Hukum pidana adat Ohoiwait, melalui penelitian.


BAB III
PEMBAHASAN
A.      Kondisi Geografis  Ohoiwait Malra.
Suku bangsa Maluku didominasi oleh ras suku bangsa Melanesia pasifik, yang masih berkerabat dengan Fiji, Tonga, dan beberapa bangsa kepulauan yang tersebar di kepulauan Samudera Pasifik. Banyak bukti kuat yang merujuk bahwa Maluku memiliki ikatan tradisi dengan bangsa kepulauan pasifik, seperti bahsa, lagu-lagu daerah, makanan serta perangkat peralatan rumah tangga dan alat music khas, contoh : ukulele (yang terdapat pula dalam tradisi budaya Hawaii)
Mereka umumnya kulit gelap, rambut ikal, kerangka tulang besar dan kuat, dan profil lebih atletis dibandingkan dengan suku-suku lain di Indonesia, dikarenakan mereka adalah suku kepulauan yang mana aktifitas laut seperti berlayar dan berenang merupakan kegiatan utama bagi kaum pria. Pada masa modern saat ini, banyak diantara mereka yang sudah memiliki darah campuran dengan suku lain, perkawinan dengan minahasa, sumatera, jawa, bahkan dengan eropa (umumnya Belanda) sudah lazim di masa modern ini, dan melahirkan keturunan-keturunan baru, yang mana sudah bukan ras Melanesia murni lagi.
Ditengah era modernisasi seperti dewasa ini manusia terkadang buta akan sejarah dan bingung akan masa depannya, olehnya itu kita sebagai generasi muda penerus bangsa ini harus diatas kemandirian.
Maluku tenggara adalah salah satu kabupaten di provensi Maluku. Kabupaten Maluku Tenggara merupakan adalah  wilayah kepulauan yang terdiri dari 119 buah pulau kecil. Pulau-pulau ini ada yang tidak  dihuni  dan merupakan pulau kosong sejak dahulu.
Iklim yang terdapat dikepulauan Maluku Tenggara  adalah iklim tropis dan iklim  muzon, karena daerah  Maluku Tenggara merupakan bagian dari  wilayah kepulauan Maluku yang dikelilingi lautan yang laus. Dengan demikian  iklim daerah ini sangat dipengaruhi oleh lautan yang laus.
Maluku tenggara terletak pada: 50 sampai 6,50 Lintang Selatan  dan 1310 sampai  133,50 Bujur Timut
Adapun letaknya menurut Geografis dibatasi antara lain oleh :
·   Sebelah Selatan                  :           Laut Arafura
·   Sebelah Utara                     :           Irian Jaya Bagian Selatan
·   Sebelah  Timur                   :           Kepulauan Aru
·  Sebelah Barat               :           Laut Banda dan bagian utara Kepulauan Tanimbar

Luas Wiyayah Kabupaten Maluku Tenggara  + 7.856,70 Km2, dengan Luas  daratan  + 4.676,00 Km2 dan Lauas Perairannya + 3.180,70 Km2

Wilayah administrasi kabupaten Maluku tenggara terbagi atas lima kecamatan :
-        Kecamatan kei kecil
-        Kecamatan kei
-        Kecamatan kei besar
-        Kecamattan kei besar utara
-        Kecamatan kei besar selatan

1.      Batas Wilayah
Ohoiwait secara administrasi termasuk dalam kecamatan kei besar kabupaten Maluku tenggara. Ohoiwait terdiri dari 1 desa dan 2 dusun
·   Ohoiwait
·   Mataholat
·   Wetuar
Luas wilayah ohoiwait adalah 2432 HA dengan batas
-   Sebelah utara dengan Ohoiel
-   Sebelah selatan dengan Ohoirenan
-   Sebelah barat dengan mataholat
-   Sebelah timur laut
Selanjutnya untuk menjangkau daerah ini alat transportasi yang keluar maupun masuk biasanya menggunakan motor laut. Dan menghabiskan waktu sekitar 120 menit, sedangkan untuk transportasi darat menggunakan motor ojek yang menghubungkan ohoiwait dengan kecamatan kei besar jarak tempuh 60 menit.
2.    Iklim setempat
Pada dasrnya ohoiwait memiliki pertikaran musim yaitu musim barat dengan curah hujan yang cukup banyak, meskipun ohoiwait beriklim musim tetapi dari musim barat ke timur begitu menempakan perbedaan yang menyolok begitu pula sebaliknya, pada musim timur udara terasa sangat dingin sedangkan di musim barat suhu udara normal.
3.    Keadaan penduduk
a.    Jumlah penduduk.
Jumlah penduduk Ohoiwait berdasarkan data balai desa tahun 2011 adalah sebanyak 224 kk dengan jumlah penduduk  576 jiwa yang terdiri dari 279 laki-laki dan 299 perempuan.komposisi penduduk menurut umur dan jenis kelamin dapat di lihat pada table berikut:
Kelompok
Umur/ tahun
Laki-laki
Perempuan
Jumlah
0-5
5-10
10-15
15-20
20-25
25-30
30-35
35-40
40-45
45-50
50-60





B.  Faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian
Penyebab terjadinya kejahatan sangat kompleks dan terlihat adanyafaktor-faktor yang saling  mempengaruhi. Ninik.  W. Dan Yulius. W.48 melihat beberapa faktor penyebab timbulnya kejahatan adalah :
a.            Faktor endogen (yang terdapat pada induvidu).
