Hukum pidana adat Ohoiwait, melalui penelitian.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Kondisi
Geografis Ohoiwait Malra.
Suku bangsa
Maluku didominasi oleh ras suku bangsa Melanesia pasifik, yang masih berkerabat
dengan Fiji, Tonga, dan beberapa bangsa kepulauan yang tersebar di kepulauan
Samudera Pasifik. Banyak bukti kuat yang merujuk bahwa Maluku memiliki ikatan
tradisi dengan bangsa kepulauan pasifik, seperti bahsa, lagu-lagu daerah,
makanan serta perangkat peralatan rumah tangga dan alat music khas, contoh :
ukulele (yang terdapat pula dalam tradisi budaya Hawaii)
Mereka umumnya kulit gelap, rambut ikal, kerangka
tulang besar dan kuat, dan profil lebih atletis dibandingkan dengan
suku-suku lain di Indonesia, dikarenakan mereka adalah suku kepulauan yang mana
aktifitas laut seperti berlayar dan berenang merupakan kegiatan utama bagi kaum
pria. Pada masa modern saat ini, banyak diantara mereka yang sudah memiliki
darah campuran dengan suku lain, perkawinan dengan minahasa, sumatera, jawa,
bahkan dengan eropa (umumnya Belanda) sudah lazim di masa modern ini, dan melahirkan
keturunan-keturunan baru, yang mana sudah bukan ras Melanesia murni lagi.
Ditengah era modernisasi seperti dewasa ini manusia
terkadang buta akan sejarah dan bingung akan masa depannya, olehnya itu kita
sebagai generasi muda penerus bangsa ini harus diatas kemandirian.
Maluku tenggara adalah salah
satu kabupaten di provensi Maluku. Kabupaten Maluku Tenggara merupakan adalah wilayah
kepulauan yang terdiri dari 119 buah pulau kecil. Pulau-pulau ini ada yang
tidak dihuni dan merupakan pulau kosong sejak dahulu.
Iklim yang terdapat dikepulauan
Maluku Tenggara adalah iklim tropis dan iklim muzon, karena
daerah Maluku Tenggara merupakan bagian dari wilayah kepulauan
Maluku yang dikelilingi lautan yang laus. Dengan demikian iklim daerah
ini sangat dipengaruhi oleh lautan yang laus.
Maluku
tenggara terletak pada:
50 sampai 6,50 Lintang Selatan dan 1310
sampai 133,50 Bujur Timut
Adapun letaknya menurut Geografis dibatasi antara lain oleh
:
·
Sebelah
Selatan
:
Laut Arafura
·
Sebelah
Utara
: Irian Jaya Bagian
Selatan
·
Sebelah
Timur
: Kepulauan Aru
· Sebelah Barat
:
Laut Banda dan bagian
utara Kepulauan Tanimbar
Luas Wiyayah Kabupaten Maluku
Tenggara + 7.856,70 Km2, dengan Luas
daratan + 4.676,00 Km2 dan Lauas Perairannya + 3.180,70
Km2
Wilayah
administrasi kabupaten Maluku tenggara terbagi atas lima kecamatan :
-
Kecamatan kei kecil
-
Kecamatan kei
-
Kecamatan kei besar
-
Kecamattan kei besar utara
-
Kecamatan kei besar selatan
1. Batas Wilayah
Ohoiwait secara administrasi termasuk dalam kecamatan
kei besar kabupaten Maluku tenggara. Ohoiwait terdiri dari 1 desa dan 2 dusun
·
Ohoiwait
·
Mataholat
·
Wetuar
Luas wilayah ohoiwait adalah 2432 HA dengan batas
-
Sebelah utara dengan Ohoiel
-
Sebelah selatan dengan Ohoirenan
-
Sebelah barat dengan mataholat
-
Sebelah timur laut
Selanjutnya untuk menjangkau daerah ini alat
transportasi yang keluar maupun masuk biasanya menggunakan motor laut. Dan
menghabiskan waktu sekitar 120 menit, sedangkan untuk transportasi darat
menggunakan motor ojek yang menghubungkan ohoiwait dengan kecamatan kei besar
jarak tempuh 60 menit.
2. Iklim setempat
Pada dasrnya ohoiwait memiliki pertikaran musim yaitu
musim barat dengan curah hujan yang cukup banyak, meskipun ohoiwait beriklim
musim tetapi dari musim barat ke timur begitu menempakan perbedaan yang
menyolok begitu pula sebaliknya, pada musim timur udara terasa sangat dingin
sedangkan di musim barat suhu udara normal.
3. Keadaan penduduk
a.
Jumlah penduduk.
Jumlah penduduk Ohoiwait berdasarkan data balai desa
tahun 2011 adalah sebanyak 224 kk dengan jumlah penduduk 576 jiwa yang terdiri dari 279 laki-laki dan
299 perempuan.komposisi penduduk menurut umur dan jenis kelamin dapat di lihat
pada table berikut:
Kelompok
Umur/
tahun
|
Laki-laki
|
Perempuan
|
Jumlah
|
0-5
5-10
10-15
15-20
20-25
25-30
30-35
35-40
40-45
45-50
50-60
|
B. Faktor
penyebab terjadinya tindak pidana pencurian
Penyebab terjadinya kejahatan sangat kompleks
dan terlihat adanyafaktor-faktor yang saling
mempengaruhi. Ninik. W. Dan
Yulius. W.48 melihat beberapa faktor penyebab timbulnya kejahatan
adalah :
a.
Faktor endogen (yang terdapat pada
induvidu).
