yang dijalankan secara turun-temurun merupakan
pelanggaran hukum yang berat, sedangkan pelanggaran hukum yang merugikan orang
perorangan bersifat pelanggaran ringan.
Jadi pelanggaran-pelanggaran yang
tidak langsung mengganggu persekutuan maka tua-tua adat/pemangku adat (putusan
hukum) bertindak apabila diminati oleh yang berkepentingan.
Putusan kepala adat khususnya yang mengganggu masyarakat
persekutuan, golongan atau pribadi guna memperbaiki kembali hukum dianggap sebagai delik adat.
Delik adat lambat laun mendapat sifat tetap apabila terjadi perbuatan-perbuatan serupa dan diputuskan oleh
tua-tua adat atau orang yang berkompeten dalam persekutuan adat dengan patokan
pada putusan pertama.
Tiap perbuatan atau peristiwa dalam
sistem adat dinilai dan dipertimbangkan berdasarkan asas tata susunan
persekutuan yang berlaku pada saat terjadinya perbuatan atau peristiwa tersebut
dapat dianggap melanggar hukum meskipun ada norma hukum yang baku.
Petuah-petuah orang tua diwariskan secara turun-temurun kepada anak cucu dan
terus menerus dipertahankan hingga kini sebagai bagian dari landasan hukum
adat.
Dalam hubungan ini kita memproyeksi delik-delik hukum adat dengan
pikiran yang konsumen kosmis komunalistis itu. Alam pikiran ini merupakan latar
belakang delik hukum adat yang berlaku dalam masyarakat hukum adat di
Indonesia. Di dalam alam pikiran tradisional itu, senantiasa masyarakat hukum
atau persekutuan sebagai suatu kesatuan didahulukan atau dipentingkan. Juga
pemeliharan hukum harus mementingkan persekutuan lebih dari orang-orang
tertentu secara individual, ada orang-orang tertentu yang dipentingkan, diberi penghargaan lebih
dari dihadapan hukum. Hal itu di dalam
masyarakat hukum adat disebabkan oleh kedudukannya di dalam masyarakat. Jadi
bertambah penting kedudukan seseorang di dalam masyarakat, lebih penting pula
arti orang itu sebagai subjek hukum didalam masyarakat tersebut.
Menurut Soepomo dalam Bab-Bab tentang
hukum adat, 1958 yang kemudian dikutip oleh Bushar Muhammad[14] bahwa delik adat adalah
suatu perbuatan sepihak dari seorang atau perkumpulan perorangan, mengancam,
atau menyinggung atau mengganggu keseimbangan dalam kehidupan persekutuan
bersifat material atau immaterial.
Di
dalam hukum larwul ngabal mengenal beberapa jenis delik yang sebagian besar
juga termasuk di dalam delik umum KUHP. Apabila delik tersebut di langgar maka
si pelanggar dapat di minta pertanggung jawaban di dalam persidangan adat.
Delik
adat diantaranya fedan ( pembunuhan )
perzinaan ( membawah lari anak gadis atau istri orang) dan delik pencurian.
Setiap pelanggaran adat yang mengakibatkan terganggunya keseimbangan masyarakat
adat, harus segera di pulihkan.
Sesudah KUHP berlaku secara delik
yang tercantum di dalam menjadi wewenang dari landraad atau yang sekarang di
sebut pengadilan negeri . untuk delik-delik tertentu seperti delik adat, ia
tidak dapat mengadili dan memang tidak terdapat perumusanya di dalam KUHP .
kecuali mengadili perbuatan-perbuatan yang mengadili perbuatan-perbuatan yang
teradapat dalam KUHP juga merupakan
delik adat, pengadialan negeri tidak
berhak memerintah hukuman bersyarat . namun hukum desa sebagai hakim perdamaian
yang di cantumkan / dituliskan dalam S. 1935/102 dan yang masih di pertahankan
oleh LN sebagai undang-undang darurat no. 1/1951, ia berwenang memeriksa segala
perkara yang menurut hukum adat masuk kompetensi hakim desa itu, sebagaimana di
atur oleh pasal 3 a rectelijke organiisatie[15]
Penegak hukum adalah pemuka adat sebagai
pemimpin yang di segani dan besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat adat
untuk menjaga keutuhan hidup sejahtera.
C. Penerapan
Sanksi Terhadap Tindak Pencurian Dari Segi KUHP Dan Hukum Pidana Adat.
1.
Penerapan
Sanksi Terhadap Tindak Pidana Pencurian
Pelanggaran
terhadap delik mengakibatkan adanya sanksi pencurian jika di tinjau dari pasal
362 KUHP menyebutkan.
“ Barang siapa yang mengambil sesuatu
barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan
maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian
dengan hukuman penjara selama-lamanya
lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900“.
2.
Penerapan
Sanksi Terhadap Kejahatan Pencurian Dari Hukum Pidana Adat.
Secara teoritis antara adat dan hukum
adat dibedakan. Christian Snouck Hurgronyo (dalam Wiranata, 2005: 9) menyatakan
bahwa hukum adat (adatrecht) adalah sistem pengendali sosial yang
bersanksi, sementara adat tidak memiliki sanksi. Van Vollen Hoven menggunakan
kepatutan dan keterikatan warga masyarakat akan aturan itu serta adanya
perasaan umum bahwa peraturan-peraturan itu harus dipertahankan oleh para
pejabat hukum sebagai pembeda dengan adat.
Untuk menjadi
hukum adat, adat kebiasaan harus memenuhi beberapa hal. Menurut L. Pospisil (Dalam
Koentjaraningrat, 1999) untuk menjadi aturan hukum harus terpenuhi 4 atribut,
yaitu:
1. Attribute of authority.
Ciri ini
merujuk pada suatu kondisi di mana hukum harus merupakan putusan penguasa (dalam hal ini dapat saja
berupa putusan pemuka adat).
2. Attribute of intention of universal
application.
Harus dapat diberlakukan pada situasi dan kondisi yang
sama di kemudian hari.
3. Attribute of obligation.
Putusan
hukum harus memuat tuntutan hak dan kewajiban bagi para pihak.
4. Attribute of sanction.
Sebagai
penguat, putusan hukum harus mempunyai sanksi dalam arti seluas-luasnya, baik
sanksi jasmaniah (hukuman badan, penyitaan harta) maupun sanksi rohaniah,
seperti rasa takut, malu, dibenci, dan lain-lainnya.
Menurut
Djoyodigoeno (dalam Wiranata, 2005: 23-24) unsur yang harus dipenuhi suatu
kebiasaan untuk menimbulkan kewajiban hukum (opinio yuris necessitatis)
adalah:
1. Unsur kenyataan. Adat kebiasaan itu
dalam keadaan yang sama selalu diindahkan oleh rakyat/ pendukungnya.
2. Terdapat keyakinan pada rakyat/
pendukung hukum bahwa adat dimaksud mempunyai kekuatan hukum.
a. Sanksi
Kebendaan
Di kei sanksi bagi pelanggaran delik adat yang membuat
keseimbangan masyarakat tergangu harus di pulihkan baik secara jasmani maupun
rohani. Pencurian merupakan tindakan mengambil barang orang lain, yang mana
perbuatan tersebut harus mendapatkan sanksi. Hukum larwul ngabal mengenal dua
jenis sanksi, sanksi kebendaan dan sanksi magis.
Ketentuan terhadap hak milik diatur dalam hukum larwul
ngabal barang siapa yang melanggar ketentuan di maksud akan mendapatkan sanksi
berupa satu lela (mariam kuno) dan mas tiga tali atau di uangkan sama dengan
harga lela maupun mas tersebut.Membayar ongkos persidangan adat sebesar lima
ratus ribu rupiah, Melalui suatu prakter persidangan adat yang dipimpin
pennguasa setempat.
b. Sanksi Magis
Hukum kavhunin merupakan hukum karma sanksi inilah yang
akan diterima oleh pihak-pihak yang berusaha mengelabui proses persidangan
sehingga lolos dari jeratan sanksi yang dijatuhkan. Sanksi ini mengikat semua
pihak yang ikut dalam proses peradilan adat.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Kondisi
Geografis Ohoiwait Malra.
Suku bangsa Maluku
didominasi oleh ras suku bangsa Melanesia pasifik, yang masih berkerabat dengan
Fiji, Tonga, dan beberapa bangsa kepulauan yang tersebar di kepulauan Samudera
Pasifik. Banyak bukti kuat yang merujuk bahwa Maluku memiliki ikatan tradisi
dengan bangsa kepulauan pasifik, seperti bahasa, lagu-lagu daerah, makanan serta perangkat
peralatan rumah tangga dan alat musik
khas, contoh: ukulele (yang terdapat pula dalam tradisi budaya Hawaii).