Faktor endogen atau faktor yang terdapat pada diri induvidu yang mempengaruhi tingkah laku tentang faktor kepribadian  pada diri induvidu ini dapat dilihat antara lain:
Usia; usia 15 – 35 tahun lebih banyak melakukan kejahatan dari pada umur selebihnya.49
1)  Pendidikan; baik formal maupun nonformal sangat membentuk kepribadian seseorang. Orang tua yang kurang memperhatikan pendidikan anaknya serta selalu memeberikan contoh yang kurang baik akan membuahkan sifat kejahatan pada si anak.50
2)    Agama; mempunyai peranan yang sangat penting bagi kehidupan manusia, merupakan landasan pokok bagi manusia bersikap tindak. Norma-norma yang  terdapat di dalamnya mempunyai nilai yang tinggi dalam hidup manusia, sebab selalu membimbing kejalan yyang baik dan benar.
b.    Faktor eksogen (faktor yang berada di luar induvidu)
 pada dasarnya faktor ini berpokok pangkal pada lingkungan. Baik lingkungan keluarga maupun lingkungan pergaulan dengan masyarakat luas. Faktor lingkungan merupakan salah satu faktor kehidupan manusia yang di dalamnya hidup manusia lain yang beraneka ragam tingkat kehidupannya. Lingkuungan ttempat tinggal merupakan salah satu sarana untuk merubah sifat seseorang dalam pergaulan sehari-hari. Pada kenyataan sudah dapat diduga bahwa apabila lingkungan keluarga kurang baik, pasti akan menciptakan hal-hal yang tidak baik pula yang menjurus kepada kejahatan. Sejak kecil hingga dewasa orang tersebut bergaul dengan orang-orang yang berperangi kurang baik, katakanlah pencuri, penjahat, atau korak dan semacamnnya tentu akan diwarnai perangi yang demikian.51
Gejalah umum yyang sering di temui dari pengaruh lingkungan sebagaimana yang sudah dijelaskan bahwa timbulnya tingka laku deliquence akibat dari lingkungan, baik lingkungan keluarga maupun lingkungan masyarakat dengan sistem nilai, aspek budaya dan stuktur masyarakat dari lingkungan barsangkutan.
Sebagaimana yang telah diuraikan terlebih dahulu bahwa latar belakang perilaku masyarakat untuk melakukan kejahatan diarahkan pada persoalan lingkungan sosial masyarakat. Dari hasil yang ditemui pada masyarakat kei, tersimpul bahwa yyang menjadi latar belakang timbulnya kejahatan pencurian, adalah karena faktor lingkungan (masyarakat) berupa :
a.       Faktor budaya
b.      Faktor kesulitan ekonomi
c.       Faktor pendidikan
d.      Faktor lingkungan setempat
a.       Faktor budaya
Pada proses interaksi sosial budaya masyarakat kei tentunya tidak dapat di hindari berbagai ancaman yang datang, baik yang berasal dari dalam maupun luar. Suatu hal yang tidak dapat disangkal bahwa dalam konteks  kehidupan masyarakat inilah, tentunya seseorang pasti mempunyai keinginan untuk memilih sesuatu, demi memenuhi kebutuhan hidupnya dalam hubungan itu maka budaya yang merupakan suatu konsep tingka laku manusia menjadi ukuran untuk berinteraksi dan dilakukan secara berulang-ulang sehingga berakar dlam masyarakat itu sendiri. Dengan demikian akan tercipta golongan-golongan tertentu yang didasarkan pada ikatan geonologis teritorial.
Di dalam kelompok masyarakat tertentu, sering timbul berbagai bentuk kejahatan-kejahatan yang cenderung mempengaruhi kestabilan kehidupan masyarakat. Hal ini beralansan karena masing-masing kelompok dapat mempertahankan haknya, baik itu hal milik, harga itu maupun nyawa dan sebegainya. Dalam mempertahankan hak ini terkadang timbul berbagai kemungkinan yang dapat menjurus pada kejahatan. Dalam konteks yang demikian, kembali dipersoalkan apakah benar pengaruh budaya itu merupakan embrio atau akar dari timbulnya kejahatan penganiayaan. Suatu konsep pendekatan yang dekemukakan oleh J. E. Sahetapy52 melalui pendekatan “sobural” yang merupakan akronim dari nilai sosial, aspek budaya dan faktor sturktural yang berakar dari masyarakat yang dapat merupakan penyebab timbulnya kejahatan.
Menurut Sahepaty, komponen strukturnya masyarakat mengandung bentuk yang penting dan bersifat mendasar di samping itu komponen berupa aspek budaya ikut mencerminkan dan bentuk saling berpengaru terhadap komponen strukturnya masyarakat dan sebaliknya.53
konsep sobural tidak boleh dilihat sebagi suatu mesin atau mekanisme sosial yang laku dan statis. Kedua komponen itu benar-benar bersifat dinamis. Dan dalam proses berinteraksi karena berbagai faktor seperti ilmu pengetahuan dan teknologi misalnya, sehingga dengan sendirinya akan mempunyai akibat dan atau dampak pada nilai-nilai sosial. Tetapi faktor interen maupun eksteren dalam proses dinamika berinteraksi antara ketiga komponen sobural itu, dapat menyebabkan nilai-nilai sosial mengambil bentuk dan bersifat anomali meskipun sifat anomalia itu dapat terwujud temporal.
b.      Faktor ekonomi
Di akui bahwa faktor ekonomi sangat mempengaruhi perkembangan hidup seseorang. Yang di maksud dengan faktor kehidupan ekonomi disini adalah keadaan seseorang atau keluarga yang berada didalam situasi tidak mampu untuk menghidupi dirinya sendiri, seperti layaknya kehidupan orang lain atau anggota-anggota masyarakat pada umumnya. Faktor ini cukup berperan karena umumnya adalah memiliki oleh golongan-golongan tertentu yang tidak mampu meningkat derajat hidupnya secara layak. Kondisi demikian terkadang menghantui masyarakat di man karena tuntutan-tuntutan kebutuhan sehingga mengakibatkan orang mencapai tingkat pendapatan yang tidak merata, akibatnya orang dapat bertindak dan bertingka laku untuk memenuhi kesulitan ekonomi dengan cara-cara ilegal.
