Pengaruh Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Terhadap Pengentasan Kemiskinan di Desa Lebetawi Kecamatan Pulau Dullah Utara Kota Tual. Bab 1

BAB I
PENDAHULUAN


  1. Latar Belakang

Pemerintah pusat telah berupaya Untuk mengatasi kesenjangan antar wilayah, antar desa dan kota, melalui kebijakan.  pemerintah menerapkan paradigma Membangun dari Pinggiran yang berarti membangun daerah tertinggal dan kawasan perdesaan guna terciptanya kesejahteraan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang harus diwujudkan dengan pembangunan perekonomian nasional yang didasarkan  demokrasi ekonomi. Pencapaian tersebut dilaksanakan secara terpadu dan sistematis dalam bentuk operasional penyelenggaraan pemerintah, sejalan dengan fenomena dan dinamika yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat.

Pada umumnya di dalam rumah tangga miskin penghasilan per hari sangat diprioritaskan karena konsumsinya hari ini sangat bergantung pada penghasilanya hari ini juga. Rumah tangga miskin dalam mempertahankan kehidupannya selalu memikirkan sisi pengeluaran dan sisi pendapatannya, dimana rumah tangga miskin selalu berupaya meminimalkan pengeluaran dan memaksimalkan pendapatan. Uapaya itu dilakukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan sehari hari dan bisa mendapatkan kehidupan yang layak. Kehidupan yang layak bagi rumah tangga miskin sangat sulit di capai hanya dengan upaya-upaya seperti itu. Pendapatan yang sedikit yang hanya dapat di gunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari, membuat orang-orang yang berada dibawah kemisinan  harus bekerja keras setiap harinya. Peran pemerinta dalam hal ini sangat di butuhkan untuk rumah tangga miskin agar dapat hidup dengan layak ( Haryanto, 2008). 

Pemerintah percaya pembangunan berbasis perdesaan sangat..perlu untuk menguatkan fondasi perekonomian negara, mempercepat pengentasan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan antar wilayah. Sebagai solusi bagi perubahan sosial, desa mempunyai posisi strategi sebagai basis perubahan. Dengan itu  pemerintah Republik Indonesia menciptakan implikasi pada kebijakan transfer dana dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah kepada pemerintah desa. Dalam kerangka otonomi desa,segala bentuk urusan pemerintah desa menjadi wewenang..desa, termasuk dalam.pengelola keuangan desa ( Prasetyo 2014 ).

Salah satu upaya pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat diantaranya adalah program dana desa yang dimulai pada tahun 2015 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Undang-undang tersebut mencantumkan pengaturan mengenai keuangan desa dan asset desa. Pasal 72 ayat 1 menyebutkan bahwa pendapatan desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Untuk memberikan pedoman lebih lanjut mengenai pendapatan desa, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014. Pendapatan desa yang dimaksud adalah dana desa

Dana Desa (DD) adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diperuntukkan bagi desa ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. Dana desa dimaksudkan sebagai bantuan stimulant atau dana perangsang untuk mendorong dalam membiayai program pemerintah desa. Tujuan penggunaan dana desa di dalamnya adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 dalam penelitian Handra Hefrizal dkk, pada tahun 2017 yang meneliti pengaruh dana desa dan penanggulangan kemiskinan, menyatakan bahwa dana desa mempunyai pengaruh terhadap kemiskinan desa. Tujuan program dana desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan sarana dan prasarana desa.

Selain dana desa Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana yang dialokasikan oleh pemerintah Kabupaten/Kota yang bersumber dari bagian dana perimbangan yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk desa paling sedikit 10%. Alokasi dana desa merupakan dana yang cukup signifikan bagi desa untuk menunjang program-program desa. Dalam Peraturan disebutkan bahwa bagian dari dana perimbangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa.

Alokasi Dana Desa merupakan dana yang cukup signifikan bagi desa untuk menunjang program-program Desa. Akan tetapi seiring dengan besarnya jumlah dana desa, masalah kemiskinan masih sulit untuk diselesaikan (Abidin, 2015).

Menurut Suharto(2009) adapun penyebeb kemiskinan paling tidak ada empat penyebab terjadinya kemiskinan. Pertama,faktor individual, dimana seseorang menjadi miskin karena faktor pribadinya,seperti cacat permanen yang menyebabkan ia menjadi miskin. Kedua,faktor sosial , dimana kemiskinan terjadi akibat diskriminasi sosial yang dilakukan. Tiga ,faktor kultur , dimana seseorang menjadi miskin karena prilaku buruknya, seperti malas untuk bekerja dan berusaha. Empat , faktor struktural ,dimana kemiskinan terjadi akibat ketidak adilan sistem ekonomi,orang menjadi miskin akibat dimiskinkan oleh sistem yang ada. 

