Penerapan Sanksi Pidana Adat Terhadap Perbuatan Pencurian Ditinjau Dari Hukum Pidana Adat Dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Studi Kasus Di Maluku Tenggara )


Penerapan Sanksi Pidana Adat Terhadap Perbuatan  Pencurian Ditinjau Dari Hukum Pidana Adat Dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(Studi Kasus Di Maluku Tenggara )




Oleh :
WAHYUDIN  INGRATUBUN
2007-21-240

SKRIPSI
Disusun Dan Diajukan Untuk Melengkapi Syarat Guna Memperoleh
Gelar Sarjana Dalam Ilmu Hukum Pada Fakultas Hukum
Universitas Pattimura


FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS PATTIMURA
AMBON
2012

LEMBARAN PENGESAHAN



Skripsi ini disetujui oleh pembimbing dan
Diketahui oleh Ketua Program Studi Ilmu Hukum serta disahkan oleh Dekan
dan diajukan untuk memenuhi persyaratan ujian sarjana dalam Ilmu Hukum, Bidang Studi Peradilan.



Disetujui oleh :


  Pembimbing I                                                                Pembimbing II




  Dr.A. I. LATURETE,SH.MH                               Hadibah Zachra Wadjo, SH. MH
    NIP : 096702081993032001                                       NIP:197107252005105102001                            



Diketahui oleh :
Ketua Program Studi Ilmu Hukum




Prof. Dr. S. E. M. NIRAHUA SH., M.Hum.
NIP : 195603401987031001



Disahkan oleh :
Dekan Fakultas Hukum





Prof. Dr. M. J. SAPTENNO SH., M.Hum
NIP : 19600730198803100





MOTTO






“Apa yang tampak pada diriku saat ini
Berasal dari apa yang tidak tampak yaitu Allah SWT






















PERSEMBAHAN



Dengan segala kemulian dan kerendahan hati, skripsi ini penulis persembahkan kepada :
v  Allah SWT
v Yang Tercinta dan Terkasih Ayahanda M. Mozni Ingtarubun dan Ibunda S.Rahma Ingratubun
v Adik tersayang;  Adik anwar
v Almamater tercinta Fakultas Hukum Universitas Pattimura, yang selalu penulis junjung dan banggakan.
               





















KATA PENGANTAR



Segala puji dan syukur penulis haturkan kehadirat Allah SWT, karena atas berkat, rahmat dan karunia-Nyalah sehinggah penulis dapat menyelesaikan skripsi dengan judul: Penerapan Sanksi Pidana Adat Terhadap Perbuatan Pencurian Ditinjau Dari Hukum Pidana Adat Dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Stud Kasus  Di Maluku Tenggara ) ini sebagaiman mestinya. Meskipun demikian, sebagai insan yang penuh dengan keterbatasan dan kelemahan, penulis menyadari bahwa skripsi ini masihlah jauh dari kesempurnaan, sangatlah sederhana dan masih banyak kekurangan didalamnya.
Olehnya itu kritik dan saran yang bersifat membangun dari berbagai pihak sangat penulis harapkan guna penyempurnaan skripsi ini dikemudian hari. Sehinggah skripsi ini dapat lebih bermanfaat bagi para pembaca terutama bagi penulis sendiri.
Ilmu pengetahuan yang selama ini penulis tekuni di almamater tercinta merupakan sebuah anugerah dan tidak terlepas dari bantuan dan dukungan berbagai pihak , baik secara moril maupun materil. Untuk itu pada kesempatan yang berbahagia ini penulis ingin mengucapkan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada:
1.             Bapak Prof. Dr. M. J. Saptenno SH., M.Hum. selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Pattimura dan selaku Penasehat Akademik, yang telah mengajar dan mendidik penulis studi pada Fakultas Hukum Universitas Pattimura.   
2.             Bapak J. D. Pasalbessy SH., M.Hum. selaku Pembantu Dekan I pada Fakultas Hukum Universitas Pattimura yang telah memberikan ilmu kepada penulis selama penulis menimbah ilmu pada almamater tercitanta hingga menyelesaikan skripsi ini.
3.             Bapak Dr. J. Tjiptabudy SH., M.Hum. selaku Pembantu Dekan II pada Fakultas Hukum Universitas Pattimura yang telah memberikan ilmu kepada penulis selama penulis menimba ilmu kepada Fakultas Hukum Universitas Pattimura.
4.             Bapak N. Tianotak, SH,.MH. selaku Pembantu Dekan III pada Fakultas Hukum Universitas Pattimura yang telah memberikan ilmu kepada penulis selama penulis menimba ilmu pada Fakultas Hukum Universitas Pattimura.
5.             Bapak. O. Lawalata,SH.,M.Hum selaku pembantu dekan IV fakultas hukum yang banyak memberikan ilmu kepad penulis selama penulis menimba ilmu di fakultas hukum Universitas pattimura.
6.             Almarhuma Prof. Dr. S. Mailoa SH., MS. selaku Koordinator Bidang Studi Peradilan (yang saat  ini telah digantikan oleh Bapak Dr. S. E. M. Nirahua SH, M.Hum.) yang telah banyak membantu penulis dalam memberikan  ilmu pengetahuan sampai dengan proses penyelesaian studi pada Fakultas Hukum Universitas Pattimura.
7.             Ibu Dr. A. I. Laturette SH, MH . selaku pembimbing I yang senantiasa memberikan  arahan baik menyangkut teknis penulisan maupun petunjuk Dalam menyelesaikan skripsi ini.
8.             Bapak  J. E. Latupeirissa, SH., MH. sebagai Pembimbing II yang telah banyak meluangkan waktu dan pemikiran guna membantu penulis dalam menyelesaikan penulisan skripsi ini.
9.             Bapak, Ibu Dosen Fakultas Hukum Universitas Pattimura khususnya Bagian Hukum Pidang; Bapak G. Leasa SH., MH. Ibu. Lili Halim SH., MH, Bapak H. A. Manuhuttu SH., MH, Bapak A. Louhenapessy SH, Ibu R. M. Toulle SH., MS, Ibu D. Hehanussa SH, MH, , Ibu J. Patty SH, Bapak R. Luhukay SH, MH, Bapak R. supusepa SH., MH,Bapak  E. Z. Leasa, SH,.MH, Ibu Sherly Adam SH., MH, Ibu H. Wadjo SH, MH, Ibu C. Tuhumury S.Th, SH, Bapak J.  Titahelu, SH., MH, Ibu M. Sopacua, SH., MH, Ibu Y. Lewerissa SH., MH, Bapak J. Hattu SH., MH, dan bapak Ibu yang tidak  sempat penulis  sebutkan yang telah mendidik  dan membekali penulis dengan ilmu hukum.
10.         Bapak, Ibu karyawan-karyawati Fakultas Hukum Universitas Pattimura yang tidak sempat penulis sebutkan nama  satu persatu yang telah banyak membantu dalam bebagai urusan administrasi selama penulis masih aktif kuliah sampai pada akhir  studi ini.
11.         Ayahanda dan Ibunda tercinta, terima kasih yang sebesar-besarnya sebab dengan cinta dan kasih kalianlah  sehingga penulis menjadi seperti sekarang ini.
12.         Bapak tua, dan Mama tua, terima kasih atas dukungan kalian, baik moril maupun materiil yang diberikan hinggah penulis dapat menyelesaikan skripsi ini.
13.         Bong Una, dan Om Wahid terima kasih atas bantuan yang selama ini kalian berikan kepada penulis hinggah penulis menyelesaikan skripsi ini.
14.         Sahabat-sahabat terbaik; Dihas, Iksan,  Yahya  Sam, Rendy, Ecal, troy, Elman, Nurdin, Cen,  Gufron, ani, Rakil,  yang selama ini  turut membantu penulis dan memberikan spirit serta motifasi kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan  skripsi ini.
15.         Tak lupa pula kawan-kawan angkatan 2007 dan sahabat-sahabat PMII Komisariat  Universitas Pattimura yang tak sempat penulis sebutkan satu persatu. Terima kasih  sebesar-besarnya atas bantuan dan sumbangsi pemikiran yang saudara-saudara berikan buat penulis hingga penulisan skripsi ini dapat terselesaikan sebagaimana mestinya.  !!!
16.         Hanya doa kiranya Allah SWT.  melimpahkan berkat, rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua, Amin !!!


                                                         Ambon,   Februari 2012

                                                                                        w. Ingaratubun





DAFTAR ISI

JUDUL ……………………………………………………….......…………….…….......i
LEMBARAN PENGESAHAN ……………………………………………...............ii
ABSTRAK ……………………………………………………………….......….…......iii
MOTTO ........……………………………....……….....……………..............................iv
LEMBARAN PERSEMBAHAN ………………………….………………...............v
KATA PENGANTAR ……………………………………………….....……….........vi
DAFTAR ISI ……………………………………………….....…………………..........x

BAB I : PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang ……………………………………………………1
B.       Permasalahan……………………………………………………..5
C.       Tujuan Penelitian …………………………………………………6
D.      Manfaat Penelitian………………………………………………..6
E.       Kerangka Teoritis…………………………………………………7
F.        Metode Penelitian………………………………………………..9
G.      Sistematika Penulisan…………………………………………..12

BAB II : TINJAUAN PUSTAKA
A.      Pengertian pencurian ditinjau dari KUHP dan hukum pidana ada……………………………………………………………….13
B.       Delik pencurian ditinjau dari KUHP dan hukum pidana adat………………………………………………………………15
C.       Penerapan sanksi terhadap tindak pidana pencurian dari segi KUHP dan hukum pidana ada…………………………………………..21

BAB III : HASIL DAN PEMBAHASAN
A.      Kondisi geografis Ohowait Maluku tenggara……………………24
B.       Faktor bpenyebab terjandinya tindak pidana pencurin ………...34
C.       Proses penyelesaian tindak pidana pencurian dari KUHP dan hukum pidana adat……………………………………………….41
D.      Efektifitas penyelesaian tidak pidana pencurian dari KUHP serta hukum pidana adat terhadap masyarakat ohoiwait Maluku tenggara…………………………………………………………..57

BAB IV : PENUTUP
A.      Kesimpulan……………………………………………………….61
B.       Saran……………………………………………………………..62