Masalah yang kini sering dihadapi berhubungan dengan faktor ekonomi adalah keadaan penduduknya yang menggangu, terutam pemuda-pemuda yang belum memperoleh pekerjaan hingga sering kali menjadi rawan dan menjurus pada situasi yang bersifat negatif. Terjadinya perkelahian pemuda antar kelompok, keributan disekitar rumah penduduk, bahkan terjadinya kejahatan penganiayaan ternyata mempunyai hubungan dengan masalah perekonomian.
Hasil wawancara yang penulis simpulkan dan masyarakat kei bahwa dari perilaku kejahatan penganiayaan adalah penggangguran. Hal ini dapat di mengerti sebab sebagai pengganggur tertentunya mereka tidak mempunyai pekerjaan tetap sedangkan kebutuhan hidup sehari-hari tidak bisa ditunda-tunda. Dalam kondisi yang demikian, apabila keadaan mendesak dan timbul pemikiran-pemikiran yang menjurus pada perbuatan ilegal.
c.       Faktor keluarga
Dari beberapa studi sosiologi yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa lingkungan keluarga juga mempunyai andil terhadap perilaku jahat. Bahkan secara psikologis faktor keluarga sangat menetukan kearah pertumbuhan pribadi kecil, memiliki kondisi-kondisi tertentu yang berbeda-beda dalam corak, sifat keluarga yang kurang baik dapat mengakibatkan anak untuk melakukan tindakan-tindakan yang negatif (kejahatan yang dilakukannya) sebaliknya perilaku keluarga yang baik dapat membuat anak yang baik pula.
Seperti di ketahui tiap anggota keluarga mempunyai fungsi tertentu dan bila fungsi masing-masing tidak di penuhi, maka suasana keluarga akan terganggu. Kondisi keluarga akan berhubungan dengan kondisi mental. Setiap manusia memiliki dorongan dan kebutuhan. Baik yang bersifat fisik, psikis maupun yang bersifat sosial.  Kebutuhan ini menuntut pemuasan berhubugan dengan adanya pembatasan kultural maka tidak semua kebutuhan itu dapat dipuaskan. Kebutuhan yang tidak dapat dipuaskanmenimbulkan ketegangan-ketegangan konflik batin dalam induvidu. Dengan kata lain konflik batin tadi merupakan tantangan yang mengarahkan induvidu pada terbentuknya yang bersifat negatif terhadap konflik batin tersebut serta mengambil bentuk penganiayaan, pembunuhan, dan bentuk-bentuk kejahatan lainnya yang dilakukan.
d.      Faktor pendidikan
Pendidikan merupakan sarana yang sangat penting untuk membawa kehidupan induvidu yang tidak berdaya pada saat permulaan hidup menjadi suatu pribadi yang mampu berdiri sendiri dan berinteraksi dalam kehidupan bersama orang lain secara konstruktif. Selama dalam proses pembinaan dan pendidikan disekolah biasaanya terjadi interaksi antara sesama anak, dan anatara anak-anak dengan apra pendidik. Proses interaksi tersebut dalam kenyataanya bukan hanya memiliiki aspek sosiologi yang positif, akan tetapi juga membawa akibat lain yang memberi dorongan bagi anak sekolah untuk mmenjadi jahat. Lingkuungan tidak selalu baik dan menguntungkan bagi pendidikan dan perkembangan anak.
Kegiatan pendidikan dimanapun selalu berlangsung dalam suatu lingkungan baik lingkungan yang berhubungan dengan ruang maupun waktu. Lingkungan dapat memberikan pengaruh yang positif kepada perkembangan seseorang, maka hendaknya kita usahakan sedemikian rupa sehingga masing-masing lingkungan senantiasa memberikan pengaruh yang baik. Kualita pendidikan yang baik di dukung juga seberapa jauh lingkungan pendidikan itu berada daam masyarakat yang aman dan tentram.
e.       Faktor lingkungan
Lingkungan merupakan faktor utama seseorang dalam melakukan kejahatan dewasa ini. Lingkungan hidup seseorang sejak ia bayi sehingga ia menjadi dewasa memainkan peranan terbesar dalam pertumbuhannya. Apabila seorang anak ia bergaul daam lingkungan yang kurang baik, maka berarti anak tersebut akan melakukan hal-hal yang tidak baik karena engaruh lingkungan tersebut begitupun sebaliknya.
Menurut pendapat dari mazhab lingkungan memandang ada beberapa faktor lingkungan sebagai penyebab kejahatan seperti.
1.      Lingkungan yang memberikan kesempatan akan timbulnya kejahatan
2.      Lingkungan pergaulan yang memberian contoh atau teladan
3.      Lingkunan ekonomi(kemiskinan, kesengsaraan)
4.      Lingkungan pergaulan yang berbeda-beda (differetial asociation)

C.       Proses penyelesian tindak pidana pencurian dari KUHP dan hukum pidana adat.
1.      Mekanisme penyelesaian tindak pidana pencurian hukum positif
Undang-undang dasar 1945 menegaskan bahwa Negara hukum republik Indonesia adalah Negara hukum. Sebagai Negara hukum maka Indonesia selalu menjamin segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah serta wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya.
Idealnnya sebagai Negara hukum, Indonesia menganut sistem kedaulatan hukum atau supremasi hukum yaitu hukum mempunyai kekuasaan yang tertinggi di dalam Negara. Sebagai Negara hukum, Indonesia menganut salah satu  asas yang penting yakni asas praduga tak bersalah ( presumption of innocence).asas yang demikian selain ditemukan dalam undang-undang no 4 tahun 2004 tentang ketentuan-ketentuaan pokok kehakiman. Dinyatakan bahwa setiap orang yang disangka, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan,wajib dianggap, ditahan,dituntut, dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jadi putusan pengadilan merupakan tonggkat yang paling tinggi bagi cerminan keadilan, termasuk putusan pengadilan yang berupa penjatuhan pidana dan pemidanaan. Lahirnya penjatuhan pidana dan pemidanaan bukan muncul begitu saja, melalui proses peradilan.