Mereka umumnya kulit gelap, rambut ikal, kerangka
tulang besar dan kuat, dan profil lebih atletis dibandingkan dengan
suku-suku lain di Indonesia, dikarenakan mereka adalah suku kepulauan yang mana
aktifitas laut seperti berlayar dan berenang merupakan kegiatan utama bagi kaum
pria. Pada masa modern saat ini, banyak diantara mereka yang sudah memiliki
darah campuran dengan suku lain, perkawinan dengan minahasa, sumatera, jawa,
bahkan dengan eropa (umumnya Belanda) sudah lazim di masa modern ini, dan melahirkan
keturunan-keturunan baru, yang mana sudah bukan ras Melanesia murni lagi.
Ditengah era modernisasi seperti dewasa ini manusia
terkadang buta akan sejarah dan bingung akan masa depannya, olehnya itu kita
sebagai generasi muda penerus bangsa ini harus diatas kemandirian.
Maluku Tenggara adalah salah
satu kabupaten di provensi Maluku. Kabupaten Maluku Tenggara adalah
merupakan
wilayah kepulauan yang terdiri dari 119 buah pulau kecil. Pulau-pulau ini ada
yang tidak dihuni dan merupakan pulau kosong sejak dahulu.
Iklim yang terdapat dikepulauan
Maluku Tenggara adalah iklim tropis dan iklim muzon, karena
daerah Maluku Tenggara merupakan bagian dari wilayah kepulauan
Maluku yang dikelilingi lautan yang laus. Dengan demikian iklim daerah
ini sangat dipengaruhi oleh lautan yang laus.
Maluku
tenggara terletak pada:
50 sampai 6,50 Lintang Selatan dan 1310
sampai 133,50 Bujur Timut
Adapun
letaknya menurut Geografis dibatasi antara lain oleh :
· Sebelah Selatan
: Laut Arafura
· Sebelah Utara
: Irian Jaya Bagian Selatan
· Sebelah Timur
: Kepulauan Aru
· Sebelah Barat : Laut
Banda dan bagian utara Kepulauan Tanimbar
Luas Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara
+ 7.856,70 Km2, dengan Luas daratan +
4.676,00 Km2 dan Lauas Perairannya + 3.180,70 Km2 daerah ini
merupakan daerah kepulauan yang terdiri dari pulau besar dan kecil.[16]
Wilayah
administrasi kabupaten Maluku Tenggara terbagi atas lima kecamatan :
-
Kecamatan kei kecil
-
Kecamatan kei
-
Kecamatan kei besar
-
Kecamattan kei besar utara
-
Kecamatan kei besar selatan
1. Batas Wilayah
Ohoiwait secara administrasi
termasuk dalam kecamatan kei besar kabupaten Maluku tenggara. Ohoiwait terdiri
dari 1 desa dan 2 dusun
·
Ohoiwait
·
Mataholat
·
Wetuar
Luas wilayah
ohoiwait adalah 2432 HA dengan batas
-
Sebelah utara dengan Ohoiel
-
Sebelah selatan dengan Ohoirenan
-
Sebelah barat dengan mataholat
-
Sebelah timur laut
Selanjutnya untuk menjangkau daerah
ini alat transportasi yang keluar maupun masuk biasanya menggunakan motor laut.
Dan menghabiskan waktu sekitar 120 menit, sedangkan untuk transportasi darat
menggunakan motor ojek yang menghubungkan ohoiwait dengan kecamatan kei besar
jarak tempuh 60 menit.[17]
2.
Iklim
setempat
Pada dasarnya ohoiwait memiliki
pertukaran musim yaitu musim barat dengan curah hujan yang cukup banyak,
meskipun ohoiwait beriklim musim tetapi dari musim barat ke timur begitu
menempakan perbedaan yang menyolok begitu pula sebaliknya, pada musim timur
udara terasa sangat dingin sedangkan di musim barat suhu udara normal.
3.
Keadaan
penduduk
a.
Jumlah penduduk.
Jumlah penduduk Ohoiwait berdasarkan
data balai desa tahun 2011 adalah sebanyak 134 kk dengan jumlah penduduk 576 jiwa yang terdiri dari 279 laki-laki dan
299 perempuan.komposisi penduduk menurut umur dan jenis kelamin dapat di lihat
pada tabel berikut:
Table 1:
komposisi penduduk menurut umur dan jenis kelamin
|
Kelompok
Umur/ tahun
|
Laki-laki
|
Perempuan
|
Jumlah
|
|
0-4
5-9
10-14
15-19
20-24
25-29
30-39
40-49
50-59
60
|
13
15
29
46
43
41
35
28
20
10
|
26
41
40
40
37
33
30
22
17
14
|
29
56
69
86
80
74
65
50
37
24
|
Dari tabel diatas dapat diamati bahwa golongan produktif berjumlah
43% dan golongan usia tidak produktif 57%
b. Kelompok pendidikan
Sebagian besar
penduduk ohoiwait adalah tamatan SD sebanyak 140 orang dan urutan kedua adalah penduduk yang belum tamat Sd dan SLTA di
urutan ke tiga, dan tamatan perguruan tinggi sebanyak 147 orang. Komposisi
penduduk Ohoiwait berdasarkan tingkat pendidikan dapat dilihat pada tabel berikut ini.[18]
Tabel 2: jumlah
penduduk menurut tingkat pendidikan
|
No
|
Tingkat
Pendidikan
|
Jumlah
|
|
1
|
Tamat perguruan tinggi
|
20 orang
|
|
2
|
Tamat SLTP
|
97 orang
|
|
3
|
Tamat SMA
|
34 orang
|
|
4
|
Tamat SD
|
134 orang
|
|
5
|
Belum
tamat SD
|
96 orang
|
Sebagian besar
keluarga di Ohoiwait mempunyai mata pencaharian dibidang pertanian. Menurut data Ohoiwait tahun 2011,
jumlah kepala keluarga yang bekerja dibidang pertanian sebanyak 124 orang,
sedangkan lainnya bekerja dibidang lain seperti: nelayan, PNS dan untuk lebih
jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut ini:
c.Kelompok Tenaga Kerja
Tabel 3 :
penduduk menurut mata pencaharian
|
No
|
Mata pencaharian
|
Jumlah
|
|
1
|
Petani
|
78orang
|
|
2
|
Nelayan
|
36 orang
|
|
3
|
PNS
|
20 orang
|
d.kelompok agama
|
1
|
Islam
|
56
orang
|
|
2
|
Kresten
protestan
|
520 orang
|
Dari tabel dia atas, terlihat bahwa penduduk ohoiwait terdapat dua agama yaitu islam dan
kristen potestan.
e. Marga
Jumlah marga yang ada di Ohoiwait Kabupaten Maluku tenggara berdasarkankan data yang diperoleh dari kantor Desa
Ohoiwait sebanyak 5 marga terdiri
dari :
1.
Rahayaan
2.
Kudubun
3.
Ingratubun
4.
Rahaningmas
5.
Notanubun
f. struktur Organisasi
1.
RAT/RAJA
dalam basaha kei yang berati “RATAN” atasan yang dianggap wakil atau utusan
dewa dari langit sehingga persembahan yang di bawah untuk keselamatan atau
kesehatan seseorang harus melalui Rat/Raja pemerintahannya mencakup beberapa
kampung sebagaimana yang telah ditetapkan sejak leluhur.
2.
ATBITAN
ATAU ABITAN atau Bitbitan yang berasal dari kata portugis “Kapitan” ia
berwenang membantu Rat/Raja dalam pemerintahannya dan membahaskan
kejadian-kejadian yang melanggar hukum Larvul Ngabal. Ia juga dinamai “WISKA”
dalam bahasa kei WIS artinya memperbaiki dan KA artinya kehasutan atau
pemberontakan.
3.
MAYOR
kata ini berasal dari bahasa portogis “MAYORES” ia diberi kesempatan oleh satu
RAT untuk menguasai satu kampung.
4.
ORANG
KAY ialah pemerintah kampung, kata orang
kay mempunyai arti khusus yakni berkuasa, memerintah, dan memutuskan.
5.
KEPALA
SOA biasanya terdiri dari beberapa soa yang bertugas sebagai pembantu dan
wakil-wakil dari orang kay. Mereka itu seorang Hilaai yang terpenting antaranya
“Rahan Yam Yam dalam kampung.
6.