Faktor endogen
atau faktor yang terdapat pada diri induvidu yang mempengaruhi tingkah laku
tentang faktor kepribadian pada diri
induvidu ini dapat dilihat antara lain:
Usia; usia 15 – 35 tahun lebih banyak
melakukan kejahatan dari pada umur selebihnya.49
1) Pendidikan;
baik formal maupun nonformal sangat membentuk kepribadian seseorang. Orang tua
yang kurang memperhatikan pendidikan anaknya serta selalu memeberikan contoh
yang kurang baik akan membuahkan sifat kejahatan pada si anak.50
2) Agama;
mempunyai peranan yang sangat penting bagi kehidupan manusia, merupakan
landasan pokok bagi manusia bersikap tindak. Norma-norma yang terdapat di dalamnya mempunyai nilai yang
tinggi dalam hidup manusia, sebab selalu membimbing kejalan yyang baik dan
benar.
b. Faktor
eksogen (faktor yang berada di luar induvidu)
pada dasarnya faktor ini berpokok pangkal pada
lingkungan. Baik lingkungan keluarga maupun lingkungan pergaulan dengan
masyarakat luas. Faktor lingkungan merupakan salah satu faktor kehidupan
manusia yang di dalamnya hidup manusia lain yang beraneka ragam tingkat
kehidupannya. Lingkuungan ttempat tinggal merupakan salah satu sarana untuk
merubah sifat seseorang dalam pergaulan sehari-hari. Pada kenyataan sudah dapat
diduga bahwa apabila lingkungan keluarga kurang baik, pasti akan menciptakan hal-hal
yang tidak baik pula yang menjurus kepada kejahatan. Sejak kecil hingga dewasa
orang tersebut bergaul dengan orang-orang yang berperangi kurang baik,
katakanlah pencuri, penjahat, atau korak dan semacamnnya tentu akan diwarnai
perangi yang demikian.51
Gejalah umum yyang sering di temui dari pengaruh
lingkungan sebagaimana yang sudah dijelaskan bahwa timbulnya tingka laku
deliquence akibat dari lingkungan, baik lingkungan keluarga maupun lingkungan
masyarakat dengan sistem nilai, aspek budaya dan stuktur masyarakat dari
lingkungan barsangkutan.
Sebagaimana
yang telah diuraikan terlebih dahulu bahwa latar belakang perilaku masyarakat
untuk melakukan kejahatan diarahkan pada persoalan lingkungan sosial
masyarakat. Dari hasil yang ditemui pada masyarakat kei, tersimpul bahwa yyang
menjadi latar belakang timbulnya kejahatan pencurian, adalah karena faktor
lingkungan (masyarakat) berupa :
a. Faktor
budaya
b. Faktor
kesulitan ekonomi
c. Faktor
pendidikan
d. Faktor
lingkungan setempat
a. Faktor
budaya
Pada
proses interaksi sosial budaya masyarakat kei tentunya tidak dapat di hindari
berbagai ancaman yang datang, baik yang berasal dari dalam maupun luar. Suatu
hal yang tidak dapat disangkal bahwa dalam konteks kehidupan masyarakat inilah, tentunya
seseorang pasti mempunyai keinginan untuk memilih sesuatu, demi memenuhi
kebutuhan hidupnya dalam hubungan itu maka budaya yang merupakan suatu konsep
tingka laku manusia menjadi ukuran untuk berinteraksi dan dilakukan secara
berulang-ulang sehingga berakar dlam masyarakat itu sendiri. Dengan demikian
akan tercipta golongan-golongan tertentu yang didasarkan pada ikatan geonologis
teritorial.
Di
dalam kelompok masyarakat tertentu, sering timbul berbagai bentuk
kejahatan-kejahatan yang cenderung mempengaruhi kestabilan kehidupan
masyarakat. Hal ini beralansan karena masing-masing kelompok dapat
mempertahankan haknya, baik itu hal milik, harga itu maupun nyawa dan
sebegainya. Dalam mempertahankan hak ini terkadang timbul berbagai kemungkinan
yang dapat menjurus pada kejahatan. Dalam konteks yang demikian, kembali
dipersoalkan apakah benar pengaruh budaya itu merupakan embrio atau akar dari
timbulnya kejahatan penganiayaan. Suatu konsep pendekatan yang dekemukakan oleh
J. E. Sahetapy52 melalui pendekatan “sobural” yang merupakan akronim
dari nilai sosial, aspek budaya dan faktor sturktural yang berakar dari
masyarakat yang dapat merupakan penyebab timbulnya kejahatan.
Menurut
Sahepaty, komponen strukturnya masyarakat mengandung bentuk yang penting dan
bersifat mendasar di samping itu komponen berupa aspek budaya ikut mencerminkan
dan bentuk saling berpengaru terhadap komponen strukturnya masyarakat dan
sebaliknya.53
konsep sobural tidak
boleh dilihat sebagi suatu mesin atau mekanisme sosial yang laku dan statis.
Kedua komponen itu benar-benar bersifat dinamis. Dan dalam proses berinteraksi
karena berbagai faktor seperti ilmu pengetahuan dan teknologi misalnya,
sehingga dengan sendirinya akan mempunyai akibat dan atau dampak pada
nilai-nilai sosial. Tetapi faktor interen maupun eksteren dalam proses dinamika
berinteraksi antara ketiga komponen sobural itu, dapat menyebabkan nilai-nilai
sosial mengambil bentuk dan bersifat anomali meskipun sifat anomalia itu dapat
terwujud temporal.
b. Faktor
ekonomi
Di
akui bahwa faktor ekonomi sangat mempengaruhi perkembangan hidup seseorang.
Yang di maksud dengan faktor kehidupan ekonomi disini adalah keadaan seseorang
atau keluarga yang berada didalam situasi tidak mampu untuk menghidupi dirinya
sendiri, seperti layaknya kehidupan orang lain atau anggota-anggota masyarakat
pada umumnya. Faktor ini cukup berperan karena umumnya adalah memiliki oleh
golongan-golongan tertentu yang tidak mampu meningkat derajat hidupnya secara
layak. Kondisi demikian terkadang menghantui masyarakat di man karena tuntutan-tuntutan
kebutuhan sehingga mengakibatkan orang mencapai tingkat pendapatan yang tidak
merata, akibatnya orang dapat bertindak dan bertingka laku untuk memenuhi
kesulitan ekonomi dengan cara-cara ilegal.
Masalah
yang kini sering dihadapi berhubungan dengan faktor ekonomi adalah keadaan
penduduknya yang menggangu, terutam pemuda-pemuda yang belum memperoleh
pekerjaan hingga sering kali menjadi rawan dan menjurus pada situasi yang
bersifat negatif. Terjadinya perkelahian pemuda antar kelompok, keributan disekitar
rumah penduduk, bahkan terjadinya kejahatan penganiayaan ternyata mempunyai
hubungan dengan masalah perekonomian.