“proses penanganan perkara pidana” dimaksudkan untuk menunjuhkan rangkain tindakan/perbuatan dalam rangka penanganan suatu perkara pidana. Hal ini sesuai arti “proses” dalam kamus besar bahasa Indonesia yang diberikan depertemen pendidikan dan kebudayaan (terbitan: balai pustaka) yang mengartikan “proses sebagai; pemakaian tindakan/perbuatan: pengelohan yang menghasilkan produksi”.
“proses” itu sendiri sasarannya adalah mencari/mengumpulkan “bukti” dan menentukan “terdakwa” maka kedua hal dibicarakan lebih dahulu, barulah kemudian diperkenalkan orang-orang yang terlibat dalam proses tersebut atau yang melakukan pemrosesan/penangan yakni peyelidik, penyidik, penuntut umum, hakim beserta segala sesuatu yang dilakukan.
1.         Peyelidikan

Pasal 1 butir KUHAP mencantukan :
“penyelidikan adalah serangkaian tindakan/penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyelidikan menurut cara yang diatur dalam undang-udang ini”.
Dengan perkataan lain, penyilidikan dilakukan sebelum penyilidikan. Perlu digaris bawahi kalimat mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Sasaran “mencari dan menemukan” tersebut adalah “suatu peristiwa yang didugasebagai tindak pidana”. Dengan perkataan lain “ mencari dan menemukan” berarti penyelidik berupaya atas inisiatif sendiri untuk menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Akan tetapi dalam kenyatan sehari-hari,biasanya penyelidik/penyidik baru mulai melaksanakan tugasnya setelah adanya laporan/pengaduan dari pihak yang dirugikan.
Sebagaimana diutarakan pada Bab I, Negara R.I adalah Negara hukum.yelah selayaknya disadari bahwa eigenrichting (bertindak sebagai hakim untuk diri sendiri/menghakimi orang/pelanggar hukum) tidak diperkenankan.
2.    Penyidikan
Pada pasal 1 butir 2 tercantum :
“penyilidikan adalh serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”.
Berdasarkan rumusan di atas, tugas utama penyidik adalah :
-  Mencari dan mengupulkan bukti yang dengan bukti-bukti tersebut membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi.
-  Menemuka tersangka.
Untuk tugas utama tersebut, penyidik diberi kewengangan-kewenagan sebagaimama diatur dalam pasal 75 KUHAP, yang selanjutnya secara rinci akan dibicarakan pada bab 5.
Pada 7 KUHAP, diberikan kewenangan-kewenangan melaksanakan kewajiba yang berbunyi sebagai berikut :
1.      Penyidik sebagaimana dalam pasal 5 ayat (1) karena kewajibannya mempunyai mempunyai kewenangan :
a.       Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.      Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian.
c.       Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal dari tersangka.
d.      Melakukan penangkapann,penahanan, penggeledahan dan penyitaan.
e.       Melakukan penyitaan dan pemeriksaan surat.
f.        Mengambil sidik jari dalam memeotret seorang.
g.      Memanggil orang untuk didengar dan diperksa sebagai tersangka atau saksi.
h.      Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubunganya dengan pemeriksaan perkara.
i.        Mengadakan penghentian penyelidikan.
j.        Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan sesuatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum ( sehari-hari dikenal dengan nama SPDP/ surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sesuai dengan pasal 109 ayat (1) KUHAP).
Setelah bukti-bukti di kumpulkan dan yang diduga tersangka telah ditentukan, maka penyidik menilai dengan cermat, apakah cukup bukti untuk dilimpahkan kepada penuntut umum (kejaksaan) atau ternyata bukan tindak pidana.
Jika penyidik berpendapat bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana maka penyidikan diberhentikan demi hukum “pemberhentian penyidikan” ini diberitahukan kepada penuntut umum dan kepada tersangka/keluarga.
Atas “pemberhentian penyidik” tersebut, jika penuntut umum atau pihak ketiga lain yang berkepentingan, dapat mengajukan “praperadilan” kepada pengadilan negeri yang akan memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidik. Jika pengadilan sependapat dengan “penyidik” maka penghentian penyidikan sah adanya tetapi jika pengadilan negeri tidak sependapat maka “penyilidikan” wajib dilanjutkan. Dalam hal ini ada pihak yang bertanya bahwa jika putusan praperadilan untuk melanjutkan penyidik, tidak dilaksanakan oleh penyidik. bagaimana sanksinya? Pertanyaan yang demikian adalah berlebihan. Bukankah setiap orang dapat melaksanakannya dan penyidik tersebut masih diawasi aparat atasnya.
Setelah selesai dilakukan penyidikan maka berkas diserahkan kepada penuntut umum (pasal 8 ayat (2) KUHAP).
Penyerahan ini dilakukan 2 tahap, yakni :
-  Tahap pertama, penyidik hanya menyerahkan berkas perkara.
-  Dalam hal penyidik sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggungjawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Jika pada tahap penyerahan pertama, penuntut umum berpendapat bahwa berkas kurang lengkap maka ia dapat :
-  Mengembalikan berkas perkara kepada penyidik untuk dilengkapi disertai petunjuk.
(Penuntut umum menerbitkan P-18 dan P 19 ).
-  Melengkapi sendiri, dengan melakukan pemeriksaan tambahan ( pasal 30 ayat (1) huruf e UU No 16 tahun 2004 tentang kejaksaan RI).
Berdasarkan pasal 10 ayat (4) KUHAP, jika dalam waktu 14 hari penuntut umum tidak mengembalikan berkas (hasil penyelidikan) maka penyidik dianggap telah selesai.

3.    Penuntutan
Penuntutan umum (dalam hal ini kejaksaan/kepala kejaksaan negeri) setelah menerima berkas/hasil penyelidikan dari penyidik, segera menunjukan salah seorang jaksa (calon penuntut umum)untuk mempelajari dan menelitinya jaksa tersebut mengajukan saran kepada kepala kejaksaan negeri (KAJARI) antara lain:
-   Mengembalikan berkas perkara kepada penyidik karena ternyata belum lengkap disertai petunjuk-petunjuk yang akan dilakukan penyidik. Hal ini oleh pasal 14 KUHAP disebut “prapenuntutan”.