ORANG
TUA /ITATEN atau kepala dari mata rumah masing-masing diutuskan untuk
menduduki Saniri.[19]
7.
SANIRI
berasal dari kata portugis “Senhoras”
ialah dewan kampung yang selalu memberikan nasehat dan pertimbangan
kepada pemerintah kampung.
8.
MARIN
berasal dari kata portugis marinho ialah penjaga pintu,atau pesuruh, atau
penyiar kampung dan petugas polisi.
9.
DUAN
TAN/TUAN ialah orang yang menjaga batas tanah petuanan kampung, ia bukan
pemilik tanah tetap yang bertanggung jawab tentang hak petuanan. Sewaktu-waktu
permulaan penanaman dan penuaian hasil tuan tanah yang berrtanggung jawab
secara adat.
10. MITUN DUANG
ialah orang yang membawah persembahan kepada “MITU” yakni keramat/roh pelindung
kampung atau Duat Tanat.
11. TERAN LEB yang
berasal dari kata lebay artinya imam ialah orang yang membawah persembahan
kepada “DUAD atau DUAD LANIT” Yaitu duang lerwuan atau budha ALLAH.
12.
ULUN
OHOITEN ialah imam pada masyarakat “KARBAW SIW atau URSIW” yang membawah
persembahan kepada hukum adat Larvul Ngabal.
13.
NGABAL
DUAN ialah imam pada masyarakat “LORLIM” yang tugasnya membawah persembahan
kepada hukum adat NGABAL.
14. U’UN TURUN F’EN ialah pemerintah kampung yang terdiri
dari tua-tua adat.
Telah dijelaskan sebelumnya pencurian merupakan suatu kejahatan yang
begitu perimadonan pelakunya terdiri dari anak-anak hingga orang dewasa. Dalam
kacamata Masyarakat kei memandang pencurian merupakan suatu tindakan yang nista
yang mana mengambil barang orang lain secara sembunyi-sembunyi dengan maksud
memiliki.
Dalam hukum adat Larvul Ngabal
Pencurian di bagi dalam dua bentuk yang
terdiri dari :
1. Pencurian terhadap barang-barang milik orang lain
2. Pencurian terhadap barang-barang milik umum atau milik bersama
Dari dua bentuk pencurian di atas memiliki perbedaan
dalam penerapan sanksi sesuai dengan aturan hukum adat Larvul
Ngabal yang berlaku dan masyarakat adat kei patuh terhadap hukum adat Larvul
Ngabal yang berlaku di daerah tersebut, yang pemberlakuannya sudah sejak dari
zaman nenek moyang hingga sekarang. Dalam menyelesaikan setiap kejahatan yang
terjadi di Ohoiwait masyarat adat menggunakan hukum adat Larvul ngabal sebagai
barometer serta pedoman dalam memutuskan dan menjatuhakan sanksi terhadap
pelaku baik, itu kejahatan pencurian ataupun kejahatan lain yang dalam
kacamata masyarakat adat merupakan delik
adat yang mengganggu keseimbangan hukum adat.
Mengenai tindak pidana pencurian
biasa ini diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang
berbunyi :
“Barangsiapa mengambil
barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, dipidana karena mencuri dengan pidana penjara
selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya
sembilan ribu rupiah”
Tindak pidana ini masuk
dalam golongan pencurian biasa yang memiliki
unsur-unsur sebagai berikut :
1. Tindakan yang dilakukan ialah “mengambil”;
2. Yang diambil ialah “barang”;
3. Status barang itu “sebagian atau
seluruhnya menjadi milik orang lain”;
4. Tujuan perbuatan
itu ialah dengan maksud untuk memiliki suatu barang dengan melawan hukum (melawan hak).
Tindak pidana pencurian dalam bentuk pokok seperti yang
diatur Pasal 362 KUHP terdiri atas unsur subjektif dan unsur objektif yaitu
sebagai berikut:
a. Unsur subjektif ; met het oogmerk om het zich
wederrechtlijk toe te eigenen atau dengan maksud untuk menguasai benda
tersebut secara melawan hukum.
b. Unsur objektif ;
1). Hij atau barangsiapa 2). Wegnemen atau mengambil 3). Eenig
goed atau sesuatu benda 4). Dat geheel of gedeeltelij aan een ander
toebehoort atau yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain.
Agar
seseorang dapat dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana pencurian,
orang tersebut harus terbukti telah memenuhi semua unsur dari tindak pidana
pencurian yang terdapat di dalam rumusan Pasal 362 KUHP.
Hukum adat Larvul Ngabal memandang pencurian tidak terbatas
pada barang itu milik orang lain tetapi barang-barang milik umum atau milik
bersama dilindunggi dan jika setiap orang atau kelompok yang mengambilnya di
hukum sesuai dengan perbuatannya.
B. Faktor
penyebab terjadinya tindak pidana pencurian
Penyebab terjadinya kejahatan sangat kompleks dan
terlihat adanya faktor-faktor
yang saling mempengaruhi menurut Ninik. W. Dan Yulius. W.[20] melihat beberapa faktor
penyebab timbulnya kejahatan adalah :
a.
Faktor endogen (yang terdapat pada
induvidu).
Faktor endogen atau faktor yang
terdapat pada diri individu
yang mempengaruhi tingkah laku tentang faktor kepribadian pada diri individu ini dapat dilihat antara lain:
Usia;
usia 15 – 35 tahun lebih banyak melakukan kejahatan dari pada umur selebihnya.[21]
1)
Pendidikan; baik formal maupun nonformal
sangat membentuk kepribadian seseorang. Orang tua yang kurang memperhatikan
pendidikan anaknya serta selalu memberikan contoh yang kurang baik akan
membuahkan sifat kejahatan pada si anak.[22]
2)
Agama; mempunyai peranan yang sangat
penting bagi kehidupan manusia, merupakan landasan pokok bagi manusia bersikap
tindak. Norma-norma yang terdapat di
dalamnya mempunyai nilai yang tinggi dalam hidup manusia, sebab selalu
membimbing kejalan yang baik dan benar.
b.
Faktor eksogen (faktor yang berada di luar
individu)
Pada dasarnya faktor ini berpokok pangkal pada
lingkungan. Baik lingkungan keluarga maupun lingkungan pergaulan dengan
masyarakat luas. Faktor lingkungan merupakan salah satu faktor kehidupan
manusia yang di dalamnya hidup manusia lain yang beraneka ragam tingkat
kehidupannya. Lingkungan tempat tinggal merupakan salah satu sarana untuk
merubah sifat seseorang dalam pergaulan sehari-hari. Pada kenyataan sudah dapat
diduga bahwa apabila lingkungan keluarga kurang baik, pasti akan menciptakan
hal-hal yang tidak baik pula yang menjurus kepada kejahatan. Sejak kecil hingga
dewasa orang tersebut bergaul dengan orang-orang yang berperangai kurang baik, katakanlah pencuri,
penjahat, atau korak dan semacamnnya tentu akan diwarnai perangi yang demikian.[23]
Gejalah umum yang sering di temui
dari pengaruh lingkungan sebagaimana yang sudah dijelaskan bahwa timbulnya
tingkah
laku deliquence akibat dari lingkungan, baik lingkungan keluarga maupun
lingkungan masyarakat dengan sistem nilai, aspek budaya dan stuktur masyarakat
dari lingkungan barsangkutan.
Sebagaimana yang telah diuraikan
terlebih dahulu bahwa latar belakang perilaku masyarakat untuk melakukan
kejahatan diarahkan pada persoalan lingkungan sosial masyarakat. Dari hasil
yang ditemui pada masyarakat kei, tersimpul bahwa yang menjadi latar belakang
timbulnya kejahatan pencurian, adalah karena faktor lingkungan (masyarakat)
berupa :
a.
Faktor budaya
b.
Faktor kesulitan ekonomi
c.
Faktor pendidikan
d.
Faktor lingkungan setempat
a.
Faktor budaya
Pada proses interaksi sosial budaya masyarakat
kei tentunya tidak dapat di hindari berbagai ancaman yang datang, baik yang
berasal dari dalam maupun luar. Suatu hal yang tidak dapat disangkal bahwa
dalam konteks kehidupan masyarakat
inilah, tentunya seseorang pasti mempunyai keinginan untuk memilih sesuatu,
demi memenuhi kebutuhan hidupnya dalam hubungan itu maka budaya yang merupakan
suatu konsep tingkah
laku manusia menjadi ukuran untuk berinteraksi dan dilakukan secara
berulang-ulang sehingga berakar dalam
masyarakat itu sendiri. Dengan demikian akan tercipta golongan-golongan
tertentu yang didasarkan pada ikatan geonologis teritorial.