DAFTAR PUSTAKA






BAB I

PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Hukum pidana sebagai bagian dari sistem hukum, pada umumnya memang berbeda dengan hukum lain. Membicarakan hukum pidana tidak terlepas dari apa yang dinamakan sanksi pidana. Ini yang membedakan hukum pidana dengan hukum lain, karena sanksi pidana itu bersifat negatif di samping itu mengingat sifat-sifat dari hukum pidana itu karena hendaknya baru di tarafkan apabila sarana (upaya) lain sudah tidak memadai, maka di katakan pula bahwa hukum pidana mempunyai fungsi subsider.[1]
Secara dogmatis masalah pokok yang berhubungan dengan hukum pidana adalah membicarakan tiga hal yaitu:
1.         Perbuatan yang di larang
2.         Orang yang melakukan perbuatan
3.         Pidana yang diancam terhadap larangan itu[2]
Seseorang dapat dikenakan pidana, apabila perbuatan tersebut tercantum dalam undang-undang (asas legalitas). Lain halnya dengan hukum adat yang merupakan pencerminan dari masyarakat Indonesia, dimana salah satu sifatnya adalah terbuka dan tidak mengenal sistem “prae-exentence regels” yang berarti tidak menganut sistem pelanggaran hukum yang ditarapkan lebih dulu. Jadi apabila peristiwa atau perbuatan itu tidak ada aturannya, namun jika masyarakat adat menganggap peristiwa atau perbuatan itu suatu kesalahan menurut hukum adat reaksi dan koreksi tetap ada.[3]
Berkaiatan dengan hal di atas, maka menurut Teer Haar yang terkenal dengan ajaran besslissingenleer mengatakan bahwa hukum adat itu dengan mengabaikan bagian-bagiannya yang tertulis yang terdiri dari peraturan-peraturan desa, perintah raja adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam putusan para fungsionaris hukum (dalam arti luas) yang mempunyai wibawa (mact) serta pengaruh dan yang dalam pelaksanaannya berlaku serta (spontan) dan dipatuhi sepenuh hati. Dengan demikian hukum adat yang berlaku hanya dapat di ketahui dan di lihat dalam bentuk putusan-putusan para fungsionaris hukum itu, tetapi juga kepala adat rapat desa, wali tanah, petugas-petugas lapangan agama, petugas-petugas desa dan lainnya.[4] Dengan demikian untuk mempermudah mempelajarinya, mengetahui ciri yang khas dari hukum adat di tiap-tiap lingkungan hukum maka Van Vallenhoven seorang ahli hukum adat membagi wilayah indonesia ke 19 lingkungan hukum adat yang dalam dalam Bahasa Belanda “adat rechkringen” artinya lingkaran sedangkan Hollemen menerjamakan istilah “law areas” dimana tiap “law areas” terbagi dalam distrik.
Hukum adat merupakan hukum tradisional masyarakat Indonesia yang senantiasa tumbuh dari suatu kebudayaan yang nyata, cara pandang hidup yang secara keseluruhan merupakan kebudayaan masyarakat tempat hukum adat berlaku.
Demikian halnya Titahelu menjelaskan bahwa hukum adat adalah “adat istiadat yang memiliki akibat hukum, baik dalam bentuk sanksi maupun dalam bentuk perbuatan hukum yang wajib dilakukan sebagai akibat dari perbuatan terdahulu yang terjadi, yang ditetapkan melalui suatu keputusan hukum. Selanjutnya di katakan bahwa masyarakat hukum adat adalah masyarakat yang masih menggunakan hukum adat didalam pergaulan hidup sehari-hari tidak saja dilapangan pemerintah, sosial ekonomi maupun budaya.
Sebagai bagian dari wilayah Indonesia, maluku merupakan salah satu wilayah masyarakat hukum adat, dimana pada umumnya masih mematuhi hukum adat dalam kehidupannya. Salah satunya adalah masyarakat hukum adat kei kabupaten Maluku Tenggara. Dalam kehidupan masyarakat kei mengenal tiga hukum yang berlaku yaitu hukum adat, hukum kufni atau pemerintah dan hukum agam atau agama, Yang jika di singkat (AKA). Ke tiga hukum tersebut berjalan sesuai dengan perannya masing-masing.
Di maluku tenggara hukum adat yang berlaku adalah hukum “Larwul Ngabal” yang mengandung arti darah merah (larwul) dan tombak dari bali (ngabal)  hukum larwul ngabal berlaku untuk seluruh wilayah kei yang terdiri dari tujuh pasal di antaranya:
1.         Uud entauk na atvunad artinya kepala kita bertumpu pada tengkuk kita.
2.         Lelad ain fo mahiling artinya leher kita dihormati, diluhurkan.
3.         Uil nit enwil rumud artinya kulit dari tanah membungkus tulang kita.
4.         Lar nakmot na rumud artinya darah tertutup dalam tubuh.
5.         Rek fo kilmutun artinya perkawinan hendaklah pada agar tetap suci murni.
6.         Morjain fo mahiling artinya tempat untuk perempuan di hormati, diluhurkan.
7.         Hira i ni fo i ni, it did fo it did  artinya milik orang tetap milik orang, milik kita tetap milik kita[5]
Hukum larwul ngabal  memuat ketentuan-ketentuan pidana maupun perdata. Pelanggaran atas setiap pasal akan di kenahi sanksi.
Salah satu tindakan yang mendapat sanksi atau hukuman itu adalah perbuatan pencurian. Pencurian saat ini merupakan primadona bagi setiap penjahat baru maupun penjahat lama, yang malang melintang di dunia kejahatan. Arti pencurian adalah ” mengambil barang orang lain ”. Pencurian adalah perbuatan yang melanggar hukum, yang berarti setiap orang yang melakukan pencurian akan mendapatkan sanksi. Menurut P.A.F Lamintang dan Theo Lamintang pencurian, orang tersebut harus terbukti Telah memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang terdapat di dalam rumusan pasal 362 KUHP.
Dalam hukum Larvul Ngabal memendang pencurian bukan saja barang itu milik orang-perorang  tetapi barang-barang milik masyarakat umum atau kepemilikan bersama yang mendatang manfaat bagi masyarakat banyak serta mengusai hajat hidup orang banyak di atur oleh hukum adat Larvul Ngabal  secara saksama sehingga dalam pembagiannya harus adil dan merata.
Hukum adat Larvul Ngabal secara keseluruhan melindunggi manusia beserta alamya baik itu hak-hak orang perorang maupun hak-hak masyarakat secara kolektif jika ada yang melanggar ketentuan yang di maksud maka akan di hukum sesuai dengan perbuatan yang di lakukan.
Ada contoh kasus tindak pidana pencurian yang di lakukan oleh seseorang dengan inisial YR yang mengambil hasil laut di desa Ohoiwait yaitu “Lola” proses penyelesain dengan menggunakan hukum adat larwul ngabal. tanpa melalui proses pidana menurut hukum positif yang tertulis. Berdasarkan latar belakang yang diuraikan diatas maka judul yang diangkat adalah  “penerapan sanksi pidana adat terhadap tindak pidana pencurian ditinjau dari hukum pidana adat dan kitab undang-undang hukum pidana studi kasus maluku tenggara”.


B.     Permasalahan
Hukum adat merupakan hukum asli bangsa Indonesia memiliki ciri khas yang beraneka ragam dan terbentang luas dari sabang sampai merauke dengan berbagai corak yang tidaklah sama semuanya, baik ditinjau dari keadaan masyarakat, letak iklim dan sebagiannya. Semuanya itu mempunyai pengaruh terhadap susunan hukum adat masyarakat pada umumnya.
Dari 19 lingkaran hukum adat yang dibagi oleh ahli hukum adat Van Vollenhoven, salah satunya adalah di Maluku, didalamnya mencakup beberapa wilayah hukum adat.
Telah dikemukakan sebelumnya bahwa hukum adat itu tidak menganut sistem terbuka dan tidak mengenal sistem “prae Existence regels” atau sistem pelanggaran hukum yang ditetapkan terlebih dahulu seperti yang dianut oleh hukum positif. Pelanggaran terhadap hukum adat merupakan bentuk dari penyimpangan kehidupan dan totalitasnya.yakni yang meliputi seluru lapangan kehiduapn baik yang bersifat matril maupun immateril, yang mengakibatkan terganggunya keseimbangan dalam masyarakat.
Terjadinya pelanggaran delik adat dalam suatu masyarakat hukum adat, seperti juga pada masyarakat maluku tenggara, menimbulkan keseimbangan masyarakat menjadi terganggu, dan orang yang melakukan delik adat tersebut harus memulihkan keseimbangan yang telah dicerminkan dengan jalan menerima dan melaksanakan sanksi adat. 
Berdasarkan uraian diatas, maka yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah: “Bagaimana  efektifitas sanksi pidana adat terhadap tindak pidana pencurian ditinjau dari hukum pidana adat dan kitab undang undang Hukum Pidana di Kabupaten Maluku Tenggara
C.    Tujuan Penulisan
1.     Menganalisis bentuk-bentuk tindak pidana adat.
2.     Menganalisis bentuk-bentuk penerapan sanksi pidana adat terhadap tindak pidana pencurian di Maluku tenggara
3.     Memenuhi salah satu syarat untuk memperoleh gelar sarjana pada fakultas hukum Universitas Pattimura Pmbon.
D.    Kegunaan  Penulisan
1.      Menjelaskan bentuk-bentuk tindak pidana adat di Maluku Tenggara.
2.      Menjelaskan bentuk-bentuk penyelesaian tindak pidana pencurian menurut hukum pidana adat di Maluku Tenggara.
3.      Menjelaskan efektifitas sanksi pidana adat terhadap tindak pidana pencurian.
E.     Kerangka Teoritis
Alam pemikiran dalam masyarakat hukum adat pada umumnya memandang segala-galanya dalam kehidupan ini sebagai kesatuan yang homogen, di mana manusia adalah sentral, karena manusia juga berasal dari alam, tidak terlepas dari dunia lahir dan dunia gaib dan malahan berpedoman dengan alam, hewan dan tumbuh-tumbuhan, lebih-lebih dengan masyarakat sendiri sebagai satu kesatuan. Jadi semua menjadi satu kesatuan yang saling mempengaruhi dan tidak bisa di pisah-pisahkan, semuanya berada dalam satu keseimbangan dan senantiasa harus dijaga, dan bila juga pada suatu saat terganggu, harus di pulihkan.
Dalam hubungan ini kita memproyeksikan delik-delik hukum adat dengan alam pikir yang konsis komanalistis itu alam pikir, ini merupakan latar belakang delik hukum adat yang berlaku dalam masyarakat hukum adat di Indonesia, di dalam alam pikir tradisional itu, senantiasa masyarakat hukum atau persekutuan sebagai suatu kesatuan di dahulukan atau di pentingkan, juga pemeliharaan hukum lebih mementingkan pertsekutuan lebih dari orang-orang secara individual. Ada orang-orang tertentu yang di pentingkan, diberi penghargaan lebih dihadapan hukum, hal itu di dalam hukum adat adalah di sebabkan oleh kedudukannya dalam masyarakat.
Maka untuk menjaga keseimbangan bila terancam atau tersinggung, perlu memulihkan keseimbangan itu, sehingga dengan demikian dapat dikatakan bahwa delik adat adalah suatu perbuatan sepihak dari seseorang atau kumpulan orang mengancam,menyinggung atau mengganggu keseimbangan dalam kehidupan persekutuan, bersifat matril atau inmateril terhadap orang seseorang atau terhadap masyarakat berupa kesatuan. Tindakan atau perbuatan yang demikian mengakibatkan suatu reaksi adat, yang dipercaya dapat memulihkan keseimbangan yang telah terganggu, dengan berbagai jalan dan cara dengan membayar denda berupa barang, uang dan mengadakan selamatan, memotong hewan besar atau kecil dan lain-lain. Penerapan sanksi adat diberikan agar keseimbangan masyarakat dipulihkan kembali. Dengan demikian tujuan pemidanaan bukan sekedar penderitaan, melainkan dilain pihak agar si pelaku tidak menggulangi perbuatanya lagi. Didalam pidana berkaitan dengan tujuan pemidanaan terdapat tiga teori yang mendukung hal tersebut.
1.         Teori mutlak (pembalasan)
        Teori ini merupakan teori tertua (klasik) yang di anut oleh aliran-aliran filsafat Jerman pada abad ke 18 yang di antaranya adalah Imanuel Kant, Hebbert day, Sthal penganut teori ini berpendapat bahwa dasar keadilan itu sendiri seseorang mendapat pidana karena ia telah berbuat jahat. Jadi pidana itu hanya untuk menghukum saja (mutlak) dan untuk membalas perbuatan itu (pembalasan).[6]
Pada dasarnya orang yang telah berbuat jahat harus mendapatkan pidana yang adil adalah setimpal dengan perbuatannya, misalnya orang yang membunuh orang lain menebus dosanya dengan jiwanya sendiri teori ini mengatakan bahwa pidana itu harus di anut sebagai pembalasan, pembalasan terhadap si penjahat karena itu adalah keharusan. 
2.         Teori relatif(tujuan)
Menurut teori ini yang dianggap sebagai dasar dari suatu pidana, bukan pembalasan tetapi tujuan dari pidana itu sendiri, kalau teori mutlak lebih menitik beratkan pada pembalasan (balas dendam) maka teori relatif menitik beratkan pada tujuan pidana artinya teori ini mencari manfaat dan diberikannya pidana itu, disamping teori relatif (tujuan) ada juga teori relatif modern yang dasarnya untuk menjamin ketertiban umum. Penganut teori ini antara lain Franz Van Liszt, Van Hammel dan D. Simon pokok-pokok pangkal teori ini adalah untuk menjamin ketertiban maka itu perlu diadakan sanksi sedangkan pidana itu bersifat siksaan sekedar untuk mencapai ketertiban umum.[7]
3.         Teori Gabungan
Teori ini merupakan perpaduan antara relatif hal ini berarti pada dasarnya di berikannya pidana terletak pada kejahatan itu sendiri yaitu pembalasan atau siksaan (teori mutlak) akan tetapi disamping itu diakui dasar-dasar tujuan dari pidana.
Teori gabungan ini diciptakan oleh karena menurut ajaran ini baik teori mutlak maupun teori relatif dianggap berat sebelah. Keberatan terhadap teori ini antara lain : pidana sebagai pembalasan sama sekali tidak memberi kepuasan hukum bagi kepentingan masyarakat, salah satu penganut ini adalah binding.[8]                                                                
F.     Metode Penelitian
1.      Jenis Penelitian
Dilihat dari Judul dan permasalahan sebagaimana dikemukakan sebelumnya,maka jenis penelitian yang digunakan dalam menganalisis dan membahas masalah ini bersifat “Yuridis Sosiologis”
2.      Tipe penulisan
Penulisan ini juga tergolong tipe penulisan “Deskriptif Anlitis” dimana dengan menggunakan penelitian yuridis sosiologis normatif di atas, selanjutnya akan dapat “di diskripsikan dengan mengganalisa dan menjelaskan temuan-temuan baik dan data pustaka maupun lapangan dalam suatu sistematika, sehingga hasil deskripsi tersebut akan dapat ditarik kesimpulan yang di lenggkapi dengan sarana-sarana.[9]  
3.    Sumber Data
Sesuai dengan penelitian dan tipe penulisan yang digunakan, maka sumber data yang digunakan meliputi data primer, dan sekunder :
a)             Data primer        : yaitu data lapangan yang dikumpulkan di lokasi
  Pelelitian sesuai dengan permasalahan yang ada. 
b)             Data sekunder   : untuk melengkapi data primer di lapangan, maka Penulisan ini di lengkapi dengan data kepustakaan meliputi buku,artikel ilmiah.                
4.    Lokasi penelitian
Penelitian ini dilakukan di Desa Ohoiwait Kabupaten Maluku Tenggara.
5.    Populasi
Populasi penelitian ini adalah masyarakat desa Ohoiwait.
6.    Sampel
Untuk mendapatkan data utama penulis memilih beberapa warga masyarakat hukum adat  seperti tua-tua adat (matarumah) dari masing-masing soa, tokoh-tokoh masyarakat, dan raja sebagai informal.
7.    Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini diperoleh dengan cara :
a.    Melakukan wawancara dengan menggunakan pedoman wawancara.
b.             Studi kepustakaan yang mempelajari teori-teori atau pendapat para ahli hukum yang berkaitan dengan penulisan ini.
8.    Analisis Data
Data yang dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan disertai pembahasan guna menjawab permasalahan. Hasil analisis dan pembahasan selanjutnya dibuat beberapa kesimpulan dan saran.
Metode yang digunakan untuk menganalisis data yang ditemukan ini bersifat “analisis kualitatif”, digunakan metode analisis ini, karena data yang dikumpulkan cenderung bersifat normatif, dan analisis lebih berorientasi pada pengujian data berdasarkan kerangka teori dan kaidah normatif.
G.   Sistematika Penelitian
Untuk mengetahui keseluruhan penelitian ini, maka sistematika yang di buat oleh penulis terdiri dari IV Bab. Bab I pendahuluan yang terdiri antara lain : Latar Belakang, Permasalahan, Tujuan Penelitian, Kegunaan Penelitian, Kerangka Teoritis, Metode Penelitian, dan Sistematika Penelitian. Bab II Tinjaun Pustaka(Konsep Teori dan kerangka Teori). Bab III hasil penelitian dan Pembahasan. Bab IV Penutup memuat antara lain Kesimpulan dan Saran.