Hasil
wawancara yang penulis simpulkan dan masyarakat kei bahwa dari perilaku
kejahatan penganiayaan adalah penggangguran. Hal ini dapat di mengerti sebab
sebagai pengganggur tertentunya mereka tidak mempunyai pekerjaan tetap
sedangkan kebutuhan hidup sehari-hari tidak bisa ditunda-tunda. Dalam kondisi
yang demikian, apabila keadaan mendesak dan timbul pemikiran-pemikiran yang
menjurus pada perbuatan ilegal.
c. Faktor
keluarga
Dari
beberapa studi sosiologi yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa
lingkungan keluarga juga mempunyai andil terhadap perilaku jahat. Bahkan secara
psikologis faktor keluarga sangat menetukan kearah pertumbuhan pribadi kecil,
memiliki kondisi-kondisi tertentu yang berbeda-beda dalam corak, sifat keluarga
yang kurang baik dapat mengakibatkan anak untuk melakukan tindakan-tindakan
yang negatif (kejahatan yang dilakukannya) sebaliknya perilaku keluarga yang
baik dapat membuat anak yang baik pula.
Seperti
di ketahui tiap anggota keluarga mempunyai fungsi tertentu dan bila fungsi
masing-masing tidak di penuhi, maka suasana keluarga akan terganggu. Kondisi
keluarga akan berhubungan dengan kondisi mental. Setiap manusia memiliki
dorongan dan kebutuhan. Baik yang bersifat fisik, psikis maupun yang bersifat
sosial. Kebutuhan ini menuntut pemuasan
berhubugan dengan adanya pembatasan kultural maka tidak semua kebutuhan itu
dapat dipuaskan. Kebutuhan yang tidak dapat dipuaskanmenimbulkan
ketegangan-ketegangan konflik batin dalam induvidu. Dengan kata lain konflik
batin tadi merupakan tantangan yang mengarahkan induvidu pada terbentuknya yang
bersifat negatif terhadap konflik batin tersebut serta mengambil bentuk
penganiayaan, pembunuhan, dan bentuk-bentuk kejahatan lainnya yang dilakukan.
d. Faktor
pendidikan
Pendidikan
merupakan sarana yang sangat penting untuk membawa kehidupan induvidu yang
tidak berdaya pada saat permulaan hidup menjadi suatu pribadi yang mampu
berdiri sendiri dan berinteraksi dalam kehidupan bersama orang lain secara
konstruktif. Selama dalam proses pembinaan dan pendidikan disekolah biasaanya
terjadi interaksi antara sesama anak, dan anatara anak-anak dengan apra
pendidik. Proses interaksi tersebut dalam kenyataanya bukan hanya memiliiki
aspek sosiologi yang positif, akan tetapi juga membawa akibat lain yang memberi
dorongan bagi anak sekolah untuk mmenjadi jahat. Lingkuungan tidak selalu baik
dan menguntungkan bagi pendidikan dan perkembangan anak.
Kegiatan
pendidikan dimanapun selalu berlangsung dalam suatu lingkungan baik lingkungan
yang berhubungan dengan ruang maupun waktu. Lingkungan dapat memberikan
pengaruh yang positif kepada perkembangan seseorang, maka hendaknya kita
usahakan sedemikian rupa sehingga masing-masing lingkungan senantiasa
memberikan pengaruh yang baik. Kualita pendidikan yang baik di dukung juga
seberapa jauh lingkungan pendidikan itu berada daam masyarakat yang aman dan
tentram.
e. Faktor
lingkungan
Lingkungan
merupakan faktor utama seseorang dalam melakukan kejahatan dewasa ini.
Lingkungan hidup seseorang sejak ia bayi sehingga ia menjadi dewasa memainkan
peranan terbesar dalam pertumbuhannya. Apabila seorang anak ia bergaul daam
lingkungan yang kurang baik, maka berarti anak tersebut akan melakukan hal-hal
yang tidak baik karena engaruh lingkungan tersebut begitupun sebaliknya.
Menurut
pendapat dari mazhab lingkungan memandang ada beberapa faktor lingkungan
sebagai penyebab kejahatan seperti.
1. Lingkungan
yang memberikan kesempatan akan timbulnya kejahatan
2. Lingkungan
pergaulan yang memberian contoh atau teladan
3. Lingkunan
ekonomi(kemiskinan, kesengsaraan)
4. Lingkungan
pergaulan yang berbeda-beda (differetial asociation)
C. Proses
penyelesian tindak pidana pencurian dari KUHP dan hukum pidana adat.
1. Mekanisme
penyelesaian tindak pidana pencurian hukum positif
Undang-undang dasar 1945 menegaskan bahwa Negara hukum
republik Indonesia adalah Negara hukum. Sebagai Negara hukum maka Indonesia
selalu menjamin segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintah serta wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada
kecualinya.
Idealnnya sebagai Negara hukum, Indonesia menganut sistem kedaulatan
hukum atau supremasi hukum yaitu hukum mempunyai kekuasaan yang tertinggi di
dalam Negara. Sebagai Negara hukum, Indonesia menganut salah satu asas yang penting yakni asas praduga tak
bersalah ( presumption of innocence).asas yang demikian selain ditemukan dalam
undang-undang no 4 tahun 2004 tentang ketentuan-ketentuaan pokok kehakiman.
Dinyatakan bahwa setiap orang yang
disangka, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan,wajib
dianggap, ditahan,dituntut, dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan,
wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan
kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jadi putusan pengadilan merupakan tonggkat yang paling
tinggi bagi cerminan keadilan, termasuk putusan pengadilan yang berupa
penjatuhan pidana dan pemidanaan. Lahirnya penjatuhan pidana dan pemidanaan
bukan muncul begitu saja, melalui proses peradilan.
“proses penanganan perkara pidana” dimaksudkan untuk
menunjuhkan rangkain tindakan/perbuatan dalam rangka penanganan suatu perkara
pidana. Hal ini sesuai arti “proses” dalam kamus besar bahasa Indonesia yang
diberikan depertemen pendidikan dan kebudayaan (terbitan: balai pustaka) yang
mengartikan “proses sebagai; pemakaian tindakan/perbuatan: pengelohan yang
menghasilkan produksi”.