Di dalam kelompok masyarakat
tertentu, sering timbul berbagai bentuk kejahatan-kejahatan yang cenderung
mempengaruhi kestabilan kehidupan masyarakat. Hal ini beralasan karena
masing-masing kelompok dapat mempertahankan haknya, baik itu hak milik, harga itu maupun nyawa dan
sebagainya.
Dalam mempertahankan hak ini terkadang timbul berbagai kemungkinan yang dapat
menjurus pada kejahatan. Dalam konteks yang demikian, kembali dipersoalkan
apakah benar pengaruh budaya itu merupakan embrio atau akar dari timbulnya
kejahatan penganiayaan. Suatu konsep pendekatan yang dikemukakan oleh J. E. Sahetapy[24] melalui pendekatan
“sobural” yang merupakan akronim dari nilai sosial, aspek budaya dan faktor
sturktural yang berakar dari masyarakat yang dapat merupakan penyebab timbulnya
kejahatan.
Menurut Sahepaty, komponen
strukturnya masyarakat mengandung bentuk yang penting dan bersifat mendasar di
samping itu komponen berupa aspek budaya ikut mencerminkan dan bentuk saling
berpengaru terhadap komponen strukturnya masyarakat dan sebaliknya.[25]
konsep sobural tidak boleh dilihat
sebagi suatu mesin atau mekanisme sosial yang laku dan statis. Kedua komponen
itu benar-benar bersifat dinamis. Dan dalam proses berinteraksi karena berbagai
faktor seperti ilmu pengetahuan dan teknologi misalnya, sehingga dengan
sendirinya akan mempunyai akibat dan atau dampak pada nilai-nilai sosial.
Tetapi faktor interen maupun eksteren dalam proses dinamika berinteraksi antara
ketiga komponen sobural itu, dapat menyebabkan nilai-nilai sosial mengambil
bentuk dan bersifat anomali meskipun sifat anomalia itu dapat terwujud
temporal.
b.
Faktor ekonomi
Di akui bahwa faktor ekonomi sangat
mempengaruhi perkembangan hidup seseorang. Yang di maksud dengan faktor
kehidupan ekonomi disini adalah keadaan seseorang atau keluarga yang berada
didalam situasi tidak mampu untuk menghidupi dirinya sendiri, seperti layaknya
kehidupan orang lain atau anggota-anggota masyarakat pada umumnya. Faktor ini
cukup berperan karena umumnya adalah memiliki oleh golongan-golongan tertentu
yang tidak mampu meningkat derajat hidupnya secara layak. Kondisi demikian
terkadang menghantui masyarakat di mana
karena tuntutan-tuntutan kebutuhan sehingga mengakibatkan orang mencapai
tingkat pendapatan yang tidak merata, akibatnya orang dapat bertindak dan
bertingkah
laku untuk memenuhi kesulitan ekonomi dengan cara-cara ilegal.
Masalah yang kini sering dihadapi
berhubungan dengan faktor ekonomi adalah keadaan penduduknya yang menggangu,
terutama
pemuda-pemuda yang belum memperoleh pekerjaan hingga sering kali menjadi rawan
dan menjurus pada situasi yang bersifat negatif. Terjadinya perkelahian pemuda
antar kelompok, keributan disekitar rumah penduduk, bahkan terjadinya kejahatan
penganiayaan ternyata mempunyai hubungan dengan masalah perekonomian.
Hasil wawancara yang penulis
simpulkan dan masyarakat kei bahwa dari perilaku kejahatan penganiayaan adalah
pengangguran. Hal ini dapat di mengerti sebab sebagai penganggur tentunya
mereka tidak mempunyai pekerjaan tetap sedangkan kebutuhan hidup sehari-hari
tidak bisa ditunda-tunda. Dalam kondisi yang demikian, apabila keadaan mendesak
dan timbul pemikiran-pemikiran yang menjurus pada perbuatan ilegal.
c.
Faktor keluarga
Dari beberapa studi sosiologi yang
penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa lingkungan keluarga juga mempunyai
andil terhadap perilaku jahat. Bahkan secara psikologis faktor keluarga sangat
menetukan kearah pertumbuhan pribadi kecil, memiliki kondisi-kondisi tertentu
yang berbeda-beda dalam corak, sifat keluarga yang kurang baik dapat
mengakibatkan anak untuk melakukan tindakan-tindakan yang negatif (kejahatan
yang dilakukannya) sebaliknya perilaku keluarga yang baik dapat membuat anak yang
baik pula.
Seperti di ketahui tiap anggota
keluarga mempunyai fungsi tertentu dan bila fungsi masing-masing tidak di
penuhi, maka suasana keluarga akan terganggu. Kondisi keluarga akan berhubungan
dengan kondisi mental. Setiap manusia memiliki dorongan dan kebutuhan. Baik
yang bersifat fisik, psikis maupun yang bersifat sosial.[26] Kebutuhan ini menuntut
pemuasan berhubugan dengan adanya pembatasan kultural maka tidak semua
kebutuhan itu dapat dipuaskan. Kebutuhan yang tidak dapat dipuaskan menimbulkan ketegangan-ketegangan
konflik batin dalam individu.
Dengan kata lain konflik batin tadi merupakan tantangan yang mengarahkan individu pada terbentuknya yang bersifat
negatif terhadap konflik batin tersebut serta mengambil bentuk penganiayaan,
pembunuhan, dan bentuk-bentuk kejahatan lainnya yang dilakukan.
d.
Faktor pendidikan
Pendidikan merupakan sarana yang
sangat penting untuk membawa kehidupan individu yang tidak berdaya pada saat
permulaan hidup menjadi suatu pribadi yang mampu berdiri sendiri dan
berinteraksi dalam kehidupan bersama orang lain secara konstruktif. Selama
dalam proses pembinaan dan pendidikan disekolah biasanya terjadi interaksi
antara sesama anak, dan antara
anak-anak dengan para
pendidik. Proses interaksi tersebut dalam kenyataannya bukan hanya memiliki aspek
sosiologi yang positif, akan tetapi juga membawa akibat lain yang memberi
dorongan bagi anak sekolah untuk menjadi jahat. Lingkungan tidak selalu baik
dan menguntungkan bagi pendidikan dan perkembangan anak.[27]
Kegiatan pendidikan dimanapun selalu
berlangsung dalam suatu lingkungan baik lingkungan yang berhubungan dengan
ruang maupun waktu. Lingkungan dapat memberikan pengaruh yang positif kepada
perkembangan seseorang, maka hendaknya kita usahakan sedemikian rupa sehingga
masing-masing lingkungan senantiasa memberikan pengaruh yang baik. Kualita
pendidikan yang baik di dukung juga seberapa jauh lingkungan pendidikan itu
berada dalam
masyarakat yang aman dan tentram.
e.
Faktor lingkungan
Lingkungan merupakan faktor utama
seseorang dalam melakukan kejahatan dewasa ini. Lingkungan hidup seseorang
sejak ia bayi sehingga ia menjadi dewasa memainkan peranan terbesar dalam
pertumbuhannya. Apabila seorang anak ia bergaul dalam lingkungan yang kurang baik, maka
berarti anak tersebut akan melakukan hal-hal yang tidak baik karena pengaruh lingkungan tersebut begitupun
sebaliknya.
Menurut pendapat dari mazhab
lingkungan memandang ada beberapa faktor lingkungan sebagai penyebab kejahatan
seperti.[28]
1.
Lingkungan yang memberikan kesempatan akan
timbulnya kejahatan.
2.
Lingkungan pergaulan yang memberian contoh
atau teladan.
3.
Lingkungan ekonomi(kemiskinan, kesengsaraan).
4.
Lingkungan pergaulan yang berbeda-beda
(differetial asociation).
C. Proses
Penyelesian Tindak Pidana Pencurian Dari KUHP Dan Hukum Pidana Adat
1. Mekanisme
Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Menurut Hukum Positif
Undang-Undang
Dasar 1945 menegaskan bahwa Negara Hukum Republik Indonesia adalah Negara Hukum.
Sebagai Negara hukum maka Indonesia selalu menjamin segala warga Negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah serta wajib menjunjung
hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya.
Idealnnya
sebagai Negara Hukum, Indonesia menganut sistem kedaulatan hukum atau supremasi
hukum yaitu hukum mempunyai kekuasaan yang tertinggi di dalam Negara. Sebagai
Negara hukum, Indonesia menganut salah satu
asas yang penting yakni asas praduga tak bersalah (presumption of
innocence).asas yang demikian selain ditemukan dalam undang-undang no 4 tahun
2004 tentang ketentuan-ketentuaan pokok kehakiman. Dinyatakan bahwa setiap orang yang disangka, ditahan,
dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan,wajib dianggap, ditahan,dituntut,
dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah
sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh
kekuatan hukum tetap.