BAB II
TINJAUN PUSTAKA
A.      Pengertian Pencurian Ditinjau Dari KUHP Dan Hukum Pidana Adat.
Kejahatan perlu mendapat perhatian secara serius mengingat kerugian yang dapat ditimbulkannya, yang dampaknya akan berakibat merugikan negara,masyarakat maupun individu. Oleh karena itu negara memberikan reaksi berupa larangan terhadap perbuatan melawan hukum serta sanksi bagi pelanggarnya. Salah satu tindakan yang mendapat sanksi atau hukuman itu adalah perbuatan pencurian. Pencurian saat ini merupakan primadona bagi setiap penjahat baru maupun penjahat lama, yang malang melintang di dunia kejahatan.
1.         Pengertian Pencurian Menurut KUHP
Menurut KUHP pencurian adalah mengambil sesuatu barang yang merupakan milik orang lain dengan cara melawan hak, dan untuk lebih jelasnya dapat kita lihat pada Pasal 362 KUHP yang berbunyi :
“ Barang siapa yang mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,-“.[10]
Tindak pidana pencurian dalam bentuk pokok seperti yang diatur Pasal 362 KUHP terdiri dari unsur subjektif yaitu dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum dan unsur-unsur objektif yakni, barang siapa, mengambil,sesuatu benda dan sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain.
Agar seseorang dapat dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana Menurut P.A.F Lamintang dan Theo Lamintang tentang pencurian, orang tersebut harus terbukti Telah memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang terdapat di dalam rumusan pasal 362 KUHP.
Arti pencurian adalah ” mengambil barang orang lain ”. Pencurian adalah perbuatan yang melanggar hukum, yang berarti setiap orang yang melakukan pencurian akan mendapatkan sanksi.
2.         Unsur- Unsur Pencurian
Berdasarkan pegertian pencurian di atas maka rumusan pencurian memuat unsur-unsur sebagai berikut :
a. Mengambil.                                           
b. Mengambil barang.
c. Seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain.
     d. Dengan maksud dimiliki secara melawan hukum
3.         Pengertian Pencurian Menurut Hukum Pidana Adat
Di kei istilah  pencurian dalam bahasa kei yaitu Bor yang berarti mengambil harta benda orang lain dan  barang yang menjadi kepemilikan bersama tanpa hak. Pencurian di atur dalam hukum Larwul Ngabal pasal tujuh Hira i ni fo i ni, it did fo it did  artinya milik orang tetap milik orang, milik kita tetap milik kita.
Penjelasan terhadap pasal tujuh hukum Larwul Ngabal.
1. It warjatad sa umat rir afa : Keserahkaan dalam mengambil hal milik orang lain
2. It bor tomat rir afa : Mencuri barang milik orang lain.
3. It kulik afa borbor : Kita sengaja menyimpan barang curian.
4. Taan rereang ne it dad afa waid : Mendapat upah tetapi tidak bekerja.
5. It liik ken tomat rir afa , it tafen it nail: Menemukan milik orang lain dan tidak mau mengembalikanya
6. It lavur, uskom tomat rir afa : Kita merusak dan menghancurkan milik orang lain.
7. It taha kuuk tomat rir rareang neblo : Kita menahan dan tidak mau memberikan upah orang lain dengan adil dan benar.[11]
B.       Delik Pencurian Di Tinjau dari KUHP dan Hukum Pidana Adat.
1.         Delik pencurian di KUHP
Kata delik berasal dari bahasa Latin, yaitu dellictum, yang didalam Wetboek Van Strafbaar feit Netherland dinamakan Strafbaar feit. Dalam Bahasa Jerman disebut delict, dalam Bahasa Perancis disebut delit, dan dalam Bahasa Belanda disebut delict. Dalam Kamus Bahasa Indonesia, arti delik diberi batasan sebagai berikut.
“perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang; tindak pidana.”
Utrecht memakai istilah peristiwa pidana karena istilah peristiwa itu meliputi suatu perbuatan (handelen atau doen) atau suatu melalaikan (verzuin atau nalaten) maupun akibatnya (keadaan yang ditimbulkan oleh karena perbuatan atau melalaikan itu), dan peristiwa pidana adalah suatu peristiwa hukum, yaitu suatu peristiwa kemasyarakatan yang membawa akibat yang diatur oleh hukum (Utrecht, 1994 : 251).
Tirtaamidjaja (LedenMarpaung,2005:7) menggunakan istilah pelanggaran pidana untuk kata delik.
Andi Zainal Abidin Farid (1978 : 114) menggunakan istilah peristiwa pidana dengan rumusan peristiwa pidana adalah suatu perbuatan yang diancam pidana, melawan hukum dilakukan dengan kesalahan oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan itu.
Demikian pula Rusli Effendy (1989 : 54) memakai istilah peristiwa pidana yang menyatakan bahwa peristiwa pidana haruslah dijadikan dan diartikan sebagai kata majemuk dan janganlah dipisahkan satu sama lain, sebab kalau dipakai perkataan peristiwa saja, maka hal ini dapat mempunyai arti yang lain.
Menurut Moeljatno (1993 : 54) memakai istilah perbuatan pidana yang dirumuskan yang diartikan sebagai perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum disertai ancaman (sanksi) berupa pidana tertentu, bagi barangsiapa yang melanggar larangan tersebut.
Mengenai delik dalam arti strafbaar feit, para pakar hukum pidana masing-masing memberikan Definisi berbeda, menurut Vos mendefinisikan delik adalah feit yang dinyatakan dapat dihukum berdasarkan undang-undang. Van Hammel mendefiniskan delik sebagai suatu serangan atau ancaman terhadap hak-hak orang lain, sedangkan Prof. Simons mengartikan delik sebagai suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu tindakan yang dapat dihukum (Leden Marpaung, 2005 : 8).
Pengertian dari delik menurut Achmad Ali (2002:251) adalah:
Pengertian umum tentang semua perbuatan yang melanggar hukum ataupun Undang-Undang dengan tidak membedakan apakah pelanggaran itu dibidang hukum privat ataupun hukum publik termasuk hukum pidana
.
Tindak pidana pencurian dalam bentuk pokok seperti yang diatur Pasal 362 KUHP terdiri dari unsur subjektif yaitu dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum dan unsur-unsur objektif yakni, barang siapa, mengambil,sesuatu benda dan sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain.
2.    Delik pencurian hukum pidana pidana adat
Delik Adat Delik adat adalah sesuatu yang mengakibatkan kegoncangan dalam neraca dalam neraca keseimbangan masyarakat,[12]  kegoncangan terjadi tidak hanya terjadi dalam peraturan hukum dilanggar tetapi juga norma – norma kesusilaan, agama dan kesopananan dalam masyarakat sedangkan menurut Van Vallenhoven  yang dikutip dalam Hilma Hadi Kusuma[13] adalah perbuatan itu hanya merupakan sumbangaan kecil saja sebagai contoh kaidah hukum pidana adat dalam hukum Kuntara Raja Niti (Lampung) yang berbunyi “Apabila seorang pria mandi/berada ditempat permandian wanita sedang ia tahu ada pangkalan pria atau sebaliknya wanita yang mandi di pangkalan pria maka orang yang melakukan itu di hukum secara ril”
Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa sifat masyarakat hukum adat berbeda dengan masyarakat biasa yang dikota-kota  yang penting (dalam hubungan  tersebut)  untuk diketahui, adalah bahwa masyarakat hukum adat kuat sifat dan alam pikiran  Komunalisme dan Relogo Magis (kosmis), hal ini menjadi latar belakang kemasyarakatan, tempat hukum pidana adat itu berperan.
Alam pikiran dalam masyarakat hukum demikian mengandung  segala-galanya dalam kesatuan ini sebagai kesatuan homogen dimana kedudukan manusia adalah netral. Manusia merupakan sebagian dari alam besar (kosmos), tidak terpisah dari dunia lahir dari dunia gaib dan malahan terpaku dengan alam hewan maupun tumbuh-tumbuhan, lebih-lebih dengan masyarakat sendiri sebagai suatu kesatuan, jadi segala sesuatu bercampur baur, bersangkut paut serta saling mempengaruhi satu sama  lain. Semuanya berada dalam satu keseimbangan dan senantiasa harus dijaga pada suatu saat terganggu harus dipulihkan.
Mengganggu jalannya organisasi persekutuan dan segala tradisi adat yang dijalankan secara turun-temurun merupakan pelanggaran hukum yang berat, sedangkan pelanggaran hukum yang merugikan orang perorangan bersifat pelanggaran ringan.
Jadi pelanggaran-pelanggaran yang tidak langsung mengganggu persekutuan maka tua-tua adat/pemangku adat (putusan hukum) bertindak apabila diminati oleh yang berkepentingan.
Putusan kepala adat khususnya yang mengganggu masyarakat persekutuan, golongan atau pribadi guna memperbaiki kembali hukum dianggap sebagai delik adat. Delik adat lambat laun mendapat sifat tetap apabila terjadi perbuatan-perbuatan serupa dan diputuskan oleh tua-tua adat atau orang yang berkompeten dalam persekutuan adat dengan patokan pada putusan pertama.
Tiap perbuatan atau peristiwa dalam sistem adat dinilai dan dipertimbangkan berdasarkan asas tata susunan persekutuan yang berlaku pada saat terjadinya perbuatan atau peristiwa tersebut dapat dianggap melanggar hukum meskipun ada norma hukum yang baku. Petuah-petuah orang tua diwariskan secara turun-temurun kepada anak cucu dan terus menerus dipertahankan hingga kini sebagai bagian dari landasan hukum adat.
Dalam hubungan ini kita   memproyeksi delik-delik hukum adat dengan pikiran yang konsumen kosmis komunalistis itu. Alam pikiran ini merupakan latar belakang delik hukum adat yang berlaku dalam masyarakat hukum adat di Indonesia. Di dalam alam pikiran tradisional itu, senantiasa masyarakat hukum atau persekutuan sebagai suatu kesatuan didahulukan atau dipentingkan. Juga pemeliharan hukum harus mementingkan persekutuan lebih dari orang-orang tertentu secara individual, ada orang-orang tertentu  yang dipentingkan, diberi penghargaan lebih dari dihadapan hukum. Hal itu di dalam masyarakat hukum adat disebabkan oleh kedudukannya di dalam masyarakat. Jadi bertambah penting kedudukan seseorang di dalam masyarakat, lebih penting pula arti orang itu sebagai subjek hukum didalam masyarakat tersebut.
Menurut Soepomo dalam Bab-Bab tentang hukum adat, 1958 yang kemudian dikutip oleh Bushar Muhammad[14] bahwa delik adat adalah suatu perbuatan sepihak dari seorang atau perkumpulan perorangan, mengancam, atau menyinggung atau mengganggu keseimbangan dalam kehidupan persekutuan bersifat material atau immaterial.
Di dalam hukum larwul ngabal mengenal beberapa jenis delik yang sebagian besar juga termasuk di dalam delik umum KUHP. Apabila delik tersebut di langgar maka si pelanggar dapat di minta pertanggung jawaban di dalam persidangan adat.
Delik adat  diantaranya fedan ( pembunuhan ) perzinaan ( membawah lari anak gadis atau istri orang) dan delik pencurian. Setiap pelanggaran adat yang mengakibatkan terganggunya keseimbangan masyarakat adat, harus segera di pulihkan.
Sesudah KUHP berlaku secara delik yang tercantum di dalam menjadi wewenang dari landraad atau yang sekarang di sebut pengadilan negeri . untuk delik-delik tertentu seperti delik adat, ia tidak dapat mengadili dan memang tidak terdapat perumusanya di dalam KUHP . kecuali mengadili perbuatan-perbuatan yang mengadili perbuatan-perbuatan yang teradapat dalam KUHP  juga merupakan delik adat, pengadialan negeri tidak berhak memerintah hukuman bersyarat . namun hukum desa sebagai hakim perdamaian yang di cantumkan / dituliskan dalam S. 1935/102 dan yang masih di pertahankan oleh LN sebagai undang-undang darurat no. 1/1951, ia berwenang memeriksa segala perkara yang menurut hukum adat masuk kompetensi hakim desa itu, sebagaimana di atur oleh pasal 3 a rectelijke organiisatie[15]
Penegak hukum adalah pemuka adat sebagai pemimpin yang di segani dan besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat adat untuk menjaga keutuhan hidup sejahtera.
C.      Penerapan Sanksi Terhadap Tindak Pencurian Dari Segi KUHP Dan Hukum Pidana Adat.
1.         Penerapan Sanksi Terhadap Tindak Pidana Pencurian
Pelanggaran terhadap delik mengakibatkan adanya sanksi pencurian jika di tinjau dari pasal 362 KUHP menyebutkan.
“ Barang siapa yang mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900“.
2.         Penerapan Sanksi Terhadap Kejahatan Pencurian Dari Hukum Pidana Adat.
Secara teoritis antara adat dan hukum adat dibedakan. Christian Snouck Hurgronyo (dalam Wiranata, 2005: 9) menyatakan bahwa hukum adat (adatrecht) adalah sistem pengendali sosial yang bersanksi, sementara adat tidak memiliki sanksi. Van Vollen Hoven menggunakan kepatutan dan keterikatan warga masyarakat akan aturan itu serta adanya perasaan umum bahwa peraturan-peraturan itu harus dipertahankan oleh para pejabat hukum sebagai pembeda dengan adat.