“proses” itu sendiri sasarannya adalah mencari/mengumpulkan
“bukti” dan menentukan “terdakwa” maka kedua hal dibicarakan lebih dahulu,
barulah kemudian diperkenalkan orang-orang yang terlibat dalam proses tersebut
atau yang melakukan pemrosesan/penangan yakni peyelidik, penyidik, penuntut
umum, hakim beserta segala sesuatu yang dilakukan.
1.
Peyelidikan
Pasal 1 butir KUHAP mencantukan :
“penyelidikan adalah serangkaian tindakan/penyelidikan
untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana
guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyelidikan menurut cara yang
diatur dalam undang-udang ini”.
Dengan perkataan lain, penyilidikan dilakukan sebelum
penyilidikan. Perlu digaris bawahi kalimat
mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
Sasaran “mencari dan menemukan” tersebut adalah “suatu peristiwa yang
didugasebagai tindak pidana”. Dengan perkataan lain “ mencari dan menemukan”
berarti penyelidik berupaya atas inisiatif
sendiri untuk menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Akan
tetapi dalam kenyatan sehari-hari,biasanya penyelidik/penyidik baru mulai
melaksanakan tugasnya setelah adanya laporan/pengaduan dari pihak yang
dirugikan.
Sebagaimana diutarakan pada Bab I, Negara R.I adalah
Negara hukum.yelah selayaknya disadari bahwa eigenrichting (bertindak sebagai hakim untuk diri
sendiri/menghakimi orang/pelanggar hukum) tidak diperkenankan.
2. Penyidikan
Pada pasal 1 butir 2 tercantum :
“penyilidikan adalh serangkaian tindakan penyidik
dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari
serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana
yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”.
Berdasarkan rumusan di atas, tugas utama penyidik
adalah :
- Mencari dan mengupulkan bukti yang dengan bukti-bukti
tersebut membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi.
- Menemuka tersangka.
Untuk tugas utama tersebut, penyidik diberi
kewengangan-kewenagan sebagaimama diatur dalam pasal 75 KUHAP, yang selanjutnya
secara rinci akan dibicarakan pada bab 5.
Pada 7 KUHAP, diberikan kewenangan-kewenangan melaksanakan kewajiba yang
berbunyi sebagai berikut :
1. Penyidik sebagaimana dalam pasal 5 ayat (1) karena
kewajibannya mempunyai mempunyai kewenangan :
a.
Menerima
laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.
Melakukan
tindakan pertama pada saat di tempat kejadian.
c.
Menyuruh
berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal dari tersangka.
d.
Melakukan
penangkapann,penahanan, penggeledahan dan penyitaan.
e.
Melakukan
penyitaan dan pemeriksaan surat.
f.
Mengambil
sidik jari dalam memeotret seorang.
g.
Memanggil
orang untuk didengar dan diperksa sebagai tersangka atau saksi.
h.
Mendatangkan
orang ahli yang diperlukan dalam hubunganya dengan pemeriksaan perkara.
i.
Mengadakan
penghentian penyelidikan.
j.
Mengadakan
tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan
sesuatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu
kepada penuntut umum ( sehari-hari dikenal dengan nama SPDP/ surat
pemberitahuan dimulainya penyidikan sesuai dengan pasal 109 ayat (1) KUHAP).
Setelah bukti-bukti di kumpulkan dan yang diduga
tersangka telah ditentukan, maka penyidik menilai dengan cermat, apakah cukup
bukti untuk dilimpahkan kepada penuntut umum (kejaksaan) atau ternyata bukan
tindak pidana.
Jika penyidik berpendapat bahwa peristiwa tersebut
bukan merupakan tindak pidana maka penyidikan diberhentikan demi hukum
“pemberhentian penyidikan” ini diberitahukan kepada penuntut umum dan kepada
tersangka/keluarga.
Atas “pemberhentian penyidik” tersebut, jika penuntut
umum atau pihak ketiga lain yang berkepentingan, dapat mengajukan
“praperadilan” kepada pengadilan negeri yang akan memeriksa sah atau tidaknya
suatu penghentian penyidik. Jika pengadilan sependapat dengan “penyidik” maka
penghentian penyidikan sah adanya tetapi jika pengadilan negeri tidak
sependapat maka “penyilidikan” wajib dilanjutkan. Dalam hal ini ada pihak yang
bertanya bahwa jika putusan praperadilan untuk melanjutkan penyidik, tidak
dilaksanakan oleh penyidik. bagaimana sanksinya? Pertanyaan yang demikian adalah
berlebihan. Bukankah setiap orang dapat melaksanakannya dan penyidik tersebut
masih diawasi aparat atasnya.
Setelah selesai dilakukan penyidikan maka berkas
diserahkan kepada penuntut umum (pasal 8 ayat (2) KUHAP).
Penyerahan ini dilakukan 2 tahap, yakni :
- Tahap pertama, penyidik hanya menyerahkan berkas
perkara.
- Dalam hal penyidik sudah dianggap selesai, penyidik
menyerahkan tanggungjawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Jika pada tahap penyerahan pertama, penuntut umum
berpendapat bahwa berkas kurang lengkap maka ia dapat :
- Mengembalikan berkas perkara kepada penyidik untuk
dilengkapi disertai petunjuk.
(Penuntut umum menerbitkan P-18 dan P 19 ).
- Melengkapi sendiri, dengan melakukan pemeriksaan
tambahan ( pasal 30 ayat (1) huruf e UU No 16 tahun 2004 tentang kejaksaan RI).
Berdasarkan pasal 10 ayat (4) KUHAP, jika dalam waktu
14 hari penuntut umum tidak mengembalikan berkas (hasil penyelidikan) maka
penyidik dianggap telah selesai.
3.