Jadi
putusan pengadilan merupakan tongkat yang paling tinggi bagi cerminan keadilan,
termasuk putusan pengadilan yang berupa penjatuhan pidana dan pemidanaan.
Lahirnya penjatuhan pidana dan pemidanaan bukan muncul begitu saja, melalui
proses peradilan.[29]
“proses
penanganan perkara pidana” dimaksudkan untuk menunjuhkan rangkain
tindakan/perbuatan dalam rangka penanganan suatu perkara pidana. Hal ini sesuai
arti “proses” dalam kamus besar Bahasa Indonesia yang diberikan depertemen
pendidikan dan kebudayaan (terbitan: balai pustaka) yang mengartikan “proses
sebagai; pemakaian tindakan/perbuatan: pengelohan yang menghasilkan produksi”.
“proses”
itu sendiri sasarannya adalah mencari/mengumpulkan “bukti” dan menentukan
“terdakwa” maka kedua hal dibicarakan lebih dahulu, barulah kemudian
diperkenalkan orang-orang yang terlibat dalam proses tersebut atau yang
melakukan pemprosesan/penangan yakni peyelidik, penyidik, penuntut umum, hakim
beserta segala sesuatu yang dilakukan.[30]
b.
Peyelidikan
Pasal 1 butir KUHAP mencantumkan:
“penyelidikan
adalah serangkaian tindakan/penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu
peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya
dilakukan penyelidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”.
Dengan
perkataan lain, penyelidikan dilakukan sebelum penyelidikan. Perlu digaris
bawahi kalimat mencari dan menemukan
suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Sasaran “mencari dan
menemukan” tersebut adalah “suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana”.
Dengan perkataan lain “ mencari dan menemukan” berarti penyelidik berupaya atas
inisiatif sendiri untuk menemukan
peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Akan tetapi dalam kenyatan
sehari-hari,biasanya penyelidik/penyidik baru mulai melaksanakan tugasnya
setelah adanya laporan/pengaduan dari pihak yang dirugikan.
Sebagaimana
diutarakan pada Bab I, Negara R.I adalah Negara hukum.ialah selayaknya disadari
bahwa eigenrichting (bertindak
sebagai hakim untuk diri sendiri/menghakimi orang/pelanggar hukum) tidak
diperkenankan.
c.
Penyidikan
Pada
pasal 1 butir 2 tercantum :
“penyelidikan
adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur
dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan
bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan
tersangkanya”.
Berdasarkan
rumusan di atas, tugas utama penyidik adalah :
-
Mencari
dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti-bukti tersebut membuat terang tentang
tindak pidana yang terjadi.
-
Menemukan
tersangka.
Untuk tugas utama tersebut, penyidik diberi kewengangan-kewenagan
sebagaimana diatur dalam pasal 75 KUHAP, yang selanjutnya secara rinci akan
dibicarakan pada bab 5.
Pada
7 KUHAP, diberikan kewenang-wenangan melaksanakan kewajiban yang berbunyi
sebagai berikut :
Penyidik
sebagaimana dalam pasal 5 ayat (1) karena kewajibannya mempunyai mempunyai
kewenangan :
a.
Menerima
laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.
b.
Melakukan
tindakan pertama pada saat di tempat kejadian.
c.
Menyuruh
berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal dari tersangka.
d.
Melakukan
penangkapann,penahanan, penggeledahan dan penyitaan.
e.
Melakukan
penyitaan dan pemeriksaan surat.
f.
Mengambil
sidik jari dalam memotret seorang.
g.
Memanggil
orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
h.
Mendatangkan
orang ahli yang diperlukan dalam hubunganya dengan pemeriksaan perkara.
i.
Mengadakan
penghentian penyelidikan.
j.
Mengadakan
tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.[31]
Dalam
hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan sesuatu peristiwa yang merupakan
tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum (
sehari-hari dikenal dengan nama SPDP/ surat pemberitahuan dimulainya penyidikan
sesuai dengan pasal 109 ayat (1) KUHAP).
Setelah
bukti-bukti di kumpulkan dan yang diduga tersangka telah ditentukan, maka
penyidik menilai dengan cermat, apakah cukup bukti untuk dilimpahkan kepada
penuntut umum (kejaksaan) atau ternyata bukan tindak pidana.
Jika
penyidik berpendapat bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana
maka penyidikan diberhentikan demi hukum “pemberhentian penyidikan” ini
diberitahukan kepada penuntut umum dan kepada tersangka/keluarga.
Atas
“pemberhentian penyidik” tersebut, jika penuntut umum atau pihak ketiga lain
yang berkepentingan, dapat mengajukan “praperadilan” kepada pengadilan negeri
yang akan memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidik. Jika
pengadilan sependapat dengan “penyidik” maka penghentian penyidikan sah adanya tetapi
jika pengadilan negeri tidak sependapat maka “penyilidikan” wajib dilanjutkan.
Dalam hal ini ada pihak yang bertanya bahwa jika putusan praperadilan untuk
melanjutkan penyidik, tidak dilaksanakan oleh penyidik. bagaimana sanksinya?
Pertanyaan yang demikian adalah berlebihan. Bukankah setiap orang dapat
melaksanakannya dan penyidik tersebut masih diawasi aparat atasnya.
Setelah
selesai dilakukan penyidikan maka berkas diserahkan kepada penuntut umum (pasal
8 ayat (2) KUHAP).
Penyerahan ini dilakukan 2 tahap, yakni :
- Tahap pertama, penyidik hanya menyerahkan berkas
perkara.
- Dalam hal penyidik sudah dianggap selesai, penyidik
menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut
umum.
Jika
pada tahap penyerahan pertama, penuntut umum berpendapat bahwa berkas kurang
lengkap maka ia dapat :
- Mengembalikan berkas perkara kepada penyidik untuk
dilengkapi disertai petunjuk.
(Penuntut umum menerbitkan P-18 dan P 19 ).
- Melengkapi sendiri, dengan melakukan pemeriksaan
tambahan ( pasal 30 ayat (1) huruf e UU No 16 tahun 2004 tentang kejaksaan RI).
Berdasarkan
pasal 10 ayat (4) KUHAP, jika dalam waktu 14 hari penuntut umum tidak
mengembalikan berkas (hasil penyelidikan) maka penyidik dianggap telah selesai.[32]
d.
Penuntutan
Penuntutan
umum (dalam hal ini kejaksaan/kepala kejaksaan negeri) setelah menerima
berkas/hasil penyelidikan dari penyidik, segera menunjukan salah seorang jaksa
(calon penuntut umum)untuk mempelajari dan menelitinya jaksa tersebut
mengajukan saran kepada kepala kejaksaan negeri (KAJARI) antara lain:
- Mengembalikan berkas perkara kepada penyidik karena
ternyata belum lengkap disertai petunjuk-petunjuk yang akan dilakukan penyidik.
Hal ini oleh pasal 14 KUHAP disebut “prapenuntutan”.
- Melakukan penggabungan atau pemisahan berkas.
- Hasil penyidikan telah lengkap, tetapi tidak terdapat
bukti cukup atau peristiwa tersebut merupakan tindak pidana dan selanjutnya
disarankan agar penuntutan diberhentikan. Jika saran ditinjau disarankan agar
penuntutan diberhentikan.jika saran disetujui maka diterbitkan “surat
ketetapan” atas “surat ketetapan”atas “surat ketetapan” dapat diajukan
praperadilan.
- Hasil penyidik telah lengkap dan dapat diajukan ke
pengadilan negeri. Dalam hal ini KAJARI menerbitkan surat penunjukan penuntut
umum. Penunjukan penuntut umum biasanya serentak dengan penunjukkan penuntut
umum pengganti yang maksudnya jika penuntut umum berhalangan maka penuntut umum
pengganti yang bertugas (pasal 198 KUHAP).
Dalam hal ini penuntut umum membuat surat dakwaan dan setelah rampung
kemudian dibuatkan surat perlimpahan perkara yang ditujukkan kepada pengadilan
negeri.
Walaupun
perkara telah dilimpahkan ke pengadilan negeri, masih memungkinkan bagi
penuntut umum untuk mengubah surat dakwaan (pasal 144 KUHAP).
4.