Kemiskinan telah menjadi  masalah yang besar karena melibatkan banyak aspek kehidupan , karena substansi  kemiskinan merupakan suatu kondisi serba kekurangan terhadap sumber  sumber pemenuhan kebutuhan dasar berupa makanan,pakaian,tempat berlindung , pendidikan dan kesehatan .kemiskinan  di sebabkan oleh kelangkaan untuk mendapatkan alat pemenuh kebutuhan dasar ataupun sulitnya untuk mendapatkan pendidikan maupun pekerjaan. 

Sehubungan dengan hal tersebut, pembangunan Daerah di Desa Lebetawi Kecamatan Pulau Dullah Utara Kota Tual merupakan salah satu bagian integral dari pembangunan nasional yang terus melaksanakan upaya pengentasan kemiskinan melalui berbagai pendekatan dan terobosan sesuai dengan strategi pembangunan nasional, dan potensi yang dimiliki oleh setiap wilayah baik potensi sumber daya alam dan potensi sumber daya manusia maupun berbagai potensi yang dapat mendukung proses pembangunan.

Desa Lebetawi Jika dilihat dari ketersediaan infrastrukuktur jalan, dari pusat/kota Kabupaten adanya prasarana jalan yang memadai, karena jalan yang menghubungkan antara desa satu dengan desa lainnya akan tetapi dari segi kehidupan mata pencarian masyarakat didominasi oleh petani, walaupun letak geografis Desa lebetawi berada dipesisir pantai, namun masyarakat yang ada lebih cenderung memilih bercocok tanam sebagai sumber mata pencaharian dibandingkan menjadi nelayan Hal ini di karenakan masyarakat memiliki modal terbatas untuk membeli peralatan melaut seperti spit, mesin, jaring dan lain-lain.

Dengan melihat sisi semua permasalahan maka program Dana Desa dan Alokasi Dana Desa merupakan program yang jika dijalankan dengan baik maka akan memilki pengaruh yang sangat besar terhadap Tingkat Kemiskinan baik dari segi bidang pembangunan, kesehatan, pendidikan, maupun dalam bidang pemberdayaan lainnya di setiap desa khususnya di Desa lebetawi kecamatan Pulau Dullah Utara Kota Tual. 

Dari paparan diatas penulis tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut dengan mengangkat permasalahn tersebut ke dalam Proposal yang berjudul Pengaruh Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Terhadap Pengentasan Kemiskinan di Desa Lebetawi Kecamatan Pulau Dullah Utara Kota Tual.B

2. BatasanMasalah

           Adapun batasan masalah yang penulis kemukakan dalam penilitian ini sebagai berikut:

Dana Desa  Menggunakan  Anggaran yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN ) dengan Tahun Anggaran 5 Tahun dari Tahun 2016-2020.

Alokasi Dana Desa Menggunakan Anggaran yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dengan Tahun Anggaran 5 Tahun Dari Tahun 2016-2020.

Pengentasan Kemiskinan dibatasi pada Jumlah Penduduk Miskin dengan Tahun Anggaran  5 Tahun dari Tahun 2016-2020.

   3. Rumusan Masalah

Dengan memperhatikan latar belakang yang telah diuraikan di atas dapat dirumuskan beberapa masalah yang akan diteliti sebagai berikut:

Seberapa besar pengaruh Dana Desa terhadap Pengentasan  Kemiskinan di desa Lebetawi Kecamatan pulau Dullah Utara Kota Tual?

Seberapa besar pengaruh Alokasi Dana Desa terhadap Pengentasan Kemiskinan di desa Lebetawi Kecamatan pulau Dullah Utara Kota Tual?


4. Tujuan Penelitian

Tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:

Untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh Dana desa terhadap Pengentasan  Kemiskinan di desa Lebetawi Kecamatan pulau Dullah Utara Kota Tual.

Untuk mengetahui dan menganalisis Pengaruh Alokasi Dana Desa terhadap Pengentasan Kemiskinan di desa Lebetawi Kecamatan pulau Dullah Utara Kota Tual

5. Manfaat Penelitian

Manfaat dari penelitian ini adalah sebagai berikut:

Manfaat Teori

Secara teoritis penelitian ini diharapkan dapat menambah khasanah keilmuan khususnya ilmu ekonomi pembangunan pada masalah khususnya yang berkaitan dengan Variabel Penelitian. 

Manfaat praktis, 

Diharapkan penelitian ini dapat bermanfaat sebagai referensi bagi peneliti-peneliti selanjutnya yang tertarik untuk melakukan penelitian yang berhubungan dengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa terhadap Pengetasan Kemiskinan.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gempa Maluku Tanggapan Menteri Polhukam

Lagu Gugusan Kepulauanku

Contoh surat pelepasan tanah