-   Melakukan pengabungan atau pemisahan berkas.
-   Hasil penyidikan telah lengkap, tetapi tidak terdapat bukti cukup atau peristiwa tersebut merupakan tindak pidana dan selanjutnya disarankan agar penuntutan diberhentikan. Jika saran ditinjau disarankan agar penuntutan diberhentikan.jika saran disetujui maka diterbitkan “surat ketetapan” atas “surat ketetapan”atas “surat ketetapan” dapat diajukan praperadilan.
-   Hasil penyidik telah lengkap dan dapat diajukan ke pengadilan negeri. Dalam hal ini KAJARI menerbitkan surat penunjukan penuntut umum. Penunjukan penuntut umum biasanya serentak dengan penunjukkan penunutu umum penganti yang maksudnya jika penuntut umum berhalangan maka penuntut umum penganti yang bertugas (pasal 198 KUHAP).  Dalam hal ini penuntut umum membuat surat dakwaan dan setelah rampung kemudian dibuatkan surat pelimpahan perkara yang ditujukkan kepada pengadilan negeri.
Walaupun perkara telah dilimpahkan ke pengadilan negeri, masih memungkinkan bagi penuntut umum untuk mengubah surat dakwaan (pasal 144 KUHAP).
4.      Pemeriksaan di sidang pengadilan
Setelah pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dari penuntut umum (Kejaksaan negeri), ketua mempelajari apakah perkara itu tidak termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinanya,maka diterbikan
“Surat penerapan” yang memuat alasannya. Setelah “Surat penerapan” diterbitkan maka surat pelimpahan perkara tersebut diserahkan kembali kepada penuntut umum (Pasal 148 KUHAP). Dalam hal ini penuntut umum berkeberatan terhadap “Surat penerapan” Pengadilan Negeri tersebut, maka ia dalam tanggang waktu 7 (Tujuh) hari setelah penerapan tersebut diterimanya dapat mengajukan “perlawanan” kepada pengadilan tinggi yang bersangkutan akan memutuskan dalam tenggang waktu 14 (Empat Belas) hari setelah menerima perlawanan itu dalam bentuk surat penetapan (Pasal 149 KUHAP).
           Jika ketua Pengadilan Negeri berpendapat bahwa perkara pidana itu termasuk wewenang maka ia menunjuk hakim yang akan menyidangkan yang selanjutnya akan menetapkan hari sidang seraya memerintahkan penuntut umum supaya memanggil terdakwa dan saksi-saksi untuk datang disidang pengadilan (Pasal 152 KUHAP). Penuntut Umum menyampaikan surat penggilan kepada terdakwa saksi-saksi yang harus diterima oleh yang bersangkutan selambatnya-lambatnya 3 (Tiga) hari sebelum sidang dimulai (Pasal 146 KUHAP).
              Pada permulaan sidang, hakim ketua sidang menanyakan “identitas” terdakwa. Kemudian meminta kepada penuntut umum membacakan surat dakwaan. Setelah selesai dibacakan surat dakwaan, hakim ketua sidang/majelis menanyakan kepada terdakwa apakah benar-benar mengerti tentang dakwaan penuntut umum, jika perlu, atas permintaan hakim ketua sidang penuntut umum, menjelaskannya (Pasal 155 KUHAP).
          Setelah selesai dibacakan (dijelaskan) surat dakwaan, terdakwa/penasihat hukum dapat mengajukan “keberatan” (eksepsi) tentang:
1). Pengadilan negeri tersebut tidak berwenang mengadili perkara terdakwa.
2). Dakwaan tidak dapat diterima.
3). Surat dakwaan harus dibatalkan.
        Kemudian atas ekspesi tersebut, diberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya tentang “keberatan” (ekspesi) tersebut.
        Dalam hal ini “keberatan” (ekspesi) ini, hakim ketua sidang dapat memutuskan “perlawanan” kepada Pengadilan Tinggi yang dalam tanggang waktu 14 (Empat Belas) hari setelah perlawanan diterima telah memutuskan dalam surat penerapan. Jika ekpesi ditolak atau ditangguhkan putusannya setelah pemeriksaan selesai, maka pemeriksaan disidang pengadilan diteruskan (Pasal 156 KUHAP). Saksi dipanggil keruang sidang seorang demi seorang. Adakalanya Hakim Ketua sidang menyuruh masing-masing saksi yang akan didengar hari itu memasuki ruang sidang dan secara bersama-sama saksi-saksi tersebut mengucapkan sumpah, barulah kemudian saksi didengar satu persatu. Saksi yang tidak/belum didengar pada saat tersebut agar menunggu diluar atau disuatu tempat dimana seseorang yang sedang memberi keterangan saksi, tidak dapat didengar.
         Hakim ketua sidang dan hakim anggota meminta keterangan kepada saksi yang dipandang perlu untuk mendapatkan kebenaran. Kemudian diberi kesempatan kepada penuntut umum dan penasihat hukum untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi dengan perantara hakim ketua sidang (Pasal 164 KHUAP). Setiap kali seorang saksi selesai memberi keterangan, hakim ketua sidang menanyakan kepada terdakwa dan menanyakan apakah terdakwa bagaimana pendapatnya tentang keterangan saksi tersebut.
         Setelah persidangan selesai mendengar keterangan para saksi, kemudian didengar keterangan ahli dan barang bukti berupa surat dan barang atau benda diperlihatkan kepada terdakwa dan menanyakan apakah terdakwa mengenalnya. Umumnya pemeriksaan terakhir adalah pemeriksaan atas diri terdakwa oleh ketua hakim sidang, hakim anggota, penuntut umum dan penasihat hukum. Dengan selesainya pemeriksaan atas diri terdakwa maka pemeriksaan persidangan dinyatakan selesai. Semua hasil pemeriksaan disidang oleh panitia dibuat “berita acara sidang”.