Pemeriksaan di sidang pengadilan
Setelah
pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dari penuntut umum
(Kejaksaan negeri), ketua mempelajari apakah perkara itu tidak termasuk
wewenang pengadilan yang dipimpinanya,maka diterbikan.
“Surat
penerapan” yang memuat alasannya. Setelah “Surat penerapan” diterbitkan maka
surat pelimpahan perkara tersebut diserahkan kembali kepada penuntut umum
(Pasal 148 KUHAP). Dalam hal ini penuntut umum berkeberatan terhadap “Surat
penerapan” Pengadilan Negeri tersebut, maka ia dalam tanggang waktu 7 (Tujuh)
hari setelah penerapan tersebut diterimanya dapat mengajukan “perlawanan”
kepada pengadilan tinggi yang bersangkutan akan memutuskan dalam tenggang waktu
14 (Empat Belas) hari setelah menerima perlawanan itu dalam bentuk surat
penetapan (Pasal 149 KUHAP).[33]
Jika ketua Pengadilan Negeri berpendapat bahwa
perkara pidana itu termasuk wewenang maka ia menunjuk hakim yang akan
menyidangkan yang selanjutnya akan menetapkan hari sidang seraya memerintahkan
penuntut umum supaya memanggil terdakwa dan saksi-saksi untuk datang disidang
pengadilan (Pasal 152 KUHAP). Penuntut Umum menyampaikan surat penggilan kepada
terdakwa saksi-saksi yang harus diterima oleh yang bersangkutan
selambatnya-lambatnya 3 (Tiga) hari sebelum sidang dimulai (Pasal 146 KUHAP).
Pada
permulaan sidang, hakim ketua sidang menanyakan “identitas” terdakwa. Kemudian
meminta kepada penuntut umum membacakan surat dakwaan. Setelah selesai
dibacakan surat dakwaan, hakim ketua sidang/majelis menanyakan kepada terdakwa
apakah benar-benar mengerti tentang dakwaan penuntut umum, jika perlu, atas
permintaan hakim ketua sidang penuntut umum, menjelaskannya (Pasal 155 KUHAP).
Setelah
selesai dibacakan (dijelaskan) surat dakwaan, terdakwa/penasihat hukum dapat
mengajukan “keberatan” (eksepsi) tentang:
1). Pengadilan
negeri tersebut tidak berwenang mengadili perkara terdakwa.
2). Dakwaan
tidak dapat diterima.
3). Surat
dakwaan harus dibatalkan.
Kemudian
atas ekspesi tersebut, diberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk
menyatakan pendapatnya tentang “keberatan” (ekspesi) tersebut.
Dalam
hal ini “keberatan” (ekspesi) ini, hakim ketua sidang dapat memutuskan
“perlawanan” kepada Pengadilan Tinggi yang dalam tenggang waktu 14 (Empat
Belas) hari setelah perlawanan diterima telah memutuskan dalam surat penerapan.
Jika ekspresi ditolak atau ditangguhkan putusannya setelah pemeriksaan selesai,
maka pemeriksaan disidang pengadilan diteruskan (Pasal 156 KUHAP). Saksi
dipanggil keruang sidang seorang demi seorang. Adakalanya Hakim Ketua sidang
menyuruh masing-masing saksi yang akan didengar hari itu memasuki ruang sidang
dan secara bersama-sama saksi-saksi tersebut mengucapkan sumpah, barulah
kemudian saksi didengar satu persatu. Saksi yang tidak/belum didengar pada saat
tersebut agar menunggu diluar atau disuatu tempat dimana seseorang yang sedang
memberi keterangan saksi, tidak dapat didengar.
Hakim
ketua sidang dan hakim anggota meminta keterangan kepada saksi yang dipandang
perlu untuk mendapatkan kebenaran. Kemudian diberi kesempatan kepada penuntut
umum dan penasihat hukum untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi dengan
perantara hakim ketua sidang (Pasal 164 KHUAP). Setiap kali seorang saksi selesai
memberi keterangan, hakim ketua sidang menanyakan kepada terdakwa dan
menanyakan apakah terdakwa bagaimana pendapatnya tentang keterangan saksi
tersebut.
Setelah
persidangan selesai mendengar keterangan para saksi, kemudian didengar
keterangan ahli dan barang bukti berupa surat dan barang atau benda
diperlihatkan kepada terdakwa dan menanyakan apakah terdakwa mengenalnya.
Umumnya pemeriksaan terakhir adalah pemeriksaan atas diri terdakwa oleh ketua
hakim sidang, hakim anggota, penuntut umum dan penasihat hukum. Dengan
selesainya pemeriksaan atas diri terdakwa maka pemeriksaan persidangan
dinyatakan selesai. Semua hasil pemeriksaan disidang oleh panitia dibuat
“berita acara sidang”.[34]
Kemudian penuntut umum mengajukan “Tuntutan
Pidana” (Requesitoir) dan penasihat hukum/terdakwa mengajukan “pembelaan”
(Pledoi). Selanjutnya penuntut umum mengajukan “jawaban atas pembelaan”
(Replik) dan “duplik” penasihat hukum. Semuanya diajukan secara tertulis (Pasal
182 KUHAP). Terdakwa dapat membacakan “pembelaanya” yang ditambah oleh
penasihat hukumnya. Setelah pihak terdakwa selesai mengajukan “pembelaan”
(pembelaan terakhir), hakim ketua sidang menyatakan pemeriksaan dinyatakan
ditutup dengan ketentuan, dapat membukanya sekali lagi, baik atas kewenangan
hakim ketua sidang karena jabatanya, maupun atas permintaan penuntut umum atau
terdakwa penasihat hukum dengan memberikan alasan (Pasal 182 ayat (2) KUHAP).
Sesudah itu hakim mengadakan musyawarah dengan ketentuan:
1).
Putusan diambil dengan suara terbanyak;
2). Jika tidak dapat dicapai putusan atas dasar
suara terbanyak maka pendapat hakim yang paling menguntungkan bagi terdakwa,
yang ditentukan.
2.
Mekenisme
Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Dari Hukum Adat Larvul Ngabal
Di
dalam masyarakat adat, lembaga adat merupakan satu institusi yang sangat
penting, karena lembaga adat merupakan sistem (struktur) hukum yang berlaku
pada masyarakat yang bersangkutan. Lembaga adat pada masyarakat kei telah ada
sejak dahulu dan masih tetap dipertahankan oleh masyarakat karena dianggap
sebagai tempat perlindungan bagi mereka.
Dengan
demikian lembaga adat pada masyarakat kei mempunyai struktur masing-masing
antara lain:
1. RAT/RAJA dlam basaha kei yang berati “RATAN” atasan
yang dianggap wakil atau utusan dewa dari langit sehigga persembahan yang
dibawah untuk keselamatan atau kesehatan seseorang harus melalui Rat/Raja
pemerintahannya mencakup beberapa kampung sebagaimana yang telah ditetapkan
sejak leluhur.
2. ATBITAN ATAU ABITAN atau Bitbitan yang berasal dari
kata portugis “Kapitan” ia berwenang membantu Rat/Raja dalam pemerintahannya
dan membahaskan kejadian-kejadian yang melanggar hukum Larvul Ngabal. Ia juga
dinamai “WISKA” dalam bahasa kei WIS artinya memperbaiki dan KA artinya
kehasutan atau pemberontakan.
3. MAYOR kata ini berasal dari bahasa portogis “MAYORES”
ia diberi kesempatan oleh satu RAT untuk menguasai satu kampung.
4. ORANG KAY ialah pemerintah kampung, kata orang kay
mempunyai arti khusus yakni berkuasa, merintah, dan memutuskan.
5. KEPALA SOA biasanya dalam terdiri dari beberapa soa
yang bertugas sebagai pembantu dan wakil-wakil dari orang kay. Mereka itu
seorang Hilaai yang terpenting antaranya “Rahan Yam Yam dalam kompong.
6. ORANG TUA /ITATEN atau kepala dari mata rumah
masing-masing diutuskan untuk menduduki
Saniri.
7. SANIRI berasal dari kata portugis “Senhoras” ialah dewan kampung yang selalu memberikan
nasehat dan pertimbangan kepada pemerintah kampung.
8. MARIN berasal dari kata portugis marinho ialah penjaga
pintu,atau pesuruh, atau penyiar kampong dan petugas polisi.
9. DUAN TAN/TUAN ialah orang yang menjaga batas tanah
petuanan kampung, ia bukan pemilik tanah tetap yang bertanggungjawab tentang
hak petuanan. Sewaktu-waktu permulaan penanaman dan penuaian hasil tuan tanah
yang berrtanggungjawab secara adat.