Penuntutan
Penuntutan umum (dalam hal ini kejaksaan/kepala
kejaksaan negeri) setelah menerima berkas/hasil penyelidikan dari penyidik,
segera menunjukan salah seorang jaksa (calon penuntut umum)untuk mempelajari
dan menelitinya jaksa tersebut mengajukan saran kepada kepala kejaksaan negeri
(KAJARI) antara lain:
-
Mengembalikan
berkas perkara kepada penyidik karena ternyata belum lengkap disertai
petunjuk-petunjuk yang akan dilakukan penyidik. Hal ini oleh pasal 14 KUHAP
disebut “prapenuntutan”.
-
Melakukan
pengabungan atau pemisahan berkas.
-
Hasil
penyidikan telah lengkap, tetapi tidak terdapat bukti cukup atau peristiwa
tersebut merupakan tindak pidana dan selanjutnya disarankan agar penuntutan
diberhentikan. Jika saran ditinjau disarankan agar penuntutan diberhentikan.jika
saran disetujui maka diterbitkan “surat ketetapan” atas “surat ketetapan”atas
“surat ketetapan” dapat diajukan praperadilan.
-
Hasil
penyidik telah lengkap dan dapat diajukan ke pengadilan negeri. Dalam hal ini
KAJARI menerbitkan surat penunjukan penuntut umum. Penunjukan penuntut umum
biasanya serentak dengan penunjukkan penunutu umum penganti yang maksudnya jika
penuntut umum berhalangan maka penuntut umum penganti yang bertugas (pasal 198
KUHAP). Dalam hal ini penuntut umum
membuat surat dakwaan dan setelah rampung kemudian dibuatkan surat pelimpahan
perkara yang ditujukkan kepada pengadilan negeri.
Walaupun perkara telah dilimpahkan ke pengadilan
negeri, masih memungkinkan bagi penuntut umum untuk mengubah surat dakwaan
(pasal 144 KUHAP).
4. Pemeriksaan
di sidang pengadilan
Setelah pengadilan negeri menerima surat pelimpahan
perkara dari penuntut umum (Kejaksaan negeri), ketua mempelajari apakah perkara
itu tidak termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinanya,maka diterbikan
“Surat penerapan” yang memuat alasannya. Setelah “Surat penerapan”
diterbitkan maka surat pelimpahan perkara tersebut diserahkan kembali kepada
penuntut umum (Pasal 148 KUHAP). Dalam hal ini penuntut umum berkeberatan
terhadap “Surat penerapan” Pengadilan Negeri tersebut, maka ia dalam tanggang
waktu 7 (Tujuh) hari setelah penerapan tersebut diterimanya dapat mengajukan
“perlawanan” kepada pengadilan tinggi yang bersangkutan akan memutuskan dalam
tenggang waktu 14 (Empat Belas) hari setelah menerima perlawanan itu dalam
bentuk surat penetapan (Pasal 149 KUHAP).
Jika ketua Pengadilan Negeri
berpendapat bahwa perkara pidana itu termasuk wewenang maka ia menunjuk hakim
yang akan menyidangkan yang selanjutnya akan menetapkan hari sidang seraya
memerintahkan penuntut umum supaya memanggil terdakwa dan saksi-saksi untuk
datang disidang pengadilan (Pasal 152 KUHAP). Penuntut Umum menyampaikan surat
penggilan kepada terdakwa saksi-saksi yang harus diterima oleh yang
bersangkutan selambatnya-lambatnya 3 (Tiga) hari sebelum sidang dimulai (Pasal
146 KUHAP).
Pada permulaan sidang, hakim ketua
sidang menanyakan “identitas” terdakwa. Kemudian meminta kepada penuntut umum
membacakan surat dakwaan. Setelah selesai dibacakan surat dakwaan, hakim ketua
sidang/majelis menanyakan kepada terdakwa apakah benar-benar mengerti tentang
dakwaan penuntut umum, jika perlu, atas permintaan hakim ketua sidang penuntut
umum, menjelaskannya (Pasal 155 KUHAP).
Setelah selesai
dibacakan (dijelaskan) surat dakwaan, terdakwa/penasihat hukum dapat mengajukan
“keberatan” (eksepsi) tentang:
1). Pengadilan negeri tersebut tidak berwenang mengadili perkara
terdakwa.
2). Dakwaan tidak dapat diterima.
3). Surat dakwaan harus dibatalkan.
Kemudian atas ekspesi
tersebut, diberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya
tentang “keberatan” (ekspesi) tersebut.
Dalam hal ini “keberatan”
(ekspesi) ini, hakim ketua sidang dapat memutuskan “perlawanan” kepada
Pengadilan Tinggi yang dalam tanggang waktu 14 (Empat Belas) hari setelah
perlawanan diterima telah memutuskan dalam surat penerapan. Jika ekpesi ditolak
atau ditangguhkan putusannya setelah pemeriksaan selesai, maka pemeriksaan
disidang pengadilan diteruskan (Pasal 156 KUHAP). Saksi dipanggil keruang sidang
seorang demi seorang. Adakalanya Hakim Ketua sidang menyuruh masing-masing
saksi yang akan didengar hari itu memasuki ruang sidang dan secara bersama-sama
saksi-saksi tersebut mengucapkan sumpah, barulah kemudian saksi didengar satu
persatu. Saksi yang tidak/belum didengar pada saat tersebut agar menunggu
diluar atau disuatu tempat dimana seseorang yang sedang memberi keterangan
saksi, tidak dapat didengar.
Hakim ketua sidang dan
hakim anggota meminta keterangan kepada saksi yang dipandang perlu untuk
mendapatkan kebenaran. Kemudian diberi kesempatan kepada penuntut umum dan
penasihat hukum untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi dengan perantara hakim
ketua sidang (Pasal 164 KHUAP). Setiap kali seorang saksi selesai memberi keterangan,
hakim ketua sidang menanyakan kepada terdakwa dan menanyakan apakah terdakwa
bagaimana pendapatnya tentang keterangan saksi tersebut.