       Kemudian penuntut umum mengajukan “Tuntutan Pidana” (Requesitoir) dan penasihat hukum/terdakwa mengajukan “pembelaan” (Pledoi). Selanjutnya penuntut umum mengajukan “jawaban atas penbelaan” (Replik) dan “duplik” penasihat hukum. Semuanya diajukan secara tertulis (Pasal 182 KUHAP). Terdakwa dapat membacakan “pembelaanya” yang ditambah oleh penasihat hukumnya. Setelah pihak terdakwa selesai mengajukan “pembelaan” (pembelaan terakhir), hakim ketua sidang menyatakan pemeriksaan dinyatakan ditutup dengan ketentuan, dapat membukanya sekali lagi, baik atas kewenangan hakim ketua sidang karena jabatanya, maupaun atas permintaan penuntut umum atau terdakwa penasihat hukum dengan memberikan alasan (Pasal 182 ayat (2) KUHAP). Sesudah itu hakim mengadakan musyawarah dengan ketentuan:
1). Putusan diambil dengan suara terbanyak;
2). Jika tidak dapat dicapai putusan atas dasar suara terbanyak maka pendapat hakim yang paling menguntungkan bagi terdakwa, yang ditentukan.
2. Mekenisme penyelesaian tindak pidana pencurian dari hukum adat larvul ngabal
Di dalam masyarakat adat, lembaga adat merupakan satu institusi yang sangat penting, karena lembaga adat merupakan sistem (struktur) hukum yang berlaku pada masyarakat yang bersangkutan. Lembaga adat pada masyarakat kei telah ada sejak dahulu dan masih tetap dipertahankan oleh masyarakat karena dianggap sebagai tempat perlindungan bagi mereka.
Dengan demikian lembaga adat pada masyarakat kei mempunyai struktur masing-masing antara lain:
1.    RAT/RAJA dlam basaha kei yang berati “RATAN” atasan yang dianggap wakil atau utusan dewa dari langit sehigga persembahan yang dibawah untuk keselamatan atau kesehatan seseorang harus melalui Rat/Raja pemerintahannya mencakup beberapa kampung sebagaimana yang telah ditetapkan sejak leluhur.
2.    ATBITAN ATAU ABITAN atau Bitbitan yang berasal dari kata portugis “Kapitan” ia berwenang membantu Rat/Raja dalam pemerintahannya dan membahaskan kejadian-kejadian yang melanggar hukum Larvul Ngabal. Ia juga dinamai “WISKA” dalam bahasa kei WIS artinya memperbaiki dan KA artinya kehasutan atau pemberontakan.
3.    MAYOR kata ini berasal dari bahasa portogis “MAYORES” ia diberi kesempatan oleh satu RAT untuk mengguasai satu kampong.
4.    ORANG KAY ialah pemerintah kampong, kata orang kay mempunyai arti khusus yakni berkuasa, merintah, dan memustuskan.
5.    KEPALA SOA biasanya dalam terdiri dari beberapa soa yang bertugas sebagai pembantu dan wakil-wakil dari orang kay. Mereka itu seorang Hilaai yang terpenting antaranya “Rahan Yam Yam dalam kompong.
6.    ORANG TUA /ITATEN atau kepala dari mata rumah masing-masing diutuskan untuk menduduki  Saniri.
7.    SANIRI berasal dari kata portogis “Senhoras”  ialah dewan kampong yang seelalu memberikan nasehat dan pertimbangan kepada pemerintah kampong.
8.    MARIN berasal dari kata portogis marinho ialah penjaga pintu,atau pesuruh, atau penyiar kampong dan petugas polisi.
9.    DUAN TAN/TUAN ialah orang yang menjaga batas tanah petuanan kampong, ia bukan pemilik tanah tetap yang bertanggungjawab tentang hak petuanan. Sewaktu-waktu permulaan penanaman dan penuaian hasil tuan tanah yang berrtanggungjawab secara adat.
10.               MITUN DUANG ialah orang yang membawah persembahan kepada “MITU” yakni keramat/roh pelindung kampong atau Duat Tanat
11.     TERAN LEB yang beasal dari kata lebay artinya imam ialah orang yang membawah persembahan kepada “DUAD atau DUAD LANIT” Yaitu duang lerwuan atau budha ALLAH.
12.    ULUN OHOITEN ialah imam pada masyarakat “KARBAW SIW atau URSIW” yang membawah persembahan kepada hukum adat larvul ngabal.
13.    NGABAL DUAN ialah imam pada masyarakat “LORLIM” yang tugasnya membawah persembahan kepada hukum adat NGABAL.
14.    U’UN TURUN F’EN ialah pemerintah kampong yang terdiri dari tua-tua adat.
15.    NGUN NGOD RAT ialah pembicara yang berbicara atas nama pemerintah kampong di “NGOD VAV” dalam sesuatu MUDUWUN atau sidang adat.
Seperti telah dikatakan sebelumnya, bahwa lembaga adat merupakan salah satu institusi yang sangat penting dalam pelaksanaan satu pemerintahan, juga dalam hubungan-hubungan kehidupan masyaraktnya, pada umumnya lembaga-lembaga ini berbeda antara daerah yang satu dengan daerah yang lain demikan pula peran dan fungsinya, demikian pula dengan lembaga-lembaga yang ada pada masyarakat kei.
Lembaga-lembaga ini telah ada sejak dulu dan tetap di pertahankan oleh masyarakat kei karena dipandang sebagai pelaksanaan dalam menyatuhkan kaedah-kaedah yang berada dalam masyarakat dan menjadi kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat dengan tujuan memberikan pedoman bagaimana manusia itu bertingkah laku. Disamping itu sebagai salah satu lembaga kemasyarakat mereka dituntut untuk bekerja sama sehingga dapat mencibtakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Oleh Soepomo lembaga-lembaga ini disebut sebagai kepala-kepala rakyat yang bertugas dalam segala aspek kehidupan suatu persekutuan, kemudian Soepomo membagi aktivitas kepala-kepala rakyat ini menjadi tiga bagian yaitu:
1.    Tindakan-tindakan mengenai urusan tanah yang berhubungan dengan adanya pertalian daerah yang erat, antara tanah dan persekutuan (golongan manusia) yang menguasai tanah itu.