10.
MITUN
DUANG ialah orang yang membawah persembahan kepada “MITU” yakni keramat/roh
pelindung kampung atau Duat Tanat
11. TERAN LEB yang
beasal dari kata lebay artinya imam ialah orang yang membawah persembahan
kepada “DUAD atau DUAD LANIT” Yaitu duang lerwuan atau budha ALLAH.
12. ULUN OHOITEN ialah imam pada masyarakat “KARBAW SIW
atau URSIW” yang membawah persembahan kepada hukum adat larvul ngabal.
13. NGABAL DUAN ialah imam pada masyarakat “LORLIM” yang
tugasnya membawah persembahan kepada hukum adat NGABAL.
14. U’UN TURUN F’EN ialah pemerintah kampung yang terdiri
dari tua-tua adat.
15. NGUN NGOD RAT ialah pembicara yang berbicara atas nama
pemerintah kampong di “NGOD VAV” dalam sesuatu MUDUWUN atau sidang adat.[35]
Seperti
telah dikatakan sebelumnya, bahwa lembaga adat merupakan salah satu institusi
yang sangat penting dalam pelaksanaan satu pemerintahan, juga dalam
hubungan-hubungan kehidupan masyaraktnya, pada umumnya lembaga-lembaga ini
berbeda antara daerah yang satu dengan daerah yang lain demikan pula peran dan
fungsinya, demikian pula dengan lembaga-lembaga yang ada pada masyarakat kei.
Lembaga-lembaga
ini telah ada sejak dulu dan tetap di pertahankan oleh masyarakat kei karena
dipandang sebagai pelaksanaan dalam menyatuhkan kaedah-kaedah yang berada dalam
masyarakat dan menjadi kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat dengan
tujuan memberikan pedoman bagaimana manusia itu bertingkah laku. Disamping itu
sebagai salah satu lembaga kemasyarakat mereka dituntut untuk bekerja sama sehingga
dapat menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Oleh
Soepomo lembaga-lembaga ini disebut sebagai kepala-kepala rakyat yang bertugas
dalam segala aspek kehidupan suatu persekutuan, kemudian Soepomo membagi
aktivitas kepala-kepala rakyat ini menjadi tiga bagian yaitu:
1.
Tindakan-tindakan
mengenai urusan tanah yang berhubungan dengan adanya pertalian darah yang erat,
antara tanah dan persekutuan (golongan manusia) yang menguasai tanah itu.
2.
Pelanggaran
hukum sebagai usaha untuk mencegah adanya pelanggaran hukum (preventive Rechtszorg) supaya hukum
dapat berjalan semestinya.
3.
Menyelenggarakan
hukum sebagai pembetulan hukum setelah hukum itu dilanggar (Repressive Rechtszorg).
Bagi
masyarakat kei lembaga-lembaga ini mampu menciptakan keadilan seperti yang
mereka inginkan.
Mekanisme
penyelesaian tindak pidana pencurian dari hukum adat Larvul Ngabal
Masyarakat
kei masih berpengang teguh kepada adat istiadat setempat dan adat sangat kuat
hubungannya dengan hukum Larvul Ngabal yang menjadi pedoman hidup masyarakat
kei. Kedudukan hukum Larvul Ngabal sangat berpengaruh dan berperan baik secara
formal maupun nonformal.
Dengan
demikan proses penyelesaian tindak pidana pencurian dilakukan melalui
tahapan-tahapan sesuai dengan hukum adat Larvul Ngabal yang berlaku pada
masyarakat kei.
a.
Tahapan
peyelesaian tindak pidana pencurian
Tahapan penyelesaian tindak pidana pencurian
pihak korban merasa ia dirugikan akibat suatu tindakan dari pihak pelaku yang telah langgar ketentuan hukum larvul
ngabal terkait dengan kepemilikan. perlu
di jelaskan disini bahwa membawah lari anak orang juga merupakan tindakan
pencurian. Pihak korban membuat laporan kepada “ATBITAN” bahwa atas tindakan
pelaku maka korban di rugikan baik secara matrial maupun nonmaterial. “ATBITAN”
mempelajari laporan tersebut serta memanggil pihak-pihak yang bersengketa jika pelaku berbedah kampung maka “ARBITAN”
menyurati ORANG KAY/KEPALA SOA setempat untuk memaggil pihak pelaku.ATBITAN
menyampaikan kepada /ORANG KAY KEPALA
SOA telah terjadi pelanggaran hukum Larvul Ngabal. ORANG KAY/KEPALA SOA serta
menetapkan hari persidangan adat, untuk menyelesaikan tindak pidana pencurian.
Pada
saat hari persidangan adat yang telah di tentukan pelaku pencurian, korban
pencurian akan dipanggil oleh MARIN untuk menyelesaikan pelanggaran tersebut.
Sebelum
memulai penyelesaian adat orang kay/kepala soa sebagai penengah atau mediator
akan berusaha mengkondisikan semua pihak yang hadir dan akan dilakukan sumpah
adat sebelum memulai penyelesaian sehingga dapat berjalan dengan efektif dan
penyelesaian berjalan secara keluarga.
Selesai
sumpah adat orang kay/kepala soa sebagai penengah atau mediator memberikan
kesempatan kepada korban pencurian untuk menjelaskan kronologis permasalah,
orang kay/kepala soa akan memberikan kesempatan juga kepada pelaku pencurian
untuk menyampaiakan alasan-alasan sehingga pelaku melakukan pencurian.
Setelah
mendengar kronolis dari korban penganiayaan alasan-alasan pelaku pencurian maka
NGUN NGOD RAT melakukan penuntutan terhadap pelaku pencurian berdasarkan hukum
Larvul Ngabal setelah mendengar tuntutan maka orang kay/kepala soa akan memberikan
sanksi berdasarkan tuntutan atau pelanggaran yang dilakukan serta memberikan
sanksi adat.
Jika
pelaku pencurian terhadap anak gadis/istri
orang maka sanksi yang akan diberikan berupa mengganti seluruh ongkos
kawin serta emas tiga tali.
Untuk
pencurian terhadap hasil-hasil laut maka sanksi yang diberikan satu buah lela
mariam kuno dan atau di uangkan sesuai
dengan harga lela tersebut.jika pencurian terhadap hasil hutan maka sanksi yang
diberikan membayar uang sebesar 500,000 lima ratus ribu rupiah. Serta mebayar ongkos
sidang lima ratus ribu rupiah.
Akhir
dari penyelesaian ini adalah orang kay/kepala soa dan tua-tua adat akan
memberikan nasehat kepada pelaku dan korban pencurian agar tidak ada dendam
dikemudian hari karena pada dasarnya mereka diikat dalam ikatan keluargaan “AIN
NI IAN” barang siapa yang melanggar maka akan mendapatkan kutukan dari roh nene
moyang berupa sakit bahkan kematian akan ditanggung oleh pihak yang
melanggarnya. Jadi sanksi adat mempunyai fungsi dan berperan sebagai stabilator
untuk mengembalikan keseimbangan antara dunia lahir dengan dunia gaib.
Mengenai
jenis-jenis sanksi adat dalam pendecten Van Het adat recht dikatakan bahwa sanksi adat itu dapat:
a.
Ganti
rugi “immaterial”,misalnya paksaan menikah bagi anak gadis yang telah cemar kehormatannya.
b.
Membayar
uang adat (denda)kepada pihak yang dirugikan,atau berupa denda suci sebagai
ganti kerugian rohani.
c.
Mengadakan
selamatan (sedekah, korban) untuk membersikan masyarakat dari segala kotoran
ghaib.
d.
Membayar
penutup malu, permintaan maaf.
e.
Berbagai
macam pidana badan.
f.
Diasingkan
(disingkirkan, dibuang) dari masyarakat serta menempatkan orangnya di luar tata
hukum.
Dengan
demikian jenis-jenis sanksi adat yang dapat disebutkan di atas dapat dilaksanakan oleh pelaku pelanggaran
(delik), dan untuk proses penyelesainnya untuk melaksanakan sanksi adat
tersebut harus melalui peradilan adat agar dapat diputuskan, adanya si korban
harus melapor pengaduan begitu ada yang diberi sanksi adat apabila tertanggap
tagan.
Adanya
sanksi adat karena keseimbangan masyarakat terganggu tujuan sanksi adat dan
tujuan pemidanaan pun tidak jauh berbeda, begitu pula dalam hal penerapannya.
D. Efektivitas
penyelesain tindak pidana pencurian
dari KUHP serta hukum pidana adat terhadap masyarakat desa
ohoiwait.