Untuk menjadi hukum adat, adat kebiasaan harus memenuhi beberapa hal. Menurut L. Pospisil (Dalam Koentjaraningrat, 1999) untuk menjadi aturan hukum harus terpenuhi 4 atribut, yaitu:
1.    Attribute of authority.
Ciri ini merujuk pada suatu kondisi di mana hukum harus merupakan putusan penguasa (dalam hal ini dapat saja berupa putusan pemuka adat).
2.    Attribute of intention of universal application.
Harus dapat diberlakukan pada situasi dan kondisi yang sama di kemudian hari.
3.    Attribute of obligation.
Putusan hukum harus memuat tuntutan hak dan kewajiban bagi para pihak.
4.    Attribute of sanction.
Sebagai penguat, putusan hukum harus mempunyai sanksi dalam arti seluas-luasnya, baik sanksi jasmaniah (hukuman badan, penyitaan harta) maupun sanksi rohaniah, seperti rasa takut, malu, dibenci, dan lain-lainnya.
Menurut Djoyodigoeno (dalam Wiranata, 2005: 23-24) unsur yang harus dipenuhi suatu kebiasaan untuk menimbulkan kewajiban hukum (opinio yuris necessitatis) adalah:
1. Unsur kenyataan. Adat kebiasaan itu dalam keadaan yang sama selalu diindahkan oleh rakyat/ pendukungnya.
 2. Terdapat keyakinan pada rakyat/ pendukung hukum bahwa adat dimaksud mempunyai kekuatan hukum.
a.     Sanksi Kebendaan
Di kei sanksi bagi pelanggaran delik adat yang membuat keseimbangan masyarakat tergangu harus di pulihkan baik secara jasmani maupun rohani. Pencurian merupakan tindakan mengambil barang orang lain, yang mana perbuatan tersebut harus mendapatkan sanksi. Hukum larwul ngabal mengenal dua jenis sanksi, sanksi kebendaan dan sanksi magis.
Ketentuan terhadap hak milik diatur dalam hukum larwul ngabal barang siapa yang melanggar ketentuan di maksud akan mendapatkan sanksi berupa satu lela (mariam kuno) dan mas tiga tali atau di uangkan sama dengan harga lela maupun mas tersebut.Membayar ongkos persidangan adat sebesar lima ratus ribu rupiah, Melalui suatu prakter persidangan adat yang dipimpin pennguasa setempat.
b. Sanksi Magis
Hukum kavhunin merupakan hukum karma sanksi inilah yang akan diterima oleh pihak-pihak yang berusaha mengelabui proses persidangan sehingga lolos dari jeratan sanksi yang dijatuhkan. Sanksi ini mengikat semua pihak yang ikut dalam proses peradilan adat.








BAB III
PEMBAHASAN
A.  Kondisi Geografis  Ohoiwait Malra.
Suku bangsa Maluku didominasi oleh ras suku bangsa Melanesia pasifik, yang masih berkerabat dengan Fiji, Tonga, dan beberapa bangsa kepulauan yang tersebar di kepulauan Samudera Pasifik. Banyak bukti kuat yang merujuk bahwa Maluku memiliki ikatan tradisi dengan bangsa kepulauan pasifik, seperti bahasa, lagu-lagu daerah, makanan serta perangkat peralatan rumah tangga dan alat musik khas, contoh: ukulele (yang terdapat pula dalam tradisi budaya Hawaii).
Mereka umumnya kulit gelap, rambut ikal, kerangka tulang besar dan kuat, dan profil lebih atletis dibandingkan dengan suku-suku lain di Indonesia, dikarenakan mereka adalah suku kepulauan yang mana aktifitas laut seperti berlayar dan berenang merupakan kegiatan utama bagi kaum pria. Pada masa modern saat ini, banyak diantara mereka yang sudah memiliki darah campuran dengan suku lain, perkawinan dengan minahasa, sumatera, jawa, bahkan dengan eropa (umumnya Belanda) sudah lazim di masa modern ini, dan melahirkan keturunan-keturunan baru, yang mana sudah bukan ras Melanesia murni lagi.
Ditengah era modernisasi seperti dewasa ini manusia terkadang buta akan sejarah dan bingung akan masa depannya, olehnya itu kita sebagai generasi muda penerus bangsa ini harus diatas kemandirian.
Maluku Tenggara adalah salah satu kabupaten di provensi Maluku. Kabupaten Maluku Tenggara adalah merupakan  wilayah kepulauan yang terdiri dari 119 buah pulau kecil. Pulau-pulau ini ada yang tidak  dihuni  dan merupakan pulau kosong sejak dahulu.
Iklim yang terdapat dikepulauan Maluku Tenggara  adalah iklim tropis dan iklim  muzon, karena daerah  Maluku Tenggara merupakan bagian dari  wilayah kepulauan Maluku yang dikelilingi lautan yang laus. Dengan demikian  iklim daerah ini sangat dipengaruhi oleh lautan yang laus.
Maluku tenggara terletak pada: 50 sampai 6,50 Lintang Selatan  dan 1310 sampai  133,50 Bujur Timut
Adapun letaknya menurut Geografis dibatasi antara lain oleh :
·         Sebelah Selatan                                 : Laut Arafura
·         Sebelah Utara                                    : Irian Jaya Bagian Selatan
·        Sebelah  Timur                                  : Kepulauan Aru
·       Sebelah Barat                                      : Laut Banda dan bagian utara Kepulauan Tanimbar
 Luas Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara  + 7.856,70 Km2, dengan Luas  daratan  + 4.676,00 Km2 dan Lauas Perairannya + 3.180,70 Km2 daerah ini merupakan daerah kepulauan yang terdiri dari pulau besar dan kecil.[16]
 Wilayah administrasi kabupaten Maluku Tenggara terbagi atas lima kecamatan :
-                 Kecamatan kei kecil
-                 Kecamatan kei
-                 Kecamatan kei besar
-                 Kecamattan kei besar utara
-                 Kecamatan kei besar selatan
1.    Batas Wilayah
Ohoiwait secara administrasi termasuk dalam kecamatan kei besar kabupaten Maluku tenggara. Ohoiwait terdiri dari 1 desa dan 2 dusun
·           Ohoiwait
·           Mataholat
·           Wetuar
Luas wilayah ohoiwait adalah 2432 HA dengan batas
-                 Sebelah utara dengan Ohoiel
-                 Sebelah selatan dengan Ohoirenan
-                 Sebelah barat dengan mataholat
-                 Sebelah timur laut
Selanjutnya untuk menjangkau daerah ini alat transportasi yang keluar maupun masuk biasanya menggunakan motor laut. Dan menghabiskan waktu sekitar 120 menit, sedangkan untuk transportasi darat menggunakan motor ojek yang menghubungkan ohoiwait dengan kecamatan kei besar jarak tempuh 60 menit.[17]
2.        Iklim setempat
Pada dasarnya ohoiwait memiliki pertukaran musim yaitu musim barat dengan curah hujan yang cukup banyak, meskipun ohoiwait beriklim musim tetapi dari musim barat ke timur begitu menempakan perbedaan yang menyolok begitu pula sebaliknya, pada musim timur udara terasa sangat dingin sedangkan di musim barat suhu udara normal.
3.        Keadaan penduduk
a.         Jumlah penduduk.
Jumlah penduduk Ohoiwait berdasarkan data balai desa tahun 2011 adalah sebanyak 134 kk dengan jumlah penduduk  576 jiwa yang terdiri dari 279 laki-laki dan 299 perempuan.komposisi penduduk menurut umur dan jenis kelamin dapat di lihat pada tabel berikut:
Table 1: komposisi penduduk menurut umur dan jenis kelamin
Kelompok
Umur/ tahun
Laki-laki
Perempuan
Jumlah
0-4
5-9
10-14
15-19
20-24
25-29
30-39
40-49
50-59
60
13
15
29
46
43
41
35
28
20
10
26
41
40
40
37
33
30
22
17
14
29
56
69
86
80
74
65
50
37
24

Dari tabel diatas dapat diamati bahwa golongan produktif berjumlah 43% dan golongan usia tidak produktif 57%
b.    Kelompok pendidikan
Sebagian besar penduduk ohoiwait adalah tamatan SD sebanyak  140 orang dan urutan kedua adalah  penduduk yang belum tamat Sd dan SLTA di urutan ke tiga, dan tamatan perguruan tinggi sebanyak 147 orang. Komposisi penduduk Ohoiwait berdasarkan tingkat pendidikan dapat dilihat pada tabel berikut ini.[18]
Tabel 2: jumlah penduduk menurut tingkat pendidikan
No
  Tingkat Pendidikan
Jumlah
1
Tamat perguruan tinggi
20 orang
2
Tamat  SLTP
97  orang
3
 Tamat  SMA
34  orang

4
Tamat SD
134  orang
5
 Belum tamat SD
96 orang

Sebagian besar keluarga di Ohoiwait mempunyai mata pencaharian dibidang pertanian. Menurut data Ohoiwait tahun 2011, jumlah kepala keluarga yang bekerja dibidang pertanian sebanyak 124 orang, sedangkan lainnya bekerja dibidang lain seperti: nelayan, PNS dan untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut ini:
c.Kelompok Tenaga Kerja



Tabel 3 : penduduk menurut mata pencaharian
No
Mata pencaharian
Jumlah
1
Petani
78orang
2
Nelayan
36 orang
3
PNS
20 orang
d.kelompok agama
1
Islam
56 orang
2
Kresten protestan
520 orang
Dari tabel dia atas, terlihat bahwa penduduk ohoiwait terdapat dua agama yaitu islam dan kristen potestan.
e. Marga
Jumlah marga yang ada di Ohoiwait  Kabupaten Maluku tenggara berdasarkankan data yang diperoleh dari kantor  Desa Ohoiwait sebanyak 5 marga terdiri dari :
1.              Rahayaan
2.              Kudubun
3.              Ingratubun
4.              Rahaningmas
5.              Notanubun
f. struktur Organisasi
1.         RAT/RAJA dalam basaha kei yang berati “RATAN” atasan yang dianggap wakil atau utusan dewa dari langit sehingga persembahan yang di bawah untuk keselamatan atau kesehatan seseorang harus melalui Rat/Raja pemerintahannya mencakup beberapa kampung sebagaimana yang telah ditetapkan sejak leluhur.
2.         ATBITAN ATAU ABITAN atau Bitbitan yang berasal dari kata portugis “Kapitan” ia berwenang membantu Rat/Raja dalam pemerintahannya dan membahaskan kejadian-kejadian yang melanggar hukum Larvul Ngabal. Ia juga dinamai “WISKA” dalam bahasa kei WIS artinya memperbaiki dan KA artinya kehasutan atau pemberontakan.
3.         MAYOR kata ini berasal dari bahasa portogis “MAYORES” ia diberi kesempatan oleh satu RAT untuk menguasai satu kampung.
4.         ORANG  KAY ialah pemerintah kampung, kata orang kay mempunyai arti khusus yakni berkuasa, memerintah, dan memutuskan.
5.         KEPALA SOA biasanya terdiri dari beberapa soa yang bertugas sebagai pembantu dan wakil-wakil dari orang kay. Mereka itu seorang Hilaai yang terpenting antaranya “Rahan Yam Yam dalam kampung.
6.         ORANG TUA /ITATEN atau kepala dari mata rumah masing-masing diutuskan untuk menduduki  Saniri.[19]
7.         SANIRI berasal dari kata portugis “Senhoras”  ialah dewan kampung yang selalu memberikan nasehat dan pertimbangan kepada pemerintah kampung.
8.         MARIN berasal dari kata portugis marinho ialah penjaga pintu,atau pesuruh, atau penyiar kampung dan petugas polisi.
9.         DUAN TAN/TUAN ialah orang yang menjaga batas tanah petuanan kampung, ia bukan pemilik tanah tetap yang bertanggung jawab tentang hak petuanan. Sewaktu-waktu permulaan penanaman dan penuaian hasil tuan tanah yang berrtanggung jawab secara adat.
10. MITUN DUANG ialah orang yang membawah persembahan kepada “MITU” yakni keramat/roh pelindung kampung atau Duat Tanat.
11. TERAN LEB yang berasal dari kata lebay artinya imam ialah orang yang membawah persembahan kepada “DUAD atau DUAD LANIT” Yaitu duang lerwuan atau budha ALLAH.
12.     ULUN OHOITEN ialah imam pada masyarakat “KARBAW SIW atau URSIW” yang membawah persembahan kepada hukum adat Larvul Ngabal.
13.     NGABAL DUAN ialah imam pada masyarakat “LORLIM” yang tugasnya membawah persembahan kepada hukum adat NGABAL.
14.     U’UN TURUN F’EN ialah pemerintah kampung yang terdiri dari tua-tua adat.
Telah dijelaskan sebelumnya pencurian merupakan suatu kejahatan yang begitu perimadonan pelakunya terdiri dari anak-anak hingga orang dewasa. Dalam kacamata Masyarakat kei memandang pencurian merupakan suatu tindakan yang nista yang mana mengambil barang orang lain secara sembunyi-sembunyi dengan maksud memiliki.
Dalam hukum adat Larvul Ngabal Pencurian di bagi  dalam dua bentuk yang terdiri dari :
1. Pencurian terhadap barang-barang milik orang lain
2. Pencurian terhadap barang-barang milik umum atau milik bersama
Dari dua bentuk pencurian di atas memiliki perbedaan dalam penerapan sanksi sesuai dengan aturan hukum adat  Larvul Ngabal yang berlaku dan masyarakat adat kei patuh terhadap hukum adat  Larvul Ngabal yang berlaku di daerah tersebut, yang pemberlakuannya sudah sejak dari zaman nenek moyang hingga sekarang. Dalam menyelesaikan setiap kejahatan yang terjadi di Ohoiwait masyarat adat menggunakan hukum adat Larvul ngabal sebagai barometer serta pedoman dalam memutuskan dan menjatuhakan sanksi terhadap pelaku baik, itu kejahatan pencurian ataupun kejahatan lain yang dalam kacamata  masyarakat adat merupakan delik adat yang mengganggu keseimbangan hukum adat.  
Mengenai tindak pidana pencurian biasa ini diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang berbunyi : 
Barangsiapa mengambil barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, dipidana karena mencuri dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ribu rupiah
Tindak pidana ini masuk dalam golongan pencurian biasa yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
1. Tindakan yang dilakukan ialah “mengambil”;
2. Yang diambil ialah “barang”;
3. Status barang itu “sebagian atau seluruhnya menjadi milik orang lain”;
4. Tujuan perbuatan itu ialah dengan maksud untuk memiliki suatu barang dengan  melawan hukum (melawan hak).
Tindak pidana pencurian dalam bentuk pokok seperti yang diatur Pasal 362 KUHP terdiri atas unsur subjektif dan unsur objektif yaitu sebagai berikut:
a. Unsur subjektif ; met het oogmerk om het zich wederrechtlijk toe te eigenen atau dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum.
 b. Unsur objektif ; 1). Hij atau barangsiapa 2). Wegnemen atau mengambil 3). Eenig goed atau sesuatu benda 4). Dat geheel of gedeeltelij aan een ander toebehoort atau yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain.
Agar seseorang dapat dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana pencurian, orang tersebut harus terbukti telah memenuhi semua unsur dari tindak pidana pencurian yang terdapat di dalam rumusan Pasal 362 KUHP.
Hukum adat Larvul Ngabal memandang pencurian tidak terbatas pada barang itu milik orang lain tetapi barang-barang milik umum atau milik bersama dilindunggi dan jika setiap orang atau kelompok yang mengambilnya di hukum sesuai dengan perbuatannya.
B.     Faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian
Penyebab terjadinya kejahatan sangat kompleks dan terlihat adanya faktor-faktor yang saling  mempengaruhi menurut Ninik.  W. Dan Yulius. W.[20] melihat beberapa faktor penyebab timbulnya kejahatan adalah :
a.         Faktor endogen (yang terdapat pada induvidu).
Faktor endogen atau faktor yang terdapat pada diri individu yang mempengaruhi tingkah laku tentang faktor kepribadian  pada diri individu ini dapat dilihat antara lain:
Usia; usia 15 – 35 tahun lebih banyak melakukan kejahatan dari pada umur selebihnya.[21]
1)        Pendidikan; baik formal maupun nonformal sangat membentuk kepribadian seseorang. Orang tua yang kurang memperhatikan pendidikan anaknya serta selalu memberikan contoh yang kurang baik akan membuahkan sifat kejahatan pada si anak.[22]
2)        Agama; mempunyai peranan yang sangat penting bagi kehidupan manusia, merupakan landasan pokok bagi manusia bersikap tindak. Norma-norma yang  terdapat di dalamnya mempunyai nilai yang tinggi dalam hidup manusia, sebab selalu membimbing kejalan yang baik dan benar.