2.    Pelanggaran hukum sebagai usaha untuk mencegah adanya pelanggaran hukum (preventive Rechtszorg) supaya hukum dapat berjalan semestinya.
3.    Menyelenggarakan hukum sebagai pembetulan hukum setelah hukum itu dilanggar (Repressive Rechtszorg).
Bagi masyarakat kei lembaga-lembaga ini mampu mencibtakan keadilan seperti yang mereka inginkan.
Mekanisme penyelesaian tindak pidana pencurian dari hukum adat Larvul Ngabal
Masyarakat kei masih berpengan teguh kepada adat istiadat setempat dan adat sangat kuat hubungannya dengan hukum Larvu Ngabal yang menjadi pedoman hidup masyarakat kei. Kedudukan hukum larvul ngabal sangat berpengaruh dan berperan baik secara formal maupun nonformal
Dengan demikan proses penyelesaian tindak pidana pencurian dilakukan melalui tahapan-tahapan sesuai dengan hukum adat Larvul Ngabal yang berlaku pada masyarakat kei.
1.    Tahapan peyelesaian tindak pidana pencurian
 tahapan penyelesaian tindak pidana pencurian pihak korban  merasa ia dirugikan akibat suatu tindakan dari pihak pelaku  yang telah langgar ketentuan hukum larvul ngabal  terkait dengan kepemilikan. perlu di jelaskan disini bahwa membawah membawah lari anak orang juga merupakan tindakan pencurian. Pihak korban membuat laporan kepada “ATBITAN” bahwa atas tindakan pelaku maka korban di rugikan baik secara matrial maupun nonmaterial. “ATBITAN” mempelajari laporan tersebut serta memanggil pihak-pihak yang bersengketa  jika pelaku berbedah kampong maka “ARBITAN” menyurati ORAN KAY/KEPALA SOA setempat untuk memaggil pihak pelaku.ATBITAN menyampaikan kepada  /ORANG KAY KEPALA SOA telah terjadi pelanggaran hukum Larvul Ngabal. ORAN KAY/KEPALA SOA serta menetapkan hari persidangan adat, untuk menyelesaikan tindak pidana pencurian.
Pada saat hari persidangan adat yang telah di tentukan pelaku pencurian, korban pencurian akan dipanggil oleh MARIN untuk menyelesaikan pelanggaran tersebut.
Sebelum memulai penyelesaian adat oran kay/kepala soa sebagai penegah atau mediator akan berusaha mengkondisikan semua pihak yang hadir dan akan dilakukan sumpah adat sebelum memulai penyelesaian sehingga dapat berjalan dengan efektif dan penyelesaian berjala secara keluarga.
Selesai sumpah adat oran kay/kepala soa sebagai penengah atau mediator memberikan kesempatan kepada korban pencurian untuk menjelaskan kronologis permasalah, oran kay/kepala soa akan memberikan kesempatan juga kepada pelaku pencurian untuk menyampaiakan alasan-alasan sehingga pelaku melakukan pencurian.
Setelah mendengar kronolis dari korban penganiayaan alasan-alasan pelaku pencurian maka NGUN NGOD RAT melakukan penuntutan terhadap pelaku pencurian berdasarkan hukum Larvul Ngabal setelah mendengar tuntutan maka oran kay/kepala soa akan memerikan sanksi berdasrkan tuntutan atau pelanggaran yang dilakukan serta memberikan sanksi adat.
Jika pelaku pencurian terhadap anak gadis/istri  orang maka sanksi yang akan diberikan berupa mengganti seluruh ongkos kawin serta emas tiga tali.
Untuk pencurian terhadap hasil-hasil laut maka sanksi yang diberikan satu buah lela mariam kono  dan atau di unagkan sesuai dengan harga lela tersebut.jika pencurian terhadap hasil hutan maka sanksi yang diberikan membayar uang sebesar 500,000 lima ratus ribu rupiah. Serta mebayar ogkos sidang lima ratus ribu rupiah.

Akhir dari penyelesaian ini adalah oran kay/kepala soa dan tua-tua adat akan memberikan nasehat kepada pelaku dan korban pencurian agar tidak ada dendam dikemudian hari karena pada dasarnya mereka diikat dalam ikatan keluargaan “AIN NI IAN” barang siapa yang melanggar maka akan memdapatkan kutukan dari roh nene moyang berupa sakit bahkan kematian akan ditanggung oleh pihak yang melanggarnya. Jadi sanksi adat mempunyai fungsi dan berperan sebagai stabilator untuk mengembalikan keseimbangan antara dunia lahir dengan dunia gaib.
Mengenai jenis-jenis sanksi adat dalam pendecten Van Het adat  recht dikatakan bahwa sanksi adat itu dapat:
a.    Ganti rugi “immaterial”,misalnya paksaan menikah bagi anak gadis yang telah cemerkehormatannya.
b.   Membayar uang adat (denda)kepada pihak yang dirugiakan,atau berupa denda suci sebagai ganti kerugian rohani.
c.    Mengadakan selamatan (sedekah, korban) untuk membersikan masyarakat dari segala kotoran ghaib.
d.   Membayar penutup malu, permintaan maaf.
e.    Berbagai macam pidana badan.
f.     Diasingkan (disingkirkan, dibuang) dari masyarakat serta menempatkan orangnya di luar tata hukum.
Dengan demikian jenis-jenis sanksi adat yang dapat disebutkan di atas  dapat dilaksanakan oleh pelaku pelanggaran (delik), dan untuk proses penyelesainnya untuk melaksanakan sanksi adat tersebut harus melalui peradilan adat agar dapat diputuskan, adanya si korban harus melapor pengaduan begitu ada yang diberi sanksi adat apabila tertanggap tagan.