Setelah persidangan
selesai mendengar keterangan para saksi, kemudian didengar keterangan ahli dan
barang bukti berupa surat dan barang atau benda diperlihatkan kepada terdakwa
dan menanyakan apakah terdakwa mengenalnya. Umumnya pemeriksaan terakhir adalah
pemeriksaan atas diri terdakwa oleh ketua hakim sidang, hakim anggota, penuntut
umum dan penasihat hukum. Dengan selesainya pemeriksaan atas diri terdakwa maka
pemeriksaan persidangan dinyatakan selesai. Semua hasil pemeriksaan disidang
oleh panitia dibuat “berita acara sidang”.
Kemudian penuntut umum
mengajukan “Tuntutan Pidana” (Requesitoir) dan penasihat hukum/terdakwa
mengajukan “pembelaan” (Pledoi). Selanjutnya penuntut umum mengajukan “jawaban atas
penbelaan” (Replik) dan “duplik” penasihat hukum. Semuanya diajukan secara
tertulis (Pasal 182 KUHAP). Terdakwa dapat membacakan “pembelaanya” yang
ditambah oleh penasihat hukumnya. Setelah pihak terdakwa selesai mengajukan
“pembelaan” (pembelaan terakhir), hakim ketua sidang menyatakan pemeriksaan
dinyatakan ditutup dengan ketentuan, dapat membukanya sekali lagi, baik atas
kewenangan hakim ketua sidang karena jabatanya, maupaun atas permintaan
penuntut umum atau terdakwa penasihat hukum dengan memberikan alasan (Pasal 182
ayat (2) KUHAP). Sesudah itu hakim mengadakan musyawarah dengan ketentuan:
1). Putusan diambil dengan suara terbanyak;
2). Jika tidak dapat dicapai putusan atas dasar suara terbanyak maka
pendapat hakim yang paling menguntungkan bagi terdakwa, yang ditentukan.
2.
Mekenisme penyelesaian tindak pidana
pencurian dari hukum adat larvul ngabal
Di dalam masyarakat adat, lembaga adat merupakan satu
institusi yang sangat penting, karena lembaga adat merupakan sistem (struktur)
hukum yang berlaku pada masyarakat yang bersangkutan. Lembaga adat pada
masyarakat kei telah ada sejak dahulu dan masih tetap dipertahankan oleh
masyarakat karena dianggap sebagai tempat perlindungan bagi mereka.
Dengan demikian lembaga adat pada masyarakat kei
mempunyai struktur masing-masing antara lain:
1.
RAT/RAJA
dlam basaha kei yang berati “RATAN” atasan yang dianggap wakil atau utusan dewa
dari langit sehigga persembahan yang dibawah untuk keselamatan atau kesehatan
seseorang harus melalui Rat/Raja pemerintahannya mencakup beberapa kampung
sebagaimana yang telah ditetapkan sejak leluhur.
2.
ATBITAN
ATAU ABITAN atau Bitbitan yang berasal dari kata portugis “Kapitan” ia
berwenang membantu Rat/Raja dalam pemerintahannya dan membahaskan
kejadian-kejadian yang melanggar hukum Larvul Ngabal. Ia juga dinamai “WISKA”
dalam bahasa kei WIS artinya memperbaiki dan KA artinya kehasutan atau
pemberontakan.
3.
MAYOR
kata ini berasal dari bahasa portogis “MAYORES” ia diberi kesempatan oleh satu
RAT untuk mengguasai satu kampong.
4.
ORANG
KAY ialah pemerintah kampong, kata orang kay mempunyai arti khusus yakni
berkuasa, merintah, dan memustuskan.
5.
KEPALA
SOA biasanya dalam terdiri dari beberapa soa yang bertugas sebagai pembantu dan
wakil-wakil dari orang kay. Mereka itu seorang Hilaai yang terpenting antaranya
“Rahan Yam Yam dalam kompong.
6.
ORANG
TUA /ITATEN atau kepala dari mata rumah masing-masing diutuskan untuk menduduki
Saniri.
7.
SANIRI
berasal dari kata portogis “Senhoras” ialah dewan kampong yang seelalu memberikan
nasehat dan pertimbangan kepada pemerintah kampong.
8.
MARIN
berasal dari kata portogis marinho ialah penjaga pintu,atau pesuruh, atau
penyiar kampong dan petugas polisi.
9.
DUAN
TAN/TUAN ialah orang yang menjaga batas tanah petuanan kampong, ia bukan
pemilik tanah tetap yang bertanggungjawab tentang hak petuanan. Sewaktu-waktu
permulaan penanaman dan penuaian hasil tuan tanah yang berrtanggungjawab secara
adat.
10.
MITUN
DUANG ialah orang yang membawah persembahan kepada “MITU” yakni keramat/roh
pelindung kampong atau Duat Tanat
11. TERAN LEB yang
beasal dari kata lebay artinya imam ialah orang yang membawah persembahan
kepada “DUAD atau DUAD LANIT” Yaitu duang lerwuan atau budha ALLAH.
12. ULUN OHOITEN ialah imam pada masyarakat “KARBAW SIW
atau URSIW” yang membawah persembahan kepada hukum adat larvul ngabal.
13. NGABAL DUAN ialah imam pada masyarakat “LORLIM” yang
tugasnya membawah persembahan kepada hukum adat NGABAL.
14. U’UN TURUN F’EN ialah pemerintah kampong yang terdiri
dari tua-tua adat.
15. NGUN NGOD RAT ialah pembicara yang berbicara atas nama
pemerintah kampong di “NGOD VAV” dalam sesuatu MUDUWUN atau sidang adat.
Seperti telah dikatakan sebelumnya, bahwa lembaga adat
merupakan salah satu institusi yang sangat penting dalam pelaksanaan satu
pemerintahan, juga dalam hubungan-hubungan kehidupan masyaraktnya, pada umumnya
lembaga-lembaga ini berbeda antara daerah yang satu dengan daerah yang lain
demikan pula peran dan fungsinya, demikian pula dengan lembaga-lembaga yang ada
pada masyarakat kei.
Lembaga-lembaga ini telah ada sejak dulu dan tetap di
pertahankan oleh masyarakat kei karena dipandang sebagai pelaksanaan dalam
menyatuhkan kaedah-kaedah yang berada dalam masyarakat dan menjadi kebutuhan
pokok di dalam kehidupan masyarakat dengan tujuan memberikan pedoman bagaimana
manusia itu bertingkah laku. Disamping itu sebagai salah satu lembaga
kemasyarakat mereka dituntut untuk bekerja sama sehingga dapat mencibtakan
keamanan dan ketertiban masyarakat.