b.         Faktor eksogen (faktor yang berada di luar individu)
 Pada dasarnya faktor ini berpokok pangkal pada lingkungan. Baik lingkungan keluarga maupun lingkungan pergaulan dengan masyarakat luas. Faktor lingkungan merupakan salah satu faktor kehidupan manusia yang di dalamnya hidup manusia lain yang beraneka ragam tingkat kehidupannya. Lingkungan tempat tinggal merupakan salah satu sarana untuk merubah sifat seseorang dalam pergaulan sehari-hari. Pada kenyataan sudah dapat diduga bahwa apabila lingkungan keluarga kurang baik, pasti akan menciptakan hal-hal yang tidak baik pula yang menjurus kepada kejahatan. Sejak kecil hingga dewasa orang tersebut bergaul dengan orang-orang yang berperangai kurang baik, katakanlah pencuri, penjahat, atau korak dan semacamnnya tentu akan diwarnai perangi yang demikian.[23]
Gejalah umum yang sering di temui dari pengaruh lingkungan sebagaimana yang sudah dijelaskan bahwa timbulnya tingkah laku deliquence akibat dari lingkungan, baik lingkungan keluarga maupun lingkungan masyarakat dengan sistem nilai, aspek budaya dan stuktur masyarakat dari lingkungan barsangkutan.
Sebagaimana yang telah diuraikan terlebih dahulu bahwa latar belakang perilaku masyarakat untuk melakukan kejahatan diarahkan pada persoalan lingkungan sosial masyarakat. Dari hasil yang ditemui pada masyarakat kei, tersimpul bahwa yang menjadi latar belakang timbulnya kejahatan pencurian, adalah karena faktor lingkungan (masyarakat) berupa :
a.         Faktor budaya
b.        Faktor kesulitan ekonomi
c.         Faktor pendidikan
d.        Faktor lingkungan setempat
a.         Faktor budaya
Pada proses interaksi sosial budaya masyarakat kei tentunya tidak dapat di hindari berbagai ancaman yang datang, baik yang berasal dari dalam maupun luar. Suatu hal yang tidak dapat disangkal bahwa dalam konteks  kehidupan masyarakat inilah, tentunya seseorang pasti mempunyai keinginan untuk memilih sesuatu, demi memenuhi kebutuhan hidupnya dalam hubungan itu maka budaya yang merupakan suatu konsep tingkah laku manusia menjadi ukuran untuk berinteraksi dan dilakukan secara berulang-ulang sehingga berakar dalam masyarakat itu sendiri. Dengan demikian akan tercipta golongan-golongan tertentu yang didasarkan pada ikatan geonologis teritorial.
Di dalam kelompok masyarakat tertentu, sering timbul berbagai bentuk kejahatan-kejahatan yang cenderung mempengaruhi kestabilan kehidupan masyarakat. Hal ini beralasan karena masing-masing kelompok dapat mempertahankan haknya, baik itu hak milik, harga itu maupun nyawa dan sebagainya. Dalam mempertahankan hak ini terkadang timbul berbagai kemungkinan yang dapat menjurus pada kejahatan. Dalam konteks yang demikian, kembali dipersoalkan apakah benar pengaruh budaya itu merupakan embrio atau akar dari timbulnya kejahatan penganiayaan. Suatu konsep pendekatan yang dikemukakan oleh J. E. Sahetapy[24] melalui pendekatan “sobural” yang merupakan akronim dari nilai sosial, aspek budaya dan faktor sturktural yang berakar dari masyarakat yang dapat merupakan penyebab timbulnya kejahatan.
Menurut Sahepaty, komponen strukturnya masyarakat mengandung bentuk yang penting dan bersifat mendasar di samping itu komponen berupa aspek budaya ikut mencerminkan dan bentuk saling berpengaru terhadap komponen strukturnya masyarakat dan sebaliknya.[25]
konsep sobural tidak boleh dilihat sebagi suatu mesin atau mekanisme sosial yang laku dan statis. Kedua komponen itu benar-benar bersifat dinamis. Dan dalam proses berinteraksi karena berbagai faktor seperti ilmu pengetahuan dan teknologi misalnya, sehingga dengan sendirinya akan mempunyai akibat dan atau dampak pada nilai-nilai sosial. Tetapi faktor interen maupun eksteren dalam proses dinamika berinteraksi antara ketiga komponen sobural itu, dapat menyebabkan nilai-nilai sosial mengambil bentuk dan bersifat anomali meskipun sifat anomalia itu dapat terwujud temporal.
b.         Faktor ekonomi
Di akui bahwa faktor ekonomi sangat mempengaruhi perkembangan hidup seseorang. Yang di maksud dengan faktor kehidupan ekonomi disini adalah keadaan seseorang atau keluarga yang berada didalam situasi tidak mampu untuk menghidupi dirinya sendiri, seperti layaknya kehidupan orang lain atau anggota-anggota masyarakat pada umumnya. Faktor ini cukup berperan karena umumnya adalah memiliki oleh golongan-golongan tertentu yang tidak mampu meningkat derajat hidupnya secara layak. Kondisi demikian terkadang menghantui masyarakat di mana karena tuntutan-tuntutan kebutuhan sehingga mengakibatkan orang mencapai tingkat pendapatan yang tidak merata, akibatnya orang dapat bertindak dan bertingkah laku untuk memenuhi kesulitan ekonomi dengan cara-cara ilegal.
Masalah yang kini sering dihadapi berhubungan dengan faktor ekonomi adalah keadaan penduduknya yang menggangu, terutama pemuda-pemuda yang belum memperoleh pekerjaan hingga sering kali menjadi rawan dan menjurus pada situasi yang bersifat negatif. Terjadinya perkelahian pemuda antar kelompok, keributan disekitar rumah penduduk, bahkan terjadinya kejahatan penganiayaan ternyata mempunyai hubungan dengan masalah perekonomian.
Hasil wawancara yang penulis simpulkan dan masyarakat kei bahwa dari perilaku kejahatan penganiayaan adalah pengangguran. Hal ini dapat di mengerti sebab sebagai penganggur tentunya mereka tidak mempunyai pekerjaan tetap sedangkan kebutuhan hidup sehari-hari tidak bisa ditunda-tunda. Dalam kondisi yang demikian, apabila keadaan mendesak dan timbul pemikiran-pemikiran yang menjurus pada perbuatan ilegal.
c.         Faktor keluarga
Dari beberapa studi sosiologi yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa lingkungan keluarga juga mempunyai andil terhadap perilaku jahat. Bahkan secara psikologis faktor keluarga sangat menetukan kearah pertumbuhan pribadi kecil, memiliki kondisi-kondisi tertentu yang berbeda-beda dalam corak, sifat keluarga yang kurang baik dapat mengakibatkan anak untuk melakukan tindakan-tindakan yang negatif (kejahatan yang dilakukannya) sebaliknya perilaku keluarga yang baik dapat membuat anak yang baik pula.
Seperti di ketahui tiap anggota keluarga mempunyai fungsi tertentu dan bila fungsi masing-masing tidak di penuhi, maka suasana keluarga akan terganggu. Kondisi keluarga akan berhubungan dengan kondisi mental. Setiap manusia memiliki dorongan dan kebutuhan. Baik yang bersifat fisik, psikis maupun yang bersifat sosial.[26] Kebutuhan ini menuntut pemuasan berhubugan dengan adanya pembatasan kultural maka tidak semua kebutuhan itu dapat dipuaskan. Kebutuhan yang tidak dapat dipuaskan menimbulkan ketegangan-ketegangan konflik batin dalam individu. Dengan kata lain konflik batin tadi merupakan tantangan yang mengarahkan individu pada terbentuknya yang bersifat negatif terhadap konflik batin tersebut serta mengambil bentuk penganiayaan, pembunuhan, dan bentuk-bentuk kejahatan lainnya yang dilakukan.
d.         Faktor pendidikan
Pendidikan merupakan sarana yang sangat penting untuk membawa kehidupan individu yang tidak berdaya pada saat permulaan hidup menjadi suatu pribadi yang mampu berdiri sendiri dan berinteraksi dalam kehidupan bersama orang lain secara konstruktif. Selama dalam proses pembinaan dan pendidikan disekolah biasanya terjadi interaksi antara sesama anak, dan antara anak-anak dengan para pendidik. Proses interaksi tersebut dalam kenyataannya bukan hanya memiliki aspek sosiologi yang positif, akan tetapi juga membawa akibat lain yang memberi dorongan bagi anak sekolah untuk menjadi jahat. Lingkungan tidak selalu baik dan menguntungkan bagi pendidikan dan perkembangan anak.[27]
Kegiatan pendidikan dimanapun selalu berlangsung dalam suatu lingkungan baik lingkungan yang berhubungan dengan ruang maupun waktu. Lingkungan dapat memberikan pengaruh yang positif kepada perkembangan seseorang, maka hendaknya kita usahakan sedemikian rupa sehingga masing-masing lingkungan senantiasa memberikan pengaruh yang baik. Kualita pendidikan yang baik di dukung juga seberapa jauh lingkungan pendidikan itu berada dalam masyarakat yang aman dan tentram.
e.         Faktor lingkungan
Lingkungan merupakan faktor utama seseorang dalam melakukan kejahatan dewasa ini. Lingkungan hidup seseorang sejak ia bayi sehingga ia menjadi dewasa memainkan peranan terbesar dalam pertumbuhannya. Apabila seorang anak ia bergaul dalam lingkungan yang kurang baik, maka berarti anak tersebut akan melakukan hal-hal yang tidak baik karena pengaruh lingkungan tersebut begitupun sebaliknya.
Menurut pendapat dari mazhab lingkungan memandang ada beberapa faktor lingkungan sebagai penyebab kejahatan seperti.[28]
1.         Lingkungan yang memberikan kesempatan akan timbulnya kejahatan.
2.         Lingkungan pergaulan yang memberian contoh atau teladan.
3.         Lingkungan ekonomi(kemiskinan, kesengsaraan).
4.         Lingkungan pergaulan yang berbeda-beda (differetial asociation).
C.      Proses Penyelesian Tindak Pidana Pencurian Dari KUHP Dan Hukum Pidana Adat
1.    Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Menurut Hukum Positif
Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa Negara Hukum Republik Indonesia adalah Negara Hukum. Sebagai Negara hukum maka Indonesia selalu menjamin segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah serta wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya.
Idealnnya sebagai Negara Hukum, Indonesia menganut sistem kedaulatan hukum atau supremasi hukum yaitu hukum mempunyai kekuasaan yang tertinggi di dalam Negara. Sebagai Negara hukum, Indonesia menganut salah satu  asas yang penting yakni asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).asas yang demikian selain ditemukan dalam undang-undang no 4 tahun 2004 tentang ketentuan-ketentuaan pokok kehakiman. Dinyatakan bahwa setiap orang yang disangka, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan,wajib dianggap, ditahan,dituntut, dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jadi putusan pengadilan merupakan tongkat yang paling tinggi bagi cerminan keadilan, termasuk putusan pengadilan yang berupa penjatuhan pidana dan pemidanaan. Lahirnya penjatuhan pidana dan pemidanaan bukan muncul begitu saja, melalui proses peradilan.[29]
“proses penanganan perkara pidana” dimaksudkan untuk menunjuhkan rangkain tindakan/perbuatan dalam rangka penanganan suatu perkara pidana. Hal ini sesuai arti “proses” dalam kamus besar Bahasa Indonesia yang diberikan depertemen pendidikan dan kebudayaan (terbitan: balai pustaka) yang mengartikan “proses sebagai; pemakaian tindakan/perbuatan: pengelohan yang menghasilkan produksi”.
“proses” itu sendiri sasarannya adalah mencari/mengumpulkan “bukti” dan menentukan “terdakwa” maka kedua hal dibicarakan lebih dahulu, barulah kemudian diperkenalkan orang-orang yang terlibat dalam proses tersebut atau yang melakukan pemprosesan/penangan yakni peyelidik, penyidik, penuntut umum, hakim beserta segala sesuatu yang dilakukan.[30]
b.        Peyelidikan
Pasal 1 butir KUHAP mencantumkan:
“penyelidikan adalah serangkaian tindakan/penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyelidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”.
Dengan perkataan lain, penyelidikan dilakukan sebelum penyelidikan. Perlu digaris bawahi kalimat mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Sasaran “mencari dan menemukan” tersebut adalah “suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana”. Dengan perkataan lain “ mencari dan menemukan” berarti penyelidik berupaya atas inisiatif sendiri untuk menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Akan tetapi dalam kenyatan sehari-hari,biasanya penyelidik/penyidik baru mulai melaksanakan tugasnya setelah adanya laporan/pengaduan dari pihak yang dirugikan.
Sebagaimana diutarakan pada Bab I, Negara R.I adalah Negara hukum.ialah selayaknya disadari bahwa eigenrichting (bertindak sebagai hakim untuk diri sendiri/menghakimi orang/pelanggar hukum) tidak diperkenankan.
c.         Penyidikan
Pada pasal 1 butir 2 tercantum :
“penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”.
Berdasarkan rumusan di atas, tugas utama penyidik adalah :
-                 Mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti-bukti tersebut membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi.
-                 Menemukan tersangka.
Untuk tugas utama tersebut, penyidik diberi kewengangan-kewenagan sebagaimana diatur dalam pasal 75 KUHAP, yang selanjutnya secara rinci akan dibicarakan pada bab 5.
Pada 7 KUHAP, diberikan kewenang-wenangan melaksanakan kewajiban yang berbunyi sebagai berikut :
Penyidik sebagaimana dalam pasal 5 ayat (1) karena kewajibannya mempunyai mempunyai kewenangan :
a.    Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.
b.    Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian.
c.    Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal dari tersangka.
d.    Melakukan penangkapann,penahanan, penggeledahan dan penyitaan.
e.    Melakukan penyitaan dan pemeriksaan surat.
f.     Mengambil sidik jari dalam memotret seorang.
g.    Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
h.    Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubunganya dengan pemeriksaan perkara.
i.      Mengadakan penghentian penyelidikan.
j.      Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.[31]
Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan sesuatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum ( sehari-hari dikenal dengan nama SPDP/ surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sesuai dengan pasal 109 ayat (1) KUHAP).
Setelah bukti-bukti di kumpulkan dan yang diduga tersangka telah ditentukan, maka penyidik menilai dengan cermat, apakah cukup bukti untuk dilimpahkan kepada penuntut umum (kejaksaan) atau ternyata bukan tindak pidana.
Jika penyidik berpendapat bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana maka penyidikan diberhentikan demi hukum “pemberhentian penyidikan” ini diberitahukan kepada penuntut umum dan kepada tersangka/keluarga.
Atas “pemberhentian penyidik” tersebut, jika penuntut umum atau pihak ketiga lain yang berkepentingan, dapat mengajukan “praperadilan” kepada pengadilan negeri yang akan memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidik. Jika pengadilan sependapat dengan “penyidik” maka penghentian penyidikan sah adanya tetapi jika pengadilan negeri tidak sependapat maka “penyilidikan” wajib dilanjutkan. Dalam hal ini ada pihak yang bertanya bahwa jika putusan praperadilan untuk melanjutkan penyidik, tidak dilaksanakan oleh penyidik. bagaimana sanksinya? Pertanyaan yang demikian adalah berlebihan. Bukankah setiap orang dapat melaksanakannya dan penyidik tersebut masih diawasi aparat atasnya.
Setelah selesai dilakukan penyidikan maka berkas diserahkan kepada penuntut umum (pasal 8 ayat (2) KUHAP).
Penyerahan ini dilakukan 2 tahap, yakni :
-  Tahap pertama, penyidik hanya menyerahkan berkas perkara.
-  Dalam hal penyidik sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Jika pada tahap penyerahan pertama, penuntut umum berpendapat bahwa berkas kurang lengkap maka ia dapat :
-  Mengembalikan berkas perkara kepada penyidik untuk dilengkapi disertai petunjuk.
(Penuntut umum menerbitkan P-18 dan P 19 ).
-  Melengkapi sendiri, dengan melakukan pemeriksaan tambahan ( pasal 30 ayat (1) huruf e UU No 16 tahun 2004 tentang kejaksaan RI).
Berdasarkan pasal 10 ayat (4) KUHAP, jika dalam waktu 14 hari penuntut umum tidak mengembalikan berkas (hasil penyelidikan) maka penyidik dianggap telah selesai.[32]
d.        Penuntutan
Penuntutan umum (dalam hal ini kejaksaan/kepala kejaksaan negeri) setelah menerima berkas/hasil penyelidikan dari penyidik, segera menunjukan salah seorang jaksa (calon penuntut umum)untuk mempelajari dan menelitinya jaksa tersebut mengajukan saran kepada kepala kejaksaan negeri (KAJARI) antara lain:
-  Mengembalikan berkas perkara kepada penyidik karena ternyata belum lengkap disertai petunjuk-petunjuk yang akan dilakukan penyidik. Hal ini oleh pasal 14 KUHAP disebut “prapenuntutan”.
-  Melakukan penggabungan atau pemisahan berkas.
-  Hasil penyidikan telah lengkap, tetapi tidak terdapat bukti cukup atau peristiwa tersebut merupakan tindak pidana dan selanjutnya disarankan agar penuntutan diberhentikan. Jika saran ditinjau disarankan agar penuntutan diberhentikan.jika saran disetujui maka diterbitkan “surat ketetapan” atas “surat ketetapan”atas “surat ketetapan” dapat diajukan praperadilan.
-  Hasil penyidik telah lengkap dan dapat diajukan ke pengadilan negeri. Dalam hal ini KAJARI menerbitkan surat penunjukan penuntut umum. Penunjukan penuntut umum biasanya serentak dengan penunjukkan penuntut umum pengganti yang maksudnya jika penuntut umum berhalangan maka penuntut umum pengganti yang bertugas (pasal 198 KUHAP).  Dalam hal ini penuntut umum membuat surat dakwaan dan setelah rampung kemudian dibuatkan surat perlimpahan perkara yang ditujukkan kepada pengadilan negeri.
Walaupun perkara telah dilimpahkan ke pengadilan negeri, masih memungkinkan bagi penuntut umum untuk mengubah surat dakwaan (pasal 144 KUHAP).
4.         Pemeriksaan di sidang pengadilan
Setelah pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dari penuntut umum (Kejaksaan negeri), ketua mempelajari apakah perkara itu tidak termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinanya,maka diterbikan.
“Surat penerapan” yang memuat alasannya. Setelah “Surat penerapan” diterbitkan maka surat pelimpahan perkara tersebut diserahkan kembali kepada penuntut umum (Pasal 148 KUHAP). Dalam hal ini penuntut umum berkeberatan terhadap “Surat penerapan” Pengadilan Negeri tersebut, maka ia dalam tanggang waktu 7 (Tujuh) hari setelah penerapan tersebut diterimanya dapat mengajukan “perlawanan” kepada pengadilan tinggi yang bersangkutan akan memutuskan dalam tenggang waktu 14 (Empat Belas) hari setelah menerima perlawanan itu dalam bentuk surat penetapan (Pasal 149 KUHAP).[33]
 Jika ketua Pengadilan Negeri berpendapat bahwa perkara pidana itu termasuk wewenang maka ia menunjuk hakim yang akan menyidangkan yang selanjutnya akan menetapkan hari sidang seraya memerintahkan penuntut umum supaya memanggil terdakwa dan saksi-saksi untuk datang disidang pengadilan (Pasal 152 KUHAP). Penuntut Umum menyampaikan surat penggilan kepada terdakwa saksi-saksi yang harus diterima oleh yang bersangkutan selambatnya-lambatnya 3 (Tiga) hari sebelum sidang dimulai (Pasal 146 KUHAP).
Pada permulaan sidang, hakim ketua sidang menanyakan “identitas” terdakwa. Kemudian meminta kepada penuntut umum membacakan surat dakwaan. Setelah selesai dibacakan surat dakwaan, hakim ketua sidang/majelis menanyakan kepada terdakwa apakah benar-benar mengerti tentang dakwaan penuntut umum, jika perlu, atas permintaan hakim ketua sidang penuntut umum, menjelaskannya (Pasal 155 KUHAP).
Setelah selesai dibacakan (dijelaskan) surat dakwaan, terdakwa/penasihat hukum dapat mengajukan “keberatan” (eksepsi) tentang:
  1). Pengadilan negeri tersebut tidak berwenang mengadili perkara terdakwa.
  2). Dakwaan tidak dapat diterima.
  3). Surat dakwaan harus dibatalkan.
Kemudian atas ekspesi tersebut, diberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya tentang “keberatan” (ekspesi) tersebut.
Dalam hal ini “keberatan” (ekspesi) ini, hakim ketua sidang dapat memutuskan “perlawanan” kepada Pengadilan Tinggi yang dalam tenggang waktu 14 (Empat Belas) hari setelah perlawanan diterima telah memutuskan dalam surat penerapan. Jika ekspresi ditolak atau ditangguhkan putusannya setelah pemeriksaan selesai, maka pemeriksaan disidang pengadilan diteruskan (Pasal 156 KUHAP). Saksi dipanggil keruang sidang seorang demi seorang. Adakalanya Hakim Ketua sidang menyuruh masing-masing saksi yang akan didengar hari itu memasuki ruang sidang dan secara bersama-sama saksi-saksi tersebut mengucapkan sumpah, barulah kemudian saksi didengar satu persatu. Saksi yang tidak/belum didengar pada saat tersebut agar menunggu diluar atau disuatu tempat dimana seseorang yang sedang memberi keterangan saksi, tidak dapat didengar.
Hakim ketua sidang dan hakim anggota meminta keterangan kepada saksi yang dipandang perlu untuk mendapatkan kebenaran. Kemudian diberi kesempatan kepada penuntut umum dan penasihat hukum untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi dengan perantara hakim ketua sidang (Pasal 164 KHUAP). Setiap kali seorang saksi selesai memberi keterangan, hakim ketua sidang menanyakan kepada terdakwa dan menanyakan apakah terdakwa bagaimana pendapatnya tentang keterangan saksi tersebut.
Setelah persidangan selesai mendengar keterangan para saksi, kemudian didengar keterangan ahli dan barang bukti berupa surat dan barang atau benda diperlihatkan kepada terdakwa dan menanyakan apakah terdakwa mengenalnya. Umumnya pemeriksaan terakhir adalah pemeriksaan atas diri terdakwa oleh ketua hakim sidang, hakim anggota, penuntut umum dan penasihat hukum. Dengan selesainya pemeriksaan atas diri terdakwa maka pemeriksaan persidangan dinyatakan selesai. Semua hasil pemeriksaan disidang oleh panitia dibuat “berita acara sidang”.[34]
  Kemudian penuntut umum mengajukan “Tuntutan Pidana” (Requesitoir) dan penasihat hukum/terdakwa mengajukan “pembelaan” (Pledoi). Selanjutnya penuntut umum mengajukan “jawaban atas pembelaan” (Replik) dan “duplik” penasihat hukum. Semuanya diajukan secara tertulis (Pasal 182 KUHAP). Terdakwa dapat membacakan “pembelaanya” yang ditambah oleh penasihat hukumnya. Setelah pihak terdakwa selesai mengajukan “pembelaan” (pembelaan terakhir), hakim ketua sidang menyatakan pemeriksaan dinyatakan ditutup dengan ketentuan, dapat membukanya sekali lagi, baik atas kewenangan hakim ketua sidang karena jabatanya, maupun atas permintaan penuntut umum atau terdakwa penasihat hukum dengan memberikan alasan (Pasal 182 ayat (2) KUHAP). Sesudah itu hakim mengadakan musyawarah dengan ketentuan:
1).   Putusan diambil dengan suara terbanyak;
2).   Jika tidak dapat dicapai putusan atas dasar suara terbanyak maka pendapat hakim yang paling menguntungkan bagi terdakwa, yang ditentukan.
2.    Mekenisme Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Dari Hukum Adat Larvul Ngabal
Di dalam masyarakat adat, lembaga adat merupakan satu institusi yang sangat penting, karena lembaga adat merupakan sistem (struktur) hukum yang berlaku pada masyarakat yang bersangkutan. Lembaga adat pada masyarakat kei telah ada sejak dahulu dan masih tetap dipertahankan oleh masyarakat karena dianggap sebagai tempat perlindungan bagi mereka.
Dengan demikian lembaga adat pada masyarakat kei mempunyai struktur masing-masing antara lain:
    1.     RAT/RAJA dlam basaha kei yang berati “RATAN” atasan yang dianggap wakil atau utusan dewa dari langit sehigga persembahan yang dibawah untuk keselamatan atau kesehatan seseorang harus melalui Rat/Raja pemerintahannya mencakup beberapa kampung sebagaimana yang telah ditetapkan sejak leluhur.
    2.     ATBITAN ATAU ABITAN atau Bitbitan yang berasal dari kata portugis “Kapitan” ia berwenang membantu Rat/Raja dalam pemerintahannya dan membahaskan kejadian-kejadian yang melanggar hukum Larvul Ngabal. Ia juga dinamai “WISKA” dalam bahasa kei WIS artinya memperbaiki dan KA artinya kehasutan atau pemberontakan.
    3.     MAYOR kata ini berasal dari bahasa portogis “MAYORES” ia diberi kesempatan oleh satu RAT untuk menguasai satu kampung.
    4.     ORANG KAY ialah pemerintah kampung, kata orang kay mempunyai arti khusus yakni berkuasa, merintah, dan memutuskan.
    5.     KEPALA SOA biasanya dalam terdiri dari beberapa soa yang bertugas sebagai pembantu dan wakil-wakil dari orang kay. Mereka itu seorang Hilaai yang terpenting antaranya “Rahan Yam Yam dalam kompong.
    6.     ORANG TUA /ITATEN atau kepala dari mata rumah masing-masing diutuskan untuk menduduki  Saniri.
    7.     SANIRI berasal dari kata portugis “Senhoras”  ialah dewan kampung yang selalu memberikan nasehat dan pertimbangan kepada pemerintah kampung.
    8.     MARIN berasal dari kata portugis marinho ialah penjaga pintu,atau pesuruh, atau penyiar kampong dan petugas polisi.
    9.     DUAN TAN/TUAN ialah orang yang menjaga batas tanah petuanan kampung, ia bukan pemilik tanah tetap yang bertanggungjawab tentang hak petuanan. Sewaktu-waktu permulaan penanaman dan penuaian hasil tuan tanah yang berrtanggungjawab secara adat.
10.     MITUN DUANG ialah orang yang membawah persembahan kepada “MITU” yakni keramat/roh pelindung kampung atau Duat Tanat
11.    TERAN LEB yang beasal dari kata lebay artinya imam ialah orang yang membawah persembahan kepada “DUAD atau DUAD LANIT” Yaitu duang lerwuan atau budha ALLAH.
12.     ULUN OHOITEN ialah imam pada masyarakat “KARBAW SIW atau URSIW” yang membawah persembahan kepada hukum adat larvul ngabal.
13.     NGABAL DUAN ialah imam pada masyarakat “LORLIM” yang tugasnya membawah persembahan kepada hukum adat NGABAL.
14.     U’UN TURUN F’EN ialah pemerintah kampung yang terdiri dari tua-tua adat.
15.     NGUN NGOD RAT ialah pembicara yang berbicara atas nama pemerintah kampong di “NGOD VAV” dalam sesuatu MUDUWUN atau sidang adat.[35]
Seperti telah dikatakan sebelumnya, bahwa lembaga adat merupakan salah satu institusi yang sangat penting dalam pelaksanaan satu pemerintahan, juga dalam hubungan-hubungan kehidupan masyaraktnya, pada umumnya lembaga-lembaga ini berbeda antara daerah yang satu dengan daerah yang lain demikan pula peran dan fungsinya, demikian pula dengan lembaga-lembaga yang ada pada masyarakat kei.
Lembaga-lembaga ini telah ada sejak dulu dan tetap di pertahankan oleh masyarakat kei karena dipandang sebagai pelaksanaan dalam menyatuhkan kaedah-kaedah yang berada dalam masyarakat dan menjadi kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat dengan tujuan memberikan pedoman bagaimana manusia itu bertingkah laku. Disamping itu sebagai salah satu lembaga kemasyarakat mereka dituntut untuk bekerja sama sehingga dapat menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Oleh Soepomo lembaga-lembaga ini disebut sebagai kepala-kepala rakyat yang bertugas dalam segala aspek kehidupan suatu persekutuan, kemudian Soepomo membagi aktivitas kepala-kepala rakyat ini menjadi tiga bagian yaitu:
1.         Tindakan-tindakan mengenai urusan tanah yang berhubungan dengan adanya pertalian darah yang erat, antara tanah dan persekutuan (golongan manusia) yang menguasai tanah itu.
2.         Pelanggaran hukum sebagai usaha untuk mencegah adanya pelanggaran hukum (preventive Rechtszorg) supaya hukum dapat berjalan semestinya.
3.         Menyelenggarakan hukum sebagai pembetulan hukum setelah hukum itu dilanggar (Repressive Rechtszorg).
Bagi masyarakat kei lembaga-lembaga ini mampu menciptakan keadilan seperti yang mereka inginkan.
Mekanisme penyelesaian tindak pidana pencurian dari hukum adat Larvul Ngabal
Masyarakat kei masih berpengang teguh kepada adat istiadat setempat dan adat sangat kuat hubungannya dengan hukum Larvul Ngabal yang menjadi pedoman hidup masyarakat kei. Kedudukan hukum Larvul Ngabal sangat berpengaruh dan berperan baik secara formal maupun nonformal.
Dengan demikan proses penyelesaian tindak pidana pencurian dilakukan melalui tahapan-tahapan sesuai dengan hukum adat Larvul Ngabal yang berlaku pada masyarakat kei.
a.         Tahapan peyelesaian tindak pidana pencurian
 Tahapan penyelesaian tindak pidana pencurian pihak korban merasa ia dirugikan akibat suatu tindakan dari pihak pelaku  yang telah langgar ketentuan hukum larvul ngabal  terkait dengan kepemilikan. perlu di jelaskan disini bahwa membawah lari anak orang juga merupakan tindakan pencurian. Pihak korban membuat laporan kepada “ATBITAN” bahwa atas tindakan pelaku maka korban di rugikan baik secara matrial maupun nonmaterial. “ATBITAN” mempelajari laporan tersebut serta memanggil pihak-pihak yang bersengketa  jika pelaku berbedah kampung maka “ARBITAN” menyurati ORANG KAY/KEPALA SOA setempat untuk memaggil pihak pelaku.ATBITAN menyampaikan kepada  /ORANG KAY KEPALA SOA telah terjadi pelanggaran hukum Larvul Ngabal. ORANG KAY/KEPALA SOA serta menetapkan hari persidangan adat, untuk menyelesaikan tindak pidana pencurian.
Pada saat hari persidangan adat yang telah di tentukan pelaku pencurian, korban pencurian akan dipanggil oleh MARIN untuk menyelesaikan pelanggaran tersebut.
Sebelum memulai penyelesaian adat orang kay/kepala soa sebagai penengah atau mediator akan berusaha mengkondisikan semua pihak yang hadir dan akan dilakukan sumpah adat sebelum memulai penyelesaian sehingga dapat berjalan dengan efektif dan penyelesaian berjalan secara keluarga.
Selesai sumpah adat orang kay/kepala soa sebagai penengah atau mediator memberikan kesempatan kepada korban pencurian untuk menjelaskan kronologis permasalah, orang kay/kepala soa akan memberikan kesempatan juga kepada pelaku pencurian untuk menyampaiakan alasan-alasan sehingga pelaku melakukan pencurian.
Setelah mendengar kronolis dari korban penganiayaan alasan-alasan pelaku pencurian maka NGUN NGOD RAT melakukan penuntutan terhadap pelaku pencurian berdasarkan hukum Larvul Ngabal setelah mendengar tuntutan maka orang kay/kepala soa akan memberikan sanksi berdasarkan tuntutan atau pelanggaran yang dilakukan serta memberikan sanksi adat.
Jika pelaku pencurian terhadap anak gadis/istri  orang maka sanksi yang akan diberikan berupa mengganti seluruh ongkos kawin serta emas tiga tali.
Untuk pencurian terhadap hasil-hasil laut maka sanksi yang diberikan satu buah lela mariam kuno  dan atau di uangkan sesuai dengan harga lela tersebut.jika pencurian terhadap hasil hutan maka sanksi yang diberikan membayar uang sebesar 500,000 lima ratus ribu rupiah. Serta mebayar ongkos sidang lima ratus ribu rupiah.
Akhir dari penyelesaian ini adalah orang kay/kepala soa dan tua-tua adat akan memberikan nasehat kepada pelaku dan korban pencurian agar tidak ada dendam dikemudian hari karena pada dasarnya mereka diikat dalam ikatan keluargaan “AIN NI IAN” barang siapa yang melanggar maka akan mendapatkan kutukan dari roh nene moyang berupa sakit bahkan kematian akan ditanggung oleh pihak yang melanggarnya. Jadi sanksi adat mempunyai fungsi dan berperan sebagai stabilator untuk mengembalikan keseimbangan antara dunia lahir dengan dunia gaib.
Mengenai jenis-jenis sanksi adat dalam pendecten Van Het adat  recht dikatakan bahwa sanksi adat itu dapat:
a.         Ganti rugi “immaterial”,misalnya paksaan menikah bagi anak gadis yang telah cemar kehormatannya.
b.         Membayar uang adat (denda)kepada pihak yang dirugikan,atau berupa denda suci sebagai ganti kerugian rohani.
c.         Mengadakan selamatan (sedekah, korban) untuk membersikan masyarakat dari segala kotoran ghaib.
d.         Membayar penutup malu, permintaan maaf.
e.         Berbagai macam pidana badan.
f.          Diasingkan (disingkirkan, dibuang) dari masyarakat serta menempatkan orangnya di luar tata hukum.
Dengan demikian jenis-jenis sanksi adat yang dapat disebutkan di atas  dapat dilaksanakan oleh pelaku pelanggaran (delik), dan untuk proses penyelesainnya untuk melaksanakan sanksi adat tersebut harus melalui peradilan adat agar dapat diputuskan, adanya si korban harus melapor pengaduan begitu ada yang diberi sanksi adat apabila tertanggap tagan.
Adanya sanksi adat karena keseimbangan masyarakat terganggu tujuan sanksi adat dan tujuan pemidanaan pun tidak jauh berbeda, begitu pula dalam hal penerapannya.
D.      Efektivitas penyelesain tindak pidana pencurian  dari  KUHP serta  hukum pidana adat terhadap masyarakat desa ohoiwait. 
Kehadiran masyarakat adat sejak dahulu adalah suatu kenyataan sosial masyarakat tumbuh dan berkembang dengan idealisme politik yang macam-macam. Masyarakat adat hidup, tumbuh dan berkembang dengan tenang dari waktu ke wantu sebagai suatu sistem yang memahami diriya sendiri baik manusia, kelembangaan maupun lingkungannya bahkan terhadap masyarkat adat lain di sekelilignya atau yang mendatanginya. Dalam masyarakat yang kompleks, suatu hubungan sering ditandai oleh adanya peran-peran dan pentingnya status di dalam masyarakat.
Pengkakuan terhadap masyarakat adat pada hakekatnya merupakan pengkakuan dan penghargaan terhadap nilai-niali kultural masyarakat adat. Atas dasar ini nilai-nilai kultural masyarakt adat dipahami dan dikembangkan yang dianggap sebagai sumber-sumber yang dipelihara, dilanjuti, dialihkan dan dimanfaatkan.[36]
Pada dasarnya suatu delik adat itu merupakan suatu tindakan yang melanggar perasan keadilan dan kepatutan yang hidup dalam masyarakat,sehingga menyebabkan terganggunya ketentraman serta keseimbangan itu, maka terjadi reaksi-reaksi adat. Dan reaksi-reaksi adat merupakan tindakan yang bermaksud mengembalikan ketentraman magis yang terganggu dan meniadakan atau menetralisir suatu keadaan sosial yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran adat.
Tujuan dari hukum larwul ngabal adalah menciptakan bentuk-bentuk keharmonisan dalam masyarakat antara satu dengan lainnya dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip sistem kekerabatan yang kuat menjadi dasar utama untuk membangun suatu kebersamaan hidup. Sikap sopan santun akan menjadi sarana untuk menunjukkan penghormatan dari seseorang terhadap hukum larwul ngabal.[37]
Sebenarnya makna dari hukum Larvul Ngabal memberi arti penting dalam kebersamaan kehidupan masyarakat. Nilai-nilai sumber hidup dimana hukum Larvul Ngabal melindungi serta mengikat masyarakat kei secara moril dan materil, masing-masing mempunyai hak dan kewajiban yang harus dijalankan.
Masyarakat kei terikat dalam kekerabatan yang sangat mendukung bahkan menghormati keberadaan adat yang hidup dalam masyarakat. Apabila dalam “adat agam kovni” yaitu adat, agama dan pemerintah, masyarakat kei menganggap bahwa penerapan hukum adat harus diutamakan,karena bagi mereka hukum adat itu muncul lebih dulu dari pada hukum agama dam hukum pemerintah.
Jelaslah bahwa penyelesaian suatu sengketa atau tindak pidana tujuannya agar kedua pihak dan keluarga masing-masing menjadi lebih baik agar hidup berdamai serta memperbaiki hubugan yang sempat terganggu akibat masalah yang dialami. Karena untuk mempertemukan suatu kesepakatan dari watak yang berbedah butuh posisi kunci yang harus diefektifkan.
Penemuan oleh penulis juga berlaku untuk pola penyelesain masalah/konflik yang terjadi dalam kasyarakat kei khususnya hubungan “AIN NI AIN” yang mana nilai kompromi dan berdamai merupakan ketentuan yang sudah berlangsung sekian lamanya saat masyarakat sadar dan mengerti bahwa kultur yang sudah ada mengikat lahir batin,sehingga barang siapa yang melanggar akan memperoleh hukuman dari para leluhur yang dianggap berperan dan masih hidup dalam masyarkat.
Nilai-nilai yang terkandung dalam kultur ini membenarkan adanya keberadaan hukum (tidak tertulis) yang berlaku sebagai memimalkan dalam penyelesain tindak pidana pencurian yang terjadi,sehingga meminimalkan tingkat kejahatan, karena lebih menghargai keberadaan hukum Larvul Ngabal yang berlaku secara menyeluruh di pulau kei, Sehingga meminalisir tingkat kejahatan.
Hukum Larvul Ngabal dalam proses penyelesain tindak pidana pencurian dengan menggunakan sarana peradilan adat dimana cara tersebut lebih efektif dan partisipasi masyarakat kei sangat mendukung dalam upaya mengembangkan sistem tradisonal atau budaya lokal yang ada dalam masyarakat.
Upaya yang dilakukan untuk menjadikan masyarakat bersih dari faktor-faktor penyebab kejahatan dalam lingkungan sosial. Sarana kontrol sosial yang berakar dan mentradisi penting untuk penanganan faktor kondusif yang timbul, mengingat keterbatasan dalam proses penal karena biaya yang tinggi dan terkesan butuh waktu yang lama, sehingga pilihan dalam menyelesaikan tindak pidana pencurian lebih mengarah pada cara-cara tradisonal yaitu dengan mengunakan hukum larvul ngabal.
Cara penyelesaian ini sudah sejak lama dikenal dan diterapakn dalam kehidupan masyarakat kei dari dulu hingga sekarang dan tetap mempertahankan nilai-nilai serta kelestarian hukum Larvul Ngabal. Budaya lokal yang tinggi dapat mempersatukan dan menjadi jati diri bagi daerahnya maupun nasional yang diharapkan memberikan keseimbanngnan dalam kehidupan masyarakat kei.





BAB IV
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Berdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan  pada bab-bab terdahulu, maka penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut :
Tindak pidana pencurian dalam bentuk pokok seperti yang diatur Pasal 362 KUHP terdiri dari unsur subjektif yaitu dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum dan unsur-unsur objektif yakni, barang siapa, mengambil,sesuatu benda dan sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain.
Sedang hukum adat Larvul Ngabal memandang pencurian bukan hanya barang itu milik orang lain tetapi barang-barang yang termasuk dalam kepemilikan bersama atau kepunya masyarakat umum merupakan suatu unsur-unsur dari tindak dari pencurian itu sendiri yang jika ada yang melanggar ketentuan tersebut maka di hukum berdasarkan perbuatannya.
Adanya lembaga-lembaga adat dari dulu sampai sekarang tetap di pertahakan dalam proses penyelesaain berbagai macam pelanggaran. Termasuk proses penyelesaain tindak pidana pencurian dan sanksi adat yang diberikan sebagai reaksi dan koreksi, terhadap suatu perlanggaran terhadap keseimbang masyarakat adat  dan sebagai stabilitator untuk mengembalikan keseimbangan yang tergangu.

B.  Saran
Dari apa yang disimpulkan diatas, maka penulis dapat memberikan saran yaitu :
Dalam pembentukan hukum nasioanal perlu di masukan nilai-nilai hukum adat yang hidup dalam masyarakat demi memperoleh tujuan hukum yang sebenarnya,sehingga mencerminkan satu kesatuan antara hukum adat dan hukum nasional.



[1]  Sudarto, Hukum Dan Hukum Pidana, Almuni Bandung, 1986. Hal. 22
[2]  M. Hamdan, Politik Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta 1997. Hal 8
[3]  Bushar Muhamad, Pokok-Pokok Hukum Adat , Pradya, Pramitha Jakarta, Hal.62
[4]  Iman Sudiyat , Asas-Asas Hukum Adat, Liberty, Jogjakarta 2000, Hal 8
[5]J.P.Rahail. (1993). “Larwul Ngabal (Hukum Adat Kei, bertahan mengahdapi arus perubahan)”. Yayasan Sejati, Jakarta, hal.23-24.

[6] Rudy Stariyo Mukantardjo.Ketentuan Pidana Dalam Sistem Peradilan Di Indoneisa,2010.Hal 8.
[7] Ibid, Hal.9.
[8] ibid. Hal 10.
[9]  Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian hukum,UI Prees, Jakarta,1986. Hal 37
[10]  Dr. Andi Haniza,KUHP dan KUHAP, Rineka Cibta. Jakarta 2007
[11]  Naskah Hukum Larvul Ngabal.
 [12] Ter  Haar Delik Adat, Google Juli 2011
 [13] Hilma Hadi kusuma Hukum Pidana Adat  Penerbit, Alumni 1989, Bandung cetakan ke III
 [14]Bushar Muhammad Pokok-pokok Hukum Adat. Penerbit Pradnya Paramitha Jakarta Cetakan  Cetakan kesepuluh, 2006. Hal 61-62
  [15] ibid. hal 73
[16] Badan Pusat Statistik Kabupaten Maluku Tenggara
[17] Elly Esra Kudubun.Sistem Kasta di Desa Ohoiwait Kecamatan Kei Besar Kabupaten Maluku Tenggara,2010 Hal. 10.
[18]  Balai Desa Ohoiwat Kabupaten Maluku Tenggara
[19]  Elly Rahayaan,Tua Adat.Wawancara  Tanggal 24 Maret 2012
[20]  Ninik. W.Dan Yulius. W, Kejahatan Dalam Masyarakat Dan Pencegahannya.Bina Aksara, Jakarta 1987.Hal.116
[21]  J.E. Sahetapy, Kejahatan Kekerasan (Suatu Pendekatan Interdipsi-Liner),Sinar Wijayah, Surabaya 1883,Hal.166
[22]  Ibid.Hal.85
[23] Ibid.Hal.87
[24] J.E.Sahetapy, Pisau Analisa Kriminologi, Armico.Bandung 1983,Hal.8
[25]  J.E.Sahetapy,Teori Kriminologi Suatu Pengantar,Citra Ditya Bakti, Bandung 1992.Hal.45
[26]  B.simanjuktak, beberpa aspek patalogi sosial, bandung. 1981.Hal 11
[27]  B. Suryosubroto, Beberpa Aspek Dasar-Dasar Kependidikan, Rineka Cibta. Jakarta.Hal. 23
[28]  Ninik.W.Dan Yulias.W. Op Cit, Hal. 58
[29]  Bambang waluyo, pidana dan pemidanaan, sinar grafik, Jakarta 2007. Hal.34
[30] Dr.Leden Marpung, Proses Penaganan Perkara Pidana,Sinra Grafik. Jakarta 2009.Hal.5
[31]  Ibid,Hal 11
[32] Leden marpaung, Ocit. Hal.14
[33]  Ibid, Hal.15
[34]Ibid, Hal.17
[35] Abdul gani kudubun toko Adat,Wawancara Tanggal  22 maret 2012
[36] RZ.Titahelu,Masyarakat Adat Dan Pembagunan : Menuju Keutuhan Makna Pembagunan Manusia Dan Masyarakt Indonesia, Dalam Orasi Dies Natalis Universitas Pattimura Ke 33 Tahun.1996.
[37] Orang Kay, Ohoiwait.Wawancara Maret 20 2012

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gempa Maluku Tanggapan Menteri Polhukam

Lagu Gugusan Kepulauanku

Contoh surat pelepasan tanah