Adanya sanksi adat karena keseimbangan masyarakat tergangu tujuan sanksi adat dan tujuan pemidanaan pun tidak jauh berbedah, begitu pula dalam hal penerapanya.
a.       ganti
D.  Efektivitas penyelesain tindak pidana pencurian  dari  KUHP serta  hukum pidana adat terhadap masyarakat desa ohoiwait. 
Kehariran masyarakat adat sejak dahu adalah suatu kenyataan sosial masyarakat tumbuh dan berkembang dengan idealisme politik yang macam-macam. Masyarakat adat hidup, tumbuh dan berkembang dengan tenang dari waktu ke wantu sebagai suatu sistem yang memahami diriya sendiri baik manusia, kelembangaan maupun lingkungannya bahkan terhadap masyarkat adat lain di sekelilignya atau yang mendatanginya. Dalam masyarakat yang kompleks, suatu hubungan sering ditandai oleh adanya peran-peran dan pentingnya status di dalam masyarakat.
Pengkakuan terhadap masyarakat adat pada hakekatnya merupakan pengkakuan daan penghargaan terhadap nilai-niali cultural masyarakat adat. Atas dasar ini nilai-nilai kultural masyarakt adat dipahami dan dikembangkan yang dianggap sebagai sumber-sumber yang dipelihara, dilanjuti, dialihkan dan dimanfaatkan.
Pada dasrnya suatu delik adat itu merupakan suatu tindakan yang melanggar perassan keadilan dan kepatutan yang hidup dalam masyarakat,sehingga menyebabkan tergangunya ketentraman serta keseimbangan itu, maka terjadi reaksi-reaksi adat. Dan reaksi-reaksi adat merupakan tindakan yang bermaksud mengembalikan ketentraman magis yang tergangu dan meniadakan atau menetralisir suatu keadaan sosial yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran adat.
Tujuan dari hukum larwul ngabal adalah mencibtakan bentuk-bentuk keharmonisan dalam masyarakat antara satu dengan dengan lainya dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip sistem kekerabatan yang kuat menjadi dasar utama untuk membangun suatu kebersamaan hidup. Sikap sopan santun akan menjadi sarana untuk menunjukkan penghotmatan dari seseorang terhadap hukum larwul ngabal.
Sebernarnya makna dari hukum larvul ngabal member arti penting dalam kebersamaan kehidupan masyarakat. Nilai-nilai sumber hidup dimana hukum larvul ngabal melindungi serta mengikat masyarakat kei secara moril dan materil, masing-masing mempunyai hak dan kewajiban yang harus dijalankan.
Masyarakat kei terikat dalam kekerabatan yang sangat mendukung bahkan menghormati keberadaan adat yang hidup dalam masyarakat. Apabila dalam “adat agam kovni” yaitu adat, agama dan pemerintah, masyarakat kei menganggap bahwa penerapan hukum adat harus diutamakan,karena bagi mereka hukum adat itu muncul lebih dulu dari pada hukum agama dam hukum pemerintah.
Jelaslah bahwa penyelesaian suatu sengketa atau tindak pidana tujuanya agar kedua pihak dan keluarga masing-masing menjadi lebih baik agar hidup berdamai serta memperbaiki hubugan yang sempat tergangu akibat masalah yang dialami. Karena untuk mempertemukan suatu kesepakatan dari watak yang berbedah butuh posisi kunci yang harus diefektifkan.
Penemuan oleh penulis juga berlaku untuk pola penyelesain maslah/konflik yang terjadi dalam kasyarakat kei khususnya hubungan “AIN NI AIN” yang mana nilai kompromi dan berdamai merupakan ketentuan yang sudah berlangsung sekian lamanya saat masyarakat sadar dan mengerti bahwa kultur yang sudah ada mengikat lahir batin,sehingga barang siapa yang melanggar akan memperoleh hukuman dari para leluhur yang dianggap berperan dan masih hidup dalam masyarkat.
Nilai-nilai yang terkandung dalam kultur ini membenarkan adanya keberadaan hukum (tidak tertulis) yang berlaku sebagai memimalkan dalam penyelesain tindak pidana pencurian yang terjadi,sehingga meminimalkan tingkat kejahatan, karena lebih menghargai keberadaan hukum larvul ngabal yang berlaku secara menyeluruh di pulau kei, Sehingga meminimalkan tingkat kejahatan.
Hukum larvul ngabal dalam proses penyelesain tindak pidana pencurian dengan menggunakan sarana peradilan adat dimana cara tersebut lebih efektif dan partisipasi masyarakat kei sangat mendukung  dalam upaya mengembangkan sistem tradisonal atau budaya lokal yang ada dalam masyarakat.
Upaya yang dilakukan untuk menjadikan masyarakat bersih dari faktor-faktor penyebab kejahatan dalam lingkungan sosial. Sarana kontrol sosial yang berakar dan mentradisi penting untuk penanganan faktor kondusif yang timbul, mengingat keterbatasan dalam proses penal karena biaya yang tinggi dan terkesan butuh waktu  yang lama, sehingga pilihan dalam menyelesaikan tindak pidana pencurian lebih mengarah pada cara-cara tradisonal yaitu dengan mengunakan hukum larvul ngabal.
Cara penyelesaian ini sudah sejak lama dikenal dan diterapakn dalam kehidupan masyarakat kei dari dulu hingga sekarang dan tetap mempertahankan nilai-nilai serta kelestarian hukum larvul ngabal. Budaya lokal yang tinggi dapat mempersatukan dan menjadi jati diri bagi daerahnya maupun nasional yang diharapkan memberikan keseimbanngnan dalam kehidupan masyarakat kei.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gempa Maluku Tanggapan Menteri Polhukam

Lagu Gugusan Kepulauanku

Contoh surat pelepasan tanah