Oleh Soepomo lembaga-lembaga ini disebut sebagai
kepala-kepala rakyat yang bertugas dalam segala aspek kehidupan suatu
persekutuan, kemudian Soepomo membagi aktivitas kepala-kepala rakyat ini
menjadi tiga bagian yaitu:
1.
Tindakan-tindakan
mengenai urusan tanah yang berhubungan dengan adanya pertalian daerah yang
erat, antara tanah dan persekutuan (golongan manusia) yang menguasai tanah itu.
2.
Pelanggaran
hukum sebagai usaha untuk mencegah adanya pelanggaran hukum (preventive Rechtszorg) supaya hukum
dapat berjalan semestinya.
3.
Menyelenggarakan
hukum sebagai pembetulan hukum setelah hukum itu dilanggar (Repressive Rechtszorg).
Bagi masyarakat kei lembaga-lembaga ini mampu mencibtakan
keadilan seperti yang mereka inginkan.
Mekanisme penyelesaian tindak pidana pencurian dari
hukum adat Larvul Ngabal
Masyarakat kei masih berpengan teguh kepada adat
istiadat setempat dan adat sangat kuat hubungannya dengan hukum Larvu Ngabal yang
menjadi pedoman hidup masyarakat kei. Kedudukan hukum larvul ngabal sangat
berpengaruh dan berperan baik secara formal maupun nonformal
Dengan demikan proses penyelesaian tindak pidana
pencurian dilakukan melalui tahapan-tahapan sesuai dengan hukum adat Larvul
Ngabal yang berlaku pada masyarakat kei.
1.
Tahapan
peyelesaian tindak pidana pencurian
tahapan
penyelesaian tindak pidana pencurian pihak korban merasa ia dirugikan akibat suatu tindakan dari
pihak pelaku yang telah langgar
ketentuan hukum larvul ngabal terkait
dengan kepemilikan. perlu di jelaskan disini bahwa membawah membawah lari anak
orang juga merupakan tindakan pencurian. Pihak korban membuat laporan kepada
“ATBITAN” bahwa atas tindakan pelaku maka korban di rugikan baik secara matrial
maupun nonmaterial. “ATBITAN” mempelajari laporan tersebut serta memanggil
pihak-pihak yang bersengketa jika pelaku
berbedah kampong maka “ARBITAN” menyurati ORAN KAY/KEPALA SOA setempat untuk
memaggil pihak pelaku.ATBITAN menyampaikan kepada /ORANG KAY KEPALA SOA telah terjadi
pelanggaran hukum Larvul Ngabal. ORAN KAY/KEPALA SOA serta menetapkan hari
persidangan adat, untuk menyelesaikan tindak pidana pencurian.
Pada saat hari persidangan adat yang telah di tentukan
pelaku pencurian, korban pencurian akan dipanggil oleh MARIN untuk
menyelesaikan pelanggaran tersebut.
Sebelum memulai penyelesaian adat oran kay/kepala soa sebagai
penegah atau mediator akan berusaha mengkondisikan semua pihak yang hadir dan
akan dilakukan sumpah adat sebelum memulai penyelesaian sehingga dapat berjalan
dengan efektif dan penyelesaian berjala secara keluarga.
Selesai sumpah adat oran kay/kepala soa sebagai
penengah atau mediator memberikan kesempatan kepada korban pencurian untuk
menjelaskan kronologis permasalah, oran kay/kepala soa akan memberikan
kesempatan juga kepada pelaku pencurian untuk menyampaiakan alasan-alasan
sehingga pelaku melakukan pencurian.
Setelah mendengar kronolis dari korban penganiayaan
alasan-alasan pelaku pencurian maka NGUN NGOD RAT melakukan penuntutan terhadap
pelaku pencurian berdasarkan hukum Larvul Ngabal setelah mendengar tuntutan
maka oran kay/kepala soa akan memerikan sanksi berdasrkan tuntutan atau
pelanggaran yang dilakukan serta memberikan sanksi adat.
Jika pelaku pencurian terhadap anak gadis/istri orang maka sanksi yang akan diberikan berupa
mengganti seluruh ongkos kawin serta emas tiga tali.
Untuk pencurian terhadap hasil-hasil laut maka sanksi
yang diberikan satu buah lela mariam kono
dan atau di unagkan sesuai dengan harga lela tersebut.jika pencurian
terhadap hasil hutan maka sanksi yang diberikan membayar uang sebesar 500,000 lima
ratus ribu rupiah. Serta mebayar ogkos sidang lima ratus ribu rupiah.
Akhir dari penyelesaian ini adalah oran kay/kepala soa
dan tua-tua adat akan memberikan nasehat kepada pelaku dan korban pencurian
agar tidak ada dendam dikemudian hari karena pada dasarnya mereka diikat dalam
ikatan keluargaan “AIN NI IAN” barang siapa yang melanggar maka akan
memdapatkan kutukan dari roh nene moyang berupa sakit bahkan kematian akan
ditanggung oleh pihak yang melanggarnya. Jadi sanksi adat mempunyai fungsi dan
berperan sebagai stabilator untuk mengembalikan keseimbangan antara dunia lahir
dengan dunia gaib.
Mengenai jenis-jenis sanksi adat dalam pendecten Van
Het adat recht dikatakan bahwa sanksi
adat itu dapat:
a.
Ganti
rugi “immaterial”,misalnya paksaan menikah bagi anak gadis yang telah cemerkehormatannya.
b.
Membayar
uang adat (denda)kepada pihak yang dirugiakan,atau berupa denda suci sebagai
ganti kerugian rohani.
c.
Mengadakan
selamatan (sedekah, korban) untuk membersikan masyarakat dari segala kotoran
ghaib.
d.
Membayar
penutup malu, permintaan maaf.
e.
Berbagai
macam pidana badan.
f.
Diasingkan
(disingkirkan, dibuang) dari masyarakat serta menempatkan orangnya di luar tata
hukum.