Kehadiran
masyarakat adat sejak dahulu adalah suatu kenyataan sosial masyarakat tumbuh
dan berkembang dengan idealisme politik yang macam-macam. Masyarakat adat
hidup, tumbuh dan berkembang dengan tenang dari waktu ke wantu sebagai suatu
sistem yang memahami diriya sendiri baik manusia, kelembangaan maupun
lingkungannya bahkan terhadap masyarkat adat lain di sekelilignya atau yang
mendatanginya. Dalam masyarakat yang kompleks, suatu hubungan sering ditandai
oleh adanya peran-peran dan pentingnya status di dalam masyarakat.
Pengkakuan
terhadap masyarakat adat pada hakekatnya merupakan pengkakuan dan penghargaan
terhadap nilai-niali kultural masyarakat adat. Atas dasar ini nilai-nilai
kultural masyarakt adat dipahami dan dikembangkan yang dianggap sebagai
sumber-sumber yang dipelihara, dilanjuti, dialihkan dan dimanfaatkan.[36]
Pada
dasarnya suatu delik adat itu merupakan suatu tindakan yang melanggar perasan
keadilan dan kepatutan yang hidup dalam masyarakat,sehingga menyebabkan terganggunya
ketentraman serta keseimbangan itu, maka terjadi reaksi-reaksi adat. Dan
reaksi-reaksi adat merupakan tindakan yang bermaksud mengembalikan ketentraman
magis yang terganggu dan meniadakan atau menetralisir suatu keadaan sosial yang
ditimbulkan oleh suatu pelanggaran adat.
Tujuan
dari hukum larwul ngabal adalah menciptakan bentuk-bentuk keharmonisan dalam
masyarakat antara satu dengan lainnya dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip
sistem kekerabatan yang kuat menjadi dasar utama untuk membangun suatu
kebersamaan hidup. Sikap sopan santun akan menjadi sarana untuk menunjukkan
penghormatan dari seseorang terhadap hukum larwul ngabal.[37]
Sebenarnya
makna dari hukum Larvul Ngabal memberi arti penting dalam kebersamaan kehidupan
masyarakat. Nilai-nilai sumber hidup dimana hukum Larvul Ngabal melindungi
serta mengikat masyarakat kei secara moril dan materil, masing-masing mempunyai
hak dan kewajiban yang harus dijalankan.
Masyarakat
kei terikat dalam kekerabatan yang sangat mendukung bahkan menghormati
keberadaan adat yang hidup dalam masyarakat. Apabila dalam “adat agam kovni”
yaitu adat, agama dan pemerintah, masyarakat kei menganggap bahwa penerapan
hukum adat harus diutamakan,karena bagi mereka hukum adat itu muncul lebih dulu
dari pada hukum agama dam hukum pemerintah.
Jelaslah
bahwa penyelesaian suatu sengketa atau tindak pidana tujuannya agar kedua pihak
dan keluarga masing-masing menjadi lebih baik agar hidup berdamai serta
memperbaiki hubugan yang sempat terganggu akibat masalah yang dialami. Karena
untuk mempertemukan suatu kesepakatan dari watak yang berbedah butuh posisi
kunci yang harus diefektifkan.
Penemuan
oleh penulis juga berlaku untuk pola penyelesain masalah/konflik yang terjadi
dalam kasyarakat kei khususnya hubungan “AIN NI AIN” yang mana nilai kompromi
dan berdamai merupakan ketentuan yang sudah berlangsung sekian lamanya saat
masyarakat sadar dan mengerti bahwa kultur yang sudah ada mengikat lahir
batin,sehingga barang siapa yang melanggar akan memperoleh hukuman dari para
leluhur yang dianggap berperan dan masih hidup dalam masyarkat.
Nilai-nilai
yang terkandung dalam kultur ini membenarkan adanya keberadaan hukum (tidak
tertulis) yang berlaku sebagai memimalkan dalam penyelesain tindak pidana
pencurian yang terjadi,sehingga meminimalkan tingkat kejahatan, karena lebih
menghargai keberadaan hukum Larvul Ngabal yang berlaku secara menyeluruh di pulau
kei, Sehingga meminalisir tingkat kejahatan.
Hukum
Larvul Ngabal dalam proses penyelesain tindak pidana pencurian dengan
menggunakan sarana peradilan adat dimana cara tersebut lebih efektif dan
partisipasi masyarakat kei sangat mendukung dalam upaya mengembangkan sistem
tradisonal atau budaya lokal yang ada dalam masyarakat.
Upaya
yang dilakukan untuk menjadikan masyarakat bersih dari faktor-faktor penyebab
kejahatan dalam lingkungan sosial. Sarana kontrol sosial yang berakar dan
mentradisi penting untuk penanganan faktor kondusif yang timbul, mengingat
keterbatasan dalam proses penal karena biaya yang tinggi dan terkesan butuh
waktu yang lama, sehingga pilihan dalam menyelesaikan tindak pidana pencurian
lebih mengarah pada cara-cara tradisonal yaitu dengan mengunakan hukum larvul
ngabal.
Cara
penyelesaian ini sudah sejak lama dikenal dan diterapakn dalam kehidupan
masyarakat kei dari dulu hingga sekarang dan tetap mempertahankan nilai-nilai
serta kelestarian hukum Larvul Ngabal. Budaya lokal yang tinggi dapat
mempersatukan dan menjadi jati diri bagi daerahnya maupun nasional yang
diharapkan memberikan keseimbanngnan dalam kehidupan masyarakat kei.
BAB
IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan
uraian-uraian yang telah dikemukakan pada
bab-bab terdahulu, maka penulis
dapat mengambil
kesimpulan sebagai berikut :
Tindak pidana pencurian dalam bentuk
pokok seperti yang diatur Pasal 362 KUHP terdiri dari unsur subjektif yaitu
dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum dan
unsur-unsur objektif yakni, barang siapa, mengambil,sesuatu benda dan sebagian
atau seluruhnya kepunyaan orang lain.
Sedang
hukum adat Larvul Ngabal memandang
pencurian bukan hanya barang itu milik orang lain tetapi barang-barang yang
termasuk dalam kepemilikan bersama atau kepunya masyarakat umum merupakan suatu
unsur-unsur dari tindak dari pencurian itu sendiri yang jika ada yang melanggar
ketentuan tersebut maka di hukum berdasarkan perbuatannya.
Adanya
lembaga-lembaga adat
dari dulu sampai sekarang tetap di pertahakan dalam proses penyelesaain
berbagai macam pelanggaran. Termasuk proses penyelesaain tindak pidana
pencurian dan sanksi adat yang diberikan sebagai reaksi dan koreksi, terhadap
suatu perlanggaran terhadap
keseimbang masyarakat adat dan sebagai stabilitator untuk mengembalikan
keseimbangan yang tergangu.
B. Saran
Dari apa yang disimpulkan
diatas, maka penulis dapat memberikan saran yaitu :
Dalam pembentukan hukum nasioanal
perlu di masukan nilai-nilai hukum adat yang hidup dalam masyarakat demi
memperoleh tujuan hukum yang sebenarnya,sehingga mencerminkan satu kesatuan
antara hukum adat dan hukum nasional.
[3]
Bushar
Muhamad, Pokok-Pokok Hukum Adat , Pradya, Pramitha Jakarta, Hal.62
[5]J.P.Rahail.
(1993). “Larwul Ngabal (Hukum Adat Kei, bertahan mengahdapi arus perubahan)”.
Yayasan Sejati, Jakarta, hal.23-24.
[11]
Naskah Hukum Larvul Ngabal.
[17]
Elly Esra Kudubun.Sistem Kasta di Desa Ohoiwait
Kecamatan Kei Besar Kabupaten
Maluku Tenggara,2010 Hal. 10.
[20] Ninik. W.Dan Yulius. W, Kejahatan Dalam
Masyarakat Dan Pencegahannya.Bina Aksara, Jakarta 1987.Hal.116
[21] J.E. Sahetapy, Kejahatan Kekerasan (Suatu
Pendekatan Interdipsi-Liner),Sinar Wijayah, Surabaya 1883,Hal.166
[23]
Ibid.Hal.87
[33]
Ibid, Hal.15
[34]Ibid, Hal.17
[35]
Abdul gani kudubun toko Adat,Wawancara Tanggal 22 maret 2012
[36]
RZ.Titahelu,Masyarakat Adat Dan Pembagunan : Menuju Keutuhan Makna
Pembagunan Manusia Dan Masyarakt Indonesia, Dalam Orasi Dies Natalis
Universitas Pattimura Ke 33 Tahun.1996.
Komentar