Dengan demikian jenis-jenis sanksi adat yang dapat
disebutkan di atas dapat dilaksanakan
oleh pelaku pelanggaran (delik), dan untuk proses penyelesainnya untuk
melaksanakan sanksi adat tersebut harus melalui peradilan adat agar dapat
diputuskan, adanya si korban harus melapor pengaduan begitu ada yang diberi
sanksi adat apabila tertanggap tagan.
Adanya sanksi adat karena keseimbangan masyarakat
tergangu tujuan sanksi adat dan tujuan pemidanaan pun tidak jauh berbedah,
begitu pula dalam hal penerapanya.
a.
ganti
D. Efektivitas
penyelesain tindak pidana pencurian dari
KUHP serta hukum pidana adat terhadap masyarakat desa
ohoiwait.
Kehariran masyarakat adat sejak dahu adalah suatu
kenyataan sosial masyarakat tumbuh dan berkembang dengan idealisme politik yang
macam-macam. Masyarakat adat hidup, tumbuh dan berkembang dengan tenang dari
waktu ke wantu sebagai suatu sistem yang memahami diriya sendiri baik manusia,
kelembangaan maupun lingkungannya bahkan terhadap masyarkat adat lain di
sekelilignya atau yang mendatanginya. Dalam masyarakat yang kompleks, suatu
hubungan sering ditandai oleh adanya peran-peran dan pentingnya status di dalam
masyarakat.
Pengkakuan terhadap masyarakat adat pada hakekatnya merupakan pengkakuan
daan penghargaan terhadap nilai-niali cultural masyarakat adat. Atas dasar ini
nilai-nilai kultural masyarakt adat dipahami dan dikembangkan yang dianggap
sebagai sumber-sumber yang dipelihara, dilanjuti, dialihkan dan dimanfaatkan.
Pada dasrnya suatu delik adat itu merupakan suatu
tindakan yang melanggar perassan keadilan dan kepatutan yang hidup dalam masyarakat,sehingga
menyebabkan tergangunya ketentraman serta keseimbangan itu, maka terjadi
reaksi-reaksi adat. Dan reaksi-reaksi adat merupakan tindakan yang bermaksud
mengembalikan ketentraman magis yang tergangu dan meniadakan atau menetralisir
suatu keadaan sosial yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran adat.
Tujuan dari hukum larwul ngabal adalah mencibtakan
bentuk-bentuk keharmonisan dalam masyarakat antara satu dengan dengan lainya
dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip sistem kekerabatan yang kuat menjadi
dasar utama untuk membangun suatu kebersamaan hidup. Sikap sopan santun akan
menjadi sarana untuk menunjukkan penghotmatan dari seseorang terhadap hukum
larwul ngabal.
Sebernarnya makna dari hukum larvul ngabal member arti
penting dalam kebersamaan kehidupan masyarakat. Nilai-nilai sumber hidup dimana
hukum larvul ngabal melindungi serta mengikat masyarakat kei secara moril dan
materil, masing-masing mempunyai hak dan kewajiban yang harus dijalankan.
Masyarakat kei terikat dalam kekerabatan yang sangat
mendukung bahkan menghormati keberadaan adat yang hidup dalam masyarakat.
Apabila dalam “adat agam kovni” yaitu adat, agama dan pemerintah, masyarakat
kei menganggap bahwa penerapan hukum adat harus diutamakan,karena bagi mereka
hukum adat itu muncul lebih dulu dari pada hukum agama dam hukum pemerintah.
Jelaslah bahwa penyelesaian suatu sengketa atau tindak
pidana tujuanya agar kedua pihak dan keluarga masing-masing menjadi lebih baik
agar hidup berdamai serta memperbaiki hubugan yang sempat tergangu akibat
masalah yang dialami. Karena untuk mempertemukan suatu kesepakatan dari watak
yang berbedah butuh posisi kunci yang harus diefektifkan.
Penemuan oleh penulis juga berlaku untuk pola
penyelesain maslah/konflik yang terjadi dalam kasyarakat kei khususnya hubungan
“AIN NI AIN” yang mana nilai kompromi dan berdamai merupakan ketentuan yang
sudah berlangsung sekian lamanya saat masyarakat sadar dan mengerti bahwa
kultur yang sudah ada mengikat lahir batin,sehingga barang siapa yang melanggar
akan memperoleh hukuman dari para leluhur yang dianggap berperan dan masih
hidup dalam masyarkat.
Nilai-nilai yang terkandung dalam kultur ini
membenarkan adanya keberadaan hukum (tidak tertulis) yang berlaku sebagai
memimalkan dalam penyelesain tindak pidana pencurian yang terjadi,sehingga
meminimalkan tingkat kejahatan, karena lebih menghargai keberadaan hukum larvul
ngabal yang berlaku secara menyeluruh di pulau kei, Sehingga meminimalkan
tingkat kejahatan.
Hukum larvul ngabal dalam proses penyelesain tindak
pidana pencurian dengan menggunakan sarana peradilan adat dimana cara tersebut
lebih efektif dan partisipasi masyarakat kei sangat mendukung dalam upaya mengembangkan sistem tradisonal
atau budaya lokal yang ada dalam masyarakat.
Upaya yang dilakukan untuk menjadikan masyarakat
bersih dari faktor-faktor penyebab kejahatan dalam lingkungan sosial. Sarana kontrol
sosial yang berakar dan mentradisi penting untuk penanganan faktor kondusif
yang timbul, mengingat keterbatasan dalam proses penal karena biaya yang tinggi
dan terkesan butuh waktu yang lama,
sehingga pilihan dalam menyelesaikan tindak pidana pencurian lebih mengarah
pada cara-cara tradisonal yaitu dengan mengunakan hukum larvul ngabal.
Cara penyelesaian ini sudah sejak lama dikenal dan
diterapakn dalam kehidupan masyarakat kei dari dulu hingga sekarang dan tetap
mempertahankan nilai-nilai serta kelestarian hukum larvul ngabal. Budaya lokal
yang tinggi dapat mempersatukan dan menjadi jati diri bagi daerahnya maupun
nasional yang diharapkan memberikan keseimbanngnan dalam kehidupan masyarakat
kei.
